<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Perbandingan Hukum (3)</title>
	<atom:link href="http://panmohamadfaiz.com/2008/01/24/perbandingan-hukum-3-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://panmohamadfaiz.com/2008/01/24/perbandingan-hukum-3-2/</link>
	<description>"Law, Constitution and Human Rights"</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 08:55:20 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>By: Wagiman</title>
		<link>http://panmohamadfaiz.com/2008/01/24/perbandingan-hukum-3-2/#comment-3363</link>
		<dc:creator><![CDATA[Wagiman]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 May 2010 11:21:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://panmohamadfaiz.wordpress.com/2008/01/24/perbandingan-hukum-3-2/#comment-3363</guid>
		<description><![CDATA[Yth. Sdr. Pan Mohamad Faiz

Saya mau minta pendapat Anda, apakah &quot;Hukum Pengungsi Internasional&quot; itu berada di bawah/ cabang &quot;Hukum Imigrasi Internasional&quot;? atau kah Anda punya pendapat lain tentang tentang &quot;Kedudukan&quot; Hukum Pengungsi Internasional dalam Hukum INternasional. Terima kasih atas pendapatnya.

Wasalam,
Wagiman, Jakarta]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth. Sdr. Pan Mohamad Faiz</p>
<p>Saya mau minta pendapat Anda, apakah &#8220;Hukum Pengungsi Internasional&#8221; itu berada di bawah/ cabang &#8220;Hukum Imigrasi Internasional&#8221;? atau kah Anda punya pendapat lain tentang tentang &#8220;Kedudukan&#8221; Hukum Pengungsi Internasional dalam Hukum INternasional. Terima kasih atas pendapatnya.</p>
<p>Wasalam,<br />
Wagiman, Jakarta</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: arif trenggana</title>
		<link>http://panmohamadfaiz.com/2008/01/24/perbandingan-hukum-3-2/#comment-3221</link>
		<dc:creator><![CDATA[arif trenggana]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 10:50:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://panmohamadfaiz.wordpress.com/2008/01/24/perbandingan-hukum-3-2/#comment-3221</guid>
		<description><![CDATA[Yg terhormat Bang Pan Mohamad Faiz. Sebagai salah satu new blawger di dunia maya ini Perkenankanlah saya meminta pencerahan dari abang 
Bang Pan Mohamad Faiz arief mwu bertanya kanapa sih hukum perbandingan disebut sebagai metode bukan sebagai ilmu???? 
dan apa yang melatar beakangi hukum perbandingan????
menurut Bang Pan Mohamad Faiz buku apa yg menerangkan secara luas tentang perbandingan hukum ini???
mohon penjelasannya???
arief kurag begitu memahami masalah hukum perbandingan ini???
atas perhatiannya arif ucapkan terimakasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yg terhormat Bang Pan Mohamad Faiz. Sebagai salah satu new blawger di dunia maya ini Perkenankanlah saya meminta pencerahan dari abang<br />
Bang Pan Mohamad Faiz arief mwu bertanya kanapa sih hukum perbandingan disebut sebagai metode bukan sebagai ilmu????<br />
dan apa yang melatar beakangi hukum perbandingan????<br />
menurut Bang Pan Mohamad Faiz buku apa yg menerangkan secara luas tentang perbandingan hukum ini???<br />
mohon penjelasannya???<br />
arief kurag begitu memahami masalah hukum perbandingan ini???<br />
atas perhatiannya arif ucapkan terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kiki</title>
		<link>http://panmohamadfaiz.com/2008/01/24/perbandingan-hukum-3-2/#comment-770</link>
		<dc:creator><![CDATA[kiki]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2008 04:33:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://panmohamadfaiz.wordpress.com/2008/01/24/perbandingan-hukum-3-2/#comment-770</guid>
		<description><![CDATA[tolong infonya buat kuliah jurusan keimigrasian......



&lt;blockquote&gt;Mungkin Bapak Lukman dan kawan-kawan dari Keimigrasian bisa memberikan informasi tambahan. Terima kasih.&lt;/blockquote&gt;]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tolong infonya buat kuliah jurusan keimigrasian&#8230;&#8230;</p>
<blockquote><p>Mungkin Bapak Lukman dan kawan-kawan dari Keimigrasian bisa memberikan informasi tambahan. Terima kasih.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: IMIGRASI</title>
		<link>http://panmohamadfaiz.com/2008/01/24/perbandingan-hukum-3-2/#comment-489</link>
		<dc:creator><![CDATA[IMIGRASI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 May 2008 14:35:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://panmohamadfaiz.wordpress.com/2008/01/24/perbandingan-hukum-3-2/#comment-489</guid>
		<description><![CDATA[Yg terhormat Bang Pan Mohamad Faiz. Sebagai salah satu new blawger di dunia maya ini dan menindaklanjuti izin diskusi dari abang. Perkenankanlah saya meminta pencerahan dari abang sesuai dengan portfolio yang masih saya geluti sampai sekarang, yakni dunia keimigrasian.

&lt;blockquote&gt;Bang Lukman yang baik, dunia diskusi selalu terbuka dengan saya. Untuk itu tidak perlu izin terlebih dahulu, karena saya bukan dalam status militer untuk memulai diskusi. Apalagi Bang Lukman ini kalau saya amati sebenarnya sudah lama bergelut di dunia Blawgosphere Indonesia. Namun demikian, bidang imigrasi sebenarnya bukan keahlian khusus saya, tapi akan saya coba jawab pertanyaan yang Bang Lukman ajukan.&lt;/blockquote&gt;

 
1. Seperti diketahui bahwa imigrasi kita mempunyai tiga elemen. Yakni, “law enforcement dan security”, “public service”, dan “economic development facilitator”. Berdasarkan fungsi-fungsi itu, menurut abang dimanakah idealnya keberadaan Imigrasi secara Institusional?

&lt;blockquote&gt;Untuk menjadi ideal dalam hal institusional, menurut saya semuanya harus dapat ditempatkan secara proposional. Artinya, jika salah satunya agak dikesampingkan akan mengurangi makna primair maupun subsidair institusi Keimigrasian itu sendiri.&lt;/blockquote&gt;

2. Bagaimana pendapat abang tentang prospek Imigrasi sebagai sebagai cabang ilmu hukum tersendiri. Terutama, mengingat sifatnya yg multidisipliner khususnya dalam pengaturan masalah Transnational Organized Crime, Perizinan terhadap Foreign Direct Investment, Migrasi Internasional, terorism dan sebagainya?

&lt;blockquote&gt;Bagi saya sejauh itu memberikan perkembangan hukum yang positif bagi Indonesia, maka sudah seharusnya bersama-sama kita dukung. Hanya saja dalam hal dikarenakan masih banyak topik yang tidak sepenuhnya menjadi lahan bidang keimigrasian, dalam arti juga menyinggung banyak bidang lain (seperti Hukum Ekonomi, Hukum Pidana, Hukum Internasional, etc.), biasanya akan menjadi pertimbangan untuk dijadikan ilmu hukum sendiri. Apabila dalam suatu waktu telah cukup bahan ilmu dan ajar yang spesifik tentang keimigrasian dan kondisi sangat membutuhkannya, maka dapat kita katakan untuk membuat Program Kekhususan Ilmu Keimigrasian.&lt;/blockquote&gt;

3. Menindaklanjuti pertanyaan sebelumnya, dilihat dari sisi jasa di bidang hukum, bagaimana abang melihat perkembangan imigrasi sebagai “major practice” di suatu law firm atau kantor advokat di Indonesia dan secara empiris telah dilaksanakan di negara2 lain seperti Amerika Serikat, Australia, bahkan Malaysia?

&lt;blockquote&gt;Secara praktis jika saya bandingkan dengan negara-negara lainnya, lawyering di bidang migrasi masihlah sangat sedikit. Kita bisa cek dan bandingkan berberapa negara dalam dunia website untuk secara kasar menemukan berapa banyak Homepage Lawfirm yang khusus dan spesialis dalam menangani imigrasi. Padahal kita tahu sendiri bahwa perkara dan prosedur di bidang keimigrasian terkadang tidak mudah, dimana kita juga membutuhkan orang-orang khusus yang mengetahu seluk-beluk hal tertentu. Saya kira ini merupakan praktik yang cukup menjanjikan kedepannya, termasuk dalam hal perbantuan terhadap mereka yang membutuhkan informasi secara pro bono.&lt;/blockquote&gt;

4. Sebagai pengamat hukum tata Negara, bagaimana pandangan abang apabila Imigrasi mempunyai peradilan administrasi sendiri untuk menangani perkara keimigrasian seperti halnya Pengadilan Pajak di Indonesia ataupun di Australia yang memisahkan antara perkara pidana yg secara yudikatif diadili oleh (Federal Court) dan secara administrasi diadili melalui (Tribunal)karena masalah keimigrasian dianggap penting dan diatur dalam Constitution Federal Australia 1901, dengan tetap berpegang kepada perbedaan sistem hukum eropa kontinental dan anglo saxon dari kedua negara, serta UU Kekuasaan Kehakiman di negara kita? Hal ini didasarkan karena secara faktual, yg terjadi di Indonesia selama ini bahwa apabila menyangkut kesalahan diskresi pejabat imigrasi diajukan melalui PTUN dan secara pidana diajukan melalui Peradilan Umum? 

&lt;blockquote&gt;Saya tidak mempunyai data pasti berapa banyak perkara yang terkait masalah keimigrasian di Indonesia sekarang ini. Dari hal tersebut kita bisa melihat urgensi pembentukan Pengadilan Keimigrasian tersendiri. Jika tidak ada kajian mendalam atau data empiris akan hal tersebut, maka sulit rasanya untuk mengajukan semacam proposal untuk membentuk Lembaga Pengadilan tersendiri, terutama di tengah-tengah maraknya pembentukan Komisi-Komisi Independen lainnya. Saya rasa baik sekali jika Bang Lukman mau menjadikan topik ini sebagai bahan kajiannya, baik untuk program postgraduate atau fellowship. Tentunya hasilnya akan sangat bermanfaat bagi perkembangan hukum di tanah air, khususnya di bidang Ilmu Keimigrasiaan itu sendiri.&lt;/blockquote&gt;

Terima kasih dan dengan segala kerendahan hati saya meminta maaf apabila terdapat kekeliruan dalam kata-kata saya ini.

&lt;blockquote&gt;Terima kasih juga atas pertanyaannya, setidaknya saya menjadi ikut concern terhadap perkembangan Keimigrasiaan di Indonesia. Apabila jawabannya kurang memuaskan, Bang Lukman mungkin bisa berdiskusi dengan seniornya juga, Bang Andry Indrady, Kandidat Doktor di Bidang Kebijakan Keimigrasian pada Flinders University-Australia. Menurut saya Beliau salah satu generasi muda yang cukup paham akan masalah ini dan dapat menjadi tumpuan perbaikan bagi masa depan Indonesia.

Demikian jawaban yang bisa saya sampaikan.&lt;/blockquote&gt;

]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yg terhormat Bang Pan Mohamad Faiz. Sebagai salah satu new blawger di dunia maya ini dan menindaklanjuti izin diskusi dari abang. Perkenankanlah saya meminta pencerahan dari abang sesuai dengan portfolio yang masih saya geluti sampai sekarang, yakni dunia keimigrasian.</p>
<blockquote><p>Bang Lukman yang baik, dunia diskusi selalu terbuka dengan saya. Untuk itu tidak perlu izin terlebih dahulu, karena saya bukan dalam status militer untuk memulai diskusi. Apalagi Bang Lukman ini kalau saya amati sebenarnya sudah lama bergelut di dunia Blawgosphere Indonesia. Namun demikian, bidang imigrasi sebenarnya bukan keahlian khusus saya, tapi akan saya coba jawab pertanyaan yang Bang Lukman ajukan.</p></blockquote>
<p>1. Seperti diketahui bahwa imigrasi kita mempunyai tiga elemen. Yakni, “law enforcement dan security”, “public service”, dan “economic development facilitator”. Berdasarkan fungsi-fungsi itu, menurut abang dimanakah idealnya keberadaan Imigrasi secara Institusional?</p>
<blockquote><p>Untuk menjadi ideal dalam hal institusional, menurut saya semuanya harus dapat ditempatkan secara proposional. Artinya, jika salah satunya agak dikesampingkan akan mengurangi makna primair maupun subsidair institusi Keimigrasian itu sendiri.</p></blockquote>
<p>2. Bagaimana pendapat abang tentang prospek Imigrasi sebagai sebagai cabang ilmu hukum tersendiri. Terutama, mengingat sifatnya yg multidisipliner khususnya dalam pengaturan masalah Transnational Organized Crime, Perizinan terhadap Foreign Direct Investment, Migrasi Internasional, terorism dan sebagainya?</p>
<blockquote><p>Bagi saya sejauh itu memberikan perkembangan hukum yang positif bagi Indonesia, maka sudah seharusnya bersama-sama kita dukung. Hanya saja dalam hal dikarenakan masih banyak topik yang tidak sepenuhnya menjadi lahan bidang keimigrasian, dalam arti juga menyinggung banyak bidang lain (seperti Hukum Ekonomi, Hukum Pidana, Hukum Internasional, etc.), biasanya akan menjadi pertimbangan untuk dijadikan ilmu hukum sendiri. Apabila dalam suatu waktu telah cukup bahan ilmu dan ajar yang spesifik tentang keimigrasian dan kondisi sangat membutuhkannya, maka dapat kita katakan untuk membuat Program Kekhususan Ilmu Keimigrasian.</p></blockquote>
<p>3. Menindaklanjuti pertanyaan sebelumnya, dilihat dari sisi jasa di bidang hukum, bagaimana abang melihat perkembangan imigrasi sebagai “major practice” di suatu law firm atau kantor advokat di Indonesia dan secara empiris telah dilaksanakan di negara2 lain seperti Amerika Serikat, Australia, bahkan Malaysia?</p>
<blockquote><p>Secara praktis jika saya bandingkan dengan negara-negara lainnya, lawyering di bidang migrasi masihlah sangat sedikit. Kita bisa cek dan bandingkan berberapa negara dalam dunia website untuk secara kasar menemukan berapa banyak Homepage Lawfirm yang khusus dan spesialis dalam menangani imigrasi. Padahal kita tahu sendiri bahwa perkara dan prosedur di bidang keimigrasian terkadang tidak mudah, dimana kita juga membutuhkan orang-orang khusus yang mengetahu seluk-beluk hal tertentu. Saya kira ini merupakan praktik yang cukup menjanjikan kedepannya, termasuk dalam hal perbantuan terhadap mereka yang membutuhkan informasi secara pro bono.</p></blockquote>
<p>4. Sebagai pengamat hukum tata Negara, bagaimana pandangan abang apabila Imigrasi mempunyai peradilan administrasi sendiri untuk menangani perkara keimigrasian seperti halnya Pengadilan Pajak di Indonesia ataupun di Australia yang memisahkan antara perkara pidana yg secara yudikatif diadili oleh (Federal Court) dan secara administrasi diadili melalui (Tribunal)karena masalah keimigrasian dianggap penting dan diatur dalam Constitution Federal Australia 1901, dengan tetap berpegang kepada perbedaan sistem hukum eropa kontinental dan anglo saxon dari kedua negara, serta UU Kekuasaan Kehakiman di negara kita? Hal ini didasarkan karena secara faktual, yg terjadi di Indonesia selama ini bahwa apabila menyangkut kesalahan diskresi pejabat imigrasi diajukan melalui PTUN dan secara pidana diajukan melalui Peradilan Umum? </p>
<blockquote><p>Saya tidak mempunyai data pasti berapa banyak perkara yang terkait masalah keimigrasian di Indonesia sekarang ini. Dari hal tersebut kita bisa melihat urgensi pembentukan Pengadilan Keimigrasian tersendiri. Jika tidak ada kajian mendalam atau data empiris akan hal tersebut, maka sulit rasanya untuk mengajukan semacam proposal untuk membentuk Lembaga Pengadilan tersendiri, terutama di tengah-tengah maraknya pembentukan Komisi-Komisi Independen lainnya. Saya rasa baik sekali jika Bang Lukman mau menjadikan topik ini sebagai bahan kajiannya, baik untuk program postgraduate atau fellowship. Tentunya hasilnya akan sangat bermanfaat bagi perkembangan hukum di tanah air, khususnya di bidang Ilmu Keimigrasiaan itu sendiri.</p></blockquote>
<p>Terima kasih dan dengan segala kerendahan hati saya meminta maaf apabila terdapat kekeliruan dalam kata-kata saya ini.</p>
<blockquote><p>Terima kasih juga atas pertanyaannya, setidaknya saya menjadi ikut concern terhadap perkembangan Keimigrasiaan di Indonesia. Apabila jawabannya kurang memuaskan, Bang Lukman mungkin bisa berdiskusi dengan seniornya juga, Bang Andry Indrady, Kandidat Doktor di Bidang Kebijakan Keimigrasian pada Flinders University-Australia. Menurut saya Beliau salah satu generasi muda yang cukup paham akan masalah ini dan dapat menjadi tumpuan perbaikan bagi masa depan Indonesia.</p>
<p>Demikian jawaban yang bisa saya sampaikan.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

