MEMAHAMI PERUBAHAN SISTEM KETATANEGARAAN RI
Berikut merupakan uraian singkat hasil presentasi penulis sebagai pemakalah yang disampaikan pada Diskusi Ilmiah pada tanggal 17 Maret 2007 di Kedutaan Besar New Delhi. Kepada peminat hukum maupun para pengunjung yang berulang kali menanyakan materi tentang perubahan sistem ketatanegaraan kontemporer RI dan memerlukan soft copy (power point) pemaparan secara lengkap, dapat menghubungi penulis sebagai mana terlampir di akhir artikel singkat berikut ini.
A. PENDAHULUAN
Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
- Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
- Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
- Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.
B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
- Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
- Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
- UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
- UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
- Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU/PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- PERPU
- PP
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
- UUD 1945
- UU/PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Menurut UU No. 12 Tahun 2011:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU/PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945
- Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
- Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
- Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MPR
- Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
- Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
- Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
- Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
- Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
- Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
- Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
- Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
- Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
- Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
- Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
- Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
- Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
- Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
- Memberikan persetujuan atas PERPU.
- Memberikan persetujuan atas Anggaran.
- Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
- Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
- Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
- Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
- Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
- Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
- Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
- Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
- Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
- Menghilangkan supremasi kewenangannya.
- Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
- Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
- Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
- Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
- Posisi dan kewenangannya diperkuat.
- Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
- Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
- Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
- Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
- Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
- Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
- Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
- Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
- Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
- Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
- Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
- Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
- Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
- Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
- Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
- Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
S E K I A N
Pertanyaan dan Saran dapat disampaikan kepada Pemakalah melalui:
Email : pm_faiz_kw@yahoo.com
HP : +91 9818547489
Website: http://panmohamadfaiz.com.
tolong uraikan uud 1945 pasal 1-pasal 36
terima kasih
pa,,maaf, apa saya bisa mendapat UUD versi asli hingga amandemen terahir?
terima kasih…
email saya:martin.octavianus@yahoo.com
Kenapa Mas Octa tidak mencoba mencari dulu di fasilitas mesin pencari di internet? gampang kok. Banyak juga booklet UUD 1945 (amandemen) yang dijual bebas dgn harga murah. Sudah pernah ke toko Buku? :)
*Maaf Pak, saya paling gemas kalau lihat pertanyaan minta tolong instan seperti di atas.
Mohon dikirim teks lengkap UUD 1945 termasuk hasil amandemen, tks
pak maaf boleh kah sya minta UUD versi aslinya hingga amandemen yang terkahir trimakasi sbelumnya
email saya yennics.ys@gmail.com
ass. saya menginginkan penjelasan yang lebih rinci tentang hak prerogatif presiden sesudah amandemen UUD 1945.terimakasih
Ass.. mohon bantuannya mengenai uraian dan penjelasan mengenai 7 kunci sistem pemerintahan indonesia, hubungan antara lembaga-lembaga negara, tugas dan wewenang lembaga-lemabaga negara berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen dan hasil amandemen. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. Wassalam
mas bagaimana cara mengadakan perjanjian internasional di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945?
atas bantuanya terima kasih
minta tolong sebutkan pembagian kekuassan di indonesia dalam hubungannya antar lembaga negara??
trims
mas, mau tanya…
1. proses permohonan pemberian amnesti bagaimana ya?
2.penjelasan mengenai amnesti berdasarkan UUD 1945 dengan rinci seperti apa ya?
3.apakah makar termasuk kedalam kejahatan politik dan apakah pelakunya dapat diberikan amnesti?
thanks ya mas….
Mas, Tolong.
7 kunci Sistem Pemerintah di Indonesia tu apa ja Mas….??
bagai mna hub antara DPr dan presiden pda saat amandemen dan sesudah amandemen
Penjelasan mas lebih kepada Lembaga Negara yang dasar hukumnya secara tersirat diatur dalam UUD 1945. Trus bagaimana dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun Komisi-komisi yang pengaturan dasar hukum bervariasi (ada yang berdasarkan Keppres, PP, maupun UU), apakah juga ikut mengalami perubahan setelah adanya amandemen UUD 1945, karena kesemua lembaga pemerintah n komisi tidak disebut secara eksplisit.
Trus bagaimana suatu aturan memberikan pembedaan dasar hukum, padahal kewenangan yang diberikan aturan tersebut sama.
Mas alasan mengapa grasi dan rehabilitasi memerlukan pertimbangan MA sedangkan pemberian Amnesti dan Abolisi memerlukan pertimbangan DPR?
Regards,
Sal
maksud saya ..tentang hub kerja sama dan kedudukan Presidan Dan DPR sebelum dan sesudah
amandemen ..
tlong jelaskan
mau nanya dunk apa yang seharusnya yang terjadi antara hubungan antara mpr, dpr, dan presiden setelah amandemen, karena sepertinya presiden dan mpr kalah oleh dpr?
ass.berapa jumlah lembaga-lembaga negara di Indonesia sekarang? tolong jelaskan masing-masingnya! terima kasih
mas, mau nanya….
1.syarat formal n syarat materil pemberian amnesti apa ya mas?
2. apakah presiden langsung memberikan amnesti tanpa melalui prosedur?
thanks ya mas…..
saya mau tanya, tolong jelaskan secara rinci bagaimana tata urutan lembaga-lembaga negara setelah di amandemen? dan juga bagaimana kedudukan setiap lembaga negara tersebut?
Pak mf,,,analisis perbedaan tentang tata urutan perundang-undangan yg berlaku di negeri ini,antara tahun 1966,2000,dan 2004 itu yg membedakan apa saja ya pa’….sblmnya bnyak terima kasih pa’,,,
Mas mau nanya lg…
1. Kenapa pemberian amnesti itu diberikan sebelum dan sesudah putusan pengadilan?
2. Apa yg membedakan pemberian amnesti itu diberikan sebelum dan sesudah putusan pengadilan?
Makasih y mas….
mas saya mau tanya bagaimana analisis anda tentang kekuasaan DPR pasca perubahan konstiusi yang fullpower dihubungkan dengan sistem pemerintahan Indonesia yang presidensiil.
tolong beri tahu tentang perubahan yang terjadi terhadap ketatanegaraan indonesia setelah amandemen uud 1945 .?
trims
Ssya mau tanya tentang pasal 33, apakah benar2 sudah diamandemen??dan dampak nya dari amandemen pasal 33 itu apa??? tolong djwab secepat nya ya..
thanks
mas tolong jelaskan latar belakang mekanisme perubahan konstitusi/ UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.
mas tolong dong jelasin yang selengkap-lengkapnya tentang hak dan wewenang lembaga negara sebelum diamandemen,masa cuman segitu sih….(o_O).
maz,, mo tanya apkh tap mpr no:3 itu tdk berlaku lg????
apakah mngkn yang mncabt tap ini adalh uu no:10 thn 2004??
klo iya ap alsnny???
klo tdk ap alsnnya??
Mengapa pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi harus melalui kepres?
mas, mw tanya..
fungsi legislatif komisi pemilihan umum tu apa ya?????kalo bisa sekarang dibales.please……
tlg jlskn sistem pol stlh aman demen
apakah perubahan amandemen menandakan kemajuan konstitusi di Indonesia ??
saya mau bertanya ,tolong jelaskan secara rinci sistem pemerintahan indonesia sbelum amandemn
mas perbedaan antara uud sebelum dan sesudah amandemen tu gimana ya?
Yah seperti yang sudah saya jelaskan secara singkat di atas. Terima kasih.
makasih mas buat infonya yang singkat mengenai sistem ketatanegaraan indonesia pasca amandemen
Mau nanya mengenai “kekuatan mengikat” terhadap kesempatan presiden untuk menyampaikan penjelasan kepada MPR dalam prosedur pemberhentian presiden pasca amandemen gimana ya?
Makasih sebelumnya..
Berikan analisis anda, setelah amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sistem parlemen apa yang dianut di Indonesia?apa jawabannya ya pa mohn di buatkan jaabannya
Mas, Thx atas penjelasan tentang perubahan sistem KETATANEGARAAN RI.
saya mau nanya apa masih ada kekuasaan MPR untuk memilih calon Presiden & wakil Presiden?
” Saya ucapkan banyak terima kasih atas artikel bapak, karena saya sangat terbantu dalam membuat tugas kuliah saya.” Hidup adalah Perbuatan….SB bangeth ya….!!
tolong sebutkan isi tentang perekonomian yang di atur dalam pasal 33 ayat 1,2,3,4, dan 5!
mas mau minta jelasin dikit nih…
1. dengan sistem dua kamar DPR dan DPD di Indo skr, apa yang ngebedain dengan negara federal mas???
2. apakah MK wajar memutus secara ULTRA PETITA??
3. ada yang bilang UUD 45 kita bukan diamndemen tapi di ubah secara substantif, yang tertinggal hanya sistematika Bab dan Pasala saja..gimana mas??
menurut anda apakah pasal 33 ayat 1 relevan atau tidak terhadap perekonomian sekarang???
tolong jawabannya…
terima kasih
wahh,pertanyaan mba rizka ini sm sperti prtanyaan dosen saya yg diberikan kpd mahasiswanya ..
apa mungkin kita 1 kelas ya.?? hehee .
tlg dijawab pertanyaanya ya mas..
terima kasih
Ass..mas mohon bantuannya dong..
tolomg gambarkan skema pemilihan presiden yg tidak langsung sebelum amandemen ke 4,skems pilpres secara langsung,lalu apa perbedaan kedudukan MPR dan DPR sebelum dan sesudah amandeman.
tolong jelaskan sistem pemerintahan RI yang sudah di amandemen yang terbaru…. kirim ke email saya…okie_pj@yahoo.com…
terima kasih…
mas yang ganteng aku mo nanya perbandingan uud 45 sesudah dan sebelum di amandemen. mohon bantuan nya ya!!!!
mas saya mau tanya :
1. tolong dong jalasin uud 1945 yang udah diamandemen sama perubahan sebelumnya sampai detal ya, please
thanks
Mas tolong uraikan tentang
1. Indevendensi kekuasaan kehakiman dalam kaitannya dengan Komisi Yudisial,
2. kedudukan hakim dalam ketatanegaraan Indonesia, dalam hal hakim satu sisi sebagai pejabat negara pelaksana yudikatif, disatu sisi sebagai Pegawai negeri Sipil, kaitannya dengan Independensi kekuasaan kehakiman.
thx sebelumnya
bang, numpang tanya ya btw ada penjelasan yang lebih rinci dan bnyk lagi ttng sistem pemerintahan indonesia setelah diamandemen??
bingung nih mo nyusun makalah ttg itu..
tolong ya bang, aq gx punya bnyk referensi ni…
danke :D
mas tolong jelaskan sistem pemerintahan di negara indonesia dong.
Sudah saya bahas di atas atau di bawah pertanyaan ini. terima kasih.
mas, izin copy buat tugas PKn di sekolah.
sebelumnya makasih.
Iya silahkan Hedi, tetapi jangan sekedar dicopy-paste yah, namun juga dipelajari supaya paham dan terlatih. Terima kasih.
jadi sistem pemerintahan indonesia yang sekarang
Singkat kata, Quasi-Presidensiil.
mas mohon masukan dan bantuan…
saya ingin membuat skripsi untuk semester depan dan saya ingin membahas tentang sistem pemerintahan indonesia.
kira2 yg sedang up to date sekarang2 ini apa ya..mohon bantuannya.terima kasih..
dijawab via email jg gpp mas.
Pergeseran sistem Pemerintahan, apakah Presidensiil, Parlementer, atau Quosi-Presidensiil. Lalu bandingkan dengan praktik riil yang terjadi dalam sistem pemerintahan kita. Bagaimana?
ka faiizzz .. makashii yaa :)
ngebantu bgt nii wat bikin assigment civic aku =D
untung ketemu*
hehe
Sama-sama Amanda. Sukses selalu!
as.bang tolong jelaskan prosedur perubahan udd 1945 sebelum dan sesudah amandemen
Bisa dilihat di dalam Pasal 37 UUD 1945, sebelum dan sesudah amandemen.
apakah pengaruh perubahan (amandemen)UUD 1945 terhadap kedudukan dan peranan MPR dalam katatanegaraan Republik Indonesia?
Kini MPR bukan lagi Lembaga Tertinggi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, tetapi sama-sama sebagai Lembaga (Tinggi) Negara.
Kewenangannya pun kini sifatnya tidak sepenuhnya lagi rutin-berkala, yaitu:
1. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres setiap 5 tahun sekali.
2. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan Presiden dan/atau Wakil Presiden akibat mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
4. Mengubah UUD 1945 apabila ada.
mas, klo komisi yudisial dan Mahkamah konstitusi itu masuk lembaga apa?
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) masuk dalam kategori Lembaga Negara. Bedanya, MK sebagai Lembaga Negara utama (state main organ) yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung, sedangkan KY sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary organ).
kenapa Indonesia gaa diancurin aja
Silahkan mencoba jika anda mampu dan bisa. Terima kasih.
s’7
tolong uraikan mengenai hak angket yang dimiliki oleh badan legislatif. kemudian ketika eksekutif dalam hal ini presiden akan memberikan hak amnesti, abolisi dan rehabilitasi berkaitan dengan independensi MK dan MA relatif diragukan oleh khalayak public, sebagai solusinya apa. terima kasih
Solusinya, ketika pertemuan memberikan saran atau pendapat dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Dengan demikian publik dan media massa dapat menilai serta menganalisa apakah hasilnya terbebas dari intervensi atau tidak.
Alhamdulillah.. akhirnya nemu juga referensi yang lengkap untuk tugas sekolah. Makasih, Pak!
Sama-sama Ifan Iqbal. Terima kasih kembali.
koq komisi yudisial g dicantumin sih ???
padahal sbenarx it penting bgt utk memberantas mafia peradilan yang kini marak diperbincangkan
Tidak ada yg meragukan keberadaan Komisi Yudisial (KY) dalam memberantas mafia peradilan. Namun karena kita sedang berbicara dalam teori dan hukum tata negara, maka posisi KY sebagai organ negara penunjung tidak masuk dikategorikan sebagai Lembaga Negara (Main state organ).
bang’faiz…
saya mau nanyanih..bang sebenernya sistem pemerintahan kita ini apa?
ada yang bilang presidensil dan ada juga yang bilang campuran (presidensil dan parlementer) atau memang sistem pemerintahan kita cuma berdasarkan yang berada di UUD’45 aja?
dan ada gak sih pasal”..mengenai presidensil dan parlementer di dalam UUD’45?
sebelumnya trimakasih ya bang….heeee
Sebagaimana telah dibahas banyak di atas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa sistem kita jika diukur dari teori dan ilmu tata negara, maka menganut sistem quasi presidensiil.
Sistem ini tidak tercantum secara tertulis dalam UUD 1945, namun tersebar di dalam batang tubuh UUD 1945. Sehingga, apa yg tercantum di dalam UUD 1945 itulah yang mengubah suatu teori atau ilmu tata negara menjadi “Hukum Tata Negara”.
Jika kita dianggap aneh bahwa kita bukan menganut sistem presidensiil dan juga bukan sistem parlementer, sehingga disebut sebagai sistem yg bukan-bukan karena bukan ini dan bukan itu, maka suatu teori tertinggi yg digagas oleh Mahfud MD adalah “hukum tata negara tidak harus mengikuti suatu teori yg dijalankan di negara lain”, sehingga kita bebas membentuk teori yg sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Oleh karenanya, apapun yg tercantum di dalam UUD 1945, maka hal itu akan menjadi Hukum Tata Negara Indonesia.
Mudah-mudahn bisa memberikan sedikit pencerahan.
Mas aku boleh minta tolong ga?
Tolong kasi tau:
-kedudukan
-fungsi
-dan keanggotaan
DPR, MPR, MA, dan BPK
makasih ya mas!!!!!!!!
Mas, mohon dengan sangat bantuannya…mo buat bahan ujian UAS ne…Terimakasih banyak sebelumnya.
1. Siapa yang berhak melakukan revisi atau amandemen thdp UUD 1945? dan bagaimanakah sistematika, prosedur dan dasar hukumnya…??
2. Bagaimanakah sistematika/cara menurunkan Presiden dari jabatannya, lewat lembaga apa dan atas tuduhan apa sajakah…??
3. Apa yang di maksud dengan Sistem Parlemen Bikameral..?? dan permasalahan yang timbul dari wewenang DPR & DPD itu apa saja…?? dan mengapa…??
4. Bagaimana Kedudukan Polisi (sebagai penegak hukum dan alat keamanan negara) dalam UUd 45 yg telah di amandemen..??
Mohon dengan sangat, segera di jawab ya mas…:)
ass. wr. wb.
mas saya mau tanya tentang dampak positif dan negatif dari sistem pemerintahan presidensial setelah di amandemen. thanks.
adanya Civic Education kok gak masuk dalam karakteristik negara hukum
apa sistem pemerintahan yang dianut negara indonesia berdasarkan uud 1945
s…
mas tolong jelaskan mengenai penggertian sistem ketatanegaraan indonesia dan kedudukan komnas HAM ada dimana dalam sistem tersebut?
bisa tolong dijelaskan mengapa UUD 1945 Amandemen yang terbaru yang dipakai sekarang ini,bukan UUD 1945 yang asli.?
terima kasih
makaci…. ;)
mas tolong donkk,,,,
tugas dan wewenang DPD dan Komisi Yudisial sebelum amandemen
mas tolong donkk,,,,
tugas dan wewenang DPD dan Komisi Yudisial sebelum amandemen
maaf bang saya kebetuklan sedang menyusun tugas akhir di pascasarjana hukum unram mataram, nah saya kesulitan untuk mendapatkan materi tentang kedudukan dan struktur lembaga perwakilan di indonesia. untuk itu mohon bantuannya.
trims.
saya disuruh guru saya mengerjakan tugas yang soalnya “jelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, menurut konstitusi RIS dan menurut UUDS 1950”
Aku juga….
saya disuruh guru saya mengerjakan tugas yang soalnya “jelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, menurut konstitusi RIS dan menurut UUDS 1950″ tolong dong jawabannya???????!!!!!!!!
tolong dijelaskan kronologis UUD 1945 dan sistematika uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen ! please….. saya butuh secepatnya.
bagaimana teori division of powers,,,pasca amandemen dan sesudah amandemen,,mohon balasannya,,terima kasih
makasiih pak atas bahan pelajarannya.
saya mau tanya…kenapa UUD 1945 sebelum amandemen terdapat penjelasan sedangkan sesudah diamandemen penjelasan2 tersebut ditiadakan? dan apakah penjelasan itu masih berlaku.trima kash..
om..
mau nanya dongg..
tolong jelasin tentang 7 kunci pembukaan UUD 1945..
MKSIH..
saya mau nanya ni, bagaimana tata cara atau mekanisme perubahan uud sebelum amandemen dalam pasal 37 tolong di uraikan ya.. +)
mas,apakan penyelenggaraan pemerintahan sekarang sudah sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen?
mas, apakah pengaruh tentang perubahan (amandemen) UUD 1945 terhadap kedudukan dan peranan MPR dalam ketatanegaraan Republik Indonesia?
thx banget ah mas atas bantuanya…
bentuk skemanya gmna ya…..aku ada tgs tentang pasal 7B UUD 1945 tentang pemberhentian presiden dan wapres….trims
saya mau tanya:
1. perbedaan cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden antara sebelum dengan sesudah perubahan UUd 1945 (2)
2.perbedaan cara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945
terimakasih
mas.. koq gk ada ayatnya?
;hwa
mas apa bedanya UUD1945 dengan UUD, tks
tolong jelasin dampak amandemen uud 45 pada pemerintahan…
tolong banget ya pak…
mas tolong donk apa perbedaan uud 1945 yg blm di amandemen dan yg sudah di amandemen dan pasal-pasal apa saja.
kk ada batang tbh menurut uud hasil
amandemen
mas saya mau nanya,,,
hal-hal mendasar dalam ketatanegaraan indonesia setelah UUD 1945 diamandemen apa saja
kak,aq mau tnya
Masalah yang terjadi setelah perubahan UUD 1945 di indonesia sbagai ngara demokrasi itu apa y,stu cntoh aja (thx kk)…
mas, mau nanya.
1. apa pengaruh amademen UUD 1945 terhadap pemerintahan demokrasi?
2. pengaruh amademen UUD 1945 terhadap hak asasi manusi?
makasih :D
makasih mas
saya dapett tugas dari dosen killer
untungnya dapettt :)
mohon izin saya copy paste untuk bahan tugas sekalian untuk dipelajarii…trimakasih banyak…
terima kasih atas informasi tentang UUD 1945 setelah amandemen di atas.
Setelah membaca paparan singkat tentang perubahan UUD akibat amandemen saya pun menyadari kalau ranah hukum itu begitu luas untuk ditelusuri, salah satunya yang menyangkut dimensi tata pemerintahan di Indonesia saat ini,
Semoga sistem pemerintahan Indonesia menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang, Saya pun berharap demikian,
Salam blogger MANAJUBELZ ^_^
ass ,saya minta tolong donk .
jelasin perbandingan struktur uud 45 sebelum dan sesudah diubah .
mas faiz…Perbedaaan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dalam hal pelaksanaan kedaulatan rakyat antara sebelum dengan sesudah perubahan UUD 1945 apa sihh??
* apa kh pengaruh UUD 1945 terhadap peranan MPR dalam ketatanegaraan Indonesia??????
makasih infonya mass,,
kalo bisa sekalian hubungan antar lembaga tinggi negara
huamm….. biasa ajah….
mas..tolong uraikan struktur pemerintahan menurut uud 1945 hasil amandemen?
hmm.. artikel anda sangat bermanfaat sebagai referensi buku saya… saya mohon izin untuk menjadikannya bahan referensi… makasih
pak tolong jelasin beserta ulasan tentang uud 45 no 16 setelah amandenen ke 4 yahhh………
pleas ……..
Mksih mas infonya..
saya ambil mas buat tugas kul,,
hh :)
assalamualaikum,,
pak minta bantuannya :
1. gambar diagram tentang perbandingan struktur (sususnan)lembaga tinggi negaraberdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen ???
2. bandingkan beberapa pasal atau ayat UUd 1945 sebelum dan sesudah amandemen ???
pak minta penjelasannya tentang :
1. apakah amandemen yang dilakukan 4 kali tersebut sudah mencukupi ? kalau belum, hal-hal apa lagi yang mesti dirubah ?
2. apakah perubahan-perubahan yang terjadi terhadap UUD 1945 tidak bertentangan dengan hal-hal yang termasuk di dalam pembukaan UUD 1945?
Mohon penjelasannya ya pak…
terima kasih sebelumnya
ass,,pak faiz..
mohon bantuannya…
dalam amandemen 4 UUD 1945.mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya,dilakukan oleh dua lembaga tinggi negara yaitu MK dan MPR.sbgmana diketahui bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan(pasal24UUD1945)ini berarti setiap putusan MK bersifat final.dengan kata lain putusan MK tsb konkrit dan mengikat.
sebagaimana kita ketahui juga bahwa mekanisme pengambilan Keputusan oleh MPR,selalu melalui voting.
yg ingin saya tanyakan adalah:
1.putusan MK yg bersifat final tsb apakah menjadi acuan bagi MPR dlm mengambil keputusan atau tidak,alasannya?
2.bagaimanakah dampak hukumnya terhadap putusan MK tsb apabila putusan MK berbeda dengan putusan MPR?
mohon penjelasannya,,terima kasih.
ass pak..
mohon penjelasannya..
bagaimana implementasi UU thd lembaga negara dan bagaimanakah implikasi lembaga negara thd uu tsb..
trima kasih…
mohon pencerahannya…
Asskum bang, q mo nanya’ nieh..
bagaimana kewenangan MK dalam memutus perselisihan Pemilukada menurut UU No. 24 th 2003 tentang MK?
pak saya mau tanya!!!!!
sekarang ini, pancasila digunakan sebagai apa dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia…..?????????
apakah hanya sebagai pajangan digedung DPR?
atau bagaimana?
mas mau tanya ..
perbedaan mendasar dari pasal 33 uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen tuh apa ya mas…tolong bantu ya mas….
gx tao q dowh
ass..
mohon bantuan nya untuk dapat memberikan sebuah karya tulis ilmiah tentang tema “implikasi perubahan undang-undang dasar 1945 terhadap sistem ketatanegaraan indonesia”.
dengan naskah nya terdiri dari : judul, abstrak, pendahuluan, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan, penutup.
mohon bantuan nya karna saya sangat membutuhkan informasi tersebut, untuk djadikan salah satu repfrensi saya.
terimakasih bnyak sblumnya.
wss..
email saya : gwfatoni89@yahoo.co.id (hp 085269851777)
maaf saya ada tugas saya ingin meminta contoh-contoh lembaga negara sesuai amandemen
Contoh distribution of power di UUD 1945 ?
wAcHh hBAt yAch kRyA nyA
fRom :
1.RosmEmoRi
2.PuSpiTa sAri
3.Martha Tio VeRoniKA
sMaN 17 SiAk
mksd nya sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 periode 19 oktober 1999 – sekarang itu bagaimana ya???
karena buat tugas di sekolah…
thanx’s
tolong sih berikan penjelasan kepada saya tentang sistem ketatanegaraan republik indonesia sekarang ini.
thnks. . ..
maf pak boz,,,
ikud blajar dunt…..
perbedaan UUD 1945 pasal 35 s/d terakhir serta aturan2 tambahan sebelun dan sesudah amandemen.
terimakasih.
ass. wr.wb
pak numpang nnya neh,,
menurut bapak apa seh akibat dari perubahan amandemen pada lembaga tinggi kepresidenan?
dan apa bukti dari perubahan tersebut yang mempengaruhi lembaga tinggi kepresidenan?
sebelum dan sesudah nya kmi ucapkan terimakasih.
ass. Saya ingin minta penjelasantentang perbedaan pasal 7 UUD 1945
sebelum diamandemen dan yang sudah ?
Terima kasih.
mas, aqu mau nanya..
ada berapa lembaga negara yg ada di indonesia ? sebutkn!
tolong kasih tau perbedaan sistem pemerintahan indonesia sebelum amandeme dan sesudah amandemen uud 1945dalam bidang eksekutif. thanks
ass….pak mau tanya tentang implementasi kedaulatan rakyat itu yanng bagaimana?????saya dapat tugas dari dosen membuat makalah tp saya masih bingung dengan materi tersebut…terima kasih
mohon di balas di diah_putri24@yahoo.com
pak saya mau tanya :
menurut sistem ketatanegaraan indonesia disebutkan bahwa Indonesia menganut Negara republic dengan bentuk Negara kesatuan serta system pemerintahan presidensiil yang kekuasaannya berbasis demokrasi, tolong jelaskan maksud dan contohnya seperti apa !
terima kasih !!!!
as.wr
pak saya mau nanya ni…
mengapa uud perlu diamandemen?
as.wr
pak saya mau nanya ni…
mengapa UUD 1945 perlu diamandemen?
pengaruh amandemen uud 1945 terhadap pemerintahan demokrasi??? kasih tau dumk
selamat malam Mas,,,
saya ingin penjelasan tentang :
Menyusun rekomendasi untuk melakukan amademen yang ke-5 terkait DPD,DPR,MPR,Presiden,MPM…..
terimakasih ya Mas,,,, :)
A.s !!!Knpa uud hrus mnglmi bbrp klx diamandemen pdhl uu yg thn 45 ,lbih baik prturn_y.?????w.s
A.s !!!Knpa uud hrus mnglmi bbrp klx diamandemen pdhl uu yg thn 45 ,lbih baik prturn_y.?????+ tlong diprjls lg uu tntng prturan daerah yg sblum diamandemen.psal 18 ayat1-7.w.s
terima kasih :-)
met siang mas
sya mw tnyk soal bagan struktur lembaga negara indonesia
itu bgai mna penjelasan nya
Menurut anda, apakah UUD 45 sudah memuat secara lengkap hal2 mengenai ketatanegaraan ?
maasbroo tolong jawabanyyaa..
Menurut anda, apakah UUD 45 sudah memuat secara lengkap hal2 mengenai ketatanegaraan ?
Bagai mana terlak sananya UUD 1945 yang sudah di aman demen?
minta tolong untuk sistim presidensial setelah amandemen UU 45
ass.bg,,mpr dalam kedudukannya setaraf atau setingkat dgn lembaga tinggi negara lainnya, dengan kata lain secara vertikal mpr mempunyai tata hubungan kerja dgn lembaga negara lainnya. hal ini berarti kinerja mpr jg di awasi oleh badan atau lembaga negara lainnya, sehingga tiap keputusan mpr tersebut mempunyai memiliki akibat hukum yg sama spt lembaga negara lainnya. namun bila di cermati lebih jauh maka dapat kita lihat bahwa tiap keputusan yg dibuat mpr tsb, pada umumnya melalui mekanisme voting. dengan demikian yg ingin saya tanyakan,, apakah ketika keputusan yg dibuat oleh mpr tsb berakibat sanksi pidana maka siapakah yg hrs menjalankan sanksi pidana tsb???
mas tolong jelaskaan kenapa presiden membuat banyak sekali komisi? seperti komisi perlindungan ank, komisi penyiaran indonesia dan komisi ydisian serta komisi-komisi lainya…….,
sumbernya kurang valid
jd muter2
ada makalh tentang liberalisasi ketatanegaraan indonesia gx, kalo ada tolong y.
apa perbedaan UUD 45 dengan UUD yg sudah diamandemen???
1. apa pengaruh amademen UUD 1945 terhadap pemerintaha demokrasi?
2. apa pengaruh amademen UUD 1945 terhadap HAM?
mw nanya mas
apakah setelah 4 kali mengalami amandemen,UUD ’45 telah menciptakan sistem politik indonesia yang sempurna,jelaskan alasannya ?
assalamualaikum.
maaf mas, mhon bantuannya.. tolong di jelaskan ttg prosedur dan tata cara pemberian Amnesti dan Abolisi oleh Presiden menurut UUD 1945.
sebelumnya trimaksh.
mas,mohon bantuannya,,adakah dampak dri perubahan UUD 1945,,dampak terhadap negara RI setiap pasal yang dirubah
Pingback: pendapatan
Pingback: buyitfromme
mohon bantuannya ea,,
apa maksud dari checks and balances tonomi daerah pasal yang fleksible
makasih
mas tolong dong bandingkan tugas” dan wewenang dari masing” lembaga legislatif dan yudikatif
saya mau nulis skripsi mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat ( pasal 1 ayat 3 uud45) >
mau nanya . kedaulatan rakyat yang seperti apa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 3 ituuu..? terima kasih
mas,,,minta tolong sedikit penjelasan ttg “tidak merubah UUD 1945”, apa maknanya? terus kenapa pembukaan UUD 1945 tdk boleh diubah?Trimakasih sebelumnya
tolong jelaskan hubungan yang berlaku di masyarakat dengan UU ITE tahun 2008 yang berlaku di indonesia
maaf minta tolong. buat tugas saya
dengan diadakanya amandemen uud 45 oleh mpr bagaimanakah prubahan2 kehidupan ketata negaraan?
mas minta tolong,,,,,
bukti Indonesia menganut Sistem Presidensil dalam UUD 1945 pasal – pasal berapa ??
kegunaan sumber hukum Administrasi bagi pihak eksekutif, legeslatif dan yudikatif apa ???
bisa dibuat bagan nggak, , ,????
please,,,
ass pak..
minta tugas dan wewenang dari sistem kenegaraan indonesia berdasarkan undang-undang 1945.
diagram gambarannya juga ya….
mas tolong dong IDENTIFIKASI SATU PASAL aja perubahan uud45 PASCA AMANDEMEN ?
sistem pemerintahan di Indonesia pasca amandemen ya itu mas??
terimakasih Mas Faiz , sy copi banyak hal, utk referensi saya pribadi (mengajar di SD)
pak mau minta tolong
perbedaan tata urutan perundang-undangan sebelum mendapat perubahan (sebelum 2003)?
sama, 3 dimensi kekuatan dalam ideologi negara?
tolong di bantu ya pak,
terima kasih
Mr. Aq mau tnya .Apa si dampak positif dan negatif dari penerapan sistem pemerintahan presidensial di indonesia pasca uuD 45 Terhadap seluruh aspek kehidupan ??
:)
mas, saya minta tolong ni, apa2 saja hal-hal positif dari capaian perubahan uud 1945 sebanyak 4 kali dari tahun 1999-2002 ? thx before :)
mas saya mau minta tolong,deskripsikan pengaruh amandemen/perubahan uud 45 terhadap sistem pemerintahan demokrasi
maaf, mau nanya ni.. bagaimana sistem ketatanegaraan indonesia setelah amandemen UUD 1945 ? apakah lembaga tinggi negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang di amanatkan ?
terimakasih..:)
bg mhon penjelasan tata cara pemberhentian pres dan wapres pasca perubahan uud 1945???
acci pak, :)) akhirnya ada juga referensi yang saya cariii
bg mohon dlu jlaskan sistm ketatanegaraan indonesia sebagaimana trkndung UUD 1945 sebelum dan sesudah diadakan amandemen
Mhn ijin pak dijelaskan hubungan ketatanegaraan dengan hukum administrasi negara pasca amandemen UUD 1945
tolong gambarkan bagan struktur ketata’an negara sesudah amandemen 1945
mau tanya mas…
apa pengaruh dari perubahan sesudah dan sebelum amandemen terhadap GBHN ?
terima kasih
makasih infonya, tapi bisa minta tolong gak, sebutkan dan jelaskan 2 macam sistem pelaksanaan kekuasaan dalam ketatanegaraan bangsa Indonesia! -trims-
Bagaimana struktur lembaga negara setelah amandemen ke 4 uud 1945. .tolong.
Jawabannya ada di atas. Kalau mau digambarkan maka UUD 1945 berada di posisi tertinggi, lalu ada garis ke bawah menuju 7 (tujuh) lembaga negara yang sejajar dan sederajat, yaitu:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. MPR
3. DPR
4. DPD
5. BPK
6. MA
7. MK
Sudah di atas dijelaskan pemaparannya. Untuk struktur lengkapnya, silahkan unduh dari website MPR.
Pa sya mau tnya apakah penting amandemen disekolah,negara,dan lingkungan
Kalau yang dimaksud adalah amandemen (perubahan), maka jawabannya sepanjang perubahan itu bersifat, bertujuan, dan menghasilkan sesuatu yang positif, maka hal tersebut diperlukan. Ada adagium yang mengatakan, “Semua itu berubah, namun hanya satu yang tetap, yaitu perubahan”.
Penting atau tidaknya tergantung kebutuhan. Jika memang diperlukan adanya amandemen (perubahan) maka hal tersebut perlu untuk dilakukan. Ada pepatah yang mengatakan, “tidak ada yang tetap di dunia ini, kecuali perubahan itu sendiri”.
assalamualaikum mw tx’ nech Pak..
apa sich pengaruh amandemen uud 1945 dengan sistem pemerintahan indonesia di era presiden abdurrahman wahid?
Amandemen UUD 1945 berpengaruh pada penguatan sistem pemerintahan presideniil yang kita terapkan. Setelah jatuhnya Presiden Abdurrahman Wahid, terjadi lagi beberapa amandemen UUD 1945 yang semakin menegaskan ciri-ciri sistem presidensiil, seperti ketentuan mengenai pemakzulan (impeachment) yang diatur lebih jelas dan tegas di dalam UUD 1945.
Sistem pemerintahan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 berpengaruh terhadap penguatan sistem presidensil yang kita anut.
Pingback: Materi Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara Indonesia | Contoh Tugas Akhir
minta yang baru dong ini udah kadaluarsa, MPR menetapkan GBHN udah ga ada tuh.
untung belum di copas buat skripsi -_-‘
Silahkan dibaca kembali dengan cermat, di atas sudah dituliskan perbedaan kewenangan MPR sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945. Mahasiswa tingkat akhir harus lebih jeli dalam membaca dan menganalisa.
mengapa dpa dihapuskan ? dan mengapa lembaga yudikatif dipecah menjadi 3 pada sistim pemerintahan setelah amandemen ?
DPA dihapuskan karena fungsinya tidak optimal. Selain itu, kedudukan DPA sebagai lembaga penasihat Presiden tidak jelas dan tidak dapat sederajatkan dengan lembaga (tinggi) negara lainnya. Oleh karena itu, sebagai gantinya DPA dibentuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang berada di bawah Presiden dengan fungsi memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kebijakannya.
Jelaskan pengaruh amandemen UUD 1945 terhadap sistem pemerintahan demokrasi?
Trims 😊
Ini soal ujian diperuntukkan untuk siapa yah? :)
dampak positif dan negatif sistem pemerintahan presidensial di indonesia pasca amandemen uud 1945 dalam bidang hukum,ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan
oohh gitu toh,makasiah atas jawabannya…..
izin pak menanyakan,
1. kenapa UUD 1945 setelah di amandemen sistematikanya hanya terdiri dari pembukaan dan batang tubuh ?
2. kenapa pembukaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen tidak mengalami perubahan ?
mohon penjelasannya, trims
1. Bagian penjelasan dihilangkan dari UUD 1945 karena isinya justru memuat makna dan penafsiran yang berbeda. Hal ini disebabkan bahwa pennjelasan yang pernah ada bukan hasil kesepakatan dari PPKI 18 Agustus 1945, melainkan penjelasan tambahan dari M. Yamin. Agar tidak menimbulkan multitafsir atau penafsiran yang bersumber dari satu orang maka bagian penjelasan UUD 1945 dihapuskan.
2. Salah satu kesepakatan yang diambil oleh para pengubah UUD 1945 adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan historis, di mana mengubah Pembukaan UUD 1945 menurut sebagian pelaku amandemen UUD 1945 dinilai akan juga mengubah dasar pembentukan negara.
selamat pagi mohon bantuan nya yahhh,saya mau nanya UUD 1945 PASCA AMANDEMEN TERKODIFIKASI ATAU TIDAK?TERIMAKASIH
UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah perubahan, sama-sama terkodifikasi.
tolong jelaskan mengapa konstitusi pasca maandemen menginginkan demokratisasi?
mohon bantuannya pak tolong jelaskan mengapa konstitusi pasca amandemen menginginkan demokratisasi?
Salah satu alasannya untuk mengembalikan prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty) yang sebelum perubahan masih mendasarkan pada kedaulatan parlemen (parliament sovereignty). Dengan adanya demokratisasi maka perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu juga menjadi lebih terjamin. Perihal demokratisasi ini juga sejalan dengan makna dari Sila ke-4 dari Pancasila.
Pingback: Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen – Mega Nusantara
Pak,apakah terdapat praktek tata negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945?
mohon dijawab pak
terimakasih
Suatu UU yang tidak sesuai dengan UUD 1945, baik dari segi proses pembuatannya maupun substansi UU-nya, seringkali dalam praktiknya berkonsekuensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
pak saya mau nanya, mengapa sistem perwakilan indonesia saat ini tidak dapat di kategorikan sebagai sistem bikameral atau unikameral? dan apa yang menyebabkan sistem perwakilan indonesia secara fungsional tidak berjalan dengan baik, contohnya apa? mohon bantuan nya pak. terimakasih
Sebenarnya masih ada perdebatan pandangan yang mengatakan bahwa sistem perwakilan kita menganut sistem bikameral atau trikameral. Bagi yang mengatakan Indonesia menganut sistem bikameral karena melihat dari sisi keberadaan DPR dan DPD, sementara MPR diposisikan sebagai “joint session”. Namun, pandangan yang mengatakan Indonesia mengadopsi sistem trikameral didasarkan pada alasan bahwa MPR merupakan lembaga yang kedudukannya terpisah dari DPR dan DPD, memiliki kewenangan yang juga berbeda dari DPR dan DPD, dan memiliki struktur Pimpinan serta Sekretariat Jenderal yang terpisah dengan DPR dan DPD.
Optimal tidaknya sistem perwakilan tidak terlepas dari keberadaan para anggota Dewan yang terpilih. Apabila tidak mampu menyerap, membela, dan memperjuangkan aspirasi warga negara, khususnya konstituennya, maka sistem perwakilan tidak akan berjalan dengan baik. Sementara itu, dari sistem perwakilan yang ada saat ini, banyak juga yang mengusulkan agar dibangun keseimbangan kewenangan antara DPR dan DPD. Sebab, kewenangan DPD masih sangat terbatas, sehingga tidak optimal dalam menjalankan peran sebagai kamar kedua, sehingga seringkali sistem di Indonesia dinyatakan sebagai “weak bicameral system” atau sistem bikameral lemah.
Ada juga yang menginginkan agar lembaga MPR dibubarkan. Alasannya, tugas dan wewenangnya tidak tetap, namun hanya dilakukan pada saat-saat tertentu dan kondisional. Misalnya, mengubah dan menetapkan UUD apabila diperlukan, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan.
Semoga bisa sedikit memberikan penjelasan terhadap pertanyaannya.
izin mengutip
Dipersilahkan
Pingback: Tiga cacat hukum keputusan Jokowi naikkan iuran BPJS dan konsekuensinya - pshk.or.id
apakah yg di jelaskan itu adalah rangkuman tentang kekuasaan negara sebelum dan sesudah amandemen UUD NRi tahun 1945
Iya, disarikan dari bahan presentasi saya.
pak maaf, Bukannya fungsi dpr itu menyusahkan rakyat?
izin bertanya, apa saja aspek penting yang mempengaruhi dinamika ketatanegaraan di Indonesia dari periode Periode 18 Agustus 1945 hingga sekarang?