November 2007
Monthly Archive
November 29, 2007
SEMINAR AKBAR VISI PEMBANGUNAN HUKUM 2025
Jakarta Convention Center, 3 Desember 2007
“Mewujudkan Sistem Hukum Nasional yang Menjamin Tegaknya Supremasi Hukum dan HAM Berdasarkan Keadilan dan Kebenaran”
Latar Belakang Pemikiran
Sejak Negara Indonesia diproklamirkan menjadi Negara yang merdeka, para pendiri republik ini sepakat bahwa negara ini berlandaskan pada hukum (yang diartikan sebagai konstitusi dan hukum tertulis) yang mencerminkan penghormatan kepada hak asasi manusia (HAM). Dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 ditegaskan bahwa sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Maachstaat). Gagasan negara yang berlandaskan konstitusi dan hukum juga secara jelas terekam dalam perdebatan di sidang pleno Kostituante pada saat membahas falsafah negara atau dasar negara, hak asasi manusia, dan pemberlakuan kembali UUD 1945 antara kurun waktu 1956-1959 (Nasution, 1992-xxx).
Namun demikian, wacana negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Konstitusi dan sebagaimana dinyatakan oleh founding fathers kita tidak berkembang dan terinternalisasi kedalam berbagai norma hukum dan praktek hukum serta ketatanegaraan di Indonesia saat ini. Akibatnya, Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama mengalami suatu periode dimana hukum menjadi instrumen kekuasaan dalam melanggengkan berbagai kepentingan yaitu kepentingan kelompok dan kekuasaannya. (more…)
November 25, 2007
JUST SAVING PRINCIPLE: A Moral Obligation for the Ensuing Generations
Two days back I received an email from one of Law Journal’s readers, Mr. James Louviere. He commented my post on Rawls’s concept and his rivals.
His comment, however, gives me another progressive side about Rawls’s conceptions that I haven’t mentioned it before. After getting his permission I would like to share his thought to all readers. Therefore, everyone can also know about the principle that he called “just savings principle”.
***
Hello Pan Mohamad Faiz!This is just a note to say what a fine job you did in looking at Rawls’s concepts and those of his rivals.
(more…)
November 24, 2007
PROTECTION OF WOMEN
WITH SPECIAL EMPHASIS ON DOMESTIC VIOLENCE ACT:
A Comparative Analysis between India and Indonesia
Domestic violence has been on the global agenda for several decades. The evidence suggests that domestic violence disproportionately affects women as victims.[1] The World Health Organization, in its first World Report on Violence and Health in 2002, revealed that between 40 percent and 70 percent of women who die due to homicide are killed by current or former partners.[2] The UN Special Rapporteur on Violence Against Women has defined domestic violence in gender terms as “violence perpetrated in the domestic sphere which targets women because of their role within that sphere or as violence which is intended to impact, directly and negatively, on women within the domestic sphere.”[3]
The significance of using gender as a basis of analysis is that it forces a paradigmatic shift away from domestic violence analysis best captured by the following observation: “Instead of asking why he batters, there is a tendency to ask why she stays.”[4] A gendered analysis compels us instead to question why men resort to violence and why violence against women occurs and is tolerated in many societies. Restructuring the question in this way is vital for meaningful legal reform, especially from the perspectives of criminal justice and human rights.[5] The key to understanding domestic violence from a gender perspective is to appreciate that the root cause of violence lies in an unequal power relationship between men and women that is compounded in male dominated societies. As noted recently, “Violence is . . . a sign of the struggle for the maintenance of certain fantasies of identity and power. Violence emerges, in this analysis, as deeply gendered and sexualised.”[6] (more…)
November 19, 2007
Posted by Pan Mohamad Faiz under
HAM,
Politik Hukum,
UUD 1945 [23] Comments
EMBRIO DAN PERKEMBANGAN PEMBATASAN HAM DI INDONESIA*
Oleh: Pan Mohamad Faiz
Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Apabila kita telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.
Namun demikian, pemasukan pasal-pasal mengenai HAM sebagai suatu jaminan konstitusi (constitutional guarantee) ternyata masih menyimpan banyak perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi HAM. Fokus permasalahan terjadi pada dua pasal yang apabila dibaca secara sederhana mempunyai pengertian yang saling bertolak belakang, yaitu mengenai ketentuan terhadap non-derogable rights (Pasal 28I) dan ketentuan mengenai human rights limitation (Pasal 28J). Benarkah dalam UUD 1945 itu tersendiri terdapat pembatasan atas ketentuan HAM, termasuk di dalamnya terhadap Pasal 28I yang di akhir kalimatnya berbunyi ”…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”? Tulisan ringan ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pendapat the 2nd founding parents serta tafsir resmi dari Mahkamah Konstitusi.
November 8, 2007
RESPONS MAHKAMAH AGUNG TERHADAP
KEADAAN DARURAT DI PAKISTAN

Keadaan darurat (
state of emergency) yang dideklarasikan oleh Jenderal Pervez Musharraf di Pakistan baru-baru ini dapatlah dikatakan sebagai keadaan darurat yang teraneh yang pernah terjadi dalam katalog kepemimpinan otoriter.Di salah satu bagian teks resmi deklarasi tersebut, Musharraf mengeluhkan bahwa beberapa anggota kekuasaan kehakiman telah bekerja berlawanan dengan tujuan dari fungsi kekuasaan eksekutif dan legislatif dan meningkatnya intervensi kekuasaan kehakiman terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Musharraf juga mengeluhkan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusannya tentang pemberhentian Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Ifthikar Chaudhary.
Terhadap alasan-alasan tersebut, sepertinya kita tidak perlu memutar analisa politik yang rumit guna menyimpulkan bahwa salah satu intensi sesungguhnya atas keadaan darurat yang diterapkan oleh Musharraf adalah untuk menjinakkan Mahkamah Agung Pakistan. Sebab sesuai rencana, Mahkamah Agung akan mengumumkan keputusan hasil pemilihan Musharraf sebagai Presiden pada minggu yang akan datang. Tindakan-tindakan yang terjadi selama dijalankannya keadaan darurat hingga hari ini, semakin memberikan sinyal kuat atas adanya intensi terselubung tersebut. (more…)
Next Page »