Demokrasi


PEMILIHAN UMUM DAN MONETOCRACY

Pan Mohamad Faiz *

Sumber: Majalah Esquire Indonesia edisi Desember 2010

“Money Politics dan Shadow State adalah dua elemen yang membajak makna dan proses demokrasi atas nama uang”.

Demokrasi kerap dijadikan kambing hitam oleh sebagian kalangan atas tumpah ruahnya kebebasan yang kadang sulit dikendalikan. Demokrasi juga acapkali dipersalahkan atas tidak jelasnya arah perbaikan kondisi bangsa ini. Bahkan semenjak ribuan tahun yang lalu, demokrasi sudah terbaca belangnya oleh para filsuf dan guru etika seperti Plato, Aristoteles, ataupun Socrates.

Menurut mereka, demokrasi dapat melahirkan para kaum demagog, yaitu para orator ulung yang senang merayu, bersikap baik sesaat, dan menjual mimpi-mimpi utopis agar rakyat memilihnya. Namun setelah terpilih, rakyat dilupakan. Topeng-topeng semu itu kemudian dipakai kembali pada masa pemilihan selanjutnya (Focke, 1839).

(more…)

MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI CONSTITUTIONAL REVIEW:

Sembilan Pilar Demokrasi Putusan Mahkamah Konstitusi[1]

Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]

(Disampaikan dalam Buku ”UI  untuk Bangsa 2009”) – BAGIAN II

… Sambungan dari Bagian I …


6. Mengubah Sistem Keterpilihan Nomor Urut  menjadi Suara Terbanyak

Dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008, di satu sisi MK telah memperkuat alas hukum atas Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 terkait penentuan bakal calon perempuan, dan di sisi lain mencabut Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008 terkait sistem keterpilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut caleg yang ditetapkan oleh partai politik.

Pada perkara ini MK menegaskan bahwa Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 yang menentukan setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang calon perempuan merupakan kebijakan dalam rangka memenuhi affirmative action (tindakan sementara) bagi perempuan di bidang politik sebagai tindak lanjut dari Konvensi Perempuan se-Dunia Tahun 1995 di Beijing dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi.[3] Menurut MK, affirmative action yang juga disebut sebagai reverse discrimination akan memberi kesempatan kepada perempuan demi terbentuknya kesetaraan gender dalam lapangan peran yang sama (level playing-field) antara perempuan dan laki-laki.

(more…)

MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI CONSTITUTIONAL REVIEW:

Sembilan Pilar Demokrasi Putusan Mahkamah Konstitusi[1]

Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]

(Disampaikan dalam Buku ”UI  untuk Bangsa 2009”) – BAGIAN I

A. PENDAHULUAN

Perubahan sistem politik dan kekuasaan negara pasca terjadinya amandemen UUD 1945 telah membawa angin segar bagi perkembangan cita demokrasi dan konstitusionalisme Indonesia yang salah satunya menyebabkan terjadinya pergeseran kekuasaan supremasi parlemen (parliament supremacy) menuju supremasi konstitusi (constitutional supremacy). Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) yang dahulu berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kini pun telah berubah menjadi terletak di tangan rakyat.

Penguatan mekanisme kontrol saling jaga dan menyimbangkan (checks and balances mechanism) antarcabang kekuasaan negara juga menjadi agenda utama dalam proses amandemen UUD 1945.[3] Salah satu lembaga negara utama (main state organ) yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 untuk menjalankan mekanisme checks and balances tersebut adalah Mahkamah Konstitusi.[4]

(more…)

SENGKETA PEMILU DAN MASA DEPAN DEMOKRASI

Oleh: Pan Mohamad Faiz

63710_atribut_kampanye_pemilu_partaiPerhelatan akbar pesta demokrasi nasional guna memilih calon anggota legislatif 2009 berlangsung penuh warna. Hiruk-pikuk pelaksanaan Pemilu Indonesia yang melibatkan ribuan calon anggota legislatif guna memperebutkan sekitar 18.960 kursi, kerap menghiasi pemberitaan utama di media massa. Hal demikian semakin bertambah panas manakala sistem Pemilu yang digunakan menisbatkan sebagai sistem Pemilu terumit di dunia. Walhasil, benih-benih potensi sengketa Pemilu menjamur hampir di sebagian besar daerah pemilihan, khususnya terkait dengan cara dan proses penghitungan suara.

Pada dasarnya, ragam potensi sengketa Pemilu tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, dan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Untuk pelanggaran yang menyentuh ranah administratif menjadi kewenangan KPU, sedangkan terhadap pelanggaran pidana Pemilu masuk ke dalam ranah pengadilan umum. Sementara itu, PHPU menjadi domain khusus bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya.

(more…)

PERJUANGAN CAPRES INDEPENDEN

Oleh: Pan Mohamad Faiz

 

7-1Lika-liku jalan calon presiden independen (perseorangan) untuk ikut berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2009 terhenti sudah. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa frasa “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dan didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum…” dalam UU No. 42 tahun 2008 (UU Pilpres) tidak inkonstitusional.

 

Menariknya, putusan MK tersebut tidak diputus secara bulat. Tiga dari delapan Hakim Konstitusi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinions) yang pada intinya menyatakan bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 harus ditafsirkan pula membuka ruang bagi terbukanya calon presiden perseorangan di dalam UU Pilpres. Namun demikian, ketiga Hakim tersebut juga mempertimbangkan kepentingan nasional terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilu 2009 yang semakin dekat, sehingga pendapat tersebut berhujung pada kondisi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, mereka memandang bahwa kesempatan calon presiden perseorangan dalam Pilpres harus sudah mulai dibuka pada Pemilu tahun 2014 atau 2019.

 

(more…)

Next Page »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 42 other followers