Judicial Review UU Hasil Perjanjian Internasional

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG MENSAHKAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
TERHADAP UUD 1945 DI HADAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Description:

Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan politik luar negerinya selalu berusaha melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya diantaranya adalah dengan membuat suatu perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum lainnya. Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu Ratifikasi (ratification), Aksesi (accesion), Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval), dan hasil perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).

Menurut Undang Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada Pasal 10 dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian sekilas mata maka perjanjian internasional yang disahkan dengan undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2000, dapat diajukan ke hadapan Mahkamah Konstitusi untuk di uji apakah sesuai dengan UUD 1945. Maka dapat dimungkinkan undang-undang yang mengesahkan perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi.
Kemudian yang menjadi pertanyaannya adalah, dibenarkankah UU yang mensahkan perjanjian Internasional dimana mempunyai karakteristik khusus dapat di-judicial review-kan di hadapan Mahkamah Konstitusi? Jika memungkinkah, maka dampak apa saja yang ditimbulkan, baik itu secara nasional maupun internasional, bilamana UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?

Artikel berikut akan menjawab dan menguraikan secara sistematis mengenai tata cara pengajuan apabila suatu saat terjadi pembatalan atas UU yang mensahkan perjanjian internasional.

Click here to download this research paper

Source: Jurnal Konstitusi Vol. 3 Nomor 1 ( Februari 2006)

5 thoughts on “Judicial Review UU Hasil Perjanjian Internasional

  1. This is very interesting, thanks for the post. BTW, secara internasional tidak akan ada pengaruhnya. Berdasarkan Vienna Convention on the Law of Treaties hukum internal suatu negara tidak boleh dijadikan dasar untuk mundur dari perjanjian internasional.

    Keep up the good work and promote ur site!

  2. Itulah yang sepertinya akan menjadi permasalahan di kemudian hari, seandainya nanti terjadi UU hasil pengesahan perjanjian Internasional dibatalkan oleh MK. Sehingga Putusan tersebut akan terasa “mandul” di mata Internasional. Semoga diskursus ini terus berkembang, dan mencapai satu titik solusi bagi bangsa dan sistem hukum bangsa ini.

    BTW, thanks for your comment Mr. Mova.

    Welcome to The Blogosphere.. Cheers!

  3. Indeed, it is something that we all need to rethink. From the abstrac i found it a nice and interesting article to read, however, unfortunately, i have trouble to dowload it. :)..

    PS; is there any information if Indonesia had ratified the Vienna Convention on the Law of treaties? (despite of the necessity of course)

    email me: tiahkeat@hotmail.com

  4. very interesting, really ….

    kaya nya pembahasan ttg masalah ini bisa kompleks bgt, apalagi klo ngeliat kenyataan bahwa Indonesia juga belum meratifikasi Vienna Convention on the Law of Treaties ..

    dampak kedepannya kayanya perlu dipikirkan juga nih yaa …

    Silahkan dijadikan penelitian tahap lanjutan apabila dirasa sangat perlu. Akan saya coba berikan bahan-bahan yang dapat membantu penelitian tersebut bila memungkinkan. Terima kasih.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s