Blawgger Indonesia



Assalamualaikum Wr. Wb.

Dear my Blawgger Colleagues,

The holy and graceful Ramadan has past.
On this special occasion I would like to wish you and your family:

“Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum.
Kullu ‘amin wa antum bi khoir”

Happy Eid ul-Fitr 1429 H

Please forgive my intentional or intuitively mistakes in the past and
may God always bless us. Amen.


Wassalamualaikum Wr. Wb.

(more…)

KANDIDAT PESERTA PEMILU DIHIMBAU PELAJARI
BERBAGAI ASPEK HUKUM
.

Memasuki bulan suci Ramadhan, segenap pimpinan dan unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Cirebon memperoleh ‘siraman konstitusi’ dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. pada hari Minggu (24/8) di Asrama Haji, Cirebon, Jawa Barat. Di hadapan para peserta dan undangan acara “Sosialisasi Mahkamah Konstitusi RI dalam Sistem Ketatanegaraan RI”, Jimly mengingatkan akan arti pentingnya UUD 1945 sebagai sistem hukum tertinggi yang harus ditaati oleh seluruh aparatur dan warga negara Indonesia.

“Hingga kini masih banyak terjadi pengamalan Pasal-Pasal UUD 1945 yang dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan bukan pada tataran substansi yang implementatif, namun hanya sebatas pertimbangan formalitas belaka”, ujar Jimly kepada ratusan peserta yang memadati ruang pertemuan.

(more…)

Setelah kembali pada rutinitas keseharian di Jakarta, maka waktu yang biasanya saya miliki dengan leluasa kini tersita oleh tugas-tugas yang silih-berganti berdatangan. Oleh karenanya, tulisan artikel saya pada blog ini kini seakan menjadi berkurang frekuensi keluarannya. Salah satu hal yang menyebabkanya yaitu tersitanya waktu saya dikarenaan adanya penambahan mandat dalam melakukan “pendampingan” penuh kepada salah satu Hakim Konstitusi RI, setidaknya dapat saya katakan hingga hari ini.

Buat saya pribadi yang masih terlalu hijau, hal ini merupakan suatu amanah yang cukup berat. Namun, hikmah yang dapat saya ambil tentunya pendampingan ini akan membawa pelajaran dan pengalaman berharga, bukan saja di ranah hukum, tetapi juga di sistem birokrasi dan arena peradilan Indonesia.

(more…)

DISKURSUS AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 
. 
Pada tulisan sebelumnya, penulis telah menguraikan implikasi praktis atas Putusan Pengujian Undang-Undang tentang APBN 2008 terkait dengan konstitusionalitas 20% anggaran pendidikan. Setelah empat kali menyatakan bahwa anggaran pendidikan di bawah 20% dari APBN merupakan ketentuan yang inkonstitusional, akhirnya Pemerintah berencana untuk menganggarkan 20% anggaran APBN untuk sektor pendidikan di tahun 2009.
.
Dalam tulisan kali ini, penulis hendak mengajak kita semua untuk masuk dalam tataran akademis kerangka putusan secara formil, dimana terdapat perbedaan penulisan amar antara Putusan yang dibacakan dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
.
Untuk memudahkannya, marilah kita cermati bersama perbandingan penulisannya satu-persatu:

(more…)

TAFSIR RESMI MAHKAMAH KONSTITUSI
DALAM PUTUSAN PENGUJIAN UU PERADILAN AGAMA

.
Lalu bagaimanakah dengan pengaturan Hukum Islam dalam bingkai Nanggroe Aceh Darussalam beserta Perda-Perda bernuansa Islam yang akhir-akhir ini bermunculan di wilayah Indonesia?

Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-VI/2008 yang kurang memperoleh banyak sorotan publik pada tanggal 8 Agustus yang lalu, ternyata justru mengungkap satu hal yang sangat fundamental dan menjadi tafsir resmi UUD 1945 guna menjawab perdebatan panjang banyak pihak, yaitu hubungan antara Negara dan agama dalam kerangka NKRI.

Awalnya, pertimbangan Mahkamah ini berasal dari permohonan Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh Suryani, salah satu warga negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Serang.

Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (1) dan (2) guna menjadi umat beragama yang beriman sempurna dan mencapai tingkatan takwa menurut ajaran agama yaitu Islam telah “dibatasi” dengan hadirnya Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama, yang berbunyi:

(more…)

« Previous PageNext Page »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 41 other followers