Bahasa Indonesia


MENYOAL BAHASA PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA: ANALISIS BERPERSPEKTIF HUKUM

Pan Mohamad Faiz[1]

1. Pendahuluan

“Quot linguas quis callet, tot homines valet”. Demikian pepatah latin mengatakan untuk menunjukkan bahwa semakin fasih seseorang berbicara dalam berbagai bahasa maka dengan sendirinya pergaulannya akan lebih luas. Di era modernisasi dengan tren globalisasi yang kini hampir tak memiliki ruang dan batas antarnegara (borderless), bahasa dipercaya menjadi elemen perekat dan medium komunikasi yang paling efektif antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.

Indonesia yang kembali menggeliat maju dari rahim reformasi senantiasa berupaya untuk bersaing dengan negara-negara lain baik di pentas regional maupun internasional. Untuk itulah, kemampuan bahasa dari segitiga pemangku kepentingan yang digambarkan oleh Antonio Gramsci, yaitu negara (state), pasar (market), dan masyarakat sipil (civil society), menjadi faktor determinan untuk memperkuat daya saing Indonesia di berbagai bidang.

Selain bahasa Inggris yang telah mendunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan bahasa resmi yang digunakan dalam forum-forum internasional dengan bahasa Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab. Lalu kemana peran bahasa Indonesia yang penggunanya lebih dari 230 juta umat manusia di muka bumi?

Kita tak perlu merasa risih karena tak lama lagi bahasa Indonesia setidaknya akan disahkan menjadi bahasa resmi ASEAN. Alasan utamanya, selain digunakan oleh ratusan juta bangsa Indonesia sendiri, bahasa Indonesia sedikit banyak juga digunakan dan dipahami oleh sebagian masyarakat dari negara-negara di Asia Tenggara. Terlebih lagi, beberapa negara maju di luar kawasan Asia Tenggara, misalnya Australia, juga sudah memiliki pusat bahasa pengajaran dan kurikulum tentang bahasa Indonesia.

(more…)

KAJIAN HUKUM TATA NEGARA:
PERGESERAN ORIENTASI POLITIS KE TEKNIS

Description:

Selama lebih dari 50 tahun sejak Indonesia merdeka, atau tepatnya dari tahun 1945 sampai tahun 1998 ketika terjadinya reformasi nasional (53 tahun sejak kemerdekaan), bidang ilmu hukum tata negara atau constitutional law agak kurang mendapat pasaran di kalangan mahasiswa di Indonesia. Penyebabnya ialah bahwa selama kurun waktu tersebut, orientasi bidang studi hukum tata negara ini sangat dekat dengan politik, sehingga siapa saja yang berminat menggelutinya sebagai bidang kajian yang rasional, kritis, dan objektif, dihadapkan pada risiko politik dari pihak penguasa yang cenderung sangat otoritarian. Selama masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, siklus kekuasaan mengalami stagnasi, sehingga dinamika demokrasi tidak dapat tumbuh dengan sewajarnya untuk memungkinkan berkembangnya pandangan-pandangan kritis mengenai persoalan-persoalan politik ketatanegaraan.
Risiko kedua adalah bahwa bidang kajian hukum tata negara ini dianggap sebagai lahan yang kering, tidak begitu jelas lapangan kerja yang dapat dimasuki. Itulah sebabnya setelah kurikulum fakultas hukum menyediakan program studi hukum ekonomi, rata-rata mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia cenderung memilih program studi hukum ekonomi atau hukum perdata umum daripada program studi hukum tata negara. Di samping kedua risiko tersebut, para dosen dan guru-guru di bidang ini di tingkat sekolah menengah juga kurang berhasil membangun daya tarik keilmuan yang tersendiri, baik karena penguasaan mereka terhadap masalah yang memang kurang atau karena ketidakmampuan ilmu hukum tata negara sendiri untuk meyakinkan mengenai daya tarik ilmiah dan kebergunaan praktisnya, maka studi hukum tata negara di mana-mana menjadi kurang diminati.
Namun kini, setelah terjadinya gelombang reformasi di ranah konstitusi, paradigma hukum tata negara berangsur-angsur telah bergeser dari orientasi politis menjadi teknis. Terlebih lagi dengan munculnya lembaga (tinggi) negara baru di bidang pengadilan ketatanegaraan yaitu Mahkamah Konstitusi. Berbagai kajian mengenai hukum dan konstitusi ibarat cendawan di musin hujan, tumbuh dan menjamur hampir di seluruh pelosok negeri ini. Oleh karena itu, sebuah pedoman utuh mengenai aspek-aspek hukum tata negara, kembali menjadi sangat relevan untuk dijadikan pedoman bagi setiap warga negara Indonesia, khususnya kalangan akademisi dan terpelajar. Apalagi, perkembangan konstitusi di seluruh penjuru dunia sudah sangat pesat, seperti munculnya fenomena bentuk negara baru European Union ataupun semakin runtuhnya teori klasik trias politica dari Montesquie.
Sebuah buku karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai hasil pengembaraan intelektual dari belantara pemikiran-pemikiran mondial yang bersifat univer5sal dipadukan dengan pemikiran-pemikiran lokal dengan sifat partikularistis mencoba memberikan jawaban dan pemahaman mengenai berbagai persoalan di atas. Gagasan monumental dan penyempurnaan pemikiran seputar Hukum Tata Negara dan Konstitusi di abad millenium ketiga ini, dengan cermat dan teliti telah dituangkan secara sistematis dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara”.
Semoga buku yang akan segera terbit ini bersama dengan pembacanya, dapat membantu meretas jalan untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan Indonesia yang semakin kokoh, yang pada waktunya nanti juga akan menjadikannya sebagai negara hukum yang adil dan makmur.
Akhirnya, sebagai Editor, Saya ucapkan Viel Spaβ beim Lesen!

Sorry, I don’t have a permission to upload the contains of this Book.

Source : The Publisher “Konstitusi Press” 2006.

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG MENSAHKAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
TERHADAP UUD 1945 DI HADAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Description:


Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan politik luar negerinya selalu berusaha melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya diantaranya adalah dengan membuat suatu perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum lainnya. Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu Ratifikasi (ratification), Aksesi (accesion), Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval), dan hasil perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).

Menurut Undang Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada Pasal 10 dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian sekilas mata maka perjanjian internasional yang disahkan dengan undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2000, dapat diajukan ke hadapan Mahkamah Konstitusi untuk di uji apakah sesuai dengan UUD 1945. Maka dapat dimungkinkan undang-undang yang mengesahkan perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi.
Kemudian yang menjadi pertanyaannya adalah, dibenarkankah UU yang mensahkan perjanjian Internasional dimana mempunyai karakteristik khusus dapat di-judicial review-kan di hadapan Mahkamah Konstitusi? Jika memungkinkah, maka dampak apa saja yang ditimbulkan, baik itu secara nasional maupun internasional, bilamana UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?

Artikel berikut akan menjawab dan menguraikan secara sistematis mengenai tata cara pengajuan apabila suatu saat terjadi pembatalan atas UU yang mensahkan perjanjian internasional.

Click here to download this research paper

Source: Jurnal Konstitusi Vol. 3 Nomor 1 ( Februari 2006)

SEMI AUTONOMOUS SOCIAL FIELD:
KOMUNITAS PASAR KAGET DI AREA
KOMPLEK PEJABAT TINGGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Description:

Hasil Penelitian di bidang Hukum Antropologi ini menggarisbawahi mengenai Semi Autonomus Social Field (SASF) yang begitu signifikan dalam memainkan peranannya dalam menciptakan ketertiban dan kepatuhan di tengah-tengah masyarakat. Salah satu SASF yang ada dan terbentuk dalam komunitas Pasar Kaget di area kompleks Pejabat Tinggi Negara RI telah memeberikan suatu hal yang nyata, bahwasanya telah terbentuk berbagai macam pola SASF di setiap sudut negeri ini.

Apabila kita tarik kepada hal yang lebih mendalam, berdasarkan pola-pola terbentuknya SASF tersebut, dan bila kita kaitkan dengan pembahasan mengenai pembentukan hukum, bahwa terciptanya hukum yang ideal menurut peneliti adalah hukum yang berasal dan terletak dari jiwa dan kesadaran masyarakat itu sendiri, bukan berasal dari penguasa semata yang tiba-tiba dijalankan begitu saja.

Click here to download this research paper

Source: Antrophology of Law Course

STUDI KASUS:
PRO KONTRA PEMASUKAN “TUJUH KATA” PIAGAM JAKARTA
KE DALAM KONSTITUSI PADA MASA REFORMASI

Description:

Indonesia yang termasuk ke dalam bangsa-bangsa dari dunia Islam dihadapkan kepada soal asas-asas pokok yang harus dijadikan dasar pemerintahan negerinya supaya terjamin kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyat. Masalah ini bukan saja bersangkutan dengan efisiensi dalam tata usaha pemerintahan tetapi juga dengan ideologi. Sebagai suatu negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, tidaklah sama artinya dengan suatu Negara Islam. Negara disebut dengan Negara Islam apabila negara tersebut dengan sadar menerapkan ajaran-ajaran sosio-politik Islam kepada kehidupan bangsa itu dan dengan sadar dimasukkan ajaran-ajaran itu ke dalam Undang-Undang Dasar Negara tersebut.

Namun, ada beberapa pihak yang menghendaki Islam menjadi dasar negara Indonesia. Kehendak tersebut salah satunya dilakukan dengan cara memasukkan kata “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…” yang lebih dikenal sebagai tujuh kata dari Piagam Jakarta ke dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Usaha pemasukan ini ternyata menimbulkan pro kontra di kalangan nasionalis sekuler yang keberatan dengan rumusan tujuh kata tersebut. Pro-kontra tersebut mengakibatkan hilangnya tujuh kata Piagam Jakarta. Hilangnya tujuh kata itu dimaksudkan agar golongan agama lain jangan memisahkan diri dari Republik Indonesia.

Karya tulis ini berusaha untuk memaparkan secara utuh mengenai pergumulan ideologi di Parlemen sekaligus mengisahkan secara runtun proses pembahasan dan perdebatan pemasukan kata “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…” ke dalam Konstitusi Indonesia.

Click here to download this research paper

Source: State in Islamic Law Perspective Course

Next Page »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 42 other followers