PRESIDEN TANPA PERISAI?
“In the truest sense, freedom cannot be bestowed, it must be achieved.”
- F.D. Roosevelt -
Kiranya apa yang dikatakan oleh Roosevelt benar-benar menjadi bukti para pencari keadilan di alam demokrasi ini. Rentang perjuangan yang cukup panjang akhirnya membuahkan hasil. Rabu kemarin (6/12) para ‘pejuang demokrasi’ bisa sedikit menghela nafas panjang setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya No.013-022/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa Pasal “Penghinaan terhadap Presiden” (Pasal 134, 136 Bis, dan137 KUHP) tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat atau dengan kata lain sudah tidak berlaku lagi.
Pasal yang berasal dari warisan kolonial ratusan tahun yang lalu tersebut, oleh Mahkamah dianggap dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena rentan akan multitafsir. Selain berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi, pasal tersebut juga dirasa tidak relevan lagi untuk diterapkan pada negara Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana secara tegas telah ditentukan dalam UUD 1945.
Tetapi perlu untuk digarisbawahi di sini, hilangnya ‘perisai’ sang Presiden bukan berarti penghinaan (beleediging) yang ditujukan kepadanya menjadi di-legal¬-kan. Pasal 310-312 KUHP tetap akan menjadi kunci berikutnya untuk menundukkan mereka yang sengaja melakukan penghinaan ataupun perbuatan lain yang dianggap tidak menyenangkan bagi Presiden sebagai kualitas pribadi atau Pasal 207 KUHP terhadap Presiden selaku pejabat (als ambtsdrager). Hanya saja perbedaannya, selain pidana yang diancam tidak seberat Pasal Penghinaan terhadap Presiden, Pasal ini merupakan “delik aduan” (klacht delict) bukan “delik biasa”. Oleh karena itu, pendapat yang dilontarkan oleh beberapa aktivis nasional belakangan ini bahwa saat ini sudah tidak ada lagi halangan dalam menyampaikan pendapat terkait dengan kinerja Presiden, tidaklah sepenuhnya tepat.
Kebebasan Berpendapat
Legislasi modern terkait dengan kebebasan mengemukakan pendapat, sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1776 oleh Kerajaan Swedia atas prakarsa Anders Chydenius. Melewati sejarah yang cukup panjang, kebebasan pemikiran dan kemajuan ide akhirnya semakin populer dan menyebar hingga akhirnya menjadi suatu kebutuhan dasar (basic need) yang berkembang di tengah-tengah masyarkat.
Hak untuk menyampaikan pendapat tersebut, kini telah dijamin oleh hukum international melalui berbagai instrumen terkait dengan Hak Asasi Manusia, terutama pada Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 10 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik. Bahkan sampai dengan saat ini, berdasarkan hasil survey dua orang peneliti dari Belanda, dari 142 konstitusi yang ada di dunia, 124 diantaranya telah menetapkan adanya perlindungan mengenai kebebasan mengemukakan pendapat. Untuk Indonesia sendiri, hak ini telah dicantumkan secara tegas dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Argumentasi klasik untuk melindungi kebebasan berpendapat sebagai suatu hak dasar (fundamental right) menurut John Stuart Mill adalah hal tersebut sangat penting untuk menemukan esensi dari adanya suatu kebenaran. Bahkan, Alan Howard dalam bukunya “Free Speech” (1998) berpendapat bahwa pengertian memberikan pendapat secara luas, termasuk yang bernada menyerang, tetap harus diberikan perlindungan yang sama apapun itu bentuknya.
Hampir di seluruh negara-negara Eropa Barat, sebagaimana kebebasannya sebanding dengan dua negara demokrasi terbesar seperti Amerika Serikat dan India, masyarakatnya bebas untuk menyampaikan kritik kepada Presiden atau Perdana Menterinya, para politisi, birokrat serta kebijakan yang diambilnya. Akan tetapi, sebagaimana dikemukakan oleh Michael Foucault, kebebasan tersebut tetap harus ada kontrolnya.
Di bawah bendera hukum international, pembatasan dari kebebasan mengeluarkan pendapat dibutuhkan untuk bersikap sedikitnya dengan tiga batasan, yaitu sesuai dengan hukum yang berlaku, mempunyai suatu tujuan baik yang diakui oleh masyarakat, dan keberhasilan dari tujuan tersebut sangatlah diperlukan. Sedangkan menurut Pasal 20 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik, kebebasan berpendapat pada intinya tidak diperkenankan terhadap adanya propaganda perang, penghasutan untuk terjadinya kekerasan, dan berbagi macam bentuk penyebaran kebencian. Adanya ungkapan menyampaikan pendapat juga seharusnya berimbang dengan nuanasa yang sehat, konstruktif, jujur, dan menggunakan bahasa yang bermartabat serta sarat dengan muatan positif.
Jika saja model penyampaian ini dapat berkembang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, maka angan-angan tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat di negara Indonesia akan segera tercapai. Sebab menurut filsuf Alexis de Tocqueville, seorang pemikir politik dan sejarah asal Perancis, masyarakat pada dasarnya ragu-ragu untuk menyampaikan pendapat secara bebas bukanlah karena takut atas ancaman pemerintah, akan tetapi karena tekanan sosial-masyarakat yang akan dialaminya. Ketika seseorang mengemukakan pendapatnya yang tidak populer atau kurang berkenan, maka pendapatnya tersebut dengan sendirinya akan dihargai atau tidak dihargai oleh masyarkat.
Kini dengan dicabutnya Pasal a quo, maka sebagai bangsa pada negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, baik pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat luas sudah seharusnya memanfaatkan momen ini untuk menjadi semakin dewasa dalam memilah mana pernyataan pendapat, pikiran, atau protes yang dikategorikan sebagai bentuk kritik atau penghinaan.
Begitu pula dengan Presiden, pun tidak perlu menjadi risau dan khawatir untuk mematahkan suara dan aspirasi yang disampaikan oleh rakyatnya. Apalagi bila harus membentuk tim khusus untuk menjaga martabat dan kewibawaan seorang Presiden. Masih banyak pekerjaan-pekerjaan rumah yang jauh lebih penting ketimbang sekedar mengurusi “kulit kacang”. Lagipula, Presiden sebagai seorang negarawan sudah sepantasnya menerima dengan lapang dada betapapun pahitnya sebuah kritikan dan meresapinya sebagi upaya bersama guna membangun pemerintahan yang semakin hari semakin demokratis. Jadi, masihkah perlu ‘perisai’ bagi ‘sang Demokrat’ sejati? Semoga tidak.
Link: Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 (PDF).
EDUCATIONAL NEGLECT:
Legal Perspective on the Right to Education
Author: Pan Mohamad Faiz
Subject: Human Right, Education and Juvenile Delinquency
Time: November 2006
“If we are to real peace in this world, we shall have to begin with the children”.
(Mahatma Gandhi, 1869-1948)
Education plays a key role in the development of an individual and a Nation. It is contribution to the growth to the human civilization is only next to mother’s lap. In a democratic society, fruits of democracy cannot be realized without the removal of ignorance of the people which stem to a large extent from illiteracy. This is besides the higher purpose which education in any organized and free society may strive to achieve.
Education is extremely important for human resource development and thus for social and economic development of the country. A right to education is well recognized human right because a human right is nothing but a basic right to which every human being should have. Right to education is co-related with human right in the sense that without education the life cannot be a dignified life and this is the basic notion of human right that a person should be a right to be a human.
John Stuart Mill, in his Principles of Political Economy and Liberty, argued that since education was necessary for the child to fit him to perform his part well in life, parents are obligated to provide food for its body. Education was necessary for the members of the community in general who are liable to suffer seriously from the consequences of ignorance and what of education in their fellow citizens. For Mill, education for the poor is essential for self improvement, social mobility and citizenship, reflecting his own egalitarian socialist and democratic philosophy. Because of that, gives a proper education to a child should be a double duty of the parents, towards the children themselves and towards the society as a whole.
Unfortunately, in a world full of social ills and societal needs, there is still a lot of children who didn’t get an adequate education. One of its causes comes from the situation of educational neglect, the phenomenon which is rarely got a big attention from global society. It is in this context that the research paper is to describe the problem of educational neglect with the legal perspective on the right to education. The briefly structures of this paper are:
EDUCATIONAL NEGLECT:LEGAL PERSPECTIVE ON RIGHT TO EDUCATION
ACKNOWLEDGEMENT
TABLE OF CONTENTS
CHAPTER I: AN INTRODUCTION
1.1. Historical Background
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Structure of Paper
CHAPTER II: EDUCATIONAL NEGLECT
2.1. Child Neglect
2.2. Forms of Neglect
2.3. Educational Neglect
2.3.1. Definition
2.3.2. Causes
2.3.3. Effects
2.3.4. Children Needs
CHAPTER III: LEGAL INSTRUMENTS ON RIGHT TO EDUCATION
3.1. Human Rights Obligations
3.2. International Treaties
3.3. Constitutional Guarantees
3.4. National Policy
3.4.1. India
3.4.2. Indonesia
CHAPTER IV: CONCLUSION AND SUGGESTION
4.1. Conclusions
4.2. Suggestions
BIBLIOGRAPHY
APPENDIX
Statistics in Brief of India
Statistics in Brief of Indonesia
Statistics in Brief of Ethiopia
Basically, this research comes from awareness and highly concern for education quality in my motherland, Indonesia, particularly for socialize the rights of education which has been clearly declared in various legal instruments, not only in international level but also in national level. Therefore, everyone who also have a same concern to develop their national education’s quality and want to have this legal research, including for everyone who only want to read it, please don’t hesitate to contact the writer by email: pm_faiz_kw@yahoo.com or just fill the comment in guest book that has been provided in this Blawg.
PENELANTARAN PENDIDIKAN:
Perspektif Hukum terhadap Hak Memperoleh Pendidikan
Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: ix + 31 Hal + Lampiran
Waktu : November 2006
Bahasa: Inggris
“If we are to real peace in this world, we shall have to begin with the children”.
(Mahatma Gandhi, 1869-1948)
Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting di dalam pengembangan individu warga negara maupun suatu bangsa. Hal ini sangat penting karena pendidikan akan memberikan sebuah kontribusi terhadap kemajuan peradaban manusia. Dalam suatu masyarakat demokrasi, buah hasil dari demokrasi itu sendiri tidak akan diperoleh tanpa adanya penghapusan dari rasa acuh masyarakat terhadap rendahnya kualitas pendidikan. Keinginan yang cukup tinggi di bidang pendidikan ini, baik pada setiap organisasi maupun masyarakat umum, hanya akan tercapai bila diikuti dengan usaha yang cukup keras.
Pendidikan adalah suatu hal yang luar biasa pentingnya bagi sumber daya manusia (SDM), demikian pula dengan perkembangan sosial ekonomi dai suatu negara. Hak untuk memperoleh pendidikan telah dikenal sebagai salah satu Hak Asasi Manusia (HAM), sebab HAM tidak lain adalah suatu hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang. Hak memperoleh pendidikan sangat berkaitan erat dengan HAM. Tanpa adanya pendidikan, kehidupan tidak akan mempunyai arti dan nilai martabat dan inilah sebenarnya maksud dasar dari HAM itu sendiri, di mana setiap orang mempunyai hak untuk menjadi seorang manusia seutuhnya.
John Stuart Mill dalam karyanya “Principles of Political Economy and Liberty” mengemukakan bahwa pendidikan disadari sangat dibutuhkan oleh setiap anak sebagai bekal kehidupannya kelak, maka orang tua mempunyai kewajiban untuk menyiapkan nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan anaknya tersebut. Pendidikan sangat penting bagi anggota masyarakat secara umum di mana mereka akan memperoleh penderitaan yang cukup serius bilamana tidak terdapat kesadaran sesama anggota masyarakat akan arti penting sebuah pendidikan. Bagi Mill, pendidikan bagi bagi lapisan bawah adalah suatu yang sangat esensial untuk peningkatan kemampuan pribadi, mobilitas sosial dan masyarakat, dan merefleksikan rasa kebersamaan sosial dan filosofi dari nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, memberikan pendidikan yang layak udah seharusnya menjadi suatu kewajiban yang berlipat ganda bagi sang orang tua, baik itu terhadap anak-anaknya maupun terhadap masyarakat secara keseluruhan.
Akan tetapi sayangnya, di dalam dunia yang masih penuh dengan penyakit sosial ini, masih banyak anak-anak yang tidak memperoleh pendidikan yang cukup memadai. Salah satu penyebabnya datang dari situasi untuk menelantarkan pendidikan (educational neglect) sang anak, di mana merupakan suatu fenomena yang masih jarang memperoleh perhatian besar dari masyarakat global. Maka dalam konteks ini, penelitian hukum ini mencoba untuk mendeskripsikan problematika dari adanya penelantaran pendidikan dari sudut perspektif hukum terhadap hak memperoleh pendidikan. Adapun secara ringkas struktur penelitian ini adalah sebagai berikut:
EDUCATIONAL NEGLECT:
LEGAL PERSPECTIVE ON RIGHT TO EDUCATION
ACKNOWLEDGEMENT
TABLE OF CONTENTS
CHAPTER I: AN INTRODUCTION
1.1. Historical Background
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Structure of Paper
CHAPTER II: EDUCATIONAL NEGLECT
2.1. Child Neglect
2.2. Forms of Neglect
2.3. Educational Neglect
2.3.1. Definition
2.3.2. Causes
2.3.3. Effects
2.3.4. Children Needs
CHAPTER III: LEGAL INSTRUMENTS ON RIGHT TO EDUCATION
3.1. Human Rights Obligations
3.2. International Treaties
3.3. Constitutional Guarantees
3.4. National Policy
3.4.1. India
3.4.2. Indonesia
CHAPTER IV: CONCLUSION AND SUGGESTION
4.1. Conclusions
4.2. Suggestions
BIBLIOGRAPHY
APPENDIX
- Statistics in Brief of India
- Statistics in Brief of Indonesia
- Statistics in Brief of Ethiopia
Penelitian ini pada dasarnya berangkat atas rasa kepedulian penulis terhadap nasib mutu pendidikan di tanah air Indonesia, khususnya dalam pemasayarakatan terhadap hak memperoleh pendidikan yang sudah dinyatakan secara tegas pada berbagai instrumen hukum, baik itu dalam tingkat internasional maupun nasional. Oleh karena itu bagi mereka yang mempunyai kepedulian yang sama guna memajukan mutu dan kualitas pendidikan di tanah airnya masing-masing dan ingin memiliki hasil penelitian hukum ini, ataupun kepada siapa saja yang hendak membacanya, maka bisa mengirimkan permohonan kepada Peneliti melalui email: pm_faiz_kw@yahoo.com atau cukup dengan mengisi pada bagian kolom komentar dan/atau buku tamu yang telah disediakan.
- oOo -
Links: