EMBRIO DAN PERKEMBANGAN PEMBATASAN HAM DI INDONESIA*
Oleh: Pan Mohamad Faiz
Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Apabila kita telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.
Namun demikian, pemasukan pasal-pasal mengenai HAM sebagai suatu jaminan konstitusi (constitutional guarantee) ternyata masih menyimpan banyak perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi HAM. Fokus permasalahan terjadi pada dua pasal yang apabila dibaca secara sederhana mempunyai pengertian yang saling bertolak belakang, yaitu mengenai ketentuan terhadap non-derogable rights (Pasal 28I) dan ketentuan mengenai human rights limitation (Pasal 28J). Benarkah dalam UUD 1945 itu tersendiri terdapat pembatasan atas ketentuan HAM, termasuk di dalamnya terhadap Pasal 28I yang di akhir kalimatnya berbunyi ”…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”? Tulisan ringan ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pendapat the 2nd founding parents serta tafsir resmi dari Mahkamah Konstitusi.
Jika kita menarik dari perspektif original intent pembentuk UUD 1945, bahwa seluruh hak asasi manusia yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya dapat dibatasi. Original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi juga diperkuat oleh penempatan Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 tersebut. Mengutip pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 2-3/PUU-V/2007, maka secara penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.
Sistematika pengaturan mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945 ini sejalan pula dengan sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of Human Rights yang juga menempatkan pasal tentang pembatasan hak asasi manusia sebagai pasal penutup, yaitu Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, “In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.”
Konstitusionalisme Indonesia
Dalam perkara yang sama, Mahkamah menilai bahwa apabila kita melihat dari sejarah perkembangan konstitusionalisme Indonesia, sebagaimana tercermin dalam konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku, yakni UUD 1945 sebelum Perubahan, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD 1945 sesudah Perubahan, tampak adanya kecenderungan untuk tidak memutlakkan hak asasi manusia, dalam arti bahwa dalam hal-hal tertentu, atas perintah konstitusi, hak asasi manusia dapat dibatasi oleh suatu undang-undang. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945 sebelum Perubahan bahkan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap pengaturan tentang hak asasi manusia, termasuk tentang hak untuk hidup, meskipun dalam Alinea ke-4 memuat apa yang kemudian disebut sebagai Pancasila yang salah satunya adalah sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”;
2. Pasal 32 ayat (1) Konstitusi RIS 1949 memuat ketentuan tentang pembatasan “Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia” sebagai berikut, “Peraturan-peraturan undang-undang tentang melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diterangkan dalam bagian ini, jika perlu, akan menetapkan batas-batas hak-hak dan kebebasan itu, akan tetapi hanyalah semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesejahteraan umum dalam suatu persekutuan yang demokrasi”;
3. Pasal 33 UUDS 1950 juga membatasi HAM (Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia) sebagai berikut, “Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diterangkan dalam bagian ini hanya dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesejahteraan dalam suatu masyarakat yang demokratis”;
4. UUD 1945 pasca Perubahan, melalui Pasal 28J nampaknya melanjutkan paham konstitusi (konstitusionalisme) yang dianut oleh konstitusi Indonesia sebelumnya, yakni melakukan pembatasan tentang hak asasi manusia sebagaimana telah diuraikan di atas;
Sejalan dengan pandangan konstitusionalisme Indonesia tentang HAM sebagaimana telah diuraikan di atas, ketika kemudian dikeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU HAM, kedua produk hukum ini tampak sebagai kelanjutan sekaligus penegasan bahwa pandangan konstitusionalisme Indonesia tidaklah berubah karena ternyata keduanya juga memuat pembatasan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh yaitu adanya pembatasan mengenai hak untuk hidup (right to life):
1. Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 memuat “Pandangan dan Sikap Bangsa Terhadap Hak Asasi Manusia” yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam Pasal 1 Piagam Hak Asasi Manusia dimuat ketentuan tentang hak untuk hidup yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya”, namun dalam Pasal 36-nya juga dimuat pembatasan terhadap hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup sebagai berikut, “Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
2. UU HAM dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat ketentuan tentang hak untuk hidup dan dalam Pasal 4 ditentukan bahwa hak untuk hidup termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. Namun, Penjelasan Pasal 9 UU HAM menyatakan bahwa hak untuk hidup dapat dibatasi dalam dua hal, yaitu dalam hal aborsi untuk kepentingan hidup ibunya dan dalam hal pidana mati berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, Pasal 73 UU HAM juga memuat ketentuan mengenai pembatasan terhadap hak asasi manusia sebagai berikut, “Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, sematamata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.
Selain itu, putusan Mahkamah yang dapat kita jadikan rujukan mengenai pembatasan terhadap HAM di Indonesia yaitu Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 mengenai pengujian terhadap diterapkannya ketentuan hukum yang berlaku surut dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diajukan oleh Pemohon Abilio Jose Osorio Soares
Sebagaimana dipahami, dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, terdapat sejumlah hak yang secara harfiah dirumuskan sebagai “hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”, termasuk di dalamnya hak untuk hidup dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. Dalam konteks ini, Mahkamah menafsirkan bahwa Pasal 28I ayat (1) haruslah dibaca bersama-sama dengan Pasal 28J ayat (2), sehingga hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut tidaklah bersifat mutlak.
Oleh karena hak-hak yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yaitu yang termasuk dalam rumusan “hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” dapat dibatasi, maka secara prima facie berbagai ketentuan hak asasi manusia di luar dari Pasal tersebut, seperti misalnya kebebasan beragama (Pasal 28E), hak untuk berkomunikasi (Pasal 28F), ataupun hak atas harta benda (Pasal 28G) sudah pasti dapat pula dibatasi, dengan catatan sepanjang hal tersebut sesuai dengan pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
Kesimpulan
Adanya tafsir resmi Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya terkait dengan pembatasan HAM di Indonesia telah memberikan kejelasan bahwasanya tidak ada satupun Hak Asasi Manusia di Indonesia yang bersifat mutlak dan tanpa batas. Penulis sangat memahami apabila banyak pihak yang beranggapan bahwa konstruksi HAM di Indonesia masih menunjukan sifat konservatif, terutama apabila dibandingkan dengan negara-negara lain di berbagai belahan dunia lainnya. Lebih lanjut, apabila kita menggunakan salah satu dari pilihan penafsiran hukum tata negara yang berjumlah sebanyak dua puluh tiga macam, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya “Pengantar Hukum Tata Negara”, tentunya semakin membuahkan hasil penafsiran yang beraneka ragam.
Namun demikian, Hukum Tata Negara haruslah kita artikan sebagai apa pun yang telah disahkan sebagai konstitusi atau hukum oleh lembaga yang berwenang, terlepas dari soal sesuai dengan teori tertentu atau tidak, terlepas dari sama atau tidak sama dengan yang berlaku di negara lain, dan terlepas dari soal sesuai dengan keinginan ideal atau tidak. Inilah yang disebut oleh Prof. Mahfud M.D sebagai “Politik Hukum” dalam buku terbarunya berjudul “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi”. Menurutnya, Hukum Tata Negara Indonesia tidak harus sama dan tidak pula harus berbeda dengan teori atau dengan yang berlaku di negara lain. Apa yang ditetapkan secara resmi sebagai hukum tata negara itulah yang berlaku, apa pun penilaian yang diberikan terhadapnya.
Terlepas dari semua hal tersebut di atas, satu hal yang perlu kita kita garis bawahi di sini bahwa Konstitusi haruslah dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga acapkali ia dikatakan sebagai a living constitution. Oleh karena itu, konsepsi pembatasan terhadap HAM pada saat ini dapat saja berubah di masa yang akan datang. Sekarang tinggal bagaimana mereka yang menginginkan adanya perubahan konstruksi pemikiran ke arah tertentu, dapat memanfaatkan jalur-jalur konstitusional yang telah tersedia, misalnya dengan menempuh constitutional amandmend, legislative review, judicial review, constitutional conventions, judicial jurisprudence, atau pengembangan ilmu hukum sebagai ius comminis opinio doctorum sekalipun.
* Disampaikan sebagai Bahan Pengantar “Online Discussion” di salah satu Forum Hukum.
January 7, 2008 at 12:14 pm
Halo om faiz, Maaf kalo saya awam.Kalo belakangan bbrp orang ribut soal kebebasan beragama (Ahmadiyah, qiyadah, dsb.) Ketentuan hukumnya bagaimana ya..? Yang pasti orang tidak dibui lantaran melanggar fatwa MUI toh? Apakah keputusan Kejagung (PAKEM) itu “legal”? Apakah menteri agama boleh menyatakan “Alian sesat”? Apakah peraturan daerah yg melarang alian sesat itu sesuai dg hukum diatasnya?Sekali lagi maaf, kalo terberondong, saya curious dg maraknya kerusuhan dan debat2 lucu di tv kita.
January 21, 2009 at 4:01 pm
mas Faiz..
saya mau menanyakan pengaturan ham khusunya tetang kebebebasan berpendapat..
segala kebebabasan berpendapat termasuk derogable right/ hak yang dapat dibatasi..
tpi segala pambatasanya tidak boleh bersifat diskriminatif bkn…hal ini terdapat pada ICCPR..tpi mengapa di Indonesia sendiri masih bertindak diskriminatif,khususnya pada ajaran2 ideologi marxis dan lenin?
oh iya blh minta peraturan nasional dan internasional mengenai Kebebebasan berpendapat?klo bisa kirim ke email saya..
November 12, 2009 at 4:43 am
Perlakuan diskriminatif seperti itu sudah mulai dikikis setahap demi setahap, misalnya sudah dihapuskannya ketentuan yang melarang anggota PKI atau keturunannya untuk menjadi kandidat dalam posisi publik tertentu.
Sementara itu, para pihak yang merasa bahwa ideologi marxis dan lenin menganggap ajaran tersebut dapat mengganggu stabilitas dan ideologi yang telah diusung selama ini, yaitu Pancasila.
Mengenai bahan-bahan kebebasan berpendapt, saudari dapat berkunjung ke perpustakaan-perpustakaan, salah satunya di perpustakaan MK yang cukup lengkap literatur luar negerinya.
Terima kasih.
May 15, 2009 at 2:55 am
mas mw tanya.. kalw masih ada perdebatan antara hak yang absolut dan pembatasan hak dalam konstitusi, bukannya akan terjadi kekaburan hukum… karena terkadang orang bingung menentukan kapan hak sebagai non derogable right, kapan sebagai derogable right
November 12, 2009 at 4:39 am
Pembahasan tentang derogable dan non derogable right di Indonesia memang terus mendapatkan tempat khusus, artinya penfasiran yang disampaikan di dalam Konstitusi menjadi terbelah. Hanya saja suasana kebatinan dalam penyusunan UUD 1945, sebagian penyusunnya memang mengkhendaki adanya pembatasan hak dan tidak seutuhnya mutlak.
Namun lambat laun saya perkirakan hal ini akan mencapai satu titik pendapat yang sama. Semoga.
November 5, 2009 at 11:04 am
mas faiz, mohon izin untuk upload tulisan anda ke newsletter hukumham.info. Newsletter kami adalah free letter yang memang dibagikan/dikirim secara gratis (nonkomersial) ke berbagai instansi hukum, pendidikan dll.
mohon hubungi saya di fatma.puspita@depkumham.go.id
terimakasih
November 12, 2009 at 4:37 am
Dear Mbak Fatma,
Dipersilahkan untuk upload tulisan-tulisan saya. Terima kasih juga sudah memberitahukannya terlebih dahulu. Jika ada tema atau topik khusus yang perlu saya tuliskan, kabari saya saja, via email atau Telp juga tidak apa.
Salam,
PMF
December 8, 2009 at 6:56 am
mas faiz saya mw menanyakan..
Berapa besar kah hak asasi manusia yag ada di Indonesia?
December 8, 2009 at 3:00 pm
Bagaimana kita bisa mengukur besar-kecil HAM, apakah besar-kecil merupakan parameter yang tepat dalam dalam konteks ini?
December 10, 2009 at 12:04 pm
mau tnya ya.
klo perbedaan HAM sama hak biasa itu apa si?
terus apa yg melatarbelakangi adanya perbedaan HAM di negara maju dan berkembang?
January 9, 2010 at 5:27 am
mas faiz,,saya lagi kerjakan tugas dan bingung mau tanya siapa.
bahan yang saya kerjakan tentang hak asasi manusia dan hubungannya dengan wawasan nusantara.menurut Anda,,apa hubungan hak asasi manusia di Indonesia dan Wawasan Nusantara??
Trimakasih untuk jawabannya.
irene.
updmb
March 1, 2010 at 12:35 pm
mas aku ingin yang penjelasan pasal 28a – 28j
June 13, 2010 at 9:54 pm
coba check ke sini mba tya… file:///J:/Pasal%2028%20UUD%201945,%20naungan%20bagi%20Hak%20Asasi%20Manusia%20%C2%AB%20Ntann%E2%80%99s%20Weblog.htm
April 30, 2010 at 8:23 pm
Salam kenal mas,
Saya sedang mengambil master, thesis saya mengenai implementasi Standar Internasional Hak Azasi manusia di Indonesia, saya lebih spesifik ke second generation of Human rights (civil and political Human rights), mohon sekiranya mas bisa memberikan pandangan akan hal ini dan kira-kira sumber yang bisa saya gunakan untuk menunjang data-data yang saya perlukan bisa saya dapatkan dimana ya mas?
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam Hangat,
Novian
September 25, 2010 at 5:45 am
saya berpendapat kebebasan berpendapat itu harus bertanggung jawab jangan mentang-mentang bebas berpendapat seenaknya aja ngeluarin pendapatnya sesuai dengan pikiran sendiri menurut saya itu sangat egois, coba kita liat debat di tv sebenarnya apa sih yang diomongin mana output yang dihasilkan dari debat tersebut pertanyaan saya apa hasil yang sudah dicapai di republik ini mana ??????????? bisa cuma ngomong ngak ada hasilnya, mana hasilnya kebebasan pendapat saya lihat cuma kerusuhan yang ada, korupsi makin banyak walaupun sudah ada UU anti korupsi mana hasilnya???????
October 23, 2010 at 7:58 am
bukannya saat ini segalanya sudah serba bebas? apanya yang dibatasi? mau sebebas apa lagi? seperti USA? kenapa ga pergi ke sana saja biar anda puas?
February 8, 2011 at 1:24 pm
tulisan ini kan hanya pendapat mas Pan, smw orang berhak berpendapat :)
March 2, 2011 at 1:15 pm
hai om botax
November 15, 2011 at 9:13 am
Saya tertarik tentang undang-undang yang membahas soal Hak Asasi di Atas..
Apakah Autor WEB ini juga menjunjung undang-undang tersebut????
Aku ga yakin dech…
Karena saat ini aku sedang diperlakukan tidak adil oleh orang disekitarku dengan menggunakan Sihir / Guna-guna untuk memenuhi hasrat mereka.
Aku menganggap ini adalah kejahatan nyata sedangkan orang-orang menganggap proyek seduluran…
Apakah ada proyek yang menghalalkan pembunuhan???
Aku adalah korban dari kejahatan ini, Saat ini kepala saya sering berdesis dan kadang jantung sering berdenyut tidak normal. Anak saya juga mengalami hal yang sama dimana jantungnya juga tidak normal.
Saya menjalani hari-hari saya dengan perasaan gelisah karena kondisi yang tidak normal dan tidak masuk akal tersebut.
dan aku tau bahwa orang disekitar saya tahu akan kejahatan ini begitu pula dengan Autor WEB ini,
Hidup saya telah dirusak oleh kejahatan ini juga masa depan saya…
Saya merasa tidak terima akan kejahatan ini yang mengatasnamakan proyek seduluran.
Aku juga tau banyak korban di kalangan Mbah-mbah… tapi itu karena mereka berusaha membunuh secara Goib… Mempermainkan jantung saya.
Aku sangat mengharap kepedulian dari masyarakat Indonesia akan kejahatan yang telah mereka lakukan agar mereka mau bertanggung jawab.
Saya juga punya hak menikmati hidup yang layak dan membangun masa depan yang cerah bukan untuk diperbudak dan dijahati seperti ini.
Terima Kasih
Korban KEjahatan yang berdalih Proyek Seduluran
December 21, 2011 at 3:04 pm
Watch the latest episodes , free tv , the latest shows , latest movies , live tv free on the dare wall…
[...]Pembatasan Hak Asasi Manusia di Indonesia « PAN MOHAMAD FAIZ[...]…
January 3, 2012 at 8:56 am
Saya tertarik dengan komentar dari Sdr. Yeye yang merasa menjadi korban proyek seduluran di indonesia. Dimana jelas-jelas telah melanggar pancasila dan Pembukaan UUD 45 he.he… apalagi KUHP??
Bagaimana yaa.. solidaritas kita akan kejahatan ini???