Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen

CARA CEPAT DAN RINGKAS
MEMAHAMI PERUBAHAN SISTEM KETATANEGARAAN RI

Berikut merupakan uraian singkat hasil presentasi penulis sebagai pemakalah yang disampaikan pada Diskusi Ilmiah pada tanggal 17 Maret 2007 di Kedutaan Besar New Delhi. Kepada peminat hukum maupun para pengunjung yang berulang kali menanyakan materi tentang perubahan sistem ketatanegaraan kontemporer RI dan memerlukan soft copy (power point) pemaparan secara lengkap, dapat menghubungi penulis sebagai mana terlampir di akhir artikel singkat berikut ini.

A. PENDAHULUAN

Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
  • Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
  • Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
  • Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).

UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.

B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945

  1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
  3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
  4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
  5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
    a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
    b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
    c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
    d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Menteri
  7. Instruksi Menteri

Menurut TAP MPR III Tahun 2000:

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. PERPU
  5. PP
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Menurut UU No. 10 Tahun 2004:

  1. UUD 1945
  2. UU/PERPU
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah

Menurut UU No. 12 Tahun 2011:

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945

  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
  4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945

Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MPR

  • Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
  • Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.

Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:

  • Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
  • Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
  • Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
  • Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
  • Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
  • Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.

PRESIDEN

  • Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
  • Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
  • Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
  • Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
  • Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

DPR

  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

DPA DAN BPK

  • Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945

Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan (Amandemen) UUD 1945:

  • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
  • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

MPR

  • Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya.
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

DPR

  • Posisi dan kewenangannya diperkuat.
  • Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
  • Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
  • Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

DPD

  • Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  • Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  • Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
  • Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

BPK

  • Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

PRESIDEN

  • Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
  • Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
  • Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
  • Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

MAHKAMAH AGUNG

  • Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
  • Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

MAHKAMAH KONSTITUSI

  • Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
  • Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
  • Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

S E K I A N

Pertanyaan dan Saran dapat disampaikan kepada Pemakalah melalui:
Email : pm_faiz_kw@yahoo.com
HP : +91 9818547489
Website: http://panmohamadfaiz.com.

227 thoughts on “Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen

  1. tolong uraikan uud 1945 pasal 1-pasal 36

    terima kasih

    Untuk mengetahui lebih jelas terhadap uraian pasal per pasal dalam UUD 1945, saya menyarankan anda untuk melihat buku karya Prof. Jimly tentang UUD 1945 setelah Amandemen berserta keterangannya. Dalam buku tersebut telah diuraikan cukup baik, karena beliau juga menjadi ahli dalam penyusunan UUD 1945 amandemen. Namun, jika ada pasal khusus yang sekiranya membutuhkan uraian cepat, maka akan saya coba bantu berdasarkan pengetahuan yang saya miliki. Terima Kasih.

    PS: Jika anda membutuhkan UUD 1945 versi asli hingga amandemen terakhir, and dipersilahkan mengirimkan email ke saya.

    • pa,,maaf, apa saya bisa mendapat UUD versi asli hingga amandemen terahir?
      terima kasih…
      email saya:martin.octavianus@yahoo.com

      • Kenapa Mas Octa tidak mencoba mencari dulu di fasilitas mesin pencari di internet? gampang kok. Banyak juga booklet UUD 1945 (amandemen) yang dijual bebas dgn harga murah. Sudah pernah ke toko Buku? :)

        *Maaf Pak, saya paling gemas kalau lihat pertanyaan minta tolong instan seperti di atas.

  2. ass. saya menginginkan penjelasan yang lebih rinci tentang hak prerogatif presiden sesudah amandemen UUD 1945.terimakasih

    Sebagai negara yang menganut ciri constitutional government sebagai unsur penting negara hukum, maka kekuasaan Pemerintah, dalam hal ini Presiden, diatur dalam UUD 1945 [Lihat Pasal 4 ayat (1)]. Adapun beberapa hak atau kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden pasca Perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

    1. Mengajukan rancangan undang-undangan kepada DPR [Lihat Pasal 5 ayat (1)];
    2. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undangn sebagaimana mestinya [Lihat Pasal 5 ayat (2)];
    3. Memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Lihat Pasal 7);
    4. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara (Lihat Pasal 10);
    5. Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [Lihat Pasal 11 ayat (1)];
    6. Membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembukaan undang-undang dengan persetujuan DPR [Lihat Pasal 11 ayat (2)];
    7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12);
    8. Mengangkat duta dan konsul dengan memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 13 ayat (1)];
    9. Menerima penempatan duta negara lain dengen memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 13 ayat (2)];
    10. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung [Lihat Pasal 14 ayat (1)];
    11. memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 14 ayat (2)];
    12. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Lihat Pasal 15);
    13. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Lihat Pasal 16);
    14. Mengangkat dan memberhentikan menteri negara (Lihat Pasal 17 ayat (2)];
    15. Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden menjadi undang-undang [Lihat Pasal 20 ayat (4)];
    16. Mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD [Lihat Pasal 23 ayat (2)];
    17. Meresmikan anggota BPK yang telah dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD [Lihat Pasal 23F ayat (1)];
    18. Menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan mendapatkan persetujuan DPR [Lihat Pasal 24A ayat (3)];
    19. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR [Lihat Pasal 24B ayat (3)];
    20. Menetapkan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung tiga orang, oleh DPR tiga orang, dan oleh Presiden tiga orang [Lihat Pasal 24C ayat (3)].

    Terhadap Hak Prerogratif atau Hak Mutlak merupakan hak yang dimiliki Presiden secara penuh dan tidak memerlukan persetujuan dari pihak atau lembaga lain dalam penggunaannya. Sebagai contoh, dari beberapa hak Presiden di atas, pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan hak mutlak di tangan Presidn. Walaupun Presiden diharuskan memerhatikan pertimbangan DPR atau MA, akan tetapi pertimbangan tersebut tidak mengikat dan tidak mutlak mempengaruhi hak penuh presiden sendiri. Begitupula dengan pengangkatan menteri-menterinya, merupakan hak mutlak Presiden.

    Adapun adanya ketentuan untuk meminta pertimbangan terlebih dahulu terhadap beberapa hak mutlak Presiden, semata-mata untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan keputusan yang diambil lebih bersifat transparan dan relevan. Salah satu kemungkinan yang terjadi yaitu pemilhan Duta Besar dan Konsul yang seringkali dianggap sebagai “hadiah” atau “pengasingan” bagi tokoh-tokoh bangsa sebagaimana terjadi sebelum adanya Amandemen UUD 1945. Dengan adanya hal tersebut, walaupun Presiden mempunya hak prerogatif tetapi tetap ada rambu-rambu konstitusional yang harus ditaati.

    Semoga membantu. Terima kasih.

    Salam,
    PMF

  3. Ass.. mohon bantuannya mengenai uraian dan penjelasan mengenai 7 kunci sistem pemerintahan indonesia, hubungan antara lembaga-lembaga negara, tugas dan wewenang lembaga-lemabaga negara berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen dan hasil amandemen. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. Wassalam

    Hubungan, tugas dan wewenang secara umum lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945 pasca amandemen telah saya uraikan secara ringkas seperti di atas. Jika ibu menanyakan tentang buku yang bisa dijadikan pedoman untuk melihat lebih rincinya (sebagaimana pesan sms yang telah saya terima), maka berikut beberapa buku karangan Prof. Jimly Asshiddiqie [Guru Besar Hukum Tata Negara UI dan Ketua MKRI 2003-2008] yang dapat dijadikan rujukan:

    1. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi , diterbitkan oleh Konstitusi Press.
    2. BAB V dalam Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia , diterbitkan oleh PT Bhuana Ilmu Populer (BIP), Gramedia.
    3. Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara , diterbitkan oleh Konstitusi Press.

    Apabila Anda sulit memperolehnya pada toko buku di kota Anda, silahkan mencoba menghubungi kebagian Penerbitnya:

    – BIP Gramedia: Jl. Kebahagiaan No. 11A, Jakarta Barat 11140
    – Konstitusi Press: Koperasi Mahkamah Konstitusi RI. Jl. Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta 10110. Telp (lama) (021) 3520173, 3520787 atau Fax (021) 3522087.

    Mengenai 7 kunci sistem pemerintahan akan saya susulkan kemudian, namun perlu dipahami saat ini hal tersebut bukan lagi menjadi patokan dasar dan satu-satunya dalam penyelenggaran negara RI.

    Semoga membantu. Terima kasih.

    Salam,
    PMF

  4. mas bagaimana cara mengadakan perjanjian internasional di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945?
    atas bantuanya terima kasih

    Silahkan anda membaca dua artikel saya dengan kategori “Perjanjian Internasional”. Di sana anda akan menemukan jawabannya. Terima kasih.

  5. minta tolong sebutkan pembagian kekuassan di indonesia dalam hubungannya antar lembaga negara??
    trims

    Pembagian kekuasaan negara menurut beberapa ahli, yaitu:
    1. Montesquieu [L’Esprit des Lois, 1748] membagi dalam 3 (tiga) cabang:
    a. Legislatif (the legislative function)
    b. Eksekutif (the executive or administrative function)
    c. Yudisial (the judicial function)
    2. John Locke membaginya dalam 3 (tiga) fungsi:
    a. Fungsi Legislatif
    b. Fungsi Eksekutif
    c. Fungsi Federatif
    3. van Vollenhoven membagi menjadi 4 (empat) fungsi (catur praja):
    a. Regeling (pengaturan)
    b. Bestuur (eksekutif)
    c. Rechtspraak (peradilan); dan
    d. Politie (fungsi ketertiban).

    Teori mengenai pembagian kekuasaan (divison of power atau distribution of power) pada dasarnya berasal dari Montesquieu dengan trias politica-nya. Namun dalam perjalanannya, telah berkembang berbagai versi yang digunakan oleh para ahli lainnya terkait dengan peristilahannya.

    Sebelum adanya amandemen UUD 1945, perspektif yang digunakan oleh banyak ahli Indonesia yaitu konsep pembagian kekuasaan (division of power) yang bersifat vertikal. Sedangkan setelah amanedemen UUD 1945, perspektif yang digunakan yaitu pemisahan kekuasaan (separation of power) berdasarkan prinsip checks and balances.

    Oleh karena itu, Konstitusi kita kini tidak dapat lagi dapat dikatakan menganut prinsip pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal, tetapi juga tidak menganut paham trias politica Montesquieu yang memisahkan cabang-cabang kekuasaan legisaltif, eksekutif dan judisial secara mutlak.

    Dalam hubungannya dengan antar lembaga negara, cabang-cabang kekuasaan yang ada di Indonesia saat ini saling mengendalikan dan menjadi penyeimbang satu sama lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip checks and balances. Misalnya, telah hadirnya mekanisme pengujian konstitusional (constitutional review) di tangan Mahkamah Konstitusi, atau tidak terdapatnya lagi lembaga negara dengan status “tertinggi” melainkan semua lembaga negara memiliki status dan derajat yang sama.

    Semoga penjelasan sederhana ini bisa memberikan jawaban yang cukup. Terima kasih.

    – PMF –

  6. mas, mau tanya…
    1. proses permohonan pemberian amnesti bagaimana ya?

    2.penjelasan mengenai amnesti berdasarkan UUD 1945 dengan rinci seperti apa ya?

    3.apakah makar termasuk kedalam kejahatan politik dan apakah pelakunya dapat diberikan amnesti?

    thanks ya mas….

    Pertanyaan No. 1 dan No. 2 akan saya jelaskan sekaligus, karena berkaitan erat satu sama lainnya.

    Menurut UUD 1945, proses pemberian amnesti hadir atas inisiatif Presiden selaku kepala negara. Hal ini berbeda dengan grasi yang insiatif permohonannya datang dari terpidana itu sendiri. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden mempunyai kewenangan mutlak untuk memberikan Amnesti (dan Abolisi). Namun demikian, dalam memberikan amnesti, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR terlebih dahulu, walaupun pertimbangan tersebut tidaklah mengikat secara absolut.

    Lebih lanjut anda bisa melihat peraturan mengenai Amnesti pada UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi dan UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR (namun UU KKR ini sekarang sudah tidak berlaku lagi setelah adanya Putusan dari MK).

    Menjawab Pertanyaan No. 3, makar juga masuk dalam salah satu kategori kejahatan politik. Oleh karenanya pelakunya pun juga mempunyai kesempatan untuk memperoleh Amnesti dari Presiden. Sebagai contoh, Presiden Soekarno pernah mengeluarkan Keppres No 303 Tahun 1959 dan Keppres No 449 Tahun 1961 untuk memberikan amnesti kepada para pelaku pemberontakan yang tergabung di dalam DI/TII Aceh di bawah komando Daued Beureuh dan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.

    Semoga jawaban ini dapat membantu yah Mbak Lidya.

    Regards,
    PMF

  7. Mas, Tolong.
    7 kunci Sistem Pemerintah di Indonesia tu apa ja Mas….??

    Apakah yang anda maksud mengenai Tata Kelola Pemerintahan yang Baik? Saya belum pernah menerima materi seperti itu. Mungkin justru anda bisa jelaskan kepada para pembaca di sini sedikit pijakan dasar anda terhadap hal tersebut, sehingga apabila telah jelas yang anda maksud bisa saya carikan penjelasan lanjutannya. Terima kasih.

  8. bagai mna hub antara DPr dan presiden pda saat amandemen dan sesudah amandemen

    Bisa Sdr. Ansyari jelaskan terlebih dahulu maksud “hub” dalam hal apa? Mengenai perbedaannya sudah saya singgung di atas. Untuk secara ringkas, kita dapat mengatakan perbedaan mendasarnya bahwa sebelum amandemen terjadi executive heavy, sedangkan pasca amandemen yang terjadi adalah legislative heavy.

    Demikian yang bisa saya jelaskan.

  9. Penjelasan mas lebih kepada Lembaga Negara yang dasar hukumnya secara tersirat diatur dalam UUD 1945. Trus bagaimana dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun Komisi-komisi yang pengaturan dasar hukum bervariasi (ada yang berdasarkan Keppres, PP, maupun UU), apakah juga ikut mengalami perubahan setelah adanya amandemen UUD 1945, karena kesemua lembaga pemerintah n komisi tidak disebut secara eksplisit.

    Trus bagaimana suatu aturan memberikan pembedaan dasar hukum, padahal kewenangan yang diberikan aturan tersebut sama.

    Selama tidak ada perubahan dalam dasar hukum pembentukannya, maka lembaga atau Komisi-komisi tersebut tidak mengalami perubahan atau dalam kata lain tetap eksis dan menjankan fungsi dan peran sebagaimana mestinya. Justru kebanyakan Lembaga dan Komisi tersebut hadir pasca terjadinya amandemen UUD 1945, bahkan jumlahnya terus meningkat. Oleh karena itu ada usulan agar Lembaga/Komisi tersebut dirampingkan karena dalam kenyataannya tidak efisien dan efektif dalam mendukung jalannya rodak Kepemerintahan.

    Dalam bukunya, Prof. Jimly menjelaskan – yang secara ringkas sbb: bahwa semua lembaga negara di Indonesia, baik yang diatur keberadaannya dalam UUD 1945 maupun yang tidak diatur dalam UUD 1945, sepanjang keberadaanya diatur oleh atau dalam UU tersendiri, biasanya selalu mendapat delegasi kewenangan untuk mengatur sendiri hal-hal yangt bersifat teknis operasional pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Atas dasar pendelegasian kewenangan (legislative delegation) ini, lembaga-lembaga dimaksud menetapkan peraturan delegasian (delegated legislation) dalam rangka melaksanakan UU sebagai “implementing legislation” yang dapat disebut sebagai executive act.

    Dalam hubungan ini dapat dibedakan menjadi:
    1. Lembaga-lembaga tinggi negara;
    2. Lembaga-lembaga pemerintahan atau penunjang pemerintahan (auxilary agencies) yang bersifat independen dan/atau menjalankan fungsi-fungsi campuran;
    3. Lembaga-lembaga pemerintahan non-departemen.

    Demikian Sdri Mila yang bisa saya sampaikan, semoga memberikan sedikit pencerahan.

    Regards,
    PMF

  10. Mas alasan mengapa grasi dan rehabilitasi memerlukan pertimbangan MA sedangkan pemberian Amnesti dan Abolisi memerlukan pertimbangan DPR?

    Regards,
    Sal

  11. maksud saya ..tentang hub kerja sama dan kedudukan Presidan Dan DPR sebelum dan sesudah
    amandemen ..
    tlong jelaskan

  12. mau nanya dunk apa yang seharusnya yang terjadi antara hubungan antara mpr, dpr, dan presiden setelah amandemen, karena sepertinya presiden dan mpr kalah oleh dpr?

  13. mas, mau nanya….
    1.syarat formal n syarat materil pemberian amnesti apa ya mas?
    2. apakah presiden langsung memberikan amnesti tanpa melalui prosedur?

    thanks ya mas…..

  14. saya mau tanya, tolong jelaskan secara rinci bagaimana tata urutan lembaga-lembaga negara setelah di amandemen? dan juga bagaimana kedudukan setiap lembaga negara tersebut?

    • Pak mf,,,analisis perbedaan tentang tata urutan perundang-undangan yg berlaku di negeri ini,antara tahun 1966,2000,dan 2004 itu yg membedakan apa saja ya pa’….sblmnya bnyak terima kasih pa’,,,

  15. Mas mau nanya lg…
    1. Kenapa pemberian amnesti itu diberikan sebelum dan sesudah putusan pengadilan?
    2. Apa yg membedakan pemberian amnesti itu diberikan sebelum dan sesudah putusan pengadilan?
    Makasih y mas….

  16. tolong beri tahu tentang perubahan yang terjadi terhadap ketatanegaraan indonesia setelah amandemen uud 1945 .?

    trims

    Silahkan dilihat kembali artikel-artikel saya yang berhubungan dengan sistem Ketatanegaraan, khususnya artikel yang di atas ini. Terima kasih.

  17. Ssya mau tanya tentang pasal 33, apakah benar2 sudah diamandemen??dan dampak nya dari amandemen pasal 33 itu apa??? tolong djwab secepat nya ya..
    thanks

    Pasal 33 UUD 1945 sudah diamandemen pada tanggal 10 Agustus 2002. Adapun perubahannya adalah sebagai berikut:

    Sebelum Amandemen

    BAB XIV
    KESEJAHTERAAN SOSIAL
    Pasal 33
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Setelah Amandemen

    BAB XIV
    PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
    KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
    Pasal 33
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)

    Maka, setelah adanya perubahan Pasal 33 ini lebih menegaskan tujuan daripada sistem perekonomian Indonesia, yaitu untuk kepentingan rakyat banyak dan tidak dimonopoli oleh orang atau kelompok tertentu. Sedangkan untuk pengaturannya lebih lanjut, UUD memberikan delegasi agar diatur dalam Undang-Undang.

  18. mas tolong jelaskan latar belakang mekanisme perubahan konstitusi/ UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

    Sebelum saya jelaskan latar belakang perubahan UUD 1945, ada baiknya kita melihat Pasal Perubahan UUD 1945 sebelum Amandemen:

    Pasal 37
    (1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
    (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

    Pasal tersebut di atas merupakan salah satu Pasal yang menciptakan terjadinya “sakralisasi” UUD 1945 yang menciptakan mekanisme amandemen yang sulit ditempuh. Terlebih lagi dengan dikeluarkannya TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang merubah ketentuan yang tertulis di dalam UUD 1945 itu sendiri dengan memuat ketentuan bahwa perubahan UUD 1945 baru dapat dilakukan apabila dilakukan referendum dengan diikuti oleh minimal 90% dari penduduk Indonesia dan disetujui oleh minimal 90% dari para peserta referendum tersebut. Untuk lebih menguatkan ketentuan tersebut, maka dibentuklah UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Akhirnya, Perubahan UUD 1945 menjadi terkunci dari semua lini yang mengakibatkan UUD 1945 tidak dapat tumbuh dan hidup mengikuti jaman (unliving constitution)

    Setelah jatuhnya rezim Soeharto besera kroninya, di saat itu pulalah kesempatan mengubah ketentuan kaku dalam hal Perubahan UUD 1945 diambil. MPR mencabut TAP MPR No. IV/MPR/1983 melalui TAP No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang referendum, oleh karenanya ketentuan yang berlaku bagi prosedur perubahan UUD 1945 adalah kembali pada Pasal 37 UUD 1945. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam TAP MPR No. VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib MPR dan Pasal 1 angka 13 Tap. MPR No. VII/1999.

    Setelah melewati proses Amandemen ke-1 s.d. ke-3 dengan dasar hukum mekanisme perubahan UUD 1945 pada Pasal 37 UUD 1945, kemudian untuk proses Amandemen ke-4 Pasal Perubahan tersebut diubah agar tidak lagi menjadi lebih kaku dan sulit untuk ditempuh. Ketentuan akhir dari Pasal Perubahan UUD 1945 tersebut adalah sebagai berikut:

    BAB XVI
    PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
    Pasal 37

    (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

    (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)

    (3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

    (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

    (5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)

    Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga menjawab pertanyaan anda. Terima kasih.

  19. mas tolong dong jelasin yang selengkap-lengkapnya tentang hak dan wewenang lembaga negara sebelum diamandemen,masa cuman segitu sih….(o_O).

    Kalau saya jelaskan di sini pasti tidak akan pernah cukup, jadi saya sarankan yang sedikit ini dipahami dan dihafal dulu, setelah itu silahkan baca buku-buku tentang Hukum Tata Negara. Sudah tidak perlu dicarikan buku referensinya lagi kan? Masa sampai judul bukunya juga harus saya jelasin sih…

  20. maz,, mo tanya apkh tap mpr no:3 itu tdk berlaku lg????
    apakah mngkn yang mncabt tap ini adalh uu no:10 thn 2004??
    klo iya ap alsnny???
    klo tdk ap alsnnya??

  21. Mau nanya mengenai “kekuatan mengikat” terhadap kesempatan presiden untuk menyampaikan penjelasan kepada MPR dalam prosedur pemberhentian presiden pasca amandemen gimana ya?
    Makasih sebelumnya..

    • Berikan analisis anda, setelah amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sistem parlemen apa yang dianut di Indonesia?apa jawabannya ya pa mohn di buatkan jaabannya

  22. Mas, Thx atas penjelasan tentang perubahan sistem KETATANEGARAAN RI.
    saya mau nanya apa masih ada kekuasaan MPR untuk memilih calon Presiden & wakil Presiden?

  23. ” Saya ucapkan banyak terima kasih atas artikel bapak, karena saya sangat terbantu dalam membuat tugas kuliah saya.” Hidup adalah Perbuatan….SB bangeth ya….!!

  24. mas mau minta jelasin dikit nih…
    1. dengan sistem dua kamar DPR dan DPD di Indo skr, apa yang ngebedain dengan negara federal mas???
    2. apakah MK wajar memutus secara ULTRA PETITA??
    3. ada yang bilang UUD 45 kita bukan diamndemen tapi di ubah secara substantif, yang tertinggal hanya sistematika Bab dan Pasala saja..gimana mas??

  25. menurut anda apakah pasal 33 ayat 1 relevan atau tidak terhadap perekonomian sekarang???

    tolong jawabannya…
    terima kasih

  26. wahh,pertanyaan mba rizka ini sm sperti prtanyaan dosen saya yg diberikan kpd mahasiswanya ..
    apa mungkin kita 1 kelas ya.?? hehee .
    tlg dijawab pertanyaanya ya mas..

    terima kasih

  27. Ass..mas mohon bantuannya dong..
    tolomg gambarkan skema pemilihan presiden yg tidak langsung sebelum amandemen ke 4,skems pilpres secara langsung,lalu apa perbedaan kedudukan MPR dan DPR sebelum dan sesudah amandeman.

  28. Mas tolong uraikan tentang
    1. Indevendensi kekuasaan kehakiman dalam kaitannya dengan Komisi Yudisial,
    2. kedudukan hakim dalam ketatanegaraan Indonesia, dalam hal hakim satu sisi sebagai pejabat negara pelaksana yudikatif, disatu sisi sebagai Pegawai negeri Sipil, kaitannya dengan Independensi kekuasaan kehakiman.
    thx sebelumnya

  29. bang, numpang tanya ya btw ada penjelasan yang lebih rinci dan bnyk lagi ttng sistem pemerintahan indonesia setelah diamandemen??
    bingung nih mo nyusun makalah ttg itu..
    tolong ya bang, aq gx punya bnyk referensi ni…
    danke :D

  30. mas mohon masukan dan bantuan…
    saya ingin membuat skripsi untuk semester depan dan saya ingin membahas tentang sistem pemerintahan indonesia.
    kira2 yg sedang up to date sekarang2 ini apa ya..mohon bantuannya.terima kasih..

    dijawab via email jg gpp mas.

    • Kini MPR bukan lagi Lembaga Tertinggi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, tetapi sama-sama sebagai Lembaga (Tinggi) Negara.

      Kewenangannya pun kini sifatnya tidak sepenuhnya lagi rutin-berkala, yaitu:
      1. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres setiap 5 tahun sekali.
      2. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
      3. Memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan Presiden dan/atau Wakil Presiden akibat mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
      4. Mengubah UUD 1945 apabila ada.

    • Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) masuk dalam kategori Lembaga Negara. Bedanya, MK sebagai Lembaga Negara utama (state main organ) yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung, sedangkan KY sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary organ).

  31. tolong uraikan mengenai hak angket yang dimiliki oleh badan legislatif. kemudian ketika eksekutif dalam hal ini presiden akan memberikan hak amnesti, abolisi dan rehabilitasi berkaitan dengan independensi MK dan MA relatif diragukan oleh khalayak public, sebagai solusinya apa. terima kasih

    • Solusinya, ketika pertemuan memberikan saran atau pendapat dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Dengan demikian publik dan media massa dapat menilai serta menganalisa apakah hasilnya terbebas dari intervensi atau tidak.

  32. koq komisi yudisial g dicantumin sih ???
    padahal sbenarx it penting bgt utk memberantas mafia peradilan yang kini marak diperbincangkan

    • Tidak ada yg meragukan keberadaan Komisi Yudisial (KY) dalam memberantas mafia peradilan. Namun karena kita sedang berbicara dalam teori dan hukum tata negara, maka posisi KY sebagai organ negara penunjung tidak masuk dikategorikan sebagai Lembaga Negara (Main state organ).

  33. bang’faiz…
    saya mau nanyanih..bang sebenernya sistem pemerintahan kita ini apa?
    ada yang bilang presidensil dan ada juga yang bilang campuran (presidensil dan parlementer) atau memang sistem pemerintahan kita cuma berdasarkan yang berada di UUD’45 aja?

    dan ada gak sih pasal”..mengenai presidensil dan parlementer di dalam UUD’45?

    sebelumnya trimakasih ya bang….heeee

    • Sebagaimana telah dibahas banyak di atas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa sistem kita jika diukur dari teori dan ilmu tata negara, maka menganut sistem quasi presidensiil.

      Sistem ini tidak tercantum secara tertulis dalam UUD 1945, namun tersebar di dalam batang tubuh UUD 1945. Sehingga, apa yg tercantum di dalam UUD 1945 itulah yang mengubah suatu teori atau ilmu tata negara menjadi “Hukum Tata Negara”.

      Jika kita dianggap aneh bahwa kita bukan menganut sistem presidensiil dan juga bukan sistem parlementer, sehingga disebut sebagai sistem yg bukan-bukan karena bukan ini dan bukan itu, maka suatu teori tertinggi yg digagas oleh Mahfud MD adalah “hukum tata negara tidak harus mengikuti suatu teori yg dijalankan di negara lain”, sehingga kita bebas membentuk teori yg sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Oleh karenanya, apapun yg tercantum di dalam UUD 1945, maka hal itu akan menjadi Hukum Tata Negara Indonesia.

      Mudah-mudahn bisa memberikan sedikit pencerahan.

      • Mas aku boleh minta tolong ga?

        Tolong kasi tau:
        -kedudukan
        -fungsi
        -dan keanggotaan
        DPR, MPR, MA, dan BPK

        makasih ya mas!!!!!!!!

      • Mas, mohon dengan sangat bantuannya…mo buat bahan ujian UAS ne…Terimakasih banyak sebelumnya.

        1. Siapa yang berhak melakukan revisi atau amandemen thdp UUD 1945? dan bagaimanakah sistematika, prosedur dan dasar hukumnya…??

        2. Bagaimanakah sistematika/cara menurunkan Presiden dari jabatannya, lewat lembaga apa dan atas tuduhan apa sajakah…??

        3. Apa yang di maksud dengan Sistem Parlemen Bikameral..?? dan permasalahan yang timbul dari wewenang DPR & DPD itu apa saja…?? dan mengapa…??

        4. Bagaimana Kedudukan Polisi (sebagai penegak hukum dan alat keamanan negara) dalam UUd 45 yg telah di amandemen..??

        Mohon dengan sangat, segera di jawab ya mas…:)

  34. ass. wr. wb.
    mas saya mau tanya tentang dampak positif dan negatif dari sistem pemerintahan presidensial setelah di amandemen. thanks.

  35. mas tolong jelaskan mengenai penggertian sistem ketatanegaraan indonesia dan kedudukan komnas HAM ada dimana dalam sistem tersebut?

  36. bisa tolong dijelaskan mengapa UUD 1945 Amandemen yang terbaru yang dipakai sekarang ini,bukan UUD 1945 yang asli.?
    terima kasih

  37. maaf bang saya kebetuklan sedang menyusun tugas akhir di pascasarjana hukum unram mataram, nah saya kesulitan untuk mendapatkan materi tentang kedudukan dan struktur lembaga perwakilan di indonesia. untuk itu mohon bantuannya.

    trims.

  38. saya disuruh guru saya mengerjakan tugas yang soalnya “jelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, menurut konstitusi RIS dan menurut UUDS 1950”

  39. saya disuruh guru saya mengerjakan tugas yang soalnya “jelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, menurut konstitusi RIS dan menurut UUDS 1950″ tolong dong jawabannya???????!!!!!!!!

  40. tolong dijelaskan kronologis UUD 1945 dan sistematika uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen ! please….. saya butuh secepatnya.

  41. saya mau tanya…kenapa UUD 1945 sebelum amandemen terdapat penjelasan sedangkan sesudah diamandemen penjelasan2 tersebut ditiadakan? dan apakah penjelasan itu masih berlaku.trima kash..

  42. saya mau nanya ni, bagaimana tata cara atau mekanisme perubahan uud sebelum amandemen dalam pasal 37 tolong di uraikan ya.. +)

  43. mas, apakah pengaruh tentang perubahan (amandemen) UUD 1945 terhadap kedudukan dan peranan MPR dalam ketatanegaraan Republik Indonesia?

  44. saya mau tanya:
    1. perbedaan cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden antara sebelum dengan sesudah perubahan UUd 1945 (2)
    2.perbedaan cara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945

    terimakasih

  45. kak,aq mau tnya
    Masalah yang terjadi setelah perubahan UUD 1945 di indonesia sbagai ngara demokrasi itu apa y,stu cntoh aja (thx kk)…

  46. mas, mau nanya.
    1. apa pengaruh amademen UUD 1945 terhadap pemerintahan demokrasi?
    2. pengaruh amademen UUD 1945 terhadap hak asasi manusi?

    makasih :D

  47. terima kasih atas informasi tentang UUD 1945 setelah amandemen di atas.

    Setelah membaca paparan singkat tentang perubahan UUD akibat amandemen saya pun menyadari kalau ranah hukum itu begitu luas untuk ditelusuri, salah satunya yang menyangkut dimensi tata pemerintahan di Indonesia saat ini,

    Semoga sistem pemerintahan Indonesia menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang, Saya pun berharap demikian,

    Salam blogger MANAJUBELZ ^_^

  48. hmm.. artikel anda sangat bermanfaat sebagai referensi buku saya… saya mohon izin untuk menjadikannya bahan referensi… makasih

  49. assalamualaikum,,
    pak minta bantuannya :
    1. gambar diagram tentang perbandingan struktur (sususnan)lembaga tinggi negaraberdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen ???

    2. bandingkan beberapa pasal atau ayat UUd 1945 sebelum dan sesudah amandemen ???

  50. pak minta penjelasannya tentang :
    1. apakah amandemen yang dilakukan 4 kali tersebut sudah mencukupi ? kalau belum, hal-hal apa lagi yang mesti dirubah ?
    2. apakah perubahan-perubahan yang terjadi terhadap UUD 1945 tidak bertentangan dengan hal-hal yang termasuk di dalam pembukaan UUD 1945?
    Mohon penjelasannya ya pak…
    terima kasih sebelumnya

  51. ass,,pak faiz..
    mohon bantuannya…
    dalam amandemen 4 UUD 1945.mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya,dilakukan oleh dua lembaga tinggi negara yaitu MK dan MPR.sbgmana diketahui bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
    menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan(pasal24UUD1945)ini berarti setiap putusan MK bersifat final.dengan kata lain putusan MK tsb konkrit dan mengikat.
    sebagaimana kita ketahui juga bahwa mekanisme pengambilan Keputusan oleh MPR,selalu melalui voting.
    yg ingin saya tanyakan adalah:
    1.putusan MK yg bersifat final tsb apakah menjadi acuan bagi MPR dlm mengambil keputusan atau tidak,alasannya?
    2.bagaimanakah dampak hukumnya terhadap putusan MK tsb apabila putusan MK berbeda dengan putusan MPR?

    mohon penjelasannya,,terima kasih.

    • ass pak..
      mohon penjelasannya..
      bagaimana implementasi UU thd lembaga negara dan bagaimanakah implikasi lembaga negara thd uu tsb..
      trima kasih…

      mohon pencerahannya…

  52. Asskum bang, q mo nanya’ nieh..
    bagaimana kewenangan MK dalam memutus perselisihan Pemilukada menurut UU No. 24 th 2003 tentang MK?

  53. pak saya mau tanya!!!!!
    sekarang ini, pancasila digunakan sebagai apa dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia…..?????????
    apakah hanya sebagai pajangan digedung DPR?
    atau bagaimana?

  54. mas mau tanya ..
    perbedaan mendasar dari pasal 33 uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen tuh apa ya mas…tolong bantu ya mas….

  55. ass..
    mohon bantuan nya untuk dapat memberikan sebuah karya tulis ilmiah tentang tema “implikasi perubahan undang-undang dasar 1945 terhadap sistem ketatanegaraan indonesia”.
    dengan naskah nya terdiri dari : judul, abstrak, pendahuluan, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan, penutup.
    mohon bantuan nya karna saya sangat membutuhkan informasi tersebut, untuk djadikan salah satu repfrensi saya.
    terimakasih bnyak sblumnya.
    wss..
    email saya : gwfatoni89@yahoo.co.id (hp 085269851777)

  56. mksd nya sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 periode 19 oktober 1999 – sekarang itu bagaimana ya???
    karena buat tugas di sekolah…
    thanx’s

  57. tolong sih berikan penjelasan kepada saya tentang sistem ketatanegaraan republik indonesia sekarang ini.
    thnks. . ..

  58. ass. wr.wb
    pak numpang nnya neh,,
    menurut bapak apa seh akibat dari perubahan amandemen pada lembaga tinggi kepresidenan?
    dan apa bukti dari perubahan tersebut yang mempengaruhi lembaga tinggi kepresidenan?
    sebelum dan sesudah nya kmi ucapkan terimakasih.

  59. tolong kasih tau perbedaan sistem pemerintahan indonesia sebelum amandeme dan sesudah amandemen uud 1945dalam bidang eksekutif. thanks

  60. pak saya mau tanya :

    menurut sistem ketatanegaraan indonesia disebutkan bahwa Indonesia menganut Negara republic dengan bentuk Negara kesatuan serta system pemerintahan presidensiil yang kekuasaannya berbasis demokrasi, tolong jelaskan maksud dan contohnya seperti apa !

    terima kasih !!!!

  61. A.s !!!Knpa uud hrus mnglmi bbrp klx diamandemen pdhl uu yg thn 45 ,lbih baik prturn_y.?????+ tlong diprjls lg uu tntng prturan daerah yg sblum diamandemen.psal 18 ayat1-7.w.s

  62. ass.bg,,mpr dalam kedudukannya setaraf atau setingkat dgn lembaga tinggi negara lainnya, dengan kata lain secara vertikal mpr mempunyai tata hubungan kerja dgn lembaga negara lainnya. hal ini berarti kinerja mpr jg di awasi oleh badan atau lembaga negara lainnya, sehingga tiap keputusan mpr tersebut mempunyai memiliki akibat hukum yg sama spt lembaga negara lainnya. namun bila di cermati lebih jauh maka dapat kita lihat bahwa tiap keputusan yg dibuat mpr tsb, pada umumnya melalui mekanisme voting. dengan demikian yg ingin saya tanyakan,, apakah ketika keputusan yg dibuat oleh mpr tsb berakibat sanksi pidana maka siapakah yg hrs menjalankan sanksi pidana tsb???

  63. mw nanya mas
    apakah setelah 4 kali mengalami amandemen,UUD ’45 telah menciptakan sistem politik indonesia yang sempurna,jelaskan alasannya ?

  64. assalamualaikum.
    maaf mas, mhon bantuannya.. tolong di jelaskan ttg prosedur dan tata cara pemberian Amnesti dan Abolisi oleh Presiden menurut UUD 1945.
    sebelumnya trimaksh.

  65. Pingback: pendapatan

  66. Pingback: buyitfromme

  67. saya mau nulis skripsi mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat ( pasal 1 ayat 3 uud45) >
    mau nanya . kedaulatan rakyat yang seperti apa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 3 ituuu..? terima kasih

  68. mas,,,minta tolong sedikit penjelasan ttg “tidak merubah UUD 1945”, apa maknanya? terus kenapa pembukaan UUD 1945 tdk boleh diubah?Trimakasih sebelumnya

  69. mas minta tolong,,,,,
    bukti Indonesia menganut Sistem Presidensil dalam UUD 1945 pasal – pasal berapa ??

    kegunaan sumber hukum Administrasi bagi pihak eksekutif, legeslatif dan yudikatif apa ???

  70. ass pak..
    minta tugas dan wewenang dari sistem kenegaraan indonesia berdasarkan undang-undang 1945.
    diagram gambarannya juga ya….

  71. pak mau minta tolong

    perbedaan tata urutan perundang-undangan sebelum mendapat perubahan (sebelum 2003)?

    sama, 3 dimensi kekuatan dalam ideologi negara?

    tolong di bantu ya pak,
    terima kasih

  72. Mr. Aq mau tnya .Apa si dampak positif dan negatif dari penerapan sistem pemerintahan presidensial di indonesia pasca uuD 45 Terhadap seluruh aspek kehidupan ??

    :)

  73. mas, saya minta tolong ni, apa2 saja hal-hal positif dari capaian perubahan uud 1945 sebanyak 4 kali dari tahun 1999-2002 ? thx before :)

  74. maaf, mau nanya ni.. bagaimana sistem ketatanegaraan indonesia setelah amandemen UUD 1945 ? apakah lembaga tinggi negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang di amanatkan ?
    terimakasih..:)

    • Kalau yang dimaksud adalah amandemen (perubahan), maka jawabannya sepanjang perubahan itu bersifat, bertujuan, dan menghasilkan sesuatu yang positif, maka hal tersebut diperlukan. Ada adagium yang mengatakan, “Semua itu berubah, namun hanya satu yang tetap, yaitu perubahan”.

    • Penting atau tidaknya tergantung kebutuhan. Jika memang diperlukan adanya amandemen (perubahan) maka hal tersebut perlu untuk dilakukan. Ada pepatah yang mengatakan, “tidak ada yang tetap di dunia ini, kecuali perubahan itu sendiri”.

    • Amandemen UUD 1945 berpengaruh pada penguatan sistem pemerintahan presideniil yang kita terapkan. Setelah jatuhnya Presiden Abdurrahman Wahid, terjadi lagi beberapa amandemen UUD 1945 yang semakin menegaskan ciri-ciri sistem presidensiil, seperti ketentuan mengenai pemakzulan (impeachment) yang diatur lebih jelas dan tegas di dalam UUD 1945.

  75. Pingback: Materi Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara Indonesia | Contoh Tugas Akhir

    • Silahkan dibaca kembali dengan cermat, di atas sudah dituliskan perbedaan kewenangan MPR sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945. Mahasiswa tingkat akhir harus lebih jeli dalam membaca dan menganalisa.

    • DPA dihapuskan karena fungsinya tidak optimal. Selain itu, kedudukan DPA sebagai lembaga penasihat Presiden tidak jelas dan tidak dapat sederajatkan dengan lembaga (tinggi) negara lainnya. Oleh karena itu, sebagai gantinya DPA dibentuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang berada di bawah Presiden dengan fungsi memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kebijakannya.

  76. dampak positif dan negatif sistem pemerintahan presidensial di indonesia pasca amandemen uud 1945 dalam bidang hukum,ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan

  77. izin pak menanyakan,
    1. kenapa UUD 1945 setelah di amandemen sistematikanya hanya terdiri dari pembukaan dan batang tubuh ?

    2. kenapa pembukaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen tidak mengalami perubahan ?

    mohon penjelasannya, trims

    • 1. Bagian penjelasan dihilangkan dari UUD 1945 karena isinya justru memuat makna dan penafsiran yang berbeda. Hal ini disebabkan bahwa pennjelasan yang pernah ada bukan hasil kesepakatan dari PPKI 18 Agustus 1945, melainkan penjelasan tambahan dari M. Yamin. Agar tidak menimbulkan multitafsir atau penafsiran yang bersumber dari satu orang maka bagian penjelasan UUD 1945 dihapuskan.

      2. Salah satu kesepakatan yang diambil oleh para pengubah UUD 1945 adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan historis, di mana mengubah Pembukaan UUD 1945 menurut sebagian pelaku amandemen UUD 1945 dinilai akan juga mengubah dasar pembentukan negara.

      • Salah satu alasannya untuk mengembalikan prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty) yang sebelum perubahan masih mendasarkan pada kedaulatan parlemen (parliament sovereignty). Dengan adanya demokratisasi maka perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu juga menjadi lebih terjamin. Perihal demokratisasi ini juga sejalan dengan makna dari Sila ke-4 dari Pancasila.

  78. Pingback: Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen – Mega Nusantara

  79. pak saya mau nanya, mengapa sistem perwakilan indonesia saat ini tidak dapat di kategorikan sebagai sistem bikameral atau unikameral? dan apa yang menyebabkan sistem perwakilan indonesia secara fungsional tidak berjalan dengan baik, contohnya apa? mohon bantuan nya pak. terimakasih

    • Sebenarnya masih ada perdebatan pandangan yang mengatakan bahwa sistem perwakilan kita menganut sistem bikameral atau trikameral. Bagi yang mengatakan Indonesia menganut sistem bikameral karena melihat dari sisi keberadaan DPR dan DPD, sementara MPR diposisikan sebagai “joint session”. Namun, pandangan yang mengatakan Indonesia mengadopsi sistem trikameral didasarkan pada alasan bahwa MPR merupakan lembaga yang kedudukannya terpisah dari DPR dan DPD, memiliki kewenangan yang juga berbeda dari DPR dan DPD, dan memiliki struktur Pimpinan serta Sekretariat Jenderal yang terpisah dengan DPR dan DPD.

      Optimal tidaknya sistem perwakilan tidak terlepas dari keberadaan para anggota Dewan yang terpilih. Apabila tidak mampu menyerap, membela, dan memperjuangkan aspirasi warga negara, khususnya konstituennya, maka sistem perwakilan tidak akan berjalan dengan baik. Sementara itu, dari sistem perwakilan yang ada saat ini, banyak juga yang mengusulkan agar dibangun keseimbangan kewenangan antara DPR dan DPD. Sebab, kewenangan DPD masih sangat terbatas, sehingga tidak optimal dalam menjalankan peran sebagai kamar kedua, sehingga seringkali sistem di Indonesia dinyatakan sebagai “weak bicameral system” atau sistem bikameral lemah.

      Ada juga yang menginginkan agar lembaga MPR dibubarkan. Alasannya, tugas dan wewenangnya tidak tetap, namun hanya dilakukan pada saat-saat tertentu dan kondisional. Misalnya, mengubah dan menetapkan UUD apabila diperlukan, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan.

      Semoga bisa sedikit memberikan penjelasan terhadap pertanyaannya.

  80. Pingback: Tiga cacat hukum keputusan Jokowi naikkan iuran BPJS dan konsekuensinya - pshk.or.id

  81. izin bertanya, apa saja aspek penting yang mempengaruhi dinamika ketatanegaraan di Indonesia dari periode Periode 18 Agustus 1945 hingga sekarang?

Leave a reply to Ros Memori Cancel reply