Pada tulisan sebelumnya, penulis telah menguraikan implikasi praktis atas Putusan Pengujian Undang-Undang tentang APBN 2008 terkait dengan konstitusionalitas 20% anggaran pendidikan. Setelah empat kali menyatakan bahwa anggaran pendidikan di bawah 20% dari APBN merupakan ketentuan yang inkonstitusional, akhirnya Pemerintah berencana untuk menganggarkan 20% anggaran APBN untuk sektor pendidikan di tahun 2009.August 2008
August 27, 2008
Di antara Inkonstitusionalitas dan Inkonsistensi Putusan Mahkamah
Posted by Pan Mohamad Faiz under Blawgger Indonesia[3] Comments
Pada tulisan sebelumnya, penulis telah menguraikan implikasi praktis atas Putusan Pengujian Undang-Undang tentang APBN 2008 terkait dengan konstitusionalitas 20% anggaran pendidikan. Setelah empat kali menyatakan bahwa anggaran pendidikan di bawah 20% dari APBN merupakan ketentuan yang inkonstitusional, akhirnya Pemerintah berencana untuk menganggarkan 20% anggaran APBN untuk sektor pendidikan di tahun 2009.August 25, 2008
Implementasi 20% Anggaran Pendidikan
Posted by Pan Mohamad Faiz under Anggaran Pendkn., Konstitusi, PendidikanLeave a Comment
Menyambut Hari Kemerdekaan ke-63 yang lalu, rakyat Indonesia baru saja menerima kado istimewa di bidang pendidikan. Pidato kenegaraan Presiden di depan anggota Parlemen mengisyaratkan bahwa akan terjadi kenaikan anggaran APBN 2009 secara besar-besaran untuk sektor pendidikan hingga menjadi 20% sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi.
Kendati demikian, rancangan tersebut ternyata disambut ‘panas-dingin’ oleh banyak pihak. Di satu sisi, pemenuhan 20% anggaran pendidikan diprediksi akan meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan bangsa kita. Namun di sisi lain, tingginya kekhawatiran akan realisasi dan penggunaan anggaran tersebut justru melanda sebagian besar kalangan pemerhati pendidikan. Pasalnya, anggaran pendidikan sebesar Rp. 224 triliun yang nantinya akan dikelola oleh beberapa lembaga pemerintah, seperti Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, bisa jadi berubah menjadi ladang emas penyelewengan anggaran dan praktik korupsi. Kekhawatiran ini berangkat salah satunya dari hasil evaluasi BPK terhadap kinerja penyelenggaran anggaran di tahun 2007 yang memberikan stempel “disclaimer” (buruk) terhadap kedua Departemen tersebut.
(more…)
August 20, 2008
Tanggapan Diskusi Online (1): IndoBlawgger
Posted by Pan Mohamad Faiz under Const. Complaint, Diskusi Online, MK, Putusan MK[2] Comments
Berikut merupakan tanggapan saya atas diskusi yang sedang berkembang dalam Milis Blogger Hukum Indonesia (indoblawgger) terhadap Putusan Pengujian KUHP terhadap UUD 1945 dalam kaitannya tindak pidana penghinaan. Semoga tanggapan ini dapat menjadi bahan diskusi lebih lanjut pada pengamat, pakar dan mahasiswa hukum dimana pun berada.
PENANGGAP I, Sdr. ANGGARA (KUASA HUKUM PEMOHON):
Jumat, 15 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan dalam KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945 begitu pula pidana penjara juga dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu pula Pejabat Negara memiliki reputasi dan kehormatan.
Putusan MK tersebut saya pandang, sebuah hadiah memilukan bagi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia. Mahkamah ternyata lebih memikirkan perlindungan pribadi tanpa memikirkan kepentingan umum yang lebih luas. Terlepas dari itu semua, saya memiliki beberapa catatan tentang putusan yang dalam pandangan saya tidak bijak tersebut
(more…)
August 13, 2008
Indonesia Bukan Negara Agama ataupun Negara Sekuler
Posted by Pan Mohamad Faiz under Blawgger IndonesiaLeave a Comment
DALAM PUTUSAN PENGUJIAN UU PERADILAN AGAMA
.
“Lalu bagaimanakah dengan pengaturan Hukum Islam dalam bingkai Nanggroe Aceh Darussalam beserta Perda-Perda bernuansa Islam yang akhir-akhir ini bermunculan di wilayah Indonesia? “
Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-VI/2008 yang kurang memperoleh banyak sorotan publik pada tanggal 8 Agustus yang lalu, ternyata justru mengungkap satu hal yang sangat fundamental dan menjadi tafsir resmi UUD 1945 guna menjawab perdebatan panjang banyak pihak, yaitu hubungan antara Negara dan agama dalam kerangka NKRI.
Awalnya, pertimbangan Mahkamah ini berasal dari permohonan Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh Suryani, salah satu warga negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Serang.
Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (1) dan (2) guna menjadi umat beragama yang beriman sempurna dan mencapai tingkatan takwa menurut ajaran agama yaitu Islam telah “dibatasi” dengan hadirnya Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama, yang berbunyi:
August 11, 2008
Berita Profile di KabarIndonesia.com
Posted by Pan Mohamad Faiz under Berita, Liputan Khusus, Pan Mohamad Faiz, PendidikanLeave a Comment
SALAH SEORANG EDITOR HOKI
.
Profile ini dimuat pada Harian Online Kabar Indonesia (HOKI) dan artikel selengkapnya dapat juga dilihat pada halaman berikut ini (click)
Di tengah-tengah maraknya gelombang studi para pelajar Indonesia ke negara-negara barat (western countries), dua tahun yang lalu seorang putra bangsa bernama Pan Mohamad Faiz justru membuat banyak orang heran ketika dirinya memutuskan untuk memburu ilmu ke negeri Gandhi, negeri the Incredible India!
Alasan keputusannya itu sebenarnya cukup sederhana, “Antara India dan Indonesia memiliki banyak kesamaan dalam hal kelebihan maupun kekurangannya di berbagai bidang, mulai dari permasalahan sosial, politik, dan ekonomi; struktur kemasyarakatan; hingga sifat pluralitasnya yang sangat tinggi. Namun demikian, India justru kini mampu menjadi macan Asia yang sangat diperhitungkan oleh negara-negara superpower. Oleh karenanya, tepat kiranya apabila kita menganalisa dan mempelajari strategi mereka yang sebagian besar di antaranya juga dapat diaplikasikan di dalam negeri”, ujarnya dengan penuh keyakinan.