Perkawinan Campuran

PROSEDUR PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA

Pesan sekaligus tanggapan singkat yang disampaikan oleh Sdri. Ayu terhadap artikel mengenai Perkawinan Campuran serta berbagai pertanyaan sejenis dari beberapa masyarakat Indonesia yang bertempat tinggal di New Delhi, telah membawa saya pada suatu kesimpulan sederhana bahwa di saat sekarang ini banyak terdapat masyarakat Indonesia yang hendak melakukan perkawinan campuran (perkawinan beda kewarganegaraan) namun terkendala atau setidaknya minimn akan informasi hal tersebut.

Oleh karena itu dalam artikel berikut, saya sampaikan informasi dasar lainnya mengenai hal-hal yang terkait dengan perkawinan campuran, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah di Indonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan UU yang berlaku saat ini (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

1. Perkawinan Campuran

Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran.

2. Sesuai dengan UU Yang Berlaku

Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).

3. Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan

Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, –anda dan calon suami anda,– (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan).

Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).

4. Surat-surat yang harus dipersiapkan

Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:

a. Untuk calon suami

Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan “Surat Keterangan” yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:

  • Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
  • Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
  • Akte Kematian istri bila istri meninggal
  • Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

b. Untuk anda, sebagai calon istri

Anda harus melengkapi diri anda dengan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Data orang tua calon mempelai
  • Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan

6. Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)

Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.

7. Legalisir Kutipan Akta Perkawinan

Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.

Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia

8. Konsekuensi Hukum

Ada beberapa konsekuensi yang harus anda terima bila anda menikah dengan seorang WNA. Salah satunya yang terpenting yaitu terkait dengan status anak. Berdasarkan UU Kewarganegaraan terbaru, anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, kini sama-sama telah diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.

Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Jadi bersiaplah untuk mengurus prosedural pemilihan kewarganegaraan anak anda selanjutnya.

Semoga mencerahkan dan have a nice weekend readers..

Catatan:

  • Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan di kantor Catatan Sipil paling lambat 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74).

Referensi Utama: LI Seri 45 – LBH APIK Jakarta

Artikel terkait:
1. Status Hukum Anak Perkawinan Campuran
2. Status Anak Luar Kawin Perkawinan Campuran

294 thoughts on “Perkawinan Campuran

  1. gimana caranya nikah campur tanpa catatan di kantor sipil, maksudku kalo mau nikah di gereja saja. Rencanaku mau nikah di gereja di Indonesia dan nikah di Kantor Catatan Sipil di negara Belanda menurut UU Belanda. Trus apakah akte nikah (belanda) bisa daftar di Catatan Sipil di Indonesia juga?

    • Kalau sang pria adalah WNA ,jelas tidak bisa ,karna setahu saya ,warga Europa/America,Canada, Mereka dilarang untuk berpoligami (poligami adalah ilegal) dan jika diketahui telah berpoligami maka mereka akan di penjarakan sesuai hukum yg berlaku di negaranya .

      • bagaimana kalo calon suami orang asia ( nepal) berstatus menikah dan belum cerai…. mohon pencerahannya terima kasih…

      • seharusnya kalau beragama islam di indonesia poligami dibolehkan jadi tidak ada kendala seharusnya, namun yang jadi masalah berikutnya apakah nanti pernikahan tersebut akan di daftarkan di negara nepal hukum perkawinan poligami diboleh kan atau tidak. setidaknya itu perlu dipikirkan kembali. jika sama sama ingin punya pengakuan dari kedua negara.

  2. Kalau mau dapat informasi yang selengkap-lengkapnya, aku harus kemana ya? Apakah ke embassy, departmen agama dan departmen luar negeri?

  3. apabila calon suami mau masuk agama islam di indonesia apakah surat2 yang perlu diurus oleh dia?, mohon jawabannya dikirim ke email saya terima kasih

  4. 1. syarat-syarat perempuan indonesia menikah dengan laki-laki belanda?

    Syarat-syarat administratifnya dapat dibaca lengkap dalam Buku Panduan. Sebagai informasi utama, apabila ingin menikah di Indonesia, KUA hanya memberikan buku surat sah menikah apabila pasangan satu agama. Jika berlainan agama, biasanya pernikahan dilakukan di luar negeri, untuk kemudian buku nikah yang sah-nya didaftarkan di KUA setelah kembali ke Indonesia.

    Demikian penjelasan dari saya. Semoga membantu.

  5. saya menikah dengan warga taiwan dan telah nenjadi WNA jika ingin kembali menjadi WNI apa saja syaratnya,mohon jawaban kirim ke email saya,thanks

    Anda dipersilahkan melihat UU Kewarganegaraan yang baru (UU No. 12 Tahun 2006), di sana akan terlihat secara jelas. Secara ringkasnya akan saya salinkan hal-hal yang terkait:

    BAB V
    SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
    KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

    Pasal 31
    Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

    Pasal 32
    (1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
    (2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
    (3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
    (4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.

    Pasal 33
    Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

    Pasal 34
    Menteri mengumumkan nama orang yang mempeoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Pasal 35
    Ketentuan Lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Lebih lanjut bisa anda simak pada

    PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.01-HL.03.01 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 41 DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

    Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

  6. saya akan menikah dgn seorang WNA akhir tahun ini. tapi statusnya calon suami masih menikah, meskipun sudah hampir 2 tahun ini pisah ranjang. terus gimana donk??? berarti saya nggak bisa merit sama dia?? krn statusnya masih menikah???

    • saya juga mempunyai posisi sama dengan mbak habibaty….
      saya tidak tahu musti gimana….
      saya ingin menikah dengannya walau saya tahu statusnya sudah pernah menikah….
      apakah negara melarang?
      apa solusinya? thanx jawabannya…

      • hi Putu ..ternyata nasib saya sama dengan kamu..calon sy juga masih terikat perkawinan dan kami berencana ingin menikah tapi bingung harus bagaimana..

        aku minta infonya ya…

        thanks B 4

      • Kalau tidak bisa cerai ya harus minta surat dari pengadilan tinggi di negaranya yang menyatakan dia boleh menikah lagi

    • ini semua tergantung hukum perkawinan negara calon suami mbk,. apakah diperbolehkan menikah dengan seorang pria yang masih terikat perkawinan,. apakah ada persetujuan untuk menikah oleh istri calon suami mbak? mbak pastinya tidak ingin timbul masalah terhadap pernikahan mbak dengan suami kan,. alangkah baiknya mbak menunggu suami mbak benar-benar telah bercerai dan setelah itu mbak bisa melangsungkan pernikahan (baik menikah diluar negeri “negara suami”ato menikah di indonesia)

      sepertinya yang telah disebutkan diatas apabila akan menikah di indonesia syarat mutlak yang harus terpenuhi adalah surat cerai yang telah diterjemahkan dan dilegalisir oleh kedubes negara suami di indonesia supaya tidak timbul maslah dikemudian hari.

      apabila menikah diindonesia alangkah baiknya segera melaporkan pernikahan mbak dengan instansi pernikahan negara suami mbak, pun sebaliknya apabila menikah diluar negeri sekiranya untuk segera melaporkan pernikahan ke catatan sipil,. ini dilakukan untuk melindungi mbak jika dikemudian hari timbul masalah dari pernikahan mbak baik dari segi hukum perkawinan indonesia maupun dari segi hukum perkawinan negara suami mbak.

      • Selamat siang Pak Faiz,
        Saya mempunyai dua orang anak dari seorang Bapak warga Jerman,waktu itu belum menikah secara hukum…jadi akte dengan nama seorang ibu. Desember 2017 saya menikah secara hukum di Swiss dan sudah di daftarkan di Dukcapil Indonesia. pertanyaan Saya apakah sekarang anak Saya bisa mempunyai passport jerman? dilaporkan ke imigrasi untuk avidafitt jugakah?sebelumnya terimakasih banyak

  7. Saya akan menikah dgn WNA, tetapi kami berencana menikah secara islam terlebih dahulu kemudian mendaftarkannya pada negara.

    Bagaimana proses pendaftaran perkawinan yang seperti ini?

    dan menurut anda apakah perkawinan secara islam ini lebih baik dilakukan di indonesia atau di negara calon suami saya tersebut (malaysia)mengingat pendaftaran perkawinan akan kami lakukan setelah melakukan perkawinan secara islam.

    Terima kasih sebelumnya

  8. saya sudah menikah dg WNA(malaysia)3th lalu,tetapi say tdak mendafarkan di indonesia,dan pernikahan kami hanya terdaftar di malaysia.
    sya muslim dan suami saya katolik,tetapi saat reguster d malaysia saya menggunakan ic yg mncantumkan agama yg sama dg suami saya.
    sampai saat ini saya masih seorang muslim.
    yg menjadi pertanyaan saya,kami berencana menikah lagi di indonesia dengan secara islam.karena suami saya sekarang sudah memeluk agama islam,dan kami ingin menikah ulang menurut agama islam di indonesia.kami sudah memiliki ketrunan.
    apa yg pertama-tama harus saya lakukan?
    karena di akta nikah kami tertulis agama saya adalah katolik.
    bisakah kami menikah lagi di indonesia,dng maksud menikah ulang karena saat ini kami sudah memeluk agama islam.
    terimakasih

    • Apa tidak sebaiknya bertanya ke Jabatan Agama Islam Malaysia? Mengingat suami anda adalah malaysian dan sudah memiliki Sijil kawin malaysia……

      • saya mau tanya dong…saya mempunyai pasangan warga negara pakistan di malaysia, dia beragama khatolik, tapi saya muslim, rencananya kami akan menikah di malaysia, karna kami berdua bukan warga negara malaysia apakah akan dipersulit?? mohon bantuannya yah… kirim ke email saya jawabannya

      • Mba Nikiā€¦alhamdulillah suami sy Pakistani dan kami skrg sdh dikaruniai 2 org anak. Jika ada kesulitan bisa konsultasi dg tmn sy di email nsindo2@yahoo.com. Semoga bisa membantu

  9. Saya berencana menikah akhir tahun ini.
    Calon suami saya adalah WNA dari Jepang yang pernah menikah sebelumnya (sudah cerai). Dan akan menjadi seorang muslim dalam waktu dekat.

    Apa pernyataan akan persyaratan nikah campur diatas update?
    Mohon informasinya.

    Terima kasih

    Sejauh yang saya ketahui, ketentuan di atas masih update. Itupun setelah saya lakukan beberapa kali updating. Untuk lebih menambah keyakinan, saya sarankan juga mencari dan membandingkan sumber-sumber lain yang cukup terpercaya. Terima kasih dan semoga sukses atas rencana perkawinannya. Arigato..

    Warm Regards,
    PMF

  10. Dear..

    My name is tashya , saya berencana insya allah bulan januari 2009 akan melangsungkan pernikahan dengan WNA dari USA .dan saya pernah menikah sebelumnya dengan orang australia dan mendapatkan anak perempuan tapi prnikahan kami adalah pernikahan siri karena sebelumnya saya kurang informasi apabila kita marry dengan WNA dan itu pelajaran buat saya dan merugikan saya dan anak saya .tapi itu sudah masa lalu dan sekarang saya mau menjalankan pernikahan saya nantinya secara legal . mohon bantuannya bagaimana persyaratannya apabila saya mau menikah lagi dengan sebelumnya status pernikahan saya siri dan bagaimana status anak saya kalau saya menikah lagi dan bagaimana pula kalau saya dan anak saya punya 2 warganegara indonesia dan amerika, MOHON BANTUANNYA UNTUK INFORMASI, BIAYA DAN PERSYARATAN YANG SAYA DAN CALON SUAMI SAYA (WNA ) PERLU LENGKAPI BIAR SAH DIMATA NEGARA INDONESIA DAN AMERIKA.

    Sekian saya ucapkan terimakasih

    Regards
    tashya

    • maaf mba Tashya boleh saya bertanya, apakah sulit mengurus kelegalan untuk menikah dengan orang USA? mohon informasinya, Saya berencana akan menikah dengan calon saya WNA USA namun saya belum tahu apa-apa untuk mengurusnya. Terimakasih sebelumnya

  11. sebelumnya saya mau berterima kasih kapada Pan Mohamad Faiz pengasuh yang mau menolong saya,saya berencana mau menikah dengan wanita malaysia cuma saya belum tahu syarat2x nya apa saja dan kelengkapan apasaja yang harus saya persiapkan krn selama ini saya hanya dapat info syarat klw nikah sama oarang asing ( wanita indonesia ) saja. demikian terima kasih atas bantuannya

    Untuk persyaratan secara detil, Bapak bisa menghubung bagian konsuler KBRI Kuala Lumpur (http://www.kbrikl.org.my/index.html). Sepertinya mereka mempunyai data yang lebih lengkap sesuai dengan kebutuhan Bapak. Kalau tidak ada jawaban dari mereka, Bapak bisa menghubungi saya lagi. Terima kasih.

  12. pak, saya berpacaran dengan pria yg berasal dari england selama 1 tahun. saat ini ia meminta saya untuk menjadi sponsor social visa agar ia bisa stay di indonesia. kalau boleh saya tahu, syarat2 untuk menjadi sponsor social visa bagaimana pak?
    terima kasih sebelumnya

    • Yeah… Saya juga sama. Pacar saya org Australia. Bagaimana caranya agar dia bisa tinggal di Indonesia secara sah…. Mohon jawabannya segera…. Thanx u….

    • mba linda aku jg rencana mau nikah bulan depan ama orang england tp aku masih bingung blm tau apa yg harus aku lakukan, aku blm paham untuk cra menikahnya, apa yg harus sy urus surat2 nya apa aja, dn hrs kemana ngurusnya, rencana mau marry di jakarta, tp bnyk yg bilang nikah di indonesia sangat susah….bingung aku tinggal di jakarta sendri, calon sy di england. please kasih tau caranya

      • saya berpacaran dengan orang Amerika dan berencana akan menikah di tahun ini, kami sepakat untuk menikah dan tinggal di Indonesia setelah menikah nanti. bisa mohon dibantu informasinya, apakah syarat yang calon saya butuhkan untuk menetap di Indonesia? Terimakasih

    • Bu linda apakah saat ini sudah mendapatkan visa social service visa , beri tahu bagaimana mendapatkan support visa. Trimakasih..

  13. sy mau menikah dgn pria kebangsaan polandia tapi orang tua si pria tidak menyetujui krn pernikahan akan dilangsungkan sesuai hukum islam, apakah sy masih bisa menikah walaupun org tua si pria tidak setuju.
    terima kasih sebelumnya

    • nikah aja slama surat2x lengkap,toh yg tnggl brsama bkan kluarga tpi suami,lama2 jg pasti stuju,kalo calon suami gak apa2 n stuju lanjutin aja

  14. Dear PMF,
    Sebelum nya saya ingin berterima kasih atas website nya yg sarat akan informasi dan hukum yang berlaku. Saya WNI yang telah menikah dengan pria WNA Amerika. Perkawinan kami belum terdaftar di konsulat Indonesia dan saya sekarang berdomisili di negara asal suami. Permasalahan nya sekarang dia ingin menikahi saya di KUA di tanah air sedangkan salah satu persyaratan yang harus dilampirkan adalah surat keterangan status. Pertanyaan saya; Apa yang harus saya lakukan mengingat ribet nya prosedur birokrasi di Indonesia. Berapa lamakah batas waktu untuk mendaftarkan perkawinan di KBRI/Konsulat?

    Thanks a bunch before,
    Nana

  15. saya berencana menikah dgn WNA belanda, tetapi beberapa teman saya mngatakan bahwa untuk menikahi wanita WNI, si pria WNA harus menyerhkan sejumlah uang (500 juta ) pada negara. Benarkah demikian? thanks utk penjelasannya..

  16. Saya wina, saya mau tanya.
    Saya seorang muslimah calon suami saya katolik.

    Rencana kami berdua ingin nikah campur.
    Saya mau tanya, kalo menikah di katolik syarat utk yg beda agama lebih jelasnya apa ya?
    Apakah pake catatan sipil juga?

    Nt saya nikah di KUA juga, pake catatan sipil.
    Apakah bisa 2x catatan sipil?

    Minta tolong bantuannya utk diinfo ke e-mail saya ini ya.

    Terima kasih,
    Ame

      • saya berpacaran dengan orang Amerika dan berencana akan menikah di tahun ini, kami sepakat untuk menikah dan tinggal di Indonesia setelah menikah nanti. bisa mohon dibantu informasinya, apakah syarat yang calon saya butuhkan untuk menetap di Indonesia? Terimakasih

  17. Saya pernah dapet informasi bahwa kalau WNA mau menikah dg WNI, WNA tsb harus tinggal di Indonesia minimal selama 1 thn..apakah itu benar?

    Tolong informasinya di kirimkan ke e-mail saya..
    Thanks

  18. aku mau tanya ni… aku kan ada rencana menikah dengan pacarku dia WNA dari brunei darussalam. kira-kira persyaratan apa saja ya… yang harus aku persiapkan???
    sementara aku belom pernah ketemu kluarganay???
    kira2 kalau aku ikut dia tinggal di sana apa aja persaratannya?

    tolong informasinya ya..
    thanks

  19. Kalau calon suami saya WNA Jerman, dia ingin masuk islam sebelum menikah, kemana/ke masjid mana yang biasa menangani WNA masuk islam di Jakarta?

    Bisa di reply langsung ke e-mail saya.

    Thanks a lot

  20. asslmlkm,,
    sy mau menikah dgn pria kebangsaan australia dan keluarga si pria tidak menyetujui jk pernikahan kami yang akan dilangsungkan brdsarkan hukum islam, prtnyaan saya adlh :
    1.apakah sy tetap bisa melakukan pernikahan meskipun klrga si pria tidak setuju?
    2.slain itu apkah benar calon mpelai pria yg WNA hrs mnetap di indo slama 1thn & hrs mnyerahkan sjmlh 500jt kpd pmerintah?
    trimaksih

    mohon informasinya,
    wassalam

    • mba maaf mau bertanya,,
      mba sudah nikah dengan WNA australia y ??
      saya juga akan nikah dalam waktu dekat dengan wna australia. boleh minta info2nya gk mba ??

      da fb or email gt mba ??

      thank’s.

      • Kita sama mbak… Pacar saya org Australia juga…. Kita ingin menikah tapi bingung tetng pernikahan campuran…. Bisa mints info detilnya gak mbak…. Thanks yah…. Ini emailku putuloso@hotmail.com. Mohon bantuannya…

  21. Saya akan melangsungkan pernikahan dengan WNA Amerika. Pernikahannya sendiri akan di laksanakan di indonesia. Karena beliau tidak tinggal di indonesia, jadi saya harus mengikuti beliau ke negaranya – Amerika. karena saya tidak akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat, kira – kira untuk pengajuan visanya bagaimana ya? dokumen apa saja yang harus saya lampirkan, jenis visa yang harus saya ajukan? untuk berapa lama visa tersebut berlaku?pertanyaan apa saja yang kemungkinan akan di ajukan ketika wawancara tersebut.
    saya mendengar dari beberapa teman akan lebih mudah untuk mendapatkan visa bila ketika ke Embassy untuk pengajuan visa ditemani oleh pasangan kita yang memang warga negara Amerika? mengenai itu bagaimana ya? bagaimana prosedurnya. adakah organisasi wadah untuk bisa mendapatkan informasi yang akurat mengenai perihal-perihal yang saya sebutkan.

    • mba sudah menikah dng wna amerika ya,bs bagi infonya gak,karna sy jg berencana menikah dngn wna amerika,trimakasih tolong kirim k email sy.

    • maaf mba saya bisa bertanya saya punya pacar orang amerika kita punya rencana mau menikah tahun ini di indonesia bisa tolong kasih tau persyaratan nya apa saja dan langkah apa saja yang harus saya lakukan,, mohon bantuan informasinya makasih

  22. saya jess, mau numpang tanya

    saya beragama katolik, calon suami saya beragama islam.
    kami berencana menikah tetapi ingin tetap memeluk agama masing2 namun informasi yang saya dapat dari teman2 sepertinya sulit, bahkan hampir impossible di negara ini untuk menikah beda agama.

    saya mohon masukkannya dari Anda, kemungkinan apa saja yang bisa kami lakukan agar bisa melangsungkan pernikahan

    apakah harus menikah di luar negeri? kalau memang harus dimana saya bisa dapat informasinya?

    mohon balasannya ke email saya.
    sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih

  23. Terima kasih sekali kepada mas Pan Mohamad Faiz,
    mas saya akan menikahi WNA, menurut keterangan pejabat konsuler kedutaan yang bersangkutan(Jepang) saya tidak memerlukan dokument untuk translasi buat KUA, namun KUAS meminta translasi dokumen tersebut.
    Konsuler officer beralasan bahwa perkawinan kami adalah perkawinan antar bangsa, sehingga tidak fair bila hanya menggunakan salah satu bahasa saja. dan yang membutuhkan translasi tersebut adalah pihak KUA, bukan kami… Sya sangat mengahargai bila jawaban anda juga dikirim ke alamat email saya langsung, saya bingung mas, mohon dibantu.sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak mas. sukses selalu!!

  24. Mungkin kita sudah hapal ayat-ayat mana yang biasa dijadikan dalil untuk menolak pernikahan beda agama. Yaitu QS. al-Maidah [5] : 5; QS. al-Baqarah [2] : 221, QS. al-Mumtahianah [60] : 10. Ditambah Hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a yang mengatakan, Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal : (i) karena hartanya; (ii) karena (asal-usul) keturunannya; (iii) karena kecantikannya; (iv) karena agama.

    Mari kita coba telaah,

    Surat al-MĆ¢idah (5): 5 diklaim secara eksplisit (gamblang) membolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab. Tapi tidak eksplisit menjelaskan sebaliknya, pria ahli kitab menikahi wanita muslim. Karena posisi “abu-abu” ini ada ulama yang membolehkan. Toh ada aturan-aturan lain yang dibolehkan karena Alquran tidak menjelaskan secara eksplisit.

    Menurut Guru Besar Hukum UI, Prof. H. Mohammad Daud Ali, S. H., bahwa Khalifah II, Umar bin Khattab, yang memulai pemikiran tidak bolehnya pria Muslim menikahi wanita non muslim.

    Padahal Nabi Muhammad pernah menikahi Maria Qibtiyah, perempuan Kristen Mesir dan Sophia yang Yahudi. Nabi tidak mensyaratkan mereka untuk masuk Islam. Para sahabat dan tabiin juga melakukan hal serupa. Usman bin Affan kawin dengan Nailah binti Quraqashah al-Kalbiyah yang Nasrani, Thalhah bin Ubaidillah dengan perempuan Yahudi di Damaskus, Huzaifah kawin dengan perempuan Yahudi di Madian. Para sahabat lain, seperti Ibn Abbas, Jabir, Kaā€™ab bin Malik, dan Al-Mughirah bin Syuā€™bah kawin dengan perempuan-perempuan ahlul kitab.

    Dasar Umar bin Khattab tidak membolehkan adalah demi perlindungan wanita dan keamanan rahasia pada masa perkembangan Islam. Dikondisikan dengan masyarakat saat itu. Dan rasanya dasar Umar bin Khattab tidak relevan pada masa kini.

    Surat al baqarah 2: 221, sesuai dengan asbĆ¢b al-nuzulnya, wanita musyrik yang dimaksud adalah wanita musyrik dari bangsa Arab yang tidak memiliki kitab suci,penyembah berhala, penyembah api dan sebagainya meskipun meyakini Allah sebagai Tuhan yang menciptakan langit dan bumi (Al Ankabut 29:61; Luqman 31:25, al Zumar 39:38; al Zukhruf 43:9 dan 87). Dan itu harus dibedakan dengan wanita ahli kitab yang jelas-jelas memiliki kitab suci. Pada masa itu pernikahan dengan wanita musyrik, yang jelas tidak punya acuan, dikhawatirkan akan menghancurkan harapan-harapan suci pernikahan yang biasa disebut sebagai mĆ®tsĆ¢qan ghalĆ®dzĆ¢ (penambat yang kokoh).

    (QS. al-Mumtahianah [60] : 10. Siapakah kafir? Yang disinggung dalam banyak ayat Alqurā€™an adalah orang-orang kafir Mekkah. Dan semata-mata tidak hanya mengacu pada soal keimanan, tapi lebih banyak mengacu pada soal tindakan mereka yang menindas dan zalim terhadap umat Islam dulu. Alquran tak pernah menetapkan ahli kitab sebagai kafir. Memang ada beberapa predikat kafir yang secara tidak langsung ditujukan kepada mereka, tetapi sebagaimana telah diperiksa Farid Esack, beberapa predikat ini selalu disertai dengan ungkapan-ungkapan pengecualian seperti ungkapan ā€œsebagianā€, ā€œkecualiā€ dan sebagainya. Atau banyak kata kekafiran (kata benda/mashdar) yang dinisbatkan kepada mereka, tapi dibarengi dengan ungkapan eksepsional (pengecualian) seperti itu (lihat misalnya, Qs. 2:105; 12:109; 5:78&110; 59:2; 98:1&6; 3:69-71&110).

    Malah pada Qs 5: 44, 45 dan 47 predikat orang kafir disematkan kepada orang yang tidak mempraktekkan hukum Taurat dan Injil. Berarti orang yang mempraktekkan hukum Taurat dan Injil pada masa kini bukan kafir. Menurut Prof Dr M Quraish Shihab, ex Menteri Agama, Duta Besar RI untuk Mesir, dan Rektor IAIN Jakarta kini Universitas Islam Negeri (UIN), apabila kita kini mengkafirkan atau memusyrikan krn mengklaim kitab taurat dan injil itu sudah berubah, hal itu pun sudah sejak masa Nabi SAW. Jadi kurang tepat mengkafirkan atau memusyrikannya pemegang hukum Taurat dan Injil.

    Kata “kafir” itu dipakai dalam pelbagai konteks dan penggunaan. Pada masa sekarang saja, berbeda pendapat soal agama saja sudah dianggap kafir. Dalam sejarah Islam, banyak kelompok yang dianggap sesat, bahkan dituduh kafir. Contohnya bertebaran dalam sejarah Islam. Kelompok Qadariyyah (yang percaya akan kebebasan kehendak), dianggap kafir oleh kelompok Suni ortodoks. Kelompok Syiah juga dianggap kafir oleh sejumlah kelompok Islam. Kaum filsuf juga dikafirkan beberapa kelompok Islam. Cap kafir mudah didapatkan siapa saja, termasuk di dalam islam sendiri.

    Sementara (Hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a), itu adalah pilihan. Dan dimaksud “agama” lebih mengacu kepada kualitas taqwanya (Q. S. al-Hujurat, 49:13, an-Nisa’, 4:1, al-A`raf, 7:189, al-Zumar, 39:6, Fatir, 35:11, dan al-Mu’min, 40:67) bukan label formal agama.

    Apalagi beriman dalam kpd suatu agama merupakan wewenang Allah. Dalam surat Yunus ayat 99 ditegaskan: Jika Tuhanmu berkenan, tentulah mereka semua beriman, mereka yang ada di bumi seluruhnya. Apakah kau hendak memaksa manusia sampai beriman (semua)? Sedangkan iman dan tidaknya seseorang merupakan wewenang Allah, dilanjutkan pada ayat sesudahnya: Tiada seseorang akan beriman, kecuali dengan seizin Allah…

    Dan seperti kita ketahui, agama islam identik dengan rahmat. Kata ā€œrahmatā€ berasal dari bahasa Arab yang berarti kasih. Tidak ada perbedaan antara cinta dan kasih. Islam diajarkan tidak bercinta kasih sebatas kepada segolongan, sesuku, seras, seagama, tapi kepada siapapun dan apapun (rahmatan lil `alamin).

    Pada pernikahan, agamalah yang akan melanggengkannya berdasarkan ajaran rahmat/ cinta kasih. Maka pernikahan beda agama tidak bertentangan dgn agama islam selama didasari cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah, Ar Rum 30:21), dan melengkapi dan melindungi (Al Baqarah 2:187).

    Saya rasa pelarangan selama ini terkait nuansa politis/ kepentingan, ketakutan ulama dan organisasi islam menghadapi kemajemukan yang sebenarnya tidak bisa ditampik sekarang ini (jauh berbeda dengan zaman nabi). Inilah yang memungkinkan islam secara perlahan malah akan ditinggalkan karena tidak berpihak kepada masyarakat. Toh MUI pusat baru melarang pernikahan beda agama tahun 1980, pada tahun 1986, MUI DKI, mengeluarkan fatwa sebaliknya, membolehkan pernikahan beda agama. Dan sekarang dilarang lagi.

    Muncul anekdot di masyarakat tentang haramnya nikah beda agama. Pastilah umat Islam sekarang akan menghindari pernikahan beda agama karena itu syarat untuk masuk surga. Namun, umat Islam Indonesia itu akan kaget jika di surga nanti bertemu saudara sesama umat islam indonesia, yang menikahnya (nikah beda agama) tahun 1950an. Akan muncul pertanyaan, ā€œKok dia masuk surga, bukankah pernikahan beda agama katanya haram?ā€. Lantas ada suara nyeletuk di sekitar mereka, “lain dulu lain sekarang! dan itu kan katanya!”.

    Alqurā€™an harus dilihat konteksnya. Kalau kita tahu konteksnya maka kita tahu pesannya. Fanatisme beragama datangnya dari hal ini karena orang tak melihat konteksnya.

    Gunakan akalmu, (39:18, 5:58, 12:111, 7:115), tidak ada pertentangan antara akal dan agama. Toh, memang akal pada akhirnya menghukumi agama, maksudnya akal lah yang memilah prinsip-prinsip yang tetap dan tidak tetap dalam agama, dan hal-hal sahih dan tidak sahih dalam agama. Jangan takut menggunakannya. Selama ini banyak orang malas berpikir,padahal orang tersebut mampu bahkan berlimpahruah. Jangan melulu didikte atau menTuhankan ulama dan organisasi yang otoritatif/ mengoligarki penafsiran [QS At Taubah 9: 31, Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah].

    Wallahu aā€™lam bishawab

      • Assalamuallaikum, wr.wb

        Subhanallah,
        seandainya semua pemikiran orang muslim itu seperti anda, pasti banyak yang merapat ke ISLAM..

        Hopefully^^

      • Assalamuallaikum, wr.wb

        Wah setuju banget, seperti yang ada di dalam lubuk hatiku yang paling dalam…. Mengapa perkawinan dipisahkan ataupun dibatasi oleh agama yang ternyata hanya Allah swt yang bisa menentukan dan atas perkenan Allah swt. Segala aturan tentang haram pernikahan berbeda agama dsb hanyalah kekuatiran dari manusianya saja. Semoga …

  25. saya WNI beragama katolik. berencana menikah dengan WNI jg namun beragama islam,

    rencana awal kita akan menikah campur di catatan sipil Australia

    gmana syarat2 nya??
    thx b4

  26. need info..
    saya berencana menikah dengan pria berkewarganegaraan ceko.
    kira2 syarat apa saja yg dibutuhkan calon suami untuk dapat melangsungkan pernikahan di indo?
    baik dari catatan sipil maupun gereja.

    terima kasih sebelumnya

    renny

    • syaratnya standar mbak Renny, suami saya juga warga negara Ceko, dan kami sudah menikah puji Tuhan dengan sah. seperti dituliskan di atas, kalau dari luar negeri harus ada surat ijin menikah dari kedutaan. Biasanya kedutaan si WNA di Indonesia, tapi kemarin suami dan keluarganya malah mengurus di kedutaan Indonesia yg ada di ceko. itu satu.
      akta lahir, akta cerai (bila pernah menikah), akta kematian (bila janda/duda ditinggal mati), surat keterangan dari paroki belum pernah menikah secara agama (bila katolik), passport, surat keterangan lapor diri di kepolisian (kalau belum punya KITAS), dll (dan lain-lain silahkan cari sendiri ya, saya sendiri juga lupa) :D
      semua surat/sertifikat/akta yg dikeluarkan di Ceko sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. semoga membantu
      tapi pertanyaan dari 2009 baru di reply sekarang ya? semoga membantu yang lainnya bila sedang menghadapi hal yg sama.

      pertanyaan saya, 2 bulan lagi anak kami lahir. Apakah bisa dibuatkan kewarganegaraan ganda? syaratnya apa saja ya? saya tanyakan sebelum ke kedutaan, biar tdk kosong blong di sana :D

  27. terima kasih atas tanggapan pertanyaan dari saya, namun saya sudah coba beberapa kali untuk memasuki situs (http://www.kbrikl.org.my/index.html)tidak on line terus. untuk itu saya mohon kepada bapak untuk dapat memberikan bantuan atas pertanyaan saya sebelumnya tanggal 16 september 2008 ( syarat nikah dengan wanita malaysia) krn insya allah klw tidak halangan dalam tahun ini kami akan melangsungkan pernikahan. sesudah dan sebelumnya saya haturkan banyak terima kasih….

    • buat Sdr. Doni
      kalau register kawinnya di malaysia lebih baik tanyanya ke Jabatan Pendaftaran Negara di Malaysia dimana calon istrimu tinggal……

  28. Saya WNI wanita yang tinggal di China akan menikah dengan WNA korea selatan di luarnegeri, tepat nya di China, apakah itu mungkin? dokumen2 apa saha yang harus kita siapkan? apakah saya harus pulang Indonesia untuk mendaftarkan pernikahaan kami atau cukup bawa kedubes di wilayah terdekat? Setelah selesai, kami akan hidup di Korea-selatan, apa saya bisa mengurus Visa tinggal nya dari Kedubes korea yg di China? atau harus kembali ke Kedubes kor-sel di Indonesia?

    Terima-kasih!

    • Selamat malam. .
      Saya WNI muslim, berencana menikah dengan WNA korea selatan. Rencananya akhirbulan oktober tahun ini kami akan menikah di negara asal calon suami (korsel) karena kami berbeda agama. Kelengkapan Dokumen/surat surat apa yg harus saya siapkan dari indonesia sebelum saya berangkat kesana untuk menikah agar saya tidak perlu bolak balik ke indonesia untuk melengkapi persyaratannya. Berapa lama waktu yg dibutuhkan untuk mengurus semua persyaratan tsb. Apakah saya boleh pakai visa turis saja untuk menikah disana?
      Mohon jawaban secepatnya. Terimakasih banyak

  29. assalamu’alaikum wr.wb.

    saya seorang janda dengan 2 anak yang sudah dewasa sudah lama berteman dengan seorang pria Katholik yang sedang proses cerai di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. setelah 2 tahun berkawan, dia menyatakan ingin menikah dengan saya dan bersedia memeluk Islam, tapi proses pengadilan dia belum selesai dan masih lama. Apa yang harus saya lakukan saat ingin mendaftarkan renana pernikahan kami di KUA?

    wassalamu’alaikum wr. wb
    Ny. Halimah

  30. Menanggapi tulisan bpk pd poin 3 dan 4. Setahu saya bahwa surat keterangan yg dimaksud dlm psl 60 UU perkawinan adalah ijin dari kedutaan besar dan pegawai pencatat perkawinan dilarang melakukan pencatatan sebelum ada ijin trsbt.. Jd petugas pencatat tdk mengeluarkan surat ket yg akan dipakai sbg dasar pencatatan yg akan dilakukanya sndr.. Pd poin 4 yg perlu diterjemahkan hanya ijin kawin dari dubesnya saja, semisal ktp/pasport dsb tdk perlu diterjemahkan..

  31. Assalamu’Alaikum

    Calon saya orang UK tapi tinggal di Malaysia ikut progam second home visa. Dia sudah married tapi istrinya mengijinkan dia untuk menikah lagi. Gimana caranya nikah resmi di KUA dan dapat buku nikah

  32. salam….

    saya WNI yang tinggal di jakarta dan sedang menjalin hub dgn pria WNA malaysia.
    ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
    1. bila kami ingin menikah di jakarta, bagaimana pencatatannya di kantor sipil setempat ?
    2. agama kami sama2 katholik, bila kami melangsungkan pernikahan di gereja setempat berarti harus kami catatkan kepada catatan sipil setempat pula ?
    3. bila suami tetap ingin memegang status WNA nya, bagaimana untuk proses ijin tinggal dia di jakarta ?

    maaf bila mungkin kata2 atau pertanyaan saya yang salah, karena saya benar2 buta soal pernikahan campuran.
    terimakasih banyak sebelumnya atas balasan nya ( mohon di balas ke email saya )

    celestine.

  33. assalamu alaikum wr wb ..

    pak.. terima kasih atas bantuan anda untuk semua orang yg tanya ttg masalah Perkawinan Campuran …

    sy pria WNA ..ingin menikah dgn wanita WNI ..
    qt berdua Muslim .

    – apakah mungkin qt akad nikah n pesta di Indonesia n daftar pernikahan qt di KBRI negara sumai”sy” ??

    karna agak susah kalo daftar di KUA .

    semoga dibalas
    terimakasih sebelumnya

  34. Assalamuallaikum wr.wb,

    Saya WNI berencana mau menikah sama Pria WNA,AUstralia.Apakah syarat syarat menikah di KUA ?

    Terima kasih sebelumnya

    • Syarat menikah di KUA sangat sederhana, dan WNA harus membawa surat CNI ( Certificate Non Impediment) dari negaranya dan dilegalisir di kedutaan. Copy passpor dan Visa.

      • Pak, mau tanya tentang CNI. Insya Allah bulan depan saya akan menikah dengan wna Canada, tapi untuk memperoleh CNI dari kedutaan Canada di Jakarta harus menunggu 1-2 bulan. Yang saya tanyakan, Adakah lembaga atau instansi resmi di Canada yang berhak mengeluarkan CNI tersebut? dan biasanya membutuhkan berapa lama dalam pembuatannya ya Pak? Terima kasih banyak atas bantuanya, semoga Allah selalu memudahkan urusan pak PMF. Amin.

  35. Pak MOHAMAD,saya minta tolong di kirim uu no.12 Th 2006 yang lengkap ke emil saya.Terima kasih sebelumnya,saya lagi bingung butuh bantuan.WASSALLAM

  36. DEAR

    NAMA SAYA SARI,SY BERENCANA AKAN MENIKAH DNGN WNA DARI USA.HON BANTUANNYA UNTUK INFORMASI,BIAYA DAN PERSYARATAN YG SY DAN CALON SUAMI SY(WNA)YG PERLU DILENGKAPI SUPAYA SAH DIMATA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA CALON SAYA(USA) TRIMAKASIH

  37. Hi Bpk Pan
    Saya senang sekali menemukan artikel yang sudah lama saya cari. Artikel Bapak memberikan penjelasan serta memandu langkah-langkah legal yang harus ditempuh untuk melaksanakan perkawinan campuan.
    Saya dan pasangan beragama Islam,ada hal yang kami ingin tanyakan yaitu Bagaimana dan dimana memperoleh Kutipan Akta Perkawinan? apakah yang dimaksud dengan Kutipan Akta Perkawinan itu sama dengan Buku Nikah?Bagaimana cara mendaftarkan di Kedutaan negara asal suami (asal suami dr Australia)? Pernah saya dapat info kalo di dafftarkan ke imigrasi tempat dimana dilakukan pernikahan, apakah betul?
    Mohon penjelasan dari Bapak ke email saya.

    Terimakasih

    Ps: mohon tidak mencantumkan alamat email saya. Terimakasih

  38. mau tanya, apa benar kalo WNI menikah dg laki2 WNA, maka kewarganegaraan wanita WNI akan hilang setengahnya ?
    bagaimana cara menikah dg laki2 WNA Amerika di australia ?
    mohon petunjuknya

  39. Saya akan menuliskan pengalaman saya sendiri, saya akan menikah dengan WNA dari UK yang akan dilangsungkan awal January 2010.

    Dan yang saya siapkan adalah:
    1. Copy KTP dan KK.
    2. Surat pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan surat N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan.
    3. Imunisasi dan surat Kesehatan dari puskesmas.
    4. Surat baptis.
    5. Copy akta kelahiran.

    Dan yang sudah dipersiapkan oleh calon suami saya adalah :
    1. Copy passport
    2. Copy visa ( dia menggunakan social visit visa)
    3. CNI ( Certificate of letter non impediment ) yang masih harus di translete dan di legalisir di kedutaan inggris.

    Dan saya sudah berkonsulatasi dengan Kantor pencatatan Sipil, dan meminta saya untuk melengkapi surat surat tersebut.
    Dan setelah saya lengkapi semuanya saya serahkan kepada Pendeta gereja tempat saya beribadah.

    Jadi pengurusanya bisa dibilang tidak ada masalah dan tidak terlalu susah selama semua surat dilengkapi,biaya pun bisa dibilang sangat murah karena saya mendapatkan konfirmasi secara langsung dari pihak pencatatan sipil ( biaya di PS lebih murah dari KUA )

    Dan sekarang satu bulan menjelang pernikahan saya sudah menyelesaikan persyaratan saya dan kini tinggal menunggu hari pemberkatan :)

    Jadi saran saya bagi yang non-muslim dan ingin menikah campuran, jangan ragu dan khawatir, semuanya tidak sesulit yang dibayangkan. Dan kita bisa melakukanya sendiri.. good luck.

      • arya ,,beleh numpang nanya ngak? ini saya juga punya calon sulami dari uk,,tapi saya kurang jelas jenis visa ynag dia harus cari untuk datang menikah di indonesia dengan saya

        satu lagi bgaimana caranya psangan kamu bisa dapat visa yang di pakai untuk datang ke indo

        apa sja syarat syaratnya untuk mengundand dia agar bisa dapat visa je indo

        minta tolong ya infonya:)

        ttd

        annie

      • Saya WNI berumur 21 tahun yg tinggal di korea selatan kurang lebih 8 bulan ini. Saya berencana menikah dgn pria lajang warga negara korea selatan dan akan dilangsungkan di korea selatan. Saya beragama katolik sedangkan dia atheis ( percaya Tuhan, tp tidak mau memiliki agama, rata2 orang korea seperti ini. ). Apa saja yg harus disiapkan agar pernikahan saya nanti resmi secara hukum ? Dan bagaimana status saya nantinya setelah menikah dengannya ? Apakah saya tetap WNI ? Mohon pertanyaan saya dijelaskan, karena agak sulit mencari info seperti ini. Terimakasih banyak…

    • Terima kasih atas info yang sangat lengkap ini. Saya jadi ada bayangan untuk menikah dengan calon saya yang WNA.

      Yang ingin saya tanyakan. “How do you obtain CNI? Apa calon suami saya dan saya harus ke kedutaan negara asalnya di indonesia untuk memperoleh surat CNI tersebut?

      Bila saya ingin menikah secara islam, surat2 tersebut apa langsung saya serahkan ke KUA stempat?

      Mohon bimbingannya. Thank you in advance….

    • Thx untuk share nya, karena saya memiliki permasalahan yang sama dgn Anda. yang ingin saya tanyakan, apa persyaratannya setelah menikah untuk ikut menetap bersama suami ke UK ? apakah sulit dan butuh waktu yang lama? mohon info lebih lanjut. thx

    • mbak arya aku minta alamat penerjemah tersumpah dan biaya untuk legalisir di kedutaan inggris, ty. mohon dijawab yah mbak secepatnya ty

    • hi mba arya pls help me sy mau menikah bulan depan ini, calon saya msh di england. mba wktu menikah itu di jakarta atau uk? klau aku muslim gmn caranya mba apa sama seperti mba persharatanya? dn menurut mba lbh gampang marry di jakartya apa di uk? karena kata calon sy, untuk marry di uk sangat sulit sangat bnyk immigrants from europe. sy msh bingung apa yg harus syn buat…. pls blsanya…..

  40. Saya Ingin Sekedar tahu, Apakah Untuk Menikah Beda Warga negara,Kita Harus menjelasan Story kapan,Dimana,Berapa lama Kita mengenal pasangan Kita kepada Petugas KUA/ Petugas Yang Bersangkutan?
    karena Saya pernah Dengar, ada pasangan Beda Warga negara yang tidak Bisa melangsungkan Pernikahan/Petugas pencatat Perkawinan Menolak,dikarenakan Pasangan Tersebut Kenal Melalui Chating/Milis dan Belum Pernah bertemu langsung Sebelumnya.
    Apakah Hal tersebut Ada Dalam Peraturan/Hukum?

    Terima kasih atas Informasinya.

  41. Dear pak Pan

    Saya senang sekali menemukan artikel bapak ini, saya sudah lama mencarinya tapi baru hari ini saya menemukan.
    Pak Pan saya mo tanya, saya sudah menikah Desember 2009 dg WNA di Australia,sekarang saya mo melegalisir akte nikah saya tapi saya bingung dimana saya harus legalisir akte nikah saya ?, dan ducument apa aja yang perlu saya siapkan untuk keperluan legalisir ?
    Apakah pemerintah Indonesia mengakui pernikahan saya apabila akte nikah saya legalisir di Kedutaan Indonesia yang ada di Australia ?

    Terima kasih, saya sangat menunggu jawaban dari bapak.

  42. Assalamu’alaikum sodara sodara Pan

    saya sangat butuh nasehat anda. saya dah nikah secara agama dgn WNI france. tapi dia dinas di Djibouti. semetara ini saya dah keburu hamil 1 bulan. kita ingin menikah secara sipil di Djibouti, tolong persyaratn / dokumen apa yang harus saya siapkan.
    terima kasih sebelumnya (mohon direplay lagsung ke email saya)

    Wassalamu’alikum

  43. saya seorang permpuan indonesia dan akan menikah dengan warga negara india , dan kita beda agama,saya sendiri akan menikah ke negara calon suami saya , syarat apakah yang harus saya siapkan , atau dockument apa saja yang harus saa siapkan , selain pasport, akte kelahiran ,photo , surat ijin orang tua, dan kemana harus di legalkan document tadi untuk meminta ijin menikan di INDIA,dan kira kira berapa banyak administasi yang harus saya keluarkan , terimakasih atas penjelasanya.sekali lagi saya berterimakasih atas penjelasanya.

    • Dear Dewi,

      Bisa di share bagaiman Anda mengurus dokumen untuk pernikahan Anda di India? Apa saja yang perlu dipersiapkan. dan bagaimana mengenai status kewarganegaraan Anda ataupun anak Anda ? Bisa tolong di share ke email saya.
      Terima kasih

    • mbak dewi..
      bsa d share gk bagaimna pengurusan surat2 pernikahan beda agama?? alna aq jg mau mrry ma cwok ku yg brkewargaanegaraan india..aku muslim dan dia hindu….mohon bantuan nya y mbak…bls ke email aku aja y mbak

  44. slam knal,maaf repotin saya mau tanya gmna cr urus pernkahan dengan wna taiwan apakah hrus byar mahal skali soalnya kt tman2 ku hrus byar sampai berjuta2. trimaksih atas jwbanya. tlaong kirim ke e-mail saya. makasih 1 x lagi

  45. saya wanita indonesia yang ingin menikah dengan laki laki australia, pernikahan akan dilakukan di australia. Dokumen dokumen apa saja yang harus saya persiapkan dari Indonesia

    terimakasih

  46. Pingback: Syarat Administrasi Pernikahan Campuran « Lucky I'm In Love With My Bestfriend

  47. Saya berencana ingin menikah dengan seorang WNA asal India dan berniat tinggal disana. Dokumen apa saja yang harus saya siapkan. Terima kasih

    • Dear Nia,

      Mohon dishare pengalaman Anda untuk persiapan menikah. Dan bagaimana dengan status kewarganegaraan Anda ?

      Terima kasih

  48. salam…
    Saya WNI menikah dengan WNA. kami beragama kristian.kami menikah di ndonesia.semua persyaratan dari gereja kami lengkapi dan tidak ada masalah.setelah kawin, saya akan ikut ke negara suami saya. yang ingin saya tanyakan..

    1. haruskah saya mendaftarkan perkawinan saya ke kantor catatan sipil di indonesia? atau kantor jabatan agama di negara suami saya?

    2.bagaimana saya boleh mendapatkan visa untuk tinggal di negara suami saya? dan dokumen apa yang harus saya siapkan?

    3.bagaiman status kewarganegaraan saya?

    mohon di balas ke email saya…
    Terima kasih

  49. Mohon bantuan, saya akan menikah dengan pria WNA Amerika. Kami berencana nikah gereja di Jakarta kemudian kembali ke amerika dan nikah catatan sipil/civil marriage di Amerika. Apakah setelah menikah sipil di amerika saya bisa mengirimkan bukti nikah saya dan didaftarkan oleh keluarga saya dijakarta-Indonesia tanpa kehadiran saya? karena menurut informasi setelah menikah sipil di amerika sy tidak boleh keluar amerika kurang lebih 2 atau 3 tahun utk alasan apapun unt mendptkan citizenship amerik. Sedangkan saya baca peraturan pernikahan campur Indonesia bahwa setelah menikan diluar negeri harus didaftar kan ke Indonesia paling lmabat 1 tahun. Terima kasih batuan rekan2 sekalian

    • mba’ udh married ama calaon suami mba’ yg WNA america ? bisa bagi infonya utk menikah dng WNA america, ke saya mba’ mohon bantuanya ya mohon replay di email saya, sblmnya saya ucapkan terima kasih…

      • mba uci… bagaimana sudah dapat jawaban ?? saya juga berencana menikah dengan WNA amerika…. mohon bantuanya mba.. biar bisa sharing

    • Hallo saya NOvi, saya juga ada merencana menikah dengan WNA Amerika dan akan berencana tinggal disana setelah menikah, kalo boleh tolong sharing infonya.THanks;)

      • haloo mb novi kalau sudah menikah tolong bagi info ya say apa yang hrs dilakukan setelah menikah thx dewi

    • mba dah nikah ya? tlong share dng aku mba, calonku juga dari USA, mau nikah di greja di Indonesia dan ingin resmi di mata hukum Indonesia dan Amerika. Aku bingung nih mba…syaratnya apa aja?

  50. hiii….
    salam,
    saya WNI berencana menikah thn ini dgn WNA UK (inggris),kami berdua muslim,dan setelah enikah berencana tinggal dsana saya seorang single parent dengan 1 anak,apa saja prosedur hrs d tempuh???n apa saja yang harus saya persiapkan,,,,,mohon informasinya segera,,,,Thanks

    Best Regard,
    Mita

    • Mba mita mau tanya kalau menikah dengan WNA UK (inggris) anggota militer apakah sulit?? saya sedang menjalin hubungan pria inggris anggota milter…dan saya pun single parents….apakah mudah membawa anak ke sana?? terima kasih mba infonya!

  51. Salaam..
    saya WNI berencana menikah thn ini dgn WNA asal Korea Selatan, kami Muslim.
    Saya mau bertanya:
    1.Selain persyaratan yg dijelaskan diatas, apakah yg persyaratn lain dan apa benar WNA mewajibkan memberi uang Rp.500juta kepada WNI sebagai syarat menikah???

    2.Setelah menikah saya berencana akan tinggal di Korsel dgn keluarga suami dlm waktu yg lumayan lama, tetapi suami tetap di Indonesia dgn keluarga saya karena dia mnjalankan bisnis di Indo. Dalam waktu tersebut memungkinkan untuk saya tetap sering pulang ke sini. Yang sya tnyakan, Visa apa yg harus saya gunakan? dan Dokumen apa saja yg harus saya persiapkan?? dan sebelumnya saya sudah pernah berkunjung kesana tetapi memakai visa turis..

    sebenarnya, Saya membutuhkan jawaban ini secepatnya. Saya mohon agar dijawab langsung ke email saya.

    Terimakasih banyak atas perhatiannya,
    Wassalam..

  52. saya perempuan indonesia,menikah dengan warga negara asing.kami telah menikah di gereja indonesia.

    yang ingin saya tanyakan,
    – setelah kami menikah,persyaratan apa saja yang harus kami penuhi untuk mengajukan permohonan pasport sebab kami akan tinggal di negara suami.

    – dimanakah kami harus mendaftar perkawinan kami? di indonesia atau di negara suami?

    -jika kami hanya menikah di gereja saja,apakah itu sudah bukti yang cukup bahwa perkawinan kami saja?

    Terima kasih atas perhatiannya..

  53. saya perempuan indonesia,menikah dengan warga negara asing.kami telah menikah di gereja indonesia.

    yang ingin saya tanyakan,
    – setelah kami menikah,persyaratan apa saja yang harus kami penuhi untuk mengajukan permohonan pasport sebab kami akan tinggal di negara suami.

    – dimanakah kami harus mendaftar perkawinan kami? di indonesia atau di negara suami?

    -jika kami hanya menikah di gereja saja,apakah itu sudah bukti yang cukup bahwa perkawinan kami sah

    Terima kasih atas perhatiannya..

  54. halo apa kabar,

    di sini ada yang mau saya tanyakan , saya wni yang sedang menjalin hub dengan wna malaysia. agama kami berdua adalah katolik. yang mau saya tanyakan :

    1. apabila menikah secara agama di salah satu negara, maka kami harus mendaftar pernikahan kami di kedua negara ? baik secara agama dan catatan sipil ?
    2. apabila si wna hendak pindah ke jakarta, apakah saya sebagai si istri dapat menjadi penjamin dia ? karena dengar2 biasa si wanita tidak bisa menjadi pembawa / penjamin ( pembawa si pria ), tetapi berlaku bila sebaliknya ?
    3. apabila si pria wna setelah menikah, namun stay di jakarta.. berapa batas waktu stay yg di dapat ( bila dia tetep pemegang paspor wna nya ) ?
    4. apabila saya yang ikut si pria wna kenegara asalnya, dan saya tetap memegang paspor indo, apa saya harus mendaftar kan diri di KBRI atau semacamnya dalam status sebagai apa ya..?

    terimakasih sebelumnya saya ucapkan untuk terbentuknya forum ini.

  55. mau tanya, kalo mau menikah dengan WNA yang mempunyai visa turis apa boleh? kmdian setelah menikah kami berencana akan tinggal di negara asalnya. hal ini dimaksudkan supaya lebih mudah memperoleh visa tinggal di negaranya.

    mohon bantuan jawabanya ke email saya (atinlanglouis@yahoo.com). terimakasih

  56. bpk yg terhormat,saya sudah menikah dengan wna nepal selama 8 tahun di hongkong,dan di karuniai anak laki2 satu berumur 7 tahun.kami mempunyai surat nikah di hk.suami saya hindu dan saya islam.rencana kami mau nikah lagi di indonesia secara islam.yang mau saya tanyakan; 1)syarat apa saja yg harus suami saya bawa,mengingat kami sudah resmi nikah dan punya surat nikah syah dari hk. 2)apakah suami saya yg non muslim harus masuk islam dulu,maaf.. apakah harus di sunat dulu ? 3)apakah kami harus nikah di KUA,karena suami saya mau punya surat nikah di indonesia,mengingat di ktp saya status nya masih gadis,dan berapa biayanya ? 3)anak saya saat ini memegang paspor nepal,dan ktp hk,saya punya rumah dan tanah di indonesia,saat ini masih nama bapak, rencana semua harta saya mau saya atas namakan nama saya dan anak saya,bisa tidak dan apa syaratnya? thanks pak atas jawabannya…wasalam DEV’mother HK.

    • Hi Mbak Dev,,

      Aku Lita, WNI Islam. Kebetulan aku punya rencana nikah dengan WNA Nepal hindu juga. Dilema kita di perbedaan agama. Mau minta solusinya donk Mbak,,wkt Mbak nikah di HK, syaratnya apa aja?? tlg reply ke email ku yaa : narulita_309@yahoo.com
      Makasih byk sblmnya yah Mbak Dev bwt replynya.. :)

  57. Bpk yg terhormat, saya wanita indonesia ingin menikah dng pria WNA pakistan dan calon saya berencana utk menetap di indonesia setelah menikah nanti, yg saya mau tanyakan :
    1.apabila si wna hendak pindah ke surabaya, apakah saya sebagai si istrinya nanti dapat menjadi penjamin dia ? apakah bisa saya yg apply visa disini utk calon saya tsb
    2. bagaimana cara utk mendapatkan visa pernikahan ? dan apa aja persyaratannya
    3. bagaimana prosedur dan syarat2 apa saja yg dibutuhkan utk calon saya nanti menjadi wni?
    saya mohon bantuannya utk bisa memberikan informasi kepada saya bisa lgs email ke : ( uci_docsub@yahoo.com )saya tunggu jawabannya dan terima kasih atas bantuannya

  58. Sorry mas Faiz saya jawab pertanyaan Shinta ya.
    Hi Shinta, kalau kamu mo nikah dg pria Australia di negaranya (Australia), kamu ga perlu bawa ducument apa2, kebetulan aku juga nikah dg pria Australia dan aku tidak membawa ducument apapun, tapi untuk lebih jelasnya calon kamu aja yg datang ke celebrant untuk tanya

    • Mbak de bisa kasih pencerahannya gak… Calon suami saya juga australian…. Kita ingin menikah dimana Aja yang penting sah di negaranya ato negara kita. Dan dia ingin tinggal di Indonesia selamanya. Maksudnya dia ingin jadi warga negara Indonesia. Apa yang kita persiapkan untuk itu semua… Putuloso@hotmail.com ini email saya mohon Kirim detailnya yah…. Tq.

  59. Hai, salam kenal dari saya

    Ternyata masih banyak teman-teman yang senasib dengan saya untuk masalah cinta berbeda negara.
    Saya juga mempunyai permasalahan untuk melangkah kejenjang pernikahan.
    Yang membuat saya pusing 7keliling,saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan

    apakah bisa dilakukan pernikahan campuran antara wanita WNI dengan pria WNA New Zealand dilaksanakan di indonesaa

    Saya dan pacar wna berlainan agama. sedangkan saya wanita muslim dan pacar saya menganut kepercayaan, kami sama-sama berstatus single,walaupun diantara kami banyak perbedaan pihak keluarga masing-masing merestui rencana pernikahan kami.

    Bila pernikahan kami nanti boleh dilaksanakan di Indonesia. Persyaratan apa yang harus kami lakukan dan penuhi.

    Bila pernikahan kami harus dilaksanakan diluar negeri(singapore) Persyaratan apa yang harus kami lakukan untuk menikah diluar negeri

    Apakah harus ada pengacara untuk proses ini baik untuk indonesia atau luar negari.

    berapa biaya untuk proses pernikahan kami dan dimana bisa hubungi pengacara untuk proses pernikahan kami nanti

    Saya sangat mengharapkan bantuan dan informasinya untuk masalah kami.
    Rencananya kami akan melaksanakan pernikahan antara 6 bulan nanti, kami sudah 2 tahun tergantung-gantung rencana pernikahan kami

    Atas segala bantuanya saya ucapkan terima kasaih,dan saya mohon maaf bila ada kata yang kurang sopan,dikarnakan saya tidak mengerti untuk proses nikah campuran.

    Mohon dibalas ke alamat e-mail saya

    Terima Kasih
    Novi

  60. Hi Novi
    – Permikahan campuran bisa dilaksanakan di Indonesia asal memenuhi syarat2 menikah dengan WNA (syarat2nya tercantum diatas)

    – Tidak bisa menikah beda agama di Indonesia, Muslim menikah di KUA dan non muslim menikah di Kantor Catatan Sipil, menikah beda agama paling dekat di lakukan di Singapore, untuk syarat2 menikah di Singapore coba kamu cari di internet, ada agent yg bisa mengurus ducument2nya

  61. SAYA PUNYA RENCANA MAU NIKAH SAMA PRIA UK,LONDON,BEREPA LAMA PROSES SAMPAI SAYA BISA IKUT KE NEGARANYA SWAMI SAYA??TLG BLS KE EMAIL SAYA,TRIMS,

  62. saya berencana akan menikah dengan WNA India tahun depan, untuk mendapat surat keterangan dia bisa menikah di indonesia apakah ada website indian embassy yang bisa memberikan informasi tersebut? karena saya sudah mengirim email berkali-kali namun tidak ada tanggapan, terima kasih

    Regards
    nida

  63. Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Yang saya hormati Bapak Pan M F, saya WNI yang berencana menikah dengan pria bangladesh mohon diinfo berapa lama untuk proses pembuatan surat ijin menikah dari kedutaan dan apakah akta kelahiran dari kami berdua harus dilegalisir.
    Terima kasih sebelumnya

    • mba Hartini salam kenal…. aku mau tanya dong saat ini sudah menikah belum dgn warga negar Banladesh tersebut, mohon info ny wkt menikah dokumen2 apa saja yang perlu di urus calaon suami yg berwarganegar bangladeh trs prosedurnya gmn, kata nya dokumen yg mesti di bawa cal suami hrs dilegalisir sm KBRI di bandladesh ya??? InsyaAllah saya ad rencana menikah degn WNA BD, tp msh bingung dgn dokumen2 yg mesti di persiapkan, maaf mba sekarang tinggal dmana di RI atau BD, tlng info ke email saya kanitakwu_manociez@yahoo.com , trmksh yh mba sebelumya :)

    • assalamualaikum. mbak Hartini, salam kenal. mbak, saya baru baca postingan mbak tentang menikah dengan wna BD. mbak, sekarang pasti sudah menikah ya? bolehkah saya minta sharingnya tentang proses yang harus dijalani? karena in shaa allah saya berencana menikah dengan wn BD. terima kasih mbak, mohon balasannya melalui email saya.

  64. Assalamualaikum pak Faiz..

    saya Putri WNI dari Medan,.sudah lama saya ingin tahu prosedur bagaimana caranya dan apa saja syarat yang harus penuhi..

    Saya berencana akan menikah dengan WNA Bangladesh dan rencananya saya akan melakukan pernikahan di Bangladesh??? Syaratnya apa saja ya Pak???

    Apakah calon suami saya harus mendaftar dulu di KUA Indonesia??

    Trimakasih

    Wassalam

  65. saya sudah menikah dengan pria korea awal bulan ini,sebelumnya saya pakai nama lain sewaktu bekerja di korea, dan sepertinya saya kesulitan mendapat visa. apakah saya bisa mengajukan visa korea di negara lain seperti di cina atau di hongkong?

  66. Halo Pak Pan MF

    Sebelumnya banyak terimakasih untuk situs Bapak yang tentunya banyak memberikan bantuan informasi kepada kami yang awam hukum.

    Adapun kondisi yang saya hadapi adalah saya berencana menikah dengan seorang WNA kebangsaan Spanyol. Setelah kami cek dokumentasi apa saja yang dibutuhkan untuk menikah di Indonesia, memang ternyata amat berbelit. Yang ingin saya tanyakan :
    1. Jika kami menikah secara Agama dahulu di Indonesia kemudian kami baru pergi ke Spanyol dan melangsungkan pernikahan secara legal disana, dokumentasi apa saja yang saya dan calon suami perlukan?

    2. APakah konsekwensi negatif untuk saya jika saya menikah di negara calon suami? ( dari segi hukum, status kewarganegaraan saya atau anak saya nanti ? )

    3. Lebih banyak negatif nya atau positif nya Pak jika menikah di negara calon suami, terutama dilihat dari status kewarga negaraan dan hukum.

    4. Jika Bapak ada referensi situs resmi dan nomor kontak yang bisa saya hubungi untuk hal ini mohon amat sangat informasi nya.

    Demikian terimakasih banyak sebelumnya Pak Pan MF.

    Salam,
    Intan

  67. Hi Pak,

    Mohon dibantu…
    Saya telah menikah dengan WNA di Australia.
    Saya belum melaporkan perkawinan kami ke Indonesia.

    Pertanyaan:
    1. Apakah terlambar utk kami membuat pre-nup? sebelum di sahkan di Indonesia. Atau lebih baik kami menikah ulang ?

    2. Bagaimana hak property saya bila saya tidak ada prenup?

    3. Bagaimana status anak kami bila kami tidak mengesahkan pernikahan kami?

    Mohon dibantu, terimakasih.
    Deisy

  68. Buat mba Deisy salam kenal. Kalau boleh tahu mba tinggalnya di mana / Australia bagian mana?

    Setahu yang saya pelajari, bila tidak ada prenuptial agreement, maka harta tersebut masuk ke dalam harta campuran. Dan berlakulah hukum property untuk orang asing.

    Moga Bapak Pan Mohammad membantu menerangkan lebih lengkap. Karena saya juga ingin tahu, bila tidak ada prenuptial agreement, apakah boleh bagi saya membuka peluang bisnis di sini atas nama saya

    thanks a lot.

  69. yth;pak pan saya punya juga masalah,karena calon suami saya orang taiwan jd saya kalau bisa harus nikah juga dengannya,tp msh ada masalah,,,dimana kita harus melangsungkan pernikahan,,denger denger di jkt tp tak jelas dimana,,dan berapa biaya yang di butuhkan,,,, mohon dibalas,,,,lewat E-mail terimakasih atas jawabannya

  70. Ass wr.wb
    saya ingin mengetahui apakah syarat&ketentuan untuk menikah di singapura? untuk sy WNI Dan Calon suami sy WNA dr Czech republic,bbrp hr lg Akan kembali ke Indonesia Dan tdk sempat menyiapkan bbrp dokumen untuk menikah,apakah Ada agen yg bs membantu menguruskannya?

  71. Hallo..saya butuh informasi banget.
    Saya wni dan mau menikah dgn wni jg tp dia sudah kerja dibelanda selama 8thn dan sudah menjadi citizen disana krn pny ktp belanda tp msh wni..

    Yg saya tanyakan..apa saja persyaratannya supaya saya bisa ikut menetap tinggal dibelanda bersama suami saya,setelah kita telah menikah resmi di indonesia baik sipil n agama?

    Ada yg bilang saya hrs lulus test bahasa terlebih dahulu di kedubes belanda..baca,dengar,tulis,bicara..bagaimana jika saya tidak bisa lulus test itu?apakah itu berarti tidak ada cara lagi supaya kita bisa tinggal bersama di belanda?

    Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih sebannyak banyaknya..mohon dibalas di email saya..terima kasih

  72. Pa, sy wnt 23 thn ingin menikah dgn laki2 wna taiwan.surat apa sj yg di butuhkan,sy sdh siapkan akta kelahiran,kk, paspor lama sy yg msh brlaku 4 bln lg.dr pihak laki2 foto copy paspor,surt asli keterangan blm kawin. kira2 surat apa lg yg di butuhkan?. dan yg menjadi kendala sy prnh tinggal 3thn d tw, secara ilegal.tp skrg sy sdh 1 thn berada d indo.sy kmbali krna sy ingin menikah secara legal dan mendapat surat sah.tolong solusinya krna sy kurang paham tntng hukum. atas jawabanya sy ucapkan terima kasih,mohon di balas ke alamat email sy. thanks

  73. rencananya saya akan menikah dgn warga negara perancis di qatar terlebih dahulu karna calon suami saya bekerja disana,and tahun depan kita berencana menikah n resepsi diindonesia….apa saja yg sa butuhkan untuk menikah diqatar?
    thx atas jawabannya!

  74. mbak,,tlong donk dikasi infonya,,,rencananya saya mau menikah dgn warga negar Mesir. kita akan menikah di Qatar. kt berdua sama-sama tinggal dan kerja di Qatar.
    dan kita akan menikah di bawah anungan mesir embasy bukan di bawah indonesia embasy…yg menjadi masalah hanya surat persetujuan dr orang tua wali.itu suadah saya dapatkan.
    apakah surat tersebut hrs dilegalisir atau tidak????

  75. dear,
    saya ingin bertanya bagaimana prosedur pernikahan dengan warga negara mesir yang akan dilakukan di indonesia, syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh calon suami saya nanti??

    terima kasih.

  76. Mas Pan Moh. Faiz,

    Tolong di advise dong kalau mau kawin dg bangsa Inggris, documents paper work apa saja yg calon saya musti siapkan atau saya hadirkan, karena saya blank akan masalah ini. Lalu apakah bisa buat pre neup sebelum pernikahan kami/ ada referensi teman?

    Please advise langkah2 apa saja yg harus kami jalanin berdua sebelum menikah. Terimakasih byk atas responsenya.

    Regards,
    OTIN

    • mba otin pls aku lg alami apa yg mba alami skarang sy msh bingung apa yg harus sy perbuat surat2 apa yg hrs sy siapkan untk menikah di england sy butuh konfirmasihnya thanks

  77. Mas Pan Moh. Faiz,

    Mas saya akan menikah dalam waktu dekay dengan WNA, namun saya memiliki anak dengan akte Orang tua tunggal,yang igin saya tanyakan bagaimana status kewarga negaraan anak saya setelah menikah dengan WNA

    Terima kasih banyak mas…

  78. Dear,

    Mohon penjelasan, Apakah seorang laki-laki boleh memegang lebih dari satu surat nihah,
    apakah ada peraturan yang mengatur.

    Atas penjelasannya terima kasih.
    Salam

  79. apa saja syarat yang diperlukan untuk menikah dengan wna malaysia(cina-budha),dan saya(katholik) berencana untuk menikah di gereja indonesia?

  80. Salam, saya berencana untuk menikah dengan WNA dari Maldives, bagaimana jika tidak ada konsulat negara calon suami tidak ada di indonesia. serta minta info persyaratan untuk menikah dengan WNA asal maldives
    terimakasih

  81. Dear Mas PAN MOHAMAD FAIZ

    Tahun 2011 saya berencana menikah dengan pria warga negara America dan akan masuk Islam, beliau seorang duda & tidak mempunyai anak dan status saya di sini janda dengan 1 anak.

    Pertanyaan saya :
    1. Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk pernikahan ini,
    a. agar sah di kedua negara (America & Indonesia)
    b. apakah harus menikah ulang di America
    (walau dia sudah masuk Islam)
    2. Anak saya dari mantan suami menggunakan nama akhir dari mantan suami saya, setelah saya menikah lagi apakah anak saya bisa ganti nama belakang dengan nama calon suami saya sekarang? apa saja persyaratannya?

    Mohon di balas melalui email saya ya mas.
    Terima kasih banyak

    • mbaā€™ udh married ama calaon suami mbaā€™ yg WNA america ? bisa bagi infonya utk menikah dng WNA america, ke saya mbaā€™ mohon bantuanya ya mohon replay di email saya, sblmnya saya ucapkan terima kasihā€¦

      • Hi Uci salam kenal…..bagaimana kamu sdh infonya tuk menikah dng wna Amerika??boleh share k aku coz aku jg berencana menikah dngn wna Amerika…

        Trimakasih banyak sebelumnya…

        Savitri

      • hi,,saya berencana nikah dengan pria yang Florida,USA. apakah syarat-syarat atau document yang harus saya persiapkan disini dan calon saya dari negaranya. karena kami berencana ingin menikah di Gereja katolik Indonesia. Status saya janda dan punya anak satu. dan dia belumpernah menikah.

        Saya tunggu bantuan anda , terima kasih banyak.

    • sy wanita WNI muslim mau menikah dengan WNA Amerika.Kami rencananya akan menikah secara muslim di indonesia tapi setelah itu saya akan mengikuti dia tinggal di amerika arena dia tinggal dan bekerja disana…saya sudah baca syarat2 dokumen apa saja yang harus disiapkan calon mempelai WNA,dan katanya data itu harus diterjemahkan ke bahasa indonesia..pertanyaan sayaapakah ada lembaga yang tugasnya menerjemahkan dokumen2 itu?kalau ada dimana ya?atau apakah kita sendiri yang harus menerjemahkan dokumen itu?tolong dijawab ya mbak….thank you

  82. Dear,

    Saya berencana menikah dengan WNA dari UK di Indonesia, kami sama2 muslim. Mohon dijelaskan prosedur dan kelengkapan yg harus saya penuhi, dan apa benar pihak suami harus membayar 500 jt kepada negara. Apabila pernikahan di laksanakan di UK, surat2 apa saja yang harus saya siapkan, dan apakah saya harus menjalani tes kecakapan bahasa lisan dan tulisan untuk mendapatkan visa saya untuk menikah dan tinggal disana. Terimakasih atas penjelasannya

    • hai wulan, sudah merit yaa? sy dlm wkt deket jg mau merit org UK di indonesia, lg pusing niih sm prosedurnya. bisa share ga?atau ada info agen yg bs bantu ngurus2 ga? kl bisa tolong share ke email rien_kusrini@yahoo.com. many thanks.

    • mba wulan pls aku minta jawabanya aku lg mengalami itu skarang bulan depan aku mau menikah aku msh bingung dgn persharatnya apa aja yg harus aku urus dn di mana.

  83. Assalamu’alaikum wr wb…
    Pak, saya wanita Indonesia akan menikah dgn pria Inggris.Kami beda agama.Setelah nikah saya akan menetap diInggris.
    -Apakah bisa pernikahan beda agama dilakukan di Indonesia? kelengkapan surat apa saja yg harus sy urus.
    -Jika memang tidak bisa di Indonesia,calon suami saya minta menikah diLondon. Syarat/document apa yang harus saya bawa ke London, agar saya bisa menikah?
    -Seteleh saya mendapat surat nikah dari London,apa yang harus saya lakukan di Indonesia mengenai surat nikah saya.
    – Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengurus surat nikah baik di lakukan di Indonesia atau di London.
    Mohon saya dibantu, diberi inputan agar saya bisa segera melakukan pengurusan surat.
    terimak kasih saya ucapkan kepada bp.
    Mohon saya dibalas by email.
    Wassalam, Rahael.

  84. Assalamualaikum Wr.Wb

    Bpk PAN MOHAMAD FAIZ yg saya hormati..

    Mengingat perbedaan agama saya islam dan calon suami kristent,di tahun 2011 kami memutuskan untuk menikah secara sipil di Singapura,

    Pertanyaan saya :
    1. Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk pernikahan sipil di Singapura,baik untuk calon mempelai laki2 yg berkebangsaan Amerika, dan saya sendiri berkebangsaan Indonesia
    2 Bagaimana caranya untuk mendaftarkan pernikahan sipil kami di indonesia apakah bisa didaftarkan tanpa pernikahan secar agama islam/kristen ?

    Mohon penjelasannya pak.Atas responnya saya ucapkan Terima kasih banyak

  85. salam,
    saya asye saat ini saya sedang berhubungan denagn pria spanyol dan berencana mau menikah di jakarta KUA maaf jika pertanyaan saya sudah berulang kali ditanyakan apa saya syarat untuk menikah secara detail dan documen apa saja yg perlu disiapkan calon suami saya sangat berterimakasih apabila bisa dijawab melalui email saya terimakasih pak pam

  86. Pak, aku berencana akan menikah dg WNA Malaysia, aku muslim n dia kristen.. dan dia berencana akan masuk muslim sebelum kami menikah. Dikarenakan proses msk muslim di Malaysia sangat dipersulit, apakah proses masuk muslim bisa dilakukan di indonesia ?

  87. Saya ingin minta bantuan dan informasi.
    Saya WNI, Moeslem. Ingin menikah dengan WNA USA catholic dan tidak tinggal di Indonesia. Beliau tinggal di California. Apa2 aja persyaratan yang kami persiapkan. Butuh berapa lama proses dari penyerahan document sampai selesai ?
    Hub saya di (021) 32547575

  88. Pak,

    Saya sudah menikah dgn WNA Australia di Indonesia pd tgl 3 Des 2010 kemaren, secara muslim dan dia Muallaf, bgmna proses pencatatan akte nikah yg bpk maksud ( Ke kantor Dept. Agama, Hankam dan Kedubes Australia) apa saja syarat2 yg harus saya persiapkan? berhubung saat ini saya tinggal di Australia. tp msh bisa balik ke Indonesia dlm waktu dekat ini,

    Terima kasih,

    • Salam kenal ya mbak.
      Saya juga rencana mau menikah demgan WNA Australia ( dia muslim ) di tahun 2012 ini
      Kira2 syarat nya apa ya mbak dan lebih mudah mana mbak menikah di Indonesia atau di Australia ??
      Bagi pengalamannya ya mbak
      Oh ya, setelah menikah saya nantinya tinggal di Australia .

      Terima-kasih mbak

      Linda

    • Mbak mohon kasih pencerahannya gakā€¦ Calon suami saya juga australianā€¦. Kita ingin menikah dimana Aja yang penting sah di negaranya ato negara kita. Dan dia ingin tinggal di Indonesia selamanya. Maksudnya dia ingin jadi warga negara Indonesia. Apa yang kita persiapkan untuk itu semuaā€¦ Putuloso@hotmail.com ini email saya mohon Kirim detailnya yahā€¦. Tq.

    • Siang mba Fitri , sy Tia. Sy ada rencana mau nikah dgn pacar sy dr australi jg . Cm sy lg bingung mba , kl sy nikah di sana sya harus buat visa apa ya ? Coz sy memang lom ada paspor n visa. Pacar sy baru bln kmrn dtg ke jkt. Trs kl sy nikah di sana sy , hrs siapain documen apa aj y ? Tlg di bantu mba ,, oia mba ada pin bb g y ? Makasi byk sblmnya

      • Please not sending this regularly email. It’s so annoying. Thanks
        Powered by Telkomsel BlackBerryĀ®

  89. Assalamu’alaykum warrohmatullohi wabarrokatuh,
    pak Mohammad, saya mohon bantuan dan lebih tepatnya saran untuk kondisi yang saya hadapi saat ini. mungkin saran dari pihak lain yang membaca komen saya. saya berencana menikah dengan pria muslim berwarga negara Algeria. calon suami saya saat ini sedang berproses untuk bercerai dengan istri pertamanya yang berwarga negara Denmark (sudah pindah beragama Islam saat mereka menikah)dan masih tinggal di Denmark dan memiliki 2 orang anak. calon suami saya telah berpisah rumah tinggal kurang lebih 5 tahun. menurutnya proses perceraiannya akan segera dikabulkan oleh pemerintahan Denmark apabila dia sudah memiliki wanita lain bersamanya (saya kurang tahu apakah posisi wanita lain tersebut (harus) baru sebagai pacar atau sudah bertunangan.
    dari yang saya baca pada blog ini dan sumber lain, calon suami saya harus memiliki surat keterangan sedang tidak ada ikatan pernikahan lain dari negara asalnya. sedang kita mengetahui bahwa laki-laki muslim boleh menikahi lebih dari satu istri sampai maksimal 4 bila mampu. apalagi beliau berasal dari Algeria yang notabene adalah negara Islam atau mayoritas penduduknya beragama Islam.
    nah, mohon saran, Apakah kami melangsungkan pernikahan menunggu proses perceraiannya selesai? sedang beliau ingin segera menikah dengannya supaya saya bisa bersamanya sehingga dapat mempercepat proses perceraian tersebut. atau kami bisa segera melangsungkan pernikahan tanpa surat cerai resmi keluar dari Denmark? Bagaimana bila dikaji dalam hukum yang berlaku di indonesia dan bila memungkinkan juga dalam hukum agama Islam.
    terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan dan perhatiannya. mohon reply juga ke email saya.

  90. Assalamuā€™alaikuim Wr.wb.

    MOHON BANTUAN JAWABAN :

    Pertanyaan buat rekan-rekan saya :

    Saya mau bertanya mengenai syarat-syarat pernikahan bagi WNI yang beragama Islam yang berada di ARAB SAUDI sebagai TKW (tenaga kerja Wanita yang statusnya masih Perawan),dan akan melangsungkan pernikahannya dengan WNA asal Fakistan dan statusnya masih Perjaka, yang mereka sama-sama sebagai TKI di ARAB SAUDI ?
    yang akan saya tanyakan syarat-syarat atau dokumen apa saja yang harus dilengkapi ? Dalam bahasa apa ? Bagaimanakah melegalkan pernikahan tersebut agar dapat diakui oleh Pemerintah Indonesia, Arab Saudi, dan Pakistan? Konsekuensi apakah yang akan terima bila menikah dengan WNA ?
    Mohon bantuannya, mohon dibalas melalui E-Mail saya : al_mualif@yahoo.com atau melalui Hand Phone No. 081271328864, karena saya sangat memerlukan informasi mengenai hal ini, atas perkenan dan penjelasannya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih Wassalamuā€™alaikum Wr.Wb.

  91. Assalamuā€™alaikuim Wr.wb.

    MOHON BANTUAN JAWABAN :

    Pertanyaan buat rekan-rekan saya :

    Saya mau bertanya mengenai syarat-syarat pernikahan bagi WNI yang beragama Islam yang berada di ARAB SAUDI sebagai TKW (tenaga kerja Wanita yang statusnya masih Perawan),dan akan melangsungkan pernikahannya dengan WNA asal Fakistan dan statusnya masih Perjaka, yang mereka sama-sama sebagai TKI di ARAB SAUDI ?
    yang akan saya tanyakan syarat-syarat atau dokumen apa saja yang harus dilengkapi ? Dalam bahasa apa ? Bagaimanakah melegalkan pernikahan tersebut agar dapat diakui oleh Pemerintah Indonesia, Arab Saudi, dan Pakistan? Konsekuensi apakah yang akan terima bila menikah dengan WNA ?
    Mohon bantuannya, mohon dibalas melalui E-Mail saya : al_mualif@yahoo.com atau melalui Hand Phone No. 081271328864, karena saya sangat memerlukan informasi mengenai hal ini, atas perkenan dan penjelasannya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih Wassalamuā€™alaikum Wr.Wb.

  92. pak, saya mohon info, bulan july 2011 saya mau menikah secara muslim dengan WN belanda di bali, semua sudah ditangani oleh wedding organizer di bali, tetapi untuk legalisasi setelah menikah saya ingin mengurus sendiri bersama pasangan,saya mohon info yang jelas mengenai syarat2/prosedur yang harus saya lakukan, dan berapa lama proses legalisasi itu sendiri, terima kasih atas informasi-nya. wass.

  93. saya wanita indonesia mau menikah dengan pria mesir tapi status dia masih beristri yang saya mau tanya untuk mendapatkan agreemnt dari istri dia itu apa harus istrinya menulis sendiri tentang persetujuannya atau harus di buat di kantor urusan agama di mesir??? dan apakah harus di stamp atau tidak???

    saya harap segera mendapat balasan der bp karena dalam waktu cepat…terimakasi

  94. Yth. Bapak Pan Mohamad,

    Mohon pencerahan dari Bapak, saya dan suami baru menikah syah KUA bulan Mei lalu. Suami saya WNA Amerika. Kami masih bingung tentang prosedure mendaftarkan pernikahan kami supaya diakui secara hukum Amerika. Apakah yg dimaksud dengan ‘Kutipan Akta Nikah’? Apakah itu sama dengan Buku Nikah Suami-Istri yg kami terima dari KUA? Mohon bantuan info & pencerahan prosedur pendaftarannya dan kemana, apa saja yg harus kami lakukan.. kami dua-duanya bodoh tentang hal ini… Terimakasih banyak…

    Hormat saya,
    nining

    • Salam kenal mba Nining.

      Saya berencana menikah dengan WN Amerika di Indonesia. Boleh share soal surat No impediment letter dan soal surat lapor polisi ga ?

      Untuk surat no impedimen letter, dokumen apa saja yang harus kita bawa ke kedutaan ? Lalu surat lapor kepolisian, darimana dapatnya ? apakah langsung dari Polda Metro jaya ?

      Lalu bagaimana soal proses pendaftaran pernikahan kalian di Negara Amerika? apa sudah terlaksana ?

      Thanks in advance

      Ana

      • Hi Ana,salam kenal……….

        sy jg berencana akan menikah dng wna amerika…..boleh share apa saja yg harus d persiapkan tuk menikah dngn wna Amerika d Indonesia.
        calon sy jg berencana mau masuk islam…

        Trimakasih…….

        Rene

      • hi Rene

        Saat ini saya belum menyiapkan apa apa. tetapi keterangan bapak Pan Mohammad di atas sudah mewakili akan dokumen yang di butuhkan.

        Untuk surat no impediment letter, teman saya pernah mengurusnya tetapi bukan di kedutaan Amerika karena calonnya bukan US citizen. Untuk itu saya ingin tahu apakah sama bila kita ingin meminta di kedutaan Amerika.

        Saya membaca di site KUA, kalau calon suami juga harus memiliki surat lapor dari kepolisian.

        Maaf ya mungkin tidak banyak membantu.

  95. Yth. Bapak Pan Mohamad,

    Mohon pencerahan, saya wni yang mengajukan visa belajar di Belanda dengan sponsor calon suami. Saat ini visa belajar dalam tahap pengajuan. Di lain pihak, saya berencana menikah di bulan Agustus ini (insyAllah), dan memerlukan surat ijin menikah dari kedubes Belanda, Apakah hal ini akan menyebabkan visa belajar saya di tolak?
    Apa yang harus saya lakukan? mengingat waktu yang sangat singkat.
    Terima kasih.

    Hormat saya,

    Nietta

  96. Itu syarat nikah dari pihak Indonesia. Menurut pihak WNA, pihak Kedutaan besar negara dia punya syarat bahwa bagi siapa yg nikah ma warganya (WNA) maka dipungut biara 500$ atao 600$. Itu aturan internasional. Benarkah?

  97. Saya punya kakak yang bekerja di Malaysia sebagai TKW. Dia berencana menikah dengan pria berkebangsaan Nepal yang sama- sama bekerja sebagai pekerja asing dalam kontrak di Malaysia. Yang ingin saya tanyakan, syarat – syarat apa saja yang harus dipenuhi kakak saya dan pria asing tersebut agar dapat menikah di Indonesia?
    Tolong jawab ke alamat email saya. Terima kasih…

  98. hallo pak.mohon bantuanya sngat2(1),rencananya akhir thn ini kami nikah di indo calon suami sya wna malaysia beragama kristen ,dia berencna masuk islam di indo sblm nkah bsakah itu dan bgmn crany,(2)skrng ini sya lg kerja di s’pore dg tahun lahir yg di paspor beda 1th dgn identitas asli perlukah sya mengganti ktp dngn kk sya sma spti yg di paspor,apkh nantinya akan menimbulkan masalah,(3)benarkah harus menyiapkan jaminan 500jt itu,(4)tolong dibritau sedetailnya syarat2 yg diperlukan bg aku wni dan calon suamiku wna malaysia agr kita g salah lngkah,ato tmpt2 yg harus kita dtngi berhub aku dri blitar,jatim.(spt kedubes malaysia yg di jkt).trimakasih sblmnya.tlong blas lewat e-mail sja

  99. ASS… PAK BGM KALAU PERKAWINAN BEDA SUKU DAN AGAMA? MOHON PENJELASAN. KARENA TIDAK ADA JAMINAN SESUKU DAN SEIMAN KELUARGA BAHAGIA TOH? TENTU MAU NIKAH DNG YANG YANG DAPAT SALING PENGERTIAN DAN MEMUNGKINKAN BAHAGIA. TKS.

  100. Saya warganegara indonesia menikah 1 thn lalu di indonesia secara agama islam dgn warganegara malaysia…saya ingin mendaftarkan pernikahan saya di indonesia,tapi kok dipersulit..ada yg bilang lebih baik saya persiapkan dokumen2 terlebih dahulu utk suami saya yg berkewarganegaran malaysia,lalu kami menikah ulang syah secara hukum….saya mau tau syarat2 apa saja utk suami saya yg warganegara malaysia menikah di indonesia..thnx

  101. Hi, aku mau tanya mengenai syarat menikah campuran di singapore, calon suami saya berkewarganegaraan iraq tapi tinggal dan bekerja di australia dan document yang hanya ia punya adalah travel document dan visa permanent australia, apakah document itu cukup untuk melakukan pernikahan di singapore. dan adakah syarat bahwa salah satu dari kita harus menetap disana minimal 3 bulan baru kita bisa menikah disana? mohon infonya thanks.

    • untuk menikah di singapore hanya diperlukan paspor kedua mempelai dan salah satu dari kalian harus tinggal di s’pore selama 15 hari sebagai syarat untuk bisa menikah disana,biaya menikah murah untuk info lebih lanjut silakan lihat website regystri mariage of singapore

  102. makasih infonya sangat bagus mas ….buat yang nikah dengan WNA …..saya sempat mencopas ….apa 2 yang penting ….tolong mas web yang lain yang mengupas masalah pernikahan beda negara …biar lebih jelas

  103. Hi,
    Saya ingin mengetahui prosedur penambahan nama belakang suami setelah menikah. Saya menikah dgn WNA dan suami meminta saya untuk menambahkan nama belakang nya setelah nama depan saya. Prosedur apa sajakah yang kira nya harus saya tempuh? Dan apabila sesudah pergantian nama tersebut apakah saya harus mengganti passport yang masih berlaku dengan passport baru, atau cukup dengan endorsement ?

    Atas bantuan nya saya ucapkan banyak terimakasih,

  104. Saya WNI ingin menikah dengan WNA asal Pakistan diThailand tapi hanya menikah secara islam di Islamic Center dan certificate marriage akan dilegalize diDeplu Thailand dan KBRi, pertanyaan saya diterimakah dan diakuikah pernikahan ini diIndonesia nantinya? bisakah pernikahan ini didaftarkan diKUA setempat? mohon jawaban ke email saya…terima kasih

      • Mba, insha Allah saya juga ada planing nikah dg WNA asal Pakistan, tolong sharing dunk persiapan, persyaratan dan segala macemnya, ini email saya just.dee32@gmail.com, saya juga akan coba konsultasi dgn teman mba. Terima kasih banyak utk bantuanya

  105. Pingback: eisprungkalender

  106. Pingback: {darmowe konkursy|konkursy za darmo|konkursy sms|konkursy internetowe|aktualne konkursy|konkursy 2011|konkursy online|konkursy z nagrodami|konkurs online|konkursy|e konkurs}

  107. assalamuaikum,,

    saya warga negara indonesia, dan saya akan menikah dengan WNA Singapura, kalo nikah di singapura syaratnya apa aja ya, dan nanti untuk status anaknya seperti apa?
    mohon dengan sangat untuk pencerahan masalah ini ya?

    terima Kasih,

  108. Saya WNI (wanita), tinggal di China akan menikah dengan WNA korsel di Korsel. Saya ingin bertanya dokumen2 apa saja yang harus disiapkan? apakah saya harus pulang Indonesia untuk mengurus dokumen2 tersebut atau bisa d wakilkan? atau saya bisa mengurusnya di KBRI China?
    Mohon kirimkan jawabannya ke email saya. Terima kasih

  109. assalamualaikum wr wb..

    Saya WNI bermaksud hendak menikah dg WNA London UK di Indonesia, kami sama2 muslim. Saya sudah punya anak 1 usia 4thn. Bagaimana status anak saya nanti di London? Visa apa yang akan saya dan anak saya gunakan? Terimakasih banyak ya Pak..

  110. saya punya rencana menikah dengan pasangan beda negara beda agama,saya muslim ,pasangan hindu di indonesia dalam waktu dekat.
    apakah benar menikah dengan warga negara asing saat ini di kenakan beaya deposit kepada pemerintah sebesar 500 jt?

  111. Bagaimana jika kedua belah yang bersangkutan berada di malaysia,syarat-syarat apakah yang harus dipersiapkan agar perkawinan boleh dilakukan di indonesia?thanks before to everyone want to help me…

  112. aq mau nanya soal pernikahan ,gimana klu tkw udah nikah disana apa anak ya juga sebagai warga negara malayasia .oh ya bagi nama ya nita rizki amelia dimalaysia selamat ya udah jadi ibu disana ,aq ihklas melepas kan u di malasia maaf

  113. Bulan April, saya berencana untuk menikah dengan WNA UK, persyaratan apa saja yang harus dilengkapi oleh saya dan calon suami saya apabila pernikahannya dilakukan secara islam, mohon jawabannya pak, terimakasih.

    • hi octa boleh share infonya dong,,saya juga rencana nikah dengan orang uk,,sekarang dia masih mau cari visa biar bisa datang ke bail..tapi kayakya harus ada invitation latter gitu,,kamu ada masukan ngak sih?please kasi tahu dong,,saya jadi agak bigung dikit,,soalya saya masih di amerika kerja,,mauya sh dia jemput saya di amerika dan pulang bareng kebali nikah,,tolong dong share infonya:) thanks ya

  114. Pingback: ritze perdana 2 for rent

  115. kalau menikah dengan WNA asing dengan agama masing2 bagaimana dan apa saja persyaratanya, saya kristen, co saya islam dr malaysia. terima kaish

  116. Saya berencana menikah di negara China, tapi calon suami berkewargaan Pakistan, karena kami sama-sama masih study jadi berencana balik ke Indonesia pada saat libur dan merayakan pernikahan di Indonesia. Apa dokumen yg harus dipersiapkan untuk beda negara dan menikah dinegara lain?Terima kasih sebelumnya.

  117. saya wanita, wni, katolik, akan menikah dengan laki-laki muslim asal malaysia. kira-kira, jika menuruti prosedur hukum yang lebih mudah, apakah pernikahan tersebut sebaiknya di langsungkan di malaysia atau indonesia? untuk keterangan, sampai detik ini kami memutuskan untuk tetap dengan keyakinan masing-masing. mohon info syarat, dll jika pernikahan tsb dilakukan di malaysia ataupun indonesia. terimakasih.

  118. Saya sudah menikah dengan WNA ceko tahun lalu. kira kira 2 bulan lagi anak saya mau lahir, dan kami berkeinginan mengajukan kewarganegaraan ganda untuk anak kami. apakah hal itu bisa terjadi? kalau bisa, syaratnya apa ya?

    mohon petunjuknya…

  119. mungkin ribet banget yah syarat menikah dengan WNA..pacar aku orang pakistan dia datang ke indonesia karena dia ada masalah dengan negaranya (fighting)
    dia punya pasport tapi masa aktif nya sudah habis dia lapor ke departemen UNCR lalu di ambilah pasport tersebut dan menggantinya dengan selembar kertas yang setiap 4 bln sekali harus d ganti kalo ngga dia dia berstatus ilegal..aku bingung bagaimana caranya menikah dengan keadaan yang seperti ini…sejenak aku melupakan rencana pernikahan tersebut karena di rasa tidak mungkin bisa terlaksana..
    Adakah jalan untuk kamu bisa menikah…
    Mohon balasannya ya.

    • halo mbak chomalasari, syarat menikah dgn WNA palagi Pakistan memang super ribet karena saya punya pengalaman yg sama..yg jelas paspor sbg identitas utamanya hrs ada…kalau boleh tau dimanakah posisi calon suaminya?

  120. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Mas Faiz, sebelumnya terimakasih atas infonya. Tp Q belom jelas benar soal pernikahan campuran ini.
    O ya, q Rina WNI, muslim (domisili Makassar, Sulawsi Selatan). Saat ini sedang menjalin hubungan dengan seorang pria kewarganegaraan Pakistan, Nasir, juga muslim yang sekarang sedang bekerja di Korea Selatan. Insya Allah jika tidak ada halangan desember ini Nasir akan datang ke Indonesia dan kami berencana akan melangsungkan pernikahan. tentu saja di Indonesia. Apa saja yang harus kami persiapkan? Mohon info yang sedetail-detailnya. Coz I really have no knowledge about this. Syukran yahhh Mas…

    • Salam mbak Rina,kalo boleh saya bantu jawab. Mengenai cara wn Pakistan berkunjung ke Indonesia, caranya yang bersangkutan apply di KBRi dimana dia berada,lengkapi dokumen persyaratannya spt melampirkan surat undangan dr sponsor dr Indonesia,fc paspor,surat keterangan dr perusahaan tempat dia bekerja,travel cheque,re entry permit ke negara dia tinggal skrg,bukti booking tiket pswt dan hotel dan isi form yg tlh disediakan. Dr pihak mbak sendiri siapkan surat sponsor bermeterai,fc KK,fc KTP kirim ke org yg mau apply visa. Semua berkas diserahkan ke KBRI utk dicek lbh lanjut. Utk diketahui,berdasarkan pengalaman karena suami saya juga Pakistani, tak mudah proses mengundang pakistani,tidak spt warga negara asing lainnya krn Pakistan masuk dlm list negara yg perlu persetujuan khusus imigrasi Indonesia utk mendptkan visa. Semoga penjelasan ini bisa membantu

      • assalamulaikum, mengenai penjelasan mba’ diatas, saya jg punya kepentingan yg sama dng mba’ rina, mba’ beautychain (maaf krn saya blm tau nama mba’) bs bantu saya plsss..utk lebih lanjut syarat2 apa saja yg di perlukan utk menikah dng warga negara pakistan, mba’ bs saya hubungi dimana ya ? apa saya bs contact mba’ via yahoo ataw email ? pls help me ya mba’…email saya di uci_docsub@yahoo.com
        mksh byk sblmnya smga mba’ mendapatkan balasan yg terbaik dr Allah amin….

      • Mbaā€¦alhamdulillah suami sy Pakistani dan kami skrg sdh dikaruniai 2 org anak. Jika ada kesulitan bisa konsultasi dg tmn sy di email nsindo2@yahoo.com. Semoga bisa membantu

  121. Saya mohon bantuan infonya, apakah syarat pria asing utk menikahi org indonesia hrs ada uang 500juta di rek atau tergantung dari negara masing2 jumlah uang yg ditentukan tersebut, mohon bantuannya. Terima kasih byk, smoga Ų§ŁŽŁ„Ł„Ł‘Ł‡Ł membalas kebaikan anda.

  122. Mohon bantuannya apa saja persyaratan dan bagaimana caranya utk menikahi wna bangladesh yg bekerja di Uk. kl menikah di Indonesia bgmna n kl di Uk jg bgmn. kl stlh nikah pindah UK gimana prosedurnya.mohon bantuanny, thx (tlong sy d email bt solusinya)

  123. saya mau tanya bagaimana caranya nikah . dengan lelaki WNA(Nepal)? apa saja syarat nya agar dapat surat resmi pernikahan dari Indonesia dan Nepal.

  124. saya berencana akan menikah dengan orang swedia yg kebetulan tinggal di UK, syarat & ketentuan apa saja yg harus saya siapkan agar pernikahan kami bisa tercatat resmi di catatan sipil negara tempat tinggal pasangan saya cause kami aka menikah disana?

  125. mohon informasi prosedur selengkapnya mengenai legalisir kutipan akte perkawinan, no telphone atau siapa dan dimana tepatnya yang bisa kami hubungi untuk departemen hukum dan departemen luar negri ? mengingat kami sangat minim mendapatkan informasi mengenai hal ini. apakah ada agency yang bisa membantu kami ? kami sangat memohon bantuan anda terimakasih.

  126. Saya Dini, saya mau tanya.
    Saya seorang muslimah calon suami saya katolik tapi dia berencana mau masuk muslim di Indonesia

    Rencana bulan februari 2012 kami berdua ingin nikah campur di belanda dengan masih memeluk keyakinan kita masing-masing.
    Saya mau tanya, syarat-syarat apa saja yang saya dan calon suami untuk pernikahan campuran & beda agama ini ?

    apakah setelah saya kembali ke Indonesia, apakah catatan sipil di Indonesia menerima (mensahkan) surat nikah kami ?

    syarat utk yg beda agama lebih jelasnya apa ya?
    Apakah pake catatan sipil juga?

    Nt saya nikah di KUA juga, pake catatan sipil.
    Apakah bisa 2x catatan sipil?

    Minta tolong bantuannya utk diinfo ke e-mail saya ini ya.

    Terima kasih,
    dini

  127. Pak Faiz yth, pak, bisakah saya WNI menikah dengan WNA Pakistan di Malaysia KL ?karena tidak dapat visa Indonesia. Apakah syarat2nya untuk WNI dan WNA,Pak menikah di KL, kemudian diserahkan kemana? apakah ke Kedubes Indonesia di KL? kemudian bagaimana caranya menikah di KL? apakah langsung ke mesjid dan menemui pengurus mesjid dg membawa rekomendasi dari KBRI ?, terimakasih banyak atas bantuannya. wassalam, Yuni Zulfiqar

  128. Pak Faiz yth, pak, bisakah saya WNI menikah dengan WNA Pakistan di Malaysia KL? Kami berdua muslim, karena calon suami sya tidak dapat visa Indonesia. Calon suami saya menyarankan nikah di PAK, tapi saya tidak siap utk hidup di PAK. Lalu apakah syarat2nya untuk WNI dan WNA PAK menikah di KL, kemudian syarat2 tsb.diserahkan kemana? apakah ke Kedubes Indonesia di KL? kemudian bagaimana pelaksanaan menikah di KL utk supaya syah secara syariah Islam? apakah langsung ke mesjid dan menemui pengurus mesjid dg membawa rekomendasi dari KBRI? Dan bagaimana selanjutnya utk mendapatkan syah secara hukum., terimakasih banyak atas bantuannya pak saya bingung sekali. wassalam, Yuni Zulfiqar

    • mba yuni, nasib anda sama dengan saya..bisakah berbagi informasi dengan saya? karena saya juga merasa sangat bingung dengan peraturan tentang menikah dengan WNA. saya harap anda dapat berbagi. terima kasih

  129. Pak Faiz yg terhormat,

    saya berencana menikah dengan WNA India tapi berdomisili di Singapore. setelah membaca keterangan diatas, ada beberapa hal yang tidak saya mengerti. tentang “Surat Keterangan” yang menyatakan bahwa dia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI, apakah itu sama dengan NOC Marriage..? (tercantum di website India Embassy Jakarta). kemudian apakah CNI / Certificate of no impediment itu, apakah sama dengan singlehood letter atau sama dengan NOC Marriage? untuk semua dokumen yg saya butuhkan apakah saya bisa mengurus di kedutaan India di Indonesia (jakarta) atau saya harus mengurusnya di kedutaan India di Singapore?

    dan untuk legalisir di Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar Negeri, apakah itu hanya untuk Kutipan Akta Perkawinan saja (setelah kami menikah) atau seluruh dokumen yang saya butuhkan harus di daftarkan ke Departemen tersebut..?

    terima kasih banyak

    nanik

  130. yth:pak faiz,

    saya wanita indonesia yang rencana akan menikah dengan warga taiwan setelah imlek (sktr 2-3 bln lg)posisi saya skrg msih di taiwan. status suami blm pernah mnikah,saya janda anak 1.domosili saya di jatim,ingin meminta tolong agent untuk urus semua keperluan di kedutaan dan surat2 laen yang di butuhkan(tentu saja bukan tmsuk sura2 yg bs sy dapatkan di daerah saya)mohon infonya,saya bisa menghubungi siapa dan berapa biayanya(tmsuk tiket saya ke taipei)mohon hubungi saya di email sy: poncosomo@yahoo.com.tw.terima kasih….by’ _yaya_

  131. helllo teman teman , siapa yang pernah kawin dg org asing tolong dong bagi2 infonya , nama saya Ety beragama islam sedanglan calon suami saya ber kewarganegara Australia beragama kristen katolik , kami bingung untuk merencanakan pelaksanaan perkawinan dimana , di Indonesia atau di australia , lebih mudah kawin di indonesia atau di australia , kalau di kawin di Indonesia apa saja persyaratannya ? dan kalau kawin di Australia apa saja persyaratannya ? agar perkawinan kita berdua sah di akui 2 negara yaitu Indonesia dan Australia dan syah menurut agama juga , dan calon suami saya juga mau kawin di indonesia dgn perkawinan muslim mengikuti agama saya islam , tapi calon suami saya mau sebagai sponsor saya , beliau mau mengundang saya untuk datang ke Australia , terus yang saya tanyakan type visa apa yang harus saya isi formnya dan persyaratannya apa saja supaya permohonan visa saya di kabulkan sama pihak kedutaan Australia.
    mohon penjelasannya dari teman2 yang sudah berpengalam , saya tunggu info secepatnya , thanks yaaaa sebelumnya….mudah2an kalian mendapat kan pahala sebanyak banyaknya dari Allah SWT…Amiennn…
    infonya bisa di emaikan ke ety_yati@yahoo.co.id atau dijawab langsung disini juga bolehhhh..biar bermanfaat buat teman2 yang senasip mendapatkan suami bule hehehehhee….

    thanks ,
    Ety

    • Ety, check aja http://www.immi.gov.au.
      Tinggal cari visa apa yg dibutuhkan. Sejauh yg saya tahu, kalau belum menikah dan berniat menikah di australia, Ety perlu apply Prospective Marriage Visa. Tapi jika sudah menikah di luar Australia, dan sesudahnya ingin tinggal di Australia sebagai istri, apply Spouse Visa.
      Sebaiknya calon suami membaca juga persyaratan di website tersebut.

  132. mbak fitri , salam kenal aku Ety dari Surabaya , tolong bagi bagi infonya dong , kalau kawin dengan orang Australia , ini mbak alamat emailku ety_yati@yahoo.co.id atau no hp ku 081703703458 no pin ku 26b30f20
    thanks yaaa…mbakkk…semoga kebaikan mbk akan mendapatkan pahala dari Allah…Amiennnn….hehhehehehe….

  133. Assalamualaykum, salam kenal sebelumnya
    Saya mohon syaran dan informasi. Rencananya saya akan menikah dg wna srilankan yg kerja di qatar. Mohon infonya paper apa ja yg harus saya siapkan untuk ke kedutaan negaranya di indonesia . Makasih sebelumnya.

  134. Bapak Pan Mohammad Faiz yang terhormat.
    senang sekali bisa menjumpai situs Bapak ini.saran saya Agar bapak membuka kesempatan kepada pembaca ,yang dapat memberi saran dan jawaban untuk para penanya,karena saya lihat banyak pertanyaan yang belum terjawab.contohnya seperti pada Situs Yahoo answer.sebab kalau bapak harus menjawab tentu sangat banyak menyita waktu.

    • Terima kasih atas masukannya. Di dalam kolom komentar ini juga sudah disediakan bagi siapapun yang ingin menjawab pertanyaan atau sharing pengalamannya. Jadi, sekaligus bisa dibaca oleh para pembaca lainnya. Salam.

  135. bisakah seorang perempuan warga negaraa indonesia melakukan pernikahan di Australia,padahal ketika disana dia hanya memiliki visa kunjungan selama 3 bulan.Bolehkah dia mengajukan visa pasangan/marriage visa di Australia ?,ataukah dia harus mengajukan di Indonesia ,setelah dia kembali ke Jakarta?Dia akan menikah disana dengan sesama muslim.

  136. salam..
    tahun ini saya berencana menikah dengan orang jepang,ini pernikahan kedua untuk saya. kami sepakat untuk tinggal di jepang setelah menikah.
    tapi kami kesulitan info jika kami berniat membawa anak-anak saya dari pernikahan saya yang sebelumnya untuk tinggal bersama di Jepang.
    mohon info dari kesulitan kami ini..
    terimakasih sebelumnya

  137. mbak sy mau tanya sy rencana. Bulan depan akan mw menikah dengan WNA irak yg statusnya dy militer dsana. .
    Apa sajakah syarat”nya dan apakah butuh waktu lama?
    Saya bingung soalnya dengan prosesnya. Trimakasih mbak mhon dbales di email saya white.coffe91@yahoo.com

    • Irak juga masuk kategori negara rawan,,jadi untuk spy dia bs dtg ke Indonesia,,coba hubungi Imigrasi di Jkt,,spy Mba bisa mengundangnya dtg ke Indonesia dg calling visa.

  138. Assalamualaikum mba,perkenalkan nama saya betty dr kalimantan timur
    Mba, boleh minta pendapat tentang mix marriage gak mba?
    Rencanany saya ingin menikah den wn pakistan masih lajang, kami ingin menikah di indo, dia akan datang dengan visa turis,, saya dapat info klu visa turis tu gak bisa bikin kitas langsung ya mba? Harus keluar indo,
    Seandainy dia berencana pergi ke malaysia saja (tidak kembali ke pakistan) kira2 gimana prosedurny ya mba? Apa bisa langsung pergi gitu aja?(Maklum,saya n calon sama sekali gak nggerti tentng keimigrasian,belum pernah kluar negeri sebelumny)
    Trus mba, saya baca dia rtikel mba td dokumen2 yg harus dilengkapi oleh calon suami, harus ditranslete ke bhs indo, trus dilegalisir di embasy pakistn yg ada di jkt ya mba, menurut pengalaman mba, kemana saya harus mentranslete itu semua,apakah ada departementny atau hanya pribadi saja?
    Maaf ya mba banyk tanya, mohon bantuannya, terimakasih

    • Mba Betty..Untuk WN Pakistan,masuk kategory negara rawan,,jadi tdk bisa dtg dg visa turis ato VOA,,tpi mba hrs mengajukan permohonan undangan di Imigrasi Jkt,,coba hubungi Imigrasi untuk syarat2nya apa sj..Untuk soal KITAS hanya bisa disponsori oleh istri,,jadi mba hrs nikah resmi dulu,,lalu apply Itas,,setelah disetujui WNA mengambilnya di KBRI yg ditunjuk(misal Singapore or Malaysia).

    • Assalamu’alaikum. mba betty, saya mau tanya. kalau mba belum pernah keluar negeri dan calon mba juga belum pernah, brarti mba belum pernah ketemu secara langsung dgn calonnya ya? apakah dikenalkan oleh perantara? bagaimana kelanjutan proses persiapan pernikahannya di indonesia? bagi2 info donk mba. karena tmn saya juga memiliki calon suami dari pakistan, tetapi mereka sdh pernah ktemu dua kali. hanya tmn saya bingun apakah calonnya lebih baik mengajukan visa turis atau visa untuk menikah? krn kabarnya utk wn pakistan sulit mengajukan visa utk menikah di indonesia. alasannya mereka dicurigai hanya ingin pindah tempat tinggal saja, bukan utk benar2 menikah.
      tolong di balas ke email saya ya tantrimira@gmail.com
      terima kasih

      wassalam,

      tantri

      • Mba Tantri,,sperti yg sy katakan,,hubungi sj Imigrasi krn mmg untuk WN Pakistan tdk bisa mendapat VOA,,tpi hrs dg calling visa,,dan untuk itu Mba hrs membuatkan surat sponsor..Coba ke Imigrasi Kuningan dan tykan syarat2nya..Krn pengalaman sy sewaktu balik dari Brazil ke Indonesia,,di Dubai menuju Indonesia ada seorg wn pakistan tdk bs lolos ke Indonesia krn katanya cuma untuk turis tapi untuk stay 2 bulan,,tanpa surat sponsor..dia ditahan di Dubai,,sy tdk tau apakah dia gagal terbang ke Indo..jadi cobalah konsultasi dg pihak Imigrasi..krn ada kok org2 Indo yg menikah dg WN pakistan,,dan mrk stay di Indo..so jgn putus asa ya..Moga sukses. salam :)

      • Mba tantri, saya wni menikah dgn Pakistani. Kalau tmnnya yg mau nikah dgn Pakistani udah pernah ketemu, dan berencana nikah ya lebih baik ajukan visa sosbud..karna sebetulnya visa turis itu ya peruntukannya bukan untuk menikah. Resiko ditolak pasti ada, tapi bukan berarti tidak bisa. Karna kenyataannya memang banyak yg berniat kurang baik, dan menyalahgunakan visanya sampai overstay ga keluar dari negara yg dia datangi. Makanya, untuk pengajuan visa sosbud agak sulit karna memerlukan persetujuan khusus dr imigrasi Indonesia dan harus ada yg bertanggungjawab menjadi sponsornya selama berada di Indonesia. Dan si sponsor ini yang akan diinterview oleh pihak imigrasi sebelum mereka mengeluarkan persetujuan visa sosbud. Jadi, selama syarat2nya dipenuhi, status pekerjaan, dsb dari yang mau datang jelas, Insya Allah lancar2 aja.

      • Visa turis tidak bisa dikonversi menjadi KITAS, untuk bikin kitas harus masuk dengan visa sosial budaya. Masalahnya visa sosbud untuk Pakistani,prosedurnya tidak semudah wna lainnya. yg jadi sponsor si wna tsb di Indonesia harus lolos sidang CH dulu di Imigrasi pusat.

  139. Saya mendengar ada agensi yang bisa membantu mengurusi dokumen-dokemen serta legalisasi akte nikah ke deplu dan depkumham untuk pasangan campur (WNI dan WNA) untuk menikah di indonesia?? Adakah yang mengetahui informasi mengenai agensi tersebut?? Mohon infonya, kirimkan email ke dewiyogasara@gmail.com

  140. Saya ingin bertanya, adakah yang tahu agensi yang mengurus pernikahan warga indonesia dengan warga asing? kalau ad tolong beritahu info untuk saya..dan no teleponnya..
    trimakasih.. kalau ada yang bersedia memberitahu saya sangat berterimakasih sekali

  141. saya mau menikah dg orang bangladesh .tpi dia skrg kerja d Malaysia.apa bisa ya dia terus pergi Indonesia utk menikah d Indon .sementara paspor nya ada permit malaysia .tlg kasih solusinya dong .

    • Mba Purwanti,,sama dg temanku,,calonnya jg kerja di Malaysia cuman dia WN Pakistan,,tpi samanya di sini krn ngr mrk masuk kategori ngr rawan,,jadi tdk mudah mendapatkan visa untuk masuk ke Indo,,hrs ada sponsornya,dan sponsornya hrs ke Imigrasi di Jkt untuk disidang.

  142. mlm pak saya santi n insya allah mau. menikah thun dpn sma pria canada. trus sya mau tnya persyaratan y n apakah ada agen yg bsa bantu untuk mengurus surat yg hrus d lengkapi terutama untuk kedutaan
    thnk

    • Mba Dina,,konsultasi sj dulu dg pihak kedutaan,,cari info sebanyak banyaknya,,soal agen biasanya pihak kedutaan sdh menunjuk agen untuk urusan ini itu,,jadi sekalian aja ty ke kedutaan,,soalnya tiap kedutaan beda2 aturannya.

  143. Rekan-rekan yang saya hormati, mohon maaf kalau saya tidak bisa menjawab pertanyaannya satu-persatu karena adanya keterbatasan waktu. Saya mengucapkan terima kasih juga kepada kawan-kawan yang ikut membantu menyampaikan jawaban. Ini adalah cara terbaik untuk saling bertukar pikiran, diskusi, dan saling update informasi. Semoga tali komunikasi di antara kita dapat terus terjaga. Salam. :)

  144. Assalamualaikum….
    Saya mau tanya,,, tahun ini saya akan melangsungkan pernikahan. Calon suami saya orang turkey. Dia seorang muslim. Kami berencana akan melangsungkan akad nikah di mekkah.
    Namun yang jd pertanyaan, apakah persyaratan calon suami saya tetap sama dengan yg di atas? Dan penerjemahan document-document tersebut di lakukannya harus di turkey apa bisa di kedutaan turkey yang ada di indonesia?

  145. Halo.. met siang Pak, saya berencana mau menikah dengan pria asal Spanyol, status saya adalah janda beranak satu. yang saya tanyakan,:
    1. apa yg harus saya lakukan terlwbih dahulu, pergi ke Catatan sipil atau kantor Kedubes Spanyol di Jakarta
    2. Bagaimana status anak saya nanti ( hasil dengan suami yg pertama)?
    3. Apakah harus membayar 100 juta ke pihak pemerintahan?
    4. Di kantor kedubes dikenakan biaya atau tidak?
    biasanya prosesnya lama atau tidak? terima kasih :)

    • halo ka salam kenal..semoga masih bisa membantu ya..kebetulan calon suami sayang yg berkewarganegaraan korea selatan juga menjadi mualaf pada februari lalu, saya hanya ingin shar info aja..sebenernya simple ko..tinggal datang ke masjid terdekat saja dan konfirmasi bahwa ada yg mau mnejadi mualaf, lalu setelah itu buat pernjanjian kapan bisanya, lalu membuat sertifikatnya yang nanti akan di bantu oleh ustadz..jadi gampang ko semoga membantu :)

  146. hallo kak salam kenal, semoga koment saya tidak terlambat. awal tahun 2015 nanti saya akan menikah dengan WNA amerika serikat, saya tinggal di bogor, yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana proses pembuatan surat perjanjian pra nikah yang resmi dan terdaftar international, apakah semua notaris bisa atau hanya notaris tertentu, tolong kasih info kalau ada notaris terbaik yg bisa mengurus surat tersebut, dan berapa lama proses pembuatannya dan juga untuk penerjemah tersumpah. apakah mereka itu ada kerjasama dengan kedutaan atau kita mencari sendiri penerjemah tersumpah itu. terus di mana bisa menemukan penerjemah tersumpah itu di bogor dan jakarta? terima kasih, saya tunggu balasannya lewat email.

  147. Hai, saya telah menikah dengan WNA di india. pernikahan kami secara hindu di kolkata pada bulan november 2013. sampe sekarang sy belum mencatatkan pernikahan di KBRI new delhi sama di indonesia. sekarang sy melahirkan putra pertama kami 20 agustus 2014. dan mau buat akte lahir, cuma terbentur masalah kalo akte nikah kami yg dari india belum di legalisir di KBRI new delhi. bagaimana sebaiknya solusinya yaa? mohon bantuannya.. makasih

    • hi sania, mohon berbagi info nya untuk Nikah di India (dengan WNA). apakah kita perlu NOC dari consulate Indonesia di india? mohon bantu Infonya mba. apakah saya harus datang ke India? makasih mba.

  148. Sangat membantu … tapi maaf ya sebelumnya, saya mau nanya apakah seorang pria WNA yang beristri WNI tinggal di pedalaman, apakah berkas permohonan menjadi WNI, harus diantar langsung ke Jakarta untuk menyerahkan dokumen tersebut? Terima Kasih.

  149. Hai… saya selma
    Saya sdh hamil sblum menikah. Saya WNI.calon suami WNA.(spain). Usia kandumgan 5bln.
    Apakah benar menikah di ngara luar lebih gampang di banding menikah di Indonesia sendiri???
    Jika menikah di spain, PERAYARATAN nya apa yg harus saya lengkapi sbgai WNA

    Tolong sangat bantu saya.

  150. Assalamu’alaikum….
    nama saya Ratna, saya ingin menikah dengan WNA yang berasal dari Pakistan, tapi sekarang dia sedang studi di Malaysia…Bagaimana cara untuk melakukan pernikahan di Indonesia.

    • Mba Ratna…untuk mengurus visa WNA Pakistan memang sulit mba…Teman sy dulu pernah alami dan gagal. Jadi harus cari sponsor yang bisa maju dan jaminkan bahwa CH Meeting u lolos bisa. Kalau mba Ratna mau… dulu teman sy pernah kasih referensi untuk yg bisa proses dan sudah banyak yang dibantu. Coba email aja ke nsindo2@yahoo.com
      Mudah2an bisa yah mba.

  151. Halo bpk dan ibu yg ada di pages ini. Saya juliana bulan april 2015 ini rencana akan menikah dgn pria warga Turki muslim. Saya jg muslim. Bisa ga kalo saya melangsungkan pernikahan di turki dan melaporkannya di kedutaan besar indonesia di turki ? Dan mengenai visa bgmn prosesnya ? Masuknya visa turis bisa tidak ? Jd setelah disana, saya langsungkan pernikahan dan melapor ke kedutaan indonesia di turki ? Syaratnya apa dan yg singkat ? Trims. Wasalam.

  152. sy mau tanya apa hukumnya seorang wni mendapatkan permanent residence dr negara australi dan meninggalkan istri dan anak2nya selama lebih dr 8 tahun kemudian dia ingin menikah kembali tanpa ada kata cerai terlebih dahulu dr istrinya…?????

  153. Selamat sore.. saya ingin bertanya pak.. saya akan menikah deng WNA (Korea) tapi calon suami saya itu akan mjd WNI. Kami berencana menikah setelah dia menjadi WNI dan saya sudah lulus kuliah. Apakah nanti pernikahan kami tetap harus di daftarkan di Korea ? Jika calon suami saya nantinya jadi WNI. Terimakasih. Mohon di bantu.

    • Apabila pernikahan sesama WNI, maka tidak perlu lagi mendaftarkan status pernikahannya di negara tujuan atau negara lahir suami. Cukup bawa Buku Nikah suami dan istri serta pastikan sudah ada dokumen berbahasa Inggris-nya jika sewaktu-waktu dibutuhkan di luar negeri.

  154. Saya pernah menikah Dengan WNA berkebangsaan Jepang. Tahun lalu kami resmi bercerai di Jepang, saya belum melaporkannya di Indonesia sampai hari ini, kemudian mantan suami saya ingin kami menikah kembali. Bagaimana proses hukumnya? Apakah saya harus melaporkannya dulu di Indonesia Dan menikah kembali seperti awal?
    Terima kasih

  155. Mohooon banget infonya donk.Saya WNI dan Insha Allah tahun depan akan menikah dgn Cowo Kashmir di negaranya.Apa aja sih persyaratan yang hrs saya dan calon suami saya persiapkan di negara saya maupun di negaranya untuk saya agar bisa menikah di negaranya Kashmir India.Dan masalah Visa, Visa apa yang harus saya gunakan agar bisa tinggal menetap bersama calon suami saya di negaranya nanti…
    Tolong di reply yaa, please bangeeet…
    Mksh…

  156. kalau untuk india bisa langsung tanya melalui email ke KBRI di New Delhi agar dapat pencerahan, untuk WNI nya dokumen yang harus disiapkan seperti biasa N1 N2 dst lalu semua dokumen termasuk pasport dan akta lahir dilegalisir (kementrian agama, menhukam, dan LN) trus ditranslate. Hasil terjemahan harus di legalisir juga di kementrian LN setelah itu dibawa ke KBRI di New Delhi untuk dilegalisir dan dapat surat rekomendasi untuk menikah di India.

    Setelah menikah jangan lupa untuk mencatatkan pernikahan tersebut di KBRI di New Delhi agar bisa di catatkan di Indonesia saat kembali ke Indonesia. KBRI – Kemenlu – Kemenham – Agama.

  157. Dear
    bagamana nikah dengan wna(nepal) terus law nikah di indonesia bagaimana tetang visanya dan kami beda agama ….tolong jawab ke e-mail saya pleaz

  158. Saya berencana akan menikah di Polandia dengan WN Polandia dan mendaftarkannya di register office di Polandia. Masalahnya pihak keluarga saya tidak menyetujui sehingga saya tidak bisa mendapatkan surat-surat keperluan dari kelurahan dan sebagainya, sebaliknya dari pihak keluarga calon suami sangat mendukung dan merekomendasikan tentang pendaftaran pernikahan di Polandia. Apakah saya tetap bisa menikah di Poland?

  159. Kpd Yth Bp. Faiz,

    Selamat siang Pak Faiz. Mohon maaf mengganggu bapak dengan pertanyaan perihal UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengenai status kewarganegaraan pada pasal 26 yang berbunyi:

    (1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

    (2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

    (3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

    Hal yang mau saya tanyakan pasal 26 yaitu sbb:

    1. pada ayat 1, calon suami saya WNA Spanyol. Apakah Pak Faiz pernah dengar hukum di negara Spanyol untuk status kewarganegaraan pernikahan campur bahwa kewarganegaraan istri harus mengikuti kewarganegaraan suami apabila terjadi perkawinan?

    2. pada ayat 3 ini, saya menikah dengan pria WNA asal Spanyol dan misalkan hukum negara asal calon suami saya bahwa kewarganegaraan istri harus mengikuti kewarganegaraan suami apabila terjadi perkawinan, berarti hal ini mengakibatkan kewarganegaraan ganda dan Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal sehingga menyebabkan saya kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan pasti nya tidak bisa mengajukan surat pernyataan keinginannya menjadi WNI kepada Perwakilan RI? atau kah masih bisa mengajukan surat pernyataan keinginannya masih menjadi WNI?

    Atas perhatiannya Bp. Faiz saya ucapkan banyak terima kasih. Saya menantikan kabar baik atas pertanyaan saya ini karena hal ini membuat saya kepikiran terus karena calon suami saya seperti nya keberatan apabila sesudah menikah kita tinggal terpisah karena masalah kewarganegaraan sedangkan dia ingin saya ikut tinggal bersama nya, berarti ada kemungkinan saya akan kehilangan kewarganegaraan saya.

    Salam,

    Tiurlan

Leave a reply to Fay Cancel reply