Konstitusi


PERUBAHAN IKLIM DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN:

SUATU KAJIAN BERPERSPEKTIF HUKUM KONSTITUSI[1]

Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]

 

“All across the world, in every kind of environment and region known to man, increasingly dangerous weather patterns and devastating storms are abruptly putting an end to the long-running debate over whether or not climate change is real. Not only is it real, it’s here, and its effects are giving rise to a frighteningly new global phenomenon: the man-made natural disaster.”

 

(Barack Obama, 3 April 2006)

 

A. PENDAHULUAN

 

imagesBagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang awam akan arti pentingnya sebuah lingkungan, maka di dalam pandangannya, lingkungan hanyalah objek sederhana yang sekedar terkait dengan tumbuhan dan hewan. Padahal sesungguhnya, ruang lingkup lingkungan sangatlah jauh lebih luas daripada hal tersebut, yaitu menyangkut entitas menyeluruh dimana semua makhluk hidup berada. Dalam konteks pembangunan negara dan pemberdayaan masyarakat, segala aktivitas dan kegiatannya tidak dapat mengenyampingkan eksistensi lingkungan pada titik dan batas tertentu. Oleh karenanya, pembangunan dan pemberdayaan yang tidak memberikan perhatian serius terhadap lingkungan, sebaliknya justru akan menghasilkan anti-pembangunan dan anti-pemberdayaan, bahkan lebih negatifnya lagi dapat pula berakibat pada penderitaan hebat bagi umat manusia, serta meningkatnya angka kemiskinan dan penindasan terhadap hak asasi manusia.

(more…)

MERAJUT KONSTITUSI RAKYAT
Oleh: Pan Mohamad Faiz *
.
Bola panas kembali bergulir menjelang digelarnya pesta rakyat (pemilu) lima tahunan. Kali ini isu mengenai perubahan UUD 1945 kembali mengemuka, hanya saja sifat usulannya lebih ‘halus’ yaitu didahului dengan pembentukan lembaga pengkaji UUD semacam Komisi Konstitusi. Adalah MPR yang memunculkan gagasan tersebut setelah menyambut baik usulan amandemen dari Presiden SBY yang disampaikannya di hadapan para anggota DPD belum lama ini.
Berbeda dengan ketiga lembaga tinggi negara di atas (MPR, DPD, Presiden), DPR lebih bersikap dingin atas usulan amandemen kelima terhadap UUD 1945. Pasalnya, lembaga perwakilan rakyat tersebut merasa sudah cukup puas dengan kewenangan kuat yang melekat pada dirinya (legislative heavy) sebagai hasil pergulatan panjang amandemen UUD 1945 dalam empat tahap dari tahun 1999-2002. Sebaliknya, baik MPR maupun Presiden merasa bahwa kewenangan yang dimilikinya terlucuti akibat hasil amandemen. Sedangkan bagi DPD, kewenangan konstitusional yang dimiliknya berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 menciptakan kondisi seakan-akan hidup segan mati pun tidak mau.
Oleh karena itu, berdasarkan klasifikasi kepentingannya, amandemen kelima ini dapat dikatakan cenderung membawa kepentingan-kepentingan lembaga tertentu untuk lebih dapat mendongkrak kekuasaannya masing-masing (Negretto, 1998). Jika benar adanya, maka dikhawatirkan bahwa amandemen kelima nanti akan kembali mengulang sejarah kesalahan yang sama dengan menjadikan ajang amandemen sebagai permainan politik di kalangan elite semata. Kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sekaligus pemilik sejati sebuah konstitusi negara, seakan-akan dikesampingkan dalam hal ini.
MENGAWAL DAN MENGAWASI 20% ANGGARAN PENDIDIKAN
.

Menyambut Hari Kemerdekaan ke-63 yang lalu, rakyat Indonesia baru saja menerima kado istimewa di bidang pendidikan. Pidato kenegaraan Presiden di depan anggota Parlemen mengisyaratkan bahwa akan terjadi kenaikan anggaran APBN 2009 secara besar-besaran untuk sektor pendidikan hingga menjadi 20% sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

Kendati demikian, rancangan tersebut ternyata disambut ‘panas-dingin’ oleh banyak pihak. Di satu sisi, pemenuhan 20% anggaran pendidikan diprediksi akan meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan bangsa kita. Namun di sisi lain, tingginya kekhawatiran akan realisasi dan penggunaan anggaran tersebut justru melanda sebagian besar kalangan pemerhati pendidikan. Pasalnya, anggaran pendidikan sebesar Rp. 224 triliun yang nantinya akan dikelola oleh beberapa lembaga pemerintah, seperti Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, bisa jadi berubah menjadi ladang emas penyelewengan anggaran dan praktik korupsi. Kekhawatiran ini berangkat salah satunya dari hasil evaluasi BPK terhadap kinerja penyelenggaran anggaran di tahun 2007 yang memberikan stempel “disclaimer” (buruk) terhadap kedua Departemen tersebut.

(more…)

PATAHNYA SEMANGAT KONSTITUSI
Oleh: Pan Mohamad Faiz
Ketua Umum Dewan Pimpinan Perhimpunan Pelajar Indonesia di India 

pendidikan.jpgMemasuki rencana 100 tahun peringatan lahirnya Boedi Oetomo, dunia pendidikan Indonesia justru dirundung duka. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan “gaji pendidik” sebagai bagian dari rezim anggaran pendidikan dalam APBN, dinilai oleh banyak kalangan akan menghambat laju pendidikan.

Akibatnya kini telah terjadi perubahan formulasi secara besar-besaran, dimana apabila gaji pendidik dimasukkan dalam anggaran pendidikan, maka secara drastis persentase anggaran pendidikan akan naik sebesar 7%. Dengan kata lain, anggaran pendidikan terdongkrak menjadi 18% dari total APBN 2007 yang lalu. Tatkala besaran ini telah mendekati angka 20% sebagai kewajiban konstitusi (constitutional obligation), namun dalam kenyataannya belum banyak terjadi perubahan yang signifikan pada lingkungan pendidikan Indonesia.

Tentunya kita juga menyadari bahwasanya carut-marut dunia pendidikan Indonesia bukan sekedar terletak pada anggaran semata. Namun demikian, kita tidak dapat memungkiri bahwa anggaran pendidikan memegang peranan sangat penting dalam memacu peningkatan mutu dan kualitas di bidang pendidikan. Terlebih lagi, bangsa Indonesia masih belum mampu keluar dari permasalahan mendasar yaitu pemenuhan pendidikan tingkat dasar sebagai fundamental rights setiap warga negara yang telah dijamin secara penuh di dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

(more…)

KONSEP JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA

judicial-review2.jpgMembahas mengenai konsep Judicial Review di Indonesia bukanlah perkara yang mudah, mengingat konsep ini baru mulai berkembang dalam praktiknya setelah terjadinya amandemen UUD 1945. Mulai dari penggunaan istilahnya pun sudah mengundang berbagai perdebatan. Istilah judicial review, constitutional review, constitutional adjudication, toetsingrecht, seringkali menjadi tumpang-tindih antara satu dengan lainnya. Sebelum Penulis membahas secara khusus mengenai hal ini, ada baiknya Penulis sampaikan diskusi singkat mengenai judicial review terkait dengan praktik ketatanegaraan RI pasca amandemen UUD 1945.

Berikut ini merupakan petikan diskusi antara Penulis dengan Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam salah satu artikelnya.

(more…)

« Previous PageNext Page »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 41 other followers