Perbandingan Hukum (3)

PERKEMBANGAN ILMU PERBANDINGAN HUKUM

 

court-law2.pngPemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sistem hukum yang dianut. Dalam hal ini, seseorang akan menemukan kerangka ekspresi dan tingkah laku dasar mengenai hukum; apakah hukum itu, apakah yang harus dilakukan oleh para ahli hukum, bagaimana suatu sistem hukum bekerja atau bagaimana seharusnya suatu sistem beroperasi. Melalui pendidikan hukum, budaya hukum terus dialirka dari satu generasi ke generasi selanjutnya.  

Pendidikan hukum memberi peluang kepada kita untuk dapat turut menentukan arah dan masa depan dari suatu masyarakat. Mereka yang akan menjadi penentu sistem hukum dan mengisi posisi-posisi penting kepemimpinan di dalam pemerintahan dan sektor privat, pada umumnya akan jatuh terutama kepada para ahli hukum, setidaknya hal ini terjadi pada masyarakat dunia barat, atau mereka yang lulus dari sekolah hukum. Apa yang mereka pelajari dan bagaimana hal tersebut diajari kepada mereka sedikit banyak telah memberikan efek dan nuansa terhadap tujuan akhir mereka, tingkah laku mereka dan cara-cara bagaimana mereka mengambil peran penting di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. 

Suatu sistem hukum merupakan komponen (bagian sistem) dari sistem sosial; dan sistem pendidikan hukum merupakan komponen (sub-bagian sistem) dari sistem hukum. Sistem dan bagian sistem tersebut pada dasarnya saling terkait dan memberikan arti satu sama lainnya.[1]

 Para pemuda-pemudi di seluruh dunia yang kini berstatus sebagai mahasiswa hukum, pada masa yang akan datang besar kemungkinan akan melanjutkan pos-pos penting sebagai pengacara, hakim, legislator, dan aktivis sosial. Dengan demikian, pendidikan hukum mereka akan sangat relevan hanya apabila hal tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga dapat membentuk karakter yang dapat menangani permasalahan sosial di masa depan secara konstrukif. Dikarenakan untuk saat ini kita tidak dapat banyak memprediksi konstelasi dan seberapa tajam permasalah tersebut akan terjadi, maka hal ini menguatkan bahwa pengembangan dasar pendidikan hukum akan sangat dibutuhkan dan dihindari agar tidak sekedar berkutat secara ekslusif seputar permasalahan yang sarat dengan kepentingan sosial dan politik.[2]              Dalam beberapa bidang ilmu hukum, pada suatu subyek di mana setiap permasalahan terkait erat dengan tingkah laku manusia secara individu dan kolektif, serta subyek tersebut begitu hidup dan penuh dengan preposisi, termasuk dijadikan pijakan dasar, maka pada umumnya suatu bidang tersebut akan penuh dengan dramatisasi dan perdebatan yang kadangkala tidak berhujung. Sedangkan, permasalahan di bidang metodologi dan presentasi terfokus terkadang menjadi lebih disederhanakan. Untuk lebih jauh menyatakan bahwa dilema metodologi pada pendidikan hukum seringkali menjadi hambatan hampir di setiap subyek kurikulum sekolah hukum. Hal ini terjadi pada khususnya dalam hal subyek ilmu perbandingan hukum.[3] Sebagian besar sekolah hukum di seluruh penjuru dunia saat ini mulai memperkenalkan mata kuliah perbandingan hukum. Terlebih lagi, pesatnya pengembangan pengajaran ilmu perbandingan hukum dapat dikatakan sebagai perkembangan yang sangat luar biasa dalam pendidikan hukum pasca berakhirnya perang dunia kedua (World War II). Pengembangan ilmu perbandingan hukum biasanya akan memperoleh kendala utama ketika sekolah hukum dituntut untuk menyediakan pengajar perbandingan hukum yang berkualitas serta besarnya biaya bahan perpustakaan pada bidang di mana orientasi praktik perbandingan hukum dimasukan ke dalam kurikulum pendidikan hukum.[4]             Menjadi pertanyaan kemudian yaitu apakah sebenarnya perbandingan hukum itu sendiri? Pada awalnya, masyarakat hukum menghadapi kesulitan untuk mengartikan penggunaan dari terminologi perbandingan hukum (comparative law). Secara garis besar telah terjadi pembagian ilmu hukum menjadi cabang-cabang tersendiri dari hukum nasional, seperti misalnya hukum keluarga, hukum pidana, hukum perjanjian, dan sebagainya. Namun demikian, perbandingan hukum tidak juga dibedakan sebagaimana ilmu hukum lainnya. Ketidakjelasan ini ternyata memberikan andil yang cukup besar terhadap munculnya kontroversi dan kesalahpahaman yang menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya studi perbandingan hukum. Salah satu konsekuensi logisnya, sebagaima dikemukakan oleh Myres McDougal bahwa perbandingan hukum seakan menjadi suatu literatur yang tersimpan rapat, obsesif dan steril untuk jangka waktu yang cukup panjang.[5] 

Metode suatu perbandingan dapat kita katakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemikiran dan pengetahuan manusia sehari-hari. Secara sederhana, dalam berbagai tingkatannya, memperbandingkan satu dengan yang lainnya merupakan hal yang pasti terjadi hampir di dalam seluruh bidang kehidupan manusia. Sebagaimana Hall menegaskan, ”to be sapiens is to be a comparatist.”[6]

Melalui sejarah yang panjang, teknik perbandingan ternyata telah memberikan kontribusi yang teramat penting dan berpengaruh di seluruh bidang ilmu alam dan ilmu sosial. Dalam hal ini, perbandingan hukum mempunyai signifikansi terhadap aplikasi yang sistematis dari teknik perbandingan terhadap bidang hukum. Artinya, perbandingan hukum mencoba untuk mempelajari dan meneliti hukum dengan menggunakan perbandingan yang sistematik dari dua atau lebih sistem hukum, bagian hukum, cabang hukum, serta aspek-aspek yang terkait dengan ilmu hukum. Arti penting dari studi perbandingan sebagai sebuah elemen dasar dalam pendidikan hukum juga telah digarisbawahi dalam berbagai laporan resmi. Salah satu di antaranya yaitu datang dari American Bar Association’s Committee on International dan Comparative Law jauh hari sebelum maraknya perkembangan ilmu perbandingan hukum diperbincangkan. Dalam laporan tersebut, pertama, berbagai langkah disarankan sebagai bentuk praktik dalam mempromosikan penerapan perbandingan sebagai suatu metodologi untuk pengajaran terhadap prinsip-prinsip sistem hukum Common Law.[7] Kedua, perbandingan hukum memilik posisi sentral untuk memberikan kontribusi khusus bagi para ahli hukum yaitu studi yang memiliki signifikansi dan nilai penting untuk penegakkan hukum dalam bingkai formulasi dan pengembangan konsep maupun gagasan, serta memberikan pengetahuan terhadap tipe-tipe kelembagaan yang terlibat di dalamnya. Studi terhadap ide dan konsep, serta signifikansinya terhadap hubungan antarmanusia merupakan kajian utama dalam disiplin ilmu sosial, seperti misalnya ilmu hukum, hal mana untuk mencapai maksud dan tujuannya haruslah dikerjakan secara ekstensif verbalisasi.[8] Para ahli perbandingan hukum dapat pula menyumbangkan kontribusi penting bagi studi ilmu hukum dengan menemukan pengertian konsekuensi umum dari pelaksanaan suatu sistem hukum terhadap pola atau stuktur tertentu dari model kelembagaannya. Sebagai contoh, permasalahan apa yang menjadi kendala utama dalam suatu sistem hukum; dan bagaimana cara menghindarinya ketika suatu sistem mempunyai struktur prosedur dan institusi dari tipe umum yang dijalankan di negara-negara Eropa guna menangani kasus-kasus perdata? Tentunya pertanyaan yang serupa dapat juga diajukan mengenai bagaimanakah sistem dan prosedur hukum yang saat ini digunakan di negara-negara dunia lain seperti Amerika Serikat, Belanda, Inggris atau India.[9] Penguasaan teknik perbandingan secara otomatis akan memberikan pengetahuan tambahan bagi para Mahasiswa hukum mengenai pola kerja berjalannya suatu sistem hukum, khususnya sistem hukum pada negaranya masing-masing. Lebih dari itu, ilmu dasar dan lanjutan dari subjek perbandingan hukum di masa yang akan datang tentunya menjadikan paa mahasiswa hukum lebih peduli terhadap interaksi di antara sistem hukum melebihi kepeduliannya pada sistem hukum yang berlaku saat ini. Sebagai contoh, di seluruh Amerika Serikat, mata kuliah perbandingan hukum nampaknya telah dilaksanakan hampir secara keseluruhan dalam bingkai penelaahan berbagai materi kuliah dan diskusi. Hal ini tidak jauh berbeda dengan metode yang digunakan dalam mempelajari mata kuliah sistem common law yang mereka anut. Metode pengajaran ini, di mana pada umumnya dilakukan di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat sebelum terjadinya perkembangan metode kasus, sudah semakin menyebar di berbagai Universitas.[10] Namun demikian, untuk mengembangkan ilmu perbandingan hukum perlu juga kita ketahui beberapa hambatan utamanya. Hambatan ini pernah dikemukakan oleh beberapa ahli dan pengajar ilmu perbandingan hukum, salah satu di antaranya yaitu oleh Profesor Thayer. Menurutnya, perbandingan suatu hukum pada dasarnya lebih tepat digunakan sebagai terminologi deskriptif dan hal inilah yang sebenarnya dimaksudkan apabila kita berbicara mengenai perbandingan hukum, yaitu suatu perbandingan baik secara keseluruhan ataupun suatu bagian hukum tertentu dari dua atau lebih negara dengan membawa perbedaan dan persamaan di antara mereka guna diambil suatu kesimpulan.[11] Di satu sisi, permasalahan linguistik biasanya menjadi kendala utama yang dialami oleh sebagian besar peneliti bahan perbandingan. Sayangnya, pertanyaan ini tidaklah pernah bisa dijawab melalui pendekatan teoritis semata. Hal ini menjadi penting dan seringkali menjadi faktor penghambat utama karena arti penting dari nilai perbandingan pada dasarnya hanya dapat diselesaikan oleh seseorang yang tidak mempunyai kendala dalam dunia bahasa. Oleh karena itu, bisa saja dikatakan bahwa berbagai macam studi perbandingan hanya dapat dijalankan oleh mereka yang dianugerahi atau mempunyai kemampuan di bidang bahasa. Sebagai contoh, terdapat beberapa aspek dari perbandingan hukum yang tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengetahuan terhadap prinsip-prinsip pengetahuan bahasa di Eropa.             Pada sisi lain, hal tersebut menjadi sangat tidak mungkin apabila studi perbandingan hukum terhadap sistem hukum dari negara asal dengan sistem hukum dari negara lain, seperti misalnya negara-negara Timur-Tengah atau Afrika, tidak sedikit pun menemukan kendala bahasa. Sehingga bisa dikatakan bahwa sedikit-banyak kendala ini akan sangat berpengaruh terhadap terjadinya perubahan makna dari terimologi hukum yang digunakan. Lebih lanjut, permasalahan bahasa ini juga telah menjadi hambatan utama dari sebagian besar studi pascasarjana dan kegiatan penelitian, sebab sangat jarang ditemukan pada ssat ini studi perbandingan yang hanya menggunakan bentuk dan bahasa yang sederhana dan mendasar. Berdasarkan beberapa pengalaman penelitian yang pernah dilakukan, cara untuk mengatasi kendala bahasa, jika hal ini diperlukan, dapat diatasi dengan melakukan kerjasama secara berkelompok. Artinya ketidaktahuan bahasa dapat ditanyakan kepada mereka yang menguasai betul sturktur dan tata bahasa yang sedang ditelitinya. Sehingga, kendala yang dihadapai akan dapat saling ditutupi antara satu dengan yang lainnya.[12]


[1] John Henry Merryman, “Legal Education There and Here: A Comparison” dalam Stanford Law Review, Vol. 27, No. 3. (Feb., 1975), hal. 859-878.

[2] Rudolf B. Schlesinger, “The Role of the ‘Basic Course’ in the Teaching of Foreign and Comparative Law” dalam the American Journal of Comparative Law, Vol. 19, No. 4. (Autumn, 1971), hal. 616-623. 
[3] Arthur T. von Mehren, “An Academic Tradition for Comparative Law?” dalam  the American Journal of Comparative Law, Vol. 19, No. 4. (Autumn, 1971), hal. 624-632. 
[4] George Winterton, “Comparative Law Teaching” dalam the American Journal of Comparative Law, Vol. 23, No. 1. (Winter, 1975), hal. 69-118.

[5] Lihat Myres S. McDougal, “The Comparative Study of Law for Policy Purposes: Value Clarification as an Instrument of Democratic World Order “, 1 Am.J. Comp.L., 1952, hal. 24 dan 29.

[6] Hall, Comparative Law and Social Theory, Baton Rouge, 1963, hal. 9.

[7] H. C. Gutteridge, “Comparative Law as a Factor in English Legal Education” dalam Journal of Comparative Legislation and International Law, 3rd Ser., Vol. 23, No. 4. (1941), hal. 130-144.

[8] Arthur T. von Mehren, An Academic Tradition for Comparative Law, supra note no. 3.

[9] Ibid.

[10] John N. Hazard, “Comparative Law in Legal Education” dalam the University of Chicago Law Review, Vol. 18, No. 2. (Winter, 1951), hal. 264-279. 
[11] Edward D. Re, “Comparative Law Courses in the Law School Curriculum” dalam The American Journal of Comparative Law, Vol. 1, No. 3. (Summer, 1952), hal. 233-242. 
[12] H. C. Gutteridge, Comparative Law as a Factor in English Legal Education, supra note 7.

5 thoughts on “Perbandingan Hukum (3)

  1. Yg terhormat Bang Pan Mohamad Faiz. Sebagai salah satu new blawger di dunia maya ini dan menindaklanjuti izin diskusi dari abang. Perkenankanlah saya meminta pencerahan dari abang sesuai dengan portfolio yang masih saya geluti sampai sekarang, yakni dunia keimigrasian.

    Bang Lukman yang baik, dunia diskusi selalu terbuka dengan saya. Untuk itu tidak perlu izin terlebih dahulu, karena saya bukan dalam status militer untuk memulai diskusi. Apalagi Bang Lukman ini kalau saya amati sebenarnya sudah lama bergelut di dunia Blawgosphere Indonesia. Namun demikian, bidang imigrasi sebenarnya bukan keahlian khusus saya, tapi akan saya coba jawab pertanyaan yang Bang Lukman ajukan.

    1. Seperti diketahui bahwa imigrasi kita mempunyai tiga elemen. Yakni, “law enforcement dan security”, “public service”, dan “economic development facilitator”. Berdasarkan fungsi-fungsi itu, menurut abang dimanakah idealnya keberadaan Imigrasi secara Institusional?

    Untuk menjadi ideal dalam hal institusional, menurut saya semuanya harus dapat ditempatkan secara proposional. Artinya, jika salah satunya agak dikesampingkan akan mengurangi makna primair maupun subsidair institusi Keimigrasian itu sendiri.

    2. Bagaimana pendapat abang tentang prospek Imigrasi sebagai sebagai cabang ilmu hukum tersendiri. Terutama, mengingat sifatnya yg multidisipliner khususnya dalam pengaturan masalah Transnational Organized Crime, Perizinan terhadap Foreign Direct Investment, Migrasi Internasional, terorism dan sebagainya?

    Bagi saya sejauh itu memberikan perkembangan hukum yang positif bagi Indonesia, maka sudah seharusnya bersama-sama kita dukung. Hanya saja dalam hal dikarenakan masih banyak topik yang tidak sepenuhnya menjadi lahan bidang keimigrasian, dalam arti juga menyinggung banyak bidang lain (seperti Hukum Ekonomi, Hukum Pidana, Hukum Internasional, etc.), biasanya akan menjadi pertimbangan untuk dijadikan ilmu hukum sendiri. Apabila dalam suatu waktu telah cukup bahan ilmu dan ajar yang spesifik tentang keimigrasian dan kondisi sangat membutuhkannya, maka dapat kita katakan untuk membuat Program Kekhususan Ilmu Keimigrasian.

    3. Menindaklanjuti pertanyaan sebelumnya, dilihat dari sisi jasa di bidang hukum, bagaimana abang melihat perkembangan imigrasi sebagai “major practice” di suatu law firm atau kantor advokat di Indonesia dan secara empiris telah dilaksanakan di negara2 lain seperti Amerika Serikat, Australia, bahkan Malaysia?

    Secara praktis jika saya bandingkan dengan negara-negara lainnya, lawyering di bidang migrasi masihlah sangat sedikit. Kita bisa cek dan bandingkan berberapa negara dalam dunia website untuk secara kasar menemukan berapa banyak Homepage Lawfirm yang khusus dan spesialis dalam menangani imigrasi. Padahal kita tahu sendiri bahwa perkara dan prosedur di bidang keimigrasian terkadang tidak mudah, dimana kita juga membutuhkan orang-orang khusus yang mengetahu seluk-beluk hal tertentu. Saya kira ini merupakan praktik yang cukup menjanjikan kedepannya, termasuk dalam hal perbantuan terhadap mereka yang membutuhkan informasi secara pro bono.

    4. Sebagai pengamat hukum tata Negara, bagaimana pandangan abang apabila Imigrasi mempunyai peradilan administrasi sendiri untuk menangani perkara keimigrasian seperti halnya Pengadilan Pajak di Indonesia ataupun di Australia yang memisahkan antara perkara pidana yg secara yudikatif diadili oleh (Federal Court) dan secara administrasi diadili melalui (Tribunal)karena masalah keimigrasian dianggap penting dan diatur dalam Constitution Federal Australia 1901, dengan tetap berpegang kepada perbedaan sistem hukum eropa kontinental dan anglo saxon dari kedua negara, serta UU Kekuasaan Kehakiman di negara kita? Hal ini didasarkan karena secara faktual, yg terjadi di Indonesia selama ini bahwa apabila menyangkut kesalahan diskresi pejabat imigrasi diajukan melalui PTUN dan secara pidana diajukan melalui Peradilan Umum?

    Saya tidak mempunyai data pasti berapa banyak perkara yang terkait masalah keimigrasian di Indonesia sekarang ini. Dari hal tersebut kita bisa melihat urgensi pembentukan Pengadilan Keimigrasian tersendiri. Jika tidak ada kajian mendalam atau data empiris akan hal tersebut, maka sulit rasanya untuk mengajukan semacam proposal untuk membentuk Lembaga Pengadilan tersendiri, terutama di tengah-tengah maraknya pembentukan Komisi-Komisi Independen lainnya. Saya rasa baik sekali jika Bang Lukman mau menjadikan topik ini sebagai bahan kajiannya, baik untuk program postgraduate atau fellowship. Tentunya hasilnya akan sangat bermanfaat bagi perkembangan hukum di tanah air, khususnya di bidang Ilmu Keimigrasiaan itu sendiri.

    Terima kasih dan dengan segala kerendahan hati saya meminta maaf apabila terdapat kekeliruan dalam kata-kata saya ini.

    Terima kasih juga atas pertanyaannya, setidaknya saya menjadi ikut concern terhadap perkembangan Keimigrasiaan di Indonesia. Apabila jawabannya kurang memuaskan, Bang Lukman mungkin bisa berdiskusi dengan seniornya juga, Bang Andry Indrady, Kandidat Doktor di Bidang Kebijakan Keimigrasian pada Flinders University-Australia. Menurut saya Beliau salah satu generasi muda yang cukup paham akan masalah ini dan dapat menjadi tumpuan perbaikan bagi masa depan Indonesia.

    Demikian jawaban yang bisa saya sampaikan.

  2. tolong infonya buat kuliah jurusan keimigrasian……

    Mungkin Bapak Lukman dan kawan-kawan dari Keimigrasian bisa memberikan informasi tambahan. Terima kasih.

  3. Yg terhormat Bang Pan Mohamad Faiz. Sebagai salah satu new blawger di dunia maya ini Perkenankanlah saya meminta pencerahan dari abang
    Bang Pan Mohamad Faiz arief mwu bertanya kanapa sih hukum perbandingan disebut sebagai metode bukan sebagai ilmu????
    dan apa yang melatar beakangi hukum perbandingan????
    menurut Bang Pan Mohamad Faiz buku apa yg menerangkan secara luas tentang perbandingan hukum ini???
    mohon penjelasannya???
    arief kurag begitu memahami masalah hukum perbandingan ini???
    atas perhatiannya arif ucapkan terimakasih

  4. Yth. Sdr. Pan Mohamad Faiz

    Saya mau minta pendapat Anda, apakah “Hukum Pengungsi Internasional” itu berada di bawah/ cabang “Hukum Imigrasi Internasional”? atau kah Anda punya pendapat lain tentang tentang “Kedudukan” Hukum Pengungsi Internasional dalam Hukum INternasional. Terima kasih atas pendapatnya.

    Wasalam,
    Wagiman, Jakarta

    • yth. Pak Pan Mohamad Faiz
      Berkenan menanyakan apa sich penjelasan ttg arti pentingnya comparative criminal low baik secara empiris maupun secara normatif….?mhn penjelasannya. trima kasih atas pendapatnya.
      hormat saya
      Fauzi- usau

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s