April 2007


TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK KEWARGANEGARAAN GANDA ANAK

Berikut merupakan keterangan tambahan mengenai tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan ganda bagi anak. Tulisan ini juga merupakan jawaban atas salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh pengunjung setia Jurnal Hukum ini. Semoga juga memberi manfaat bagi khalayak banyak.

***

Yth. Ibu Santi
Di –
Tempat

UU Kewarganegaraan baru yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 (“UU No.12/2006″) telah menyebutkan dalam Pasal 4 bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara seorang ayah Warganegara Asing (WNA) dan seorang ibu Warganegara Indonesia (WNI) termasuk sebagai Warga Negara Indonesia. Bagi anak-anak yang lahir sebelum UU ini disahkan, seperti halnya dalam kasus anak-anak Ibu, maka berdasarkan Pasal 41 UU No.12/2006 anak-anak tersebut (dengan syarat belum berusia 18 tahun dan belum kawin) dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mendaftarkan diri pada Menteri melalui pejabat atau perwakilan republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah UU No.12/2006 diundangkan.

Tata cara pendaftaran diatur dalam peraturan pelaksanaan dari UU No.12/2006 yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang berayahkan WNA dan beribukan WNI dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup. Permohonan pendaftaran tersebut bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Dalam hal di negara tempat tinggal anak belum terdapat Perwakilan Republik Indonesia, maka permohonan pendaftaran dilakukan melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia terdekat.

Dengan demikian, jika anak-anak Ibu bertempat tinggal di Malaysia, maka dapat mengajukan permohonannya melalui KBRI di Kuala Lumpur atau Konsulat Jenderal RI yang terdekat dengan kediaman anak. Begitu pun halnya jika bertempat tinggal di Jerman, dapat menghubungi KBRI atau KonJen RI yang terkait.

Permohonan pendaftaran sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama lengkap, alamat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wali anak;
  2. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
  3. nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan hukum kekeluargaan anak dengan orang tua; dan
  4. kewarganegaraan anak.

Permohonan pendaftaran harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi kutipan Akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
  2. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
  3. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
  4. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.

Selain lampiran sebagaimana dimaksud bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan Akte perkawinan/buku nikah. Apabila orang tua bercerai atau salah satu diantaranya telah meninggal dunia, maka dengan melampirkan kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan Akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia. Permohonan pendaftaran menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Dalam hal permohonan pendaftaran telah dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan pendaftaran diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.

Keputusan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan:

  1. rangkap pertama diberikan kepada orang tua atau wali anak melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
  2. rangkap kedua dikirimkan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia sebagai arsip; dan
  3. rangkap ketiga disimpan sebagai arsip Menteri.

Keputusan Menteri tersebut disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan. Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Menteri tersebut kepada orang tua atau wali anak yang memohon pendaftaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Keputusan Menteri diterima. Permohonan pendaftaran anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2010. Dalam hal permohonan pendaftaran anak diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia melalui pos hanya dapat diproses apabila stempel pos pengiriman tertanggal paling lambat tanggal 1 Agustus 2010.

Dengan demikian anak-anak Ibu akan memiliki kewarganegaraan ganda, dan di usia 18 tahun nanti atau sebelumnya apabila menikah sebelum 18 tahun, anak-anak Ibu harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan tersebut.

Untuk lebih lengkapnya, saya lampirkan:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Demikian penjelasan kami, semoga membantu.

Salam Hormat,

Tim Jurnal Hukum
(pmf/ck)

***

REFERENSI:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara memperoleh Kembali Kewarganegaraan republik Indonesia;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan republik Indonesia;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia

Tulisan Terkait Lainnya:

* Jurnal Hukum is supported by Qualified Legal Thinkers from Jakarta and New Delhi.

FACULTY OF LAW, UNIVERSITY OF INDONESIA
WINS INT’L PSEUDO-TRIAL COMPETITION
Hanna Azkiya, a female law student from University of Indonesia (UI) law student, one of my junior colleagues, won the internationally prestigious Philip C. Jessup Moot Court Pseudo-Trial Competition in the United States beating more than 200 participants from 95 universities of other countries, an official said.

Hanna beat over 200 students including those from the U.S., Britain, Australia, Singapore, China and Malaysia, he said, adding that the announcement of the winner made by the committee of the International Law Students Association on March 31 at 9 p.m. local time.

The pseudo-trial in Philip C. Jessup Moot Court Competition constitutes trial simulation from The Hague-based International Court of Justice (ICJ). This competition was for the first time held by the International Students Association under the aupices of the American Society of International Law in 1960.

According to our Dean, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D., the oralist is a student acting as solicitor making arguments in response to questions put forwarded by the judges. Besides the requirement of mastering the language used in the competition, the oralist must answer the questions correctly and in the right words and sentences during the trial. She gave explanations to queries from a panel of judges. Of course, an oralist must have language skills and must be smart enough to give reasonable arguments.

Hanna Azkiya, born in October 10, 1986, has participated in the Jessup competition twice. She once became the best speaker in the maritime pseudo trial n Sydney, Australia, in 2005. Hanna who was a Al-Azhar Senior High School graduate in Kemang, Jakarta, also became the best oralist in the Jessup national round competition in Jakarta at the beginning of this year .

Due to her fabulous achievement, Justice and Human Rights Minister Hamid Awaluddin wanted to meet her and other team members, and would accompany them to meet President Susilo Bambang Yudhoyono. This year, UI sent a team of four students to the event. They are Hanna, Fitria Chairani, Harjo Winoto and Hadyu Ikrami. They were accompanied by Tiza Mafira (coach) and Dewi Safitri Reni (assistant coach).

Well, on behalf of Class 2001, I sent you my sincere gratitude and bunch of lovely thanks. Keep up the good work and someday we’ll see how you beat other int’l lawyers in International Forum. So, no more islands can be taken by other countries.

Jaya Indonesia!

CONSTITUTIONALITY OF DEATH PENALTY
IN INDONESIAN NARCOTICS ACT

1945 Constitution is the supreme law of the State. It is an agreement of all Indonesian people wherein every law and rules under the Constitution can not contrary the substances of Constitution itself. Constitutional interpretation is not an easy thing because it is not only strict to what grammatically stated.

Constitutionality of Death Penalty

Regarding to death penalty in Indonesia, actually how is the constitutional validity of its practice? Is it true that death penalty contrary with Article 6(1) of ICCPR and Article 28I (1) of 1945 Constitution such as the public opinion which has developed recently? Unfortunately, most of the people only interpreted the provision in partial without clearly understanding the whole meaning which is contained inside those Convention and Constitution.

Professedly ICCPR has a spirit to abolish the death penalty in this earth, but it is not an absolute proviso for its State Members. ICCPR doesn’t tickly close for those countries that still treating death penalty as one of the punishment methods in their legal system. Article 6(2) laid down an exception to impose the death penalty only for the most serious crimes. It means ICCPR fully respect the sovereignty of its members to regulate the necessity of death penalty in their countries as long as it is fulfilling the international requirements. This condition will totally change if Indonesia ratifies the Second Optional Protocol of ICCPR wherein the state members can’t execute anyone with death penalty unless for a most serious crime of a military nature committed during wartime through special reservation notify to Secretary General of the UN.

It is not much different when someone proposes to interpret the constitution. In this case, we have to use also a holistic interpretation method that interprets constitutional provisions as an integral and integrated constitution. It is right that Article 28I (1) guarantees right to life that cannot be limited under any circumstances, nonetheless it has to be followed with comprehensive understanding of Article 28J (2) which stated, “In exercising his/her rights and freedoms, every person shall have the duty to accept the restrictions established by law …”. In other meaning, the Constitution has given the exception and reservation of right to life in Article 28I (1) based upon the consideration of morality, religious values, security and public order.

The spirit of 1945 Constitution relating to the death penalty will be clearly seen when we use socio-historic interpretation method through the historical fact from the session when the legislator were amending the Constitution. We will easily find that the historical social context behind the formulation of the provision was not to abolish the death penalty, but it gravitates to give a stronger guarantee and more assertive of rights to the people.

Narcotic as ‘Most Serious Crime’

The explanation above has clearly said that the death penalty has constitutional validity according to 1945 Constitution. The next question is whether the narcotic and drug abuse implies the category of ‘most serious crime’ or not? Till today, the definition of this clause hasn’t come up with the common understanding amongst UN Countries. Nonetheless, we can refer to the concluding observation of U.N. Doc. CCPR/C/79/Add. 25, 1993 which stated, “considers the imposition of [death penalty] … for crimes than do not result in loss of life, as being contrary to the Covenant.” Therefore, there is a strong indication that only offences directly resulting in an intentional loss of life can fulfil the criterion (Jan Kratochivl, 2006). Martin Scheinin in Capital Punishment and ICCPR holds that the classification of a crime as one of the most serious crimes should be based on the intent of the perpetrator and the consequences of the crime.

Furthermore, the Advisory Council of Jurist of Asia Pacific Forum considers this crime as those which involve the wanton destruction of human life. In their book, International Criminal Law and Human Rights (2003), Claire de Than and Edwin Shorts defines the scope of “most serious crimes” encompass modern threats such as drug trafficking or terrorism. For drug trafficking, its subterfuges can be based on the UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substance, 1998 which becomes a legal ground for international cooperation amongst countries in order to exterminate the silent transnational crimes on illegal circulation of narcotic and psychotropic substance.

In national level, the dangerous of this crime has been proofed through the empirical research by National Narcotics Agency (BNN) and University of Indonesia (UI). It concluded that there are about 3.2 million drug users in Indonesia with the number of death around 15.000 users per year. It means there were 41 people died every day due to the overdose or drug-related AIDS infection. If it is always happen in the future, surely sure that within 5-10 years Indonesia will have lost generation. Hence, it will be very outlandish if someone not acknowledges Narcotic Crimes as a most serious crime in Indonesia.

- To Be Continued -

Notes for Next Articles:

  1. The drawback of implementation is nothing to do with constitutionality of death penalty.
  2. Ultimate abolition is possible only when the basic standards in the criminal justice system already referred to have been achieved (Advisory Council of Jurist of Asia Pacific Forum).
  3. According to Harkristuti Harkrisnowo (February, 2007), Indonesian Penal Code Bill will treat the death penalty as a preferential punishment wherein the accuser who has imposed by death penalty will be attempted for ten years. If the accuser discloses a good behaviour then his/her sentence will be changed into the life imprisonment. J.E. Sahetapy called this system as de facto abolition (January, 2005).
  4. New Evidence from Post-moratorium Panel Data by Joanna M. Shepherd et. al. in Does Capital Punishment Have a Deterrent Effect? published at American Law and Economic Reviews results that capital punishment has a strong deterrent effect; each execution results, on average, in 18 fewer murders.

BEST ORALIST INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE, 2007

“Melepas gelar di Indonesia tak masalah, asal bisa merebut gelar Internasional”. Kira-kira kebahagian itulah yang menurut perkiraan saya sedang menyelimuti tim International Moot Court FHUI (International Law Mooting Society/ILMS). Belum genap melepaskan gelar Juara Nasional kepada Universitas lain, kini mereka justru ‘menyabet’ gelar yang jauh lebih bergengsi di tingkat internasional.

Adalah Hanna Azkiya, salah seorang junior saya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang berhasil mencetak prestasi dan mengharumkan nama Indonesia dalam fora Internasional. Mahasiswi angkatan 2003 ber-IPK 2,96 menjadi Best Oralist (Oralis peringkat I) pada kompetisi peradilan semu bergengsi Philip C Jessup Internasional Moot Court Competition yang diselenggarakan pada tanggal 25 hingga 31 Maret di Washington DC.

Ibu Hanna ini telah menyisihkan rekan-rekannya dari 95 universitas dunia loh, mencakup lebih dari 290 Oralist, termasuk dari fakultas dan sekolah hukum dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura, China dan Malaysia. Pengumuman oleh panitia dari International Law Students Association dilakukan pada tanggal 31 Maret pukul 9 malam waktu setempat, dan bagi yang penasaran bisa di check di http://www.ilsa.org.

Peradilan semu Philip Jessup Moot Court Competition ini merupakan peradilan simulasi dari International Court of Justice yang berkedudukan di Den Haag. Peradilan semu ini diadakan oleh oleh International Students Association yang berada di bawah American Society of International Law sejak tahun 1960.

Lalu sebenarnya apakah arti dari Oralist itu sendiri? Oralist adalah mahasiswa yang berperan sebagai pengacara untuk menyampaikan argumentsi dan pertanyaan simultan yang dilontarkan oleh hakim. Disamping kemampuan bahasa, Oralist dituntut untuk dapat menjawab berbagai pertanyaan secara tepat dan pandai dalam memilih kata dan kalimat. Pendeknya Oralist diuji kemampuan beracara di depan sidang.

Hanna Zakiya yang lahir 10 Oktober 1986 telah mengikuti kompetisi Jessup sebanyak dua kali. Ia pernah meraih prestasi sebagai Best Speaker dalam pertandingan peradilan semu bidang maritim pada tahun 2005 di Sydney, Australia bersama Esti Komaruljanah, My Classmate of 2001. Dalam kompetisi Jessup tingkat nasional (national round) di Jakarta awal tahun ini, Hanna Azkiya terpilih sebagai Best Oralist. Kamampuan bahasa Inggris dan keterampilan untuk menyakinkan hakim di depan sidang dari mahasiswi yang menggunakan jilbab dan lulus dari SMU Al-Azhar Kemang ini memang luar biasa. Memang pantas bagi Hanna untuk mendapat peringkat pertama sebagai Oralist.

Tapi sayangnya, Tim Fakultas Hukum UI tahun ini belum berhasil masuk dalam 24 besar dunia. Terakhir tim UI mencetak prestasi adalah pada tahun 2004 yang pada saat itu masuk sebagai Octafinalist, di mana pada saat itu rekan sekaligus senior saya, Haghia Lubis menjadi motor prestasinya. Kini ia sedang melanjutkan studinya di Harvard University, USA.

Tentunya Universitas Indonesia, khususnya Fakultas Hukum, sangat bangga atas prestasi yang dicetak oleh Hanna Azkiya. Komitmen UI untuk go international dan menjadikan dirinya World Class University semakin nyata. Prestasi ini pula yang diharapkan dapat memberikan harapan bagi berbagai tantangan bidang hukum di Indonesia. Generasi penerus menjadi kunci bagi reformasi dan pembenahan hukum di Indonesia di masa mendatang. Program Prof. Hikmahanto (Dekan) rupanya semakin mendekati harapan nih. Next time, jika kita ada sengketa pulau lagi, sebaiknya tidak usah sewa pengacara luar lagi, sebab sepertinya putra-putri terbaik Indonesia sudah lebih dari siap untuk menggantikan para pengacara yang ‘kalah’ tersebut. :)

Sekali lagi selamat yah Han. Pasti itu secara tidak langsung atas BPMB 2003 (Bulan Pembinaan Mahasiswa Baru) yang pernah saya kemas, lol.. Naa, I’m just kiddin.. x) Well, bagi blawgger readers yang ingin tahu lebih lanjut tentang Hanna Zakiya, the next raising Int’l Lawyer, bisa lihat di friendsternya atau di Myspcace-nya. Upps.., tapi berhubung sekarang Rekan kita yang satu ini sudah mulai terkenal, kalau mau invite harus jadi 1st degree friend listnya dulu yah…

Go Red-Yellow Go..!

KEADILAN JENDER DAN PERLINDUNGAN KONSTITUSI:
KAJIAN TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DI INDIA

Perempuan mempunyai posisi yang khas di dalam setiap masyarakat dan negara-negara di dunia. Meskipun kontibusi yang telah mereka berikan dapat kita rasakan hampir di seluruh lingkup kehidupan sehari-hari, namun mereka seakan-akan menderita dalam ketiadaan dan menjadi kelompok dalam posisi yang sering kali tidak menguntungkan dalam menghadapi berbagai halangan dan rintangan. Walaupun perempuan telah memperoleh status sosial yang cukup mulia, namun mereka masih harus tetap diberikan kemampuan yang lebih di bidang hukum, sosial, politik dan ekonomi.

Bagaimanapun juga penguatan kemampuan dan persamaan hak berdasarkan pada sensitivitas gender di tengah-tengah masyarakat masihlah menjadi masalah utama mereka. Intensifikasi permasalahan perempuan dan gerakan pendukung hak-hak perempuan di seluruh dunia telah direfleksikan melalui berbagai macam Konvensi yang telah dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Beberapa perlindungan yang diakui secara internasional tersebut telah membantu mengartikulasikan ideologi dari para kaum pejuang hak perempuan.[1]

Keadilan jender seringkali tidak memperoleh tempat khusus pada ketentuan konstitusi di dalam hal persamaan hak di hadapan hukum atau persamaan dalam perlindungan hukum. Hal tersebut terjadi dikarenakan persamaan hak kurang dipahami secara menyeluruh dan hal itu diperparah ketika para hakim tidak mengakui bahwa antara pria dan perempuan mempunyai kedudukan dan derajat yang sama. Oleh sebab itu, persamaan hak berdasarkan jender di mata mereka seakan-akan justru diciptakan agar terjadinya ketidaksamarataan.[2] Kenyataan tersebut, salah satunya dapat kita lihat dalam perkara Bradwell v. State of Illinois,[3] di mana Hakim Agung Bradley dari Mahkamah Agung Amerika Serikat mengatakan:

“Sifat alami dan rasa takut serta kehalusan yang dimiliki oleh mereka yang berjenis kelamin perempuan menandakan bahwa mereka tidak cocok untuk menempati berbagai jenis pekerjaan dalam kehidupan bermasyarakat … Tujuan tertinggi dan misi dari para perempuan adalah untuk memperoleh tempat yang mulia dan aman sebagai seorang istri dan ibu. Inilah hukum yang telah diciptakan oleh Sang Pencipta.”

Lain halnya dengan perkataan dari seorang hakim Amerika yang cukup berpengalaman. Ia menjelaskan bahwa diperlukan ketentuan-ketentuan khusus yang diperuntukan untuk para perempuan. Hal tersebut dikemukakan dalam perkara Muller v. Oregon[4], sebagaimana berikut:

“Struktur fisik seorang perempuan beserta fungsi-fungsinya menempatkan mereka pada pada ketidakmudahan di dalam mengarungi kehidupan merupakan suatu hal yang sangat jelas dan nyata. Sejarah memaparkan fakta bahwa perempuan selalu bergantung pada laki-laki. Oleh karena itu, laki-laki membangun kondisi untuk mengontrol perempuan mula-mula melalui kekuatan fisik dan kemudian berkembang dengan berbagai cara, dengan mengurangi keunggulan seorang perempuan, hal tersebut terus dilakukan hingga saat ini. Pendidikan menjadi salah satu cara yang telah dilakukan, namun sekarang lambat laun pintu-pintu menuju ke ruang kelas mulai dibuka lebar dan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh ilmu pengetahuan terbentang luas.

Akan tetapi, walaupun telah adanya kesempatan tersebut, meningkatnya konsekuensi kemampuan dalam melakukan hubungan pekerjaan masihlah terlihat bahwa mereka kadang kala memperoleh perlakuan yang tidak sama terhadap para pesaingnya yang tidak lain adalah para saudara laki-lakinya. Perempuan masih memerlukan legislasi khusus untuk melindungi berbagai kebutuhannya dan menjadikan persamaan hak benar-benar bukan sekedar angan-angan.”

Di akhir tahun 1960-an, dalam perkara Hyot v. Florida[5], Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan untuk menempatkan perempuan sebagai juri hanya jika mereka memohon permintaan secara khusus, sebagaimana diungkapkan oleh Hakim Agung Harlan, “Seorang perempuan masihlah ditempatkan sebagai pusat dalam kehidupan rumah tangga dan keluarga.”

Pada dasarnya, sebagaimana dikemukakan oleh A.V. Dicey[6], teori Konstitusi mengenai ketentuan hukum dan hak fundamental berakar pada perjuangan kebebasan individual dan dimaksudkan untuk menepikan kekuaasaan negara. Sebagaimana kita ketahui, sudah sejak lama isyu mengenai jender tidak menjadi pusat perhatian dari Negara itu sendiri. Lebih lanjut dikatakan juga oleh Felix Frankfruther[7]:

“Pengakuan yang dijamin oleh konstitusi terhadap kebebasan individual tidaklah statis, tetapi merupakan ekspresi terhadap nilai-nilai dasar manusia. Mereka semakin hari berkembang menjadi hal yang lebih penting sebagai kehendak mayoritas dan oleh sebab itu diperlukan pemahaman kembali dari waktu ke waktu untuk menemukan pengakuan yang terbatas jikalau tidak mampu untuk mencukupi kebutuham manusia yang juga terbatas.”

Di dalam beberapa konstitusi negara dunia, para perumus konstitusi ketika membuat ketentuan di dalamnya sangat menaruh perhatian pada permasalahan yang dihadapi oleh para perempuan dan oleh karena itu diciptakannya berbagai ketentuan khusus yang terkait dengan mereka. Suprema lex, di dalam berbagai pasalnya, tidak hanya merupakan mandat untuk menciptakan persamaan hak terhadap jenis kelamin, tetapi pihak yang berwenang dibentuk untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap para perempuan dan anak-anak guna membantu mereka yang mempunyai keterbelakangan. Tetapi bermacam perintah konstitusi yang dibentuk oleh founding fathers tidak secara otomatis dapat diberlakukan dan kesmuanya itu hanya akan memperoleh daya penggerak sosial-hukum melalui tindakan Negara yang tepat. [8]

Berangkat dari hal tersebut, artikel ini mencoba membangun konstruksi hukum dan socio-politic dari satu negara yang telah mengembangkan gelombang pemenuhan hak asasi atas perempuan, yaitu negeri Gandhi, India. Konstitusi India secara tegas memberikan jaminan akan persamaan hak terhadap perempuan. Pasal 14 dari Konstitusi India menjamin persamaan kedudukan di depan hukum. Pasal 15 dan Pasal 16 melarang terjadinya berbagai bentuk diskriminasi, termasuk yang didasarkan pada jenis kelamin.

Kini yang menjadi pertanyaan adalah, apakah “persamaan hak” berarti harus memperlakukan seluruh individu dengan hal yang sama? Persamaan hak telah lama menjadi suatu hal yang sangat sulit untuk dipahami dan konsep yang berkembang di berbagai tempat adalah bermacam tindakan berbeda diperlakukan terhadap masyarakat yang berbeda pula. Dalam tulisan singkat ini, saya mencoba untuk memahami dan mendalami konsep dari persamaan yang telah tertransformasi, baik itu pada hukum tata negara maupun kebijakan pemerintah di India, dengan tidak menanggalkan berbagai kasus yang relevan untuk dijadikan gambaran dalam rangka pelaksanaan keadilan berbasis jender. Adapun secara garis besar, struktur tulisan tersebut adalah sebagai berikut:
GENDER JUSTICE AND
CONSTITUTIONAL SAFEGUARDS IN INDIA
ACKNOWLEDGMENT
CONTENTS
TABLE OF CASES

CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Conceptual Definitions
1.4.1. Constitutional Rights
1.4.2. Equality
1.4.3. Patriarchy
1.5. Structure of Research Paper

CHAPTER II: INTERNATIONAL INSTRUMENTS
2.1. Overview
2.2. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)
2.2.1. Definition of ‘Discrimination Against Women’
2.2.2. Implementation Procedure
2.3.3. Optional Protocol to the Convention of Women
2.3. Commission on the Status of Women

CHAPTER III: CONSTITUTIONAL PROVISIONS
3.1. Preamble
3.1.1. Political Rights
3.1.2. Economic Rights
3.1.3. Social Rights
3.2. Fundamental Rights
3.2.1. Equality
3.2.2. Right to Live with Dignity
3.2.3. Right Against Exploitation
3.3. Directive Principles of States Policy
3.4. Fundamental Duties
3.5. Women’s Representation in Local Bodies

CHAPTER IV: CONCLUSION AND SUGGESTION
4.1. Conclusion
4.2. Suggestion

BIBLIOGRAPHY

Bagi para pembaca setia yang ingin memperoleh tulisan secara lengkap dapat menghubung penulis dengan meninggalkan pesan pada kolom tanggapan yang telah disediakan atau mengirimkan email secara langsung.

Selamat membaca dan Selamat Hari Kartini

Regards,
Pan Mohamad Faiz

End Notes:

[1] Lihat Mamta Rao, Law Relating to Women and Children, Eastern Book Company, Lucknow, 2005, hal. 49.
[2] S.P. Sathe, “Gender, Constitution and the Courts”, Engendering Law: Essays in Honour of Lotika Sarkar, Eastern Book. Co., Lucknow, 1999.
[3] Bradwell v. State of Illinois, 83 US 130 (1973).
[4] Muller v. Oregon, 208 US 412.
[5] Hyot v. Florida, 368 US 57 (1961).
[6] A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, MacMillan, London, 9th Edition, 1952.
[7] Frankfurter, Felix, Mr. Justice Holmes and the Supreme Court, Harvard University Press Cambridge, Massachusetts, 1938.
[8] Krishna Iyer, Crimes Against Women: A Saga of Victimology sans Penlogy, Editied by O.C. Sharma, Ashish Publishing House, New Delhi, 1993.

Next Page »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 41 other followers