MEMAHAMI PERUBAHAN SISTEM KETATANEGARAAN RI
Berikut merupakan uraian singkat hasil presentasi penulis sebagai pemakalah yang disampaikan pada Diskusi Ilmiah pada tanggal 17 Maret 2007 di Kedutaan Besar New Delhi. Kepada peminat hukum maupun para pengunjung yang berulang kali menanyakan materi tentang perubahan sistem ketatanegaraan kontemporer RI dan memerlukan soft copy (power point) pemaparan secara lengkap, dapat menghubungi penulis sebagai mana terlampir di akhir artikel singkat berikut ini.
A. PENDAHULUAN
Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
- Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
- Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
- Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.
B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
- Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
- Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
- UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
- UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
- Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU/PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- PERPU
- PP
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
- UUD 1945
- UU/PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945
- Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
- Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
- Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MPR
- Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
- Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
- Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
- Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
- Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
- Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
- Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
- Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
- Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
- Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
- Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
- Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
- Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
- Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
- Memberikan persetujuan atas PERPU.
- Memberikan persetujuan atas Anggaran.
- Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
- Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
- Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
- Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
- Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
- Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
- Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
- Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
- Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
- Menghilangkan supremasi kewenangannya.
- Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
- Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
- Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
- Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
- Posisi dan kewenangannya diperkuat.
- Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
- Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
- Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
- Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
- Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
- Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
- Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
- Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
- Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
- Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
- Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
- Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
- Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
- Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
- Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
- Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
S E K I A N
Pertanyaan dan Saran dapat disampaikan kepada Pemakalah melalui:
Email : pm_faiz_kw@yahoo.com
HP : +91 9818547489
Website: http://panmohamadfaiz.com.
March 7, 2008 at 10:17 am
tolong uraikan uud 1945 pasal 1-pasal 36
terima kasih
March 24, 2011 at 6:31 am
pa,,maaf, apa saya bisa mendapat UUD versi asli hingga amandemen terahir?
terima kasih…
email saya:martin.octavianus@yahoo.com
May 20, 2011 at 12:25 pm
Kenapa Mas Octa tidak mencoba mencari dulu di fasilitas mesin pencari di internet? gampang kok. Banyak juga booklet UUD 1945 (amandemen) yang dijual bebas dgn harga murah. Sudah pernah ke toko Buku? :)
*Maaf Pak, saya paling gemas kalau lihat pertanyaan minta tolong instan seperti di atas.
March 10, 2008 at 3:25 am
ass. saya menginginkan penjelasan yang lebih rinci tentang hak prerogatif presiden sesudah amandemen UUD 1945.terimakasih
March 13, 2008 at 12:07 pm
Ass.. mohon bantuannya mengenai uraian dan penjelasan mengenai 7 kunci sistem pemerintahan indonesia, hubungan antara lembaga-lembaga negara, tugas dan wewenang lembaga-lemabaga negara berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen dan hasil amandemen. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. Wassalam
April 8, 2008 at 3:19 pm
mas bagaimana cara mengadakan perjanjian internasional di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945?
atas bantuanya terima kasih
April 11, 2008 at 10:04 am
minta tolong sebutkan pembagian kekuassan di indonesia dalam hubungannya antar lembaga negara??
trims
April 16, 2008 at 9:38 am
mas, mau tanya…
1. proses permohonan pemberian amnesti bagaimana ya?
2.penjelasan mengenai amnesti berdasarkan UUD 1945 dengan rinci seperti apa ya?
3.apakah makar termasuk kedalam kejahatan politik dan apakah pelakunya dapat diberikan amnesti?
thanks ya mas….
April 21, 2008 at 1:23 pm
Mas, Tolong.
7 kunci Sistem Pemerintah di Indonesia tu apa ja Mas….??
May 31, 2008 at 3:48 am
bagai mna hub antara DPr dan presiden pda saat amandemen dan sesudah amandemen
June 5, 2008 at 3:27 am
Penjelasan mas lebih kepada Lembaga Negara yang dasar hukumnya secara tersirat diatur dalam UUD 1945. Trus bagaimana dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun Komisi-komisi yang pengaturan dasar hukum bervariasi (ada yang berdasarkan Keppres, PP, maupun UU), apakah juga ikut mengalami perubahan setelah adanya amandemen UUD 1945, karena kesemua lembaga pemerintah n komisi tidak disebut secara eksplisit.
Trus bagaimana suatu aturan memberikan pembedaan dasar hukum, padahal kewenangan yang diberikan aturan tersebut sama.
June 17, 2008 at 1:35 pm
Mas alasan mengapa grasi dan rehabilitasi memerlukan pertimbangan MA sedangkan pemberian Amnesti dan Abolisi memerlukan pertimbangan DPR?
Regards,
Sal
June 19, 2008 at 4:45 am
maksud saya ..tentang hub kerja sama dan kedudukan Presidan Dan DPR sebelum dan sesudah
amandemen ..
tlong jelaskan
June 20, 2008 at 3:53 am
mau nanya dunk apa yang seharusnya yang terjadi antara hubungan antara mpr, dpr, dan presiden setelah amandemen, karena sepertinya presiden dan mpr kalah oleh dpr?
July 12, 2008 at 10:27 am
ass.berapa jumlah lembaga-lembaga negara di Indonesia sekarang? tolong jelaskan masing-masingnya! terima kasih
July 14, 2008 at 4:06 am
mas, mau nanya….
1.syarat formal n syarat materil pemberian amnesti apa ya mas?
2. apakah presiden langsung memberikan amnesti tanpa melalui prosedur?
thanks ya mas…..
July 20, 2008 at 5:00 am
saya mau tanya, tolong jelaskan secara rinci bagaimana tata urutan lembaga-lembaga negara setelah di amandemen? dan juga bagaimana kedudukan setiap lembaga negara tersebut?
June 2, 2011 at 6:08 pm
Pak mf,,,analisis perbedaan tentang tata urutan perundang-undangan yg berlaku di negeri ini,antara tahun 1966,2000,dan 2004 itu yg membedakan apa saja ya pa’….sblmnya bnyak terima kasih pa’,,,
July 23, 2008 at 3:56 am
Mas mau nanya lg…
1. Kenapa pemberian amnesti itu diberikan sebelum dan sesudah putusan pengadilan?
2. Apa yg membedakan pemberian amnesti itu diberikan sebelum dan sesudah putusan pengadilan?
Makasih y mas….
July 31, 2008 at 8:00 am
mas saya mau tanya bagaimana analisis anda tentang kekuasaan DPR pasca perubahan konstiusi yang fullpower dihubungkan dengan sistem pemerintahan Indonesia yang presidensiil.
August 3, 2008 at 12:12 pm
tolong beri tahu tentang perubahan yang terjadi terhadap ketatanegaraan indonesia setelah amandemen uud 1945 .?
trims
August 7, 2008 at 2:17 am
Ssya mau tanya tentang pasal 33, apakah benar2 sudah diamandemen??dan dampak nya dari amandemen pasal 33 itu apa??? tolong djwab secepat nya ya..
thanks
August 14, 2008 at 6:54 am
mas tolong jelaskan latar belakang mekanisme perubahan konstitusi/ UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.
August 28, 2008 at 8:19 am
mas tolong dong jelasin yang selengkap-lengkapnya tentang hak dan wewenang lembaga negara sebelum diamandemen,masa cuman segitu sih….(o_O).
September 16, 2008 at 2:05 pm
maz,, mo tanya apkh tap mpr no:3 itu tdk berlaku lg????
apakah mngkn yang mncabt tap ini adalh uu no:10 thn 2004??
klo iya ap alsnny???
klo tdk ap alsnnya??
October 6, 2008 at 4:31 am
Mengapa pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi harus melalui kepres?
October 16, 2008 at 2:49 am
mas, mw tanya..
fungsi legislatif komisi pemilihan umum tu apa ya?????kalo bisa sekarang dibales.please……
October 16, 2008 at 3:20 am
tlg jlskn sistem pol stlh aman demen
October 20, 2008 at 11:54 am
apakah perubahan amandemen menandakan kemajuan konstitusi di Indonesia ??
October 27, 2008 at 7:37 am
saya mau bertanya ,tolong jelaskan secara rinci sistem pemerintahan indonesia sbelum amandemn
November 17, 2008 at 9:39 am
mas perbedaan antara uud sebelum dan sesudah amandemen tu gimana ya?
December 3, 2009 at 10:50 am
Yah seperti yang sudah saya jelaskan secara singkat di atas. Terima kasih.
November 21, 2008 at 8:52 am
makasih mas buat infonya yang singkat mengenai sistem ketatanegaraan indonesia pasca amandemen
November 26, 2008 at 4:38 am
Mau nanya mengenai “kekuatan mengikat” terhadap kesempatan presiden untuk menyampaikan penjelasan kepada MPR dalam prosedur pemberhentian presiden pasca amandemen gimana ya?
Makasih sebelumnya..
November 28, 2008 at 2:39 pm
Mas, Thx atas penjelasan tentang perubahan sistem KETATANEGARAAN RI.
saya mau nanya apa masih ada kekuasaan MPR untuk memilih calon Presiden & wakil Presiden?
December 12, 2008 at 10:37 am
” Saya ucapkan banyak terima kasih atas artikel bapak, karena saya sangat terbantu dalam membuat tugas kuliah saya.” Hidup adalah Perbuatan….SB bangeth ya….!!
December 12, 2008 at 1:34 pm
tolong sebutkan isi tentang perekonomian yang di atur dalam pasal 33 ayat 1,2,3,4, dan 5!
December 19, 2008 at 6:13 pm
mas mau minta jelasin dikit nih…
1. dengan sistem dua kamar DPR dan DPD di Indo skr, apa yang ngebedain dengan negara federal mas???
2. apakah MK wajar memutus secara ULTRA PETITA??
3. ada yang bilang UUD 45 kita bukan diamndemen tapi di ubah secara substantif, yang tertinggal hanya sistematika Bab dan Pasala saja..gimana mas??
December 29, 2008 at 2:10 pm
menurut anda apakah pasal 33 ayat 1 relevan atau tidak terhadap perekonomian sekarang???
tolong jawabannya…
terima kasih
January 5, 2009 at 10:20 am
wahh,pertanyaan mba rizka ini sm sperti prtanyaan dosen saya yg diberikan kpd mahasiswanya ..
apa mungkin kita 1 kelas ya.?? hehee .
tlg dijawab pertanyaanya ya mas..
terima kasih
January 6, 2009 at 1:05 pm
Ass..mas mohon bantuannya dong..
tolomg gambarkan skema pemilihan presiden yg tidak langsung sebelum amandemen ke 4,skems pilpres secara langsung,lalu apa perbedaan kedudukan MPR dan DPR sebelum dan sesudah amandeman.
January 8, 2009 at 6:58 pm
tolong jelaskan sistem pemerintahan RI yang sudah di amandemen yang terbaru…. kirim ke email saya…okie_pj@yahoo.com…
terima kasih…
February 2, 2009 at 9:24 am
mas yang ganteng aku mo nanya perbandingan uud 45 sesudah dan sebelum di amandemen. mohon bantuan nya ya!!!!
February 4, 2009 at 7:22 am
mas saya mau tanya :
1. tolong dong jalasin uud 1945 yang udah diamandemen sama perubahan sebelumnya sampai detal ya, please
thanks
February 26, 2009 at 3:21 am
Mas tolong uraikan tentang
1. Indevendensi kekuasaan kehakiman dalam kaitannya dengan Komisi Yudisial,
2. kedudukan hakim dalam ketatanegaraan Indonesia, dalam hal hakim satu sisi sebagai pejabat negara pelaksana yudikatif, disatu sisi sebagai Pegawai negeri Sipil, kaitannya dengan Independensi kekuasaan kehakiman.
thx sebelumnya
April 13, 2009 at 11:21 am
bang, numpang tanya ya btw ada penjelasan yang lebih rinci dan bnyk lagi ttng sistem pemerintahan indonesia setelah diamandemen??
bingung nih mo nyusun makalah ttg itu..
tolong ya bang, aq gx punya bnyk referensi ni…
danke :D
April 23, 2009 at 12:40 pm
mas tolong jelaskan sistem pemerintahan di negara indonesia dong.
December 28, 2009 at 12:18 pm
Sudah saya bahas di atas atau di bawah pertanyaan ini. terima kasih.
May 24, 2009 at 10:15 pm
mas, izin copy buat tugas PKn di sekolah.
sebelumnya makasih.
December 3, 2009 at 10:48 am
Iya silahkan Hedi, tetapi jangan sekedar dicopy-paste yah, namun juga dipelajari supaya paham dan terlatih. Terima kasih.
May 27, 2009 at 8:04 am
jadi sistem pemerintahan indonesia yang sekarang
December 3, 2009 at 10:48 am
Singkat kata, Quasi-Presidensiil.
June 29, 2009 at 12:57 pm
mas mohon masukan dan bantuan…
saya ingin membuat skripsi untuk semester depan dan saya ingin membahas tentang sistem pemerintahan indonesia.
kira2 yg sedang up to date sekarang2 ini apa ya..mohon bantuannya.terima kasih..
dijawab via email jg gpp mas.
December 3, 2009 at 10:47 am
Pergeseran sistem Pemerintahan, apakah Presidensiil, Parlementer, atau Quosi-Presidensiil. Lalu bandingkan dengan praktik riil yang terjadi dalam sistem pemerintahan kita. Bagaimana?
September 19, 2009 at 5:55 pm
ka faiizzz .. makashii yaa :)
ngebantu bgt nii wat bikin assigment civic aku =D
untung ketemu*
hehe
December 3, 2009 at 10:45 am
Sama-sama Amanda. Sukses selalu!
October 1, 2009 at 4:26 am
as.bang tolong jelaskan prosedur perubahan udd 1945 sebelum dan sesudah amandemen
December 3, 2009 at 10:47 am
Bisa dilihat di dalam Pasal 37 UUD 1945, sebelum dan sesudah amandemen.
November 1, 2009 at 9:39 am
apakah pengaruh perubahan (amandemen)UUD 1945 terhadap kedudukan dan peranan MPR dalam katatanegaraan Republik Indonesia?
November 3, 2009 at 8:48 am
Kini MPR bukan lagi Lembaga Tertinggi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, tetapi sama-sama sebagai Lembaga (Tinggi) Negara.
Kewenangannya pun kini sifatnya tidak sepenuhnya lagi rutin-berkala, yaitu:
1. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres setiap 5 tahun sekali.
2. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan Presiden dan/atau Wakil Presiden akibat mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
4. Mengubah UUD 1945 apabila ada.
December 2, 2009 at 8:00 am
mas, klo komisi yudisial dan Mahkamah konstitusi itu masuk lembaga apa?
December 3, 2009 at 10:44 am
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) masuk dalam kategori Lembaga Negara. Bedanya, MK sebagai Lembaga Negara utama (state main organ) yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung, sedangkan KY sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary organ).
December 3, 2009 at 9:29 am
kenapa Indonesia gaa diancurin aja
December 3, 2009 at 10:45 am
Silahkan mencoba jika anda mampu dan bisa. Terima kasih.
April 3, 2011 at 11:05 am
s’7
December 7, 2009 at 11:29 am
tolong uraikan mengenai hak angket yang dimiliki oleh badan legislatif. kemudian ketika eksekutif dalam hal ini presiden akan memberikan hak amnesti, abolisi dan rehabilitasi berkaitan dengan independensi MK dan MA relatif diragukan oleh khalayak public, sebagai solusinya apa. terima kasih
December 28, 2009 at 12:11 pm
Solusinya, ketika pertemuan memberikan saran atau pendapat dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Dengan demikian publik dan media massa dapat menilai serta menganalisa apakah hasilnya terbebas dari intervensi atau tidak.
December 15, 2009 at 12:22 pm
Alhamdulillah.. akhirnya nemu juga referensi yang lengkap untuk tugas sekolah. Makasih, Pak!
December 28, 2009 at 12:12 pm
Sama-sama Ifan Iqbal. Terima kasih kembali.
December 26, 2009 at 4:05 pm
koq komisi yudisial g dicantumin sih ???
padahal sbenarx it penting bgt utk memberantas mafia peradilan yang kini marak diperbincangkan
December 28, 2009 at 12:13 pm
Tidak ada yg meragukan keberadaan Komisi Yudisial (KY) dalam memberantas mafia peradilan. Namun karena kita sedang berbicara dalam teori dan hukum tata negara, maka posisi KY sebagai organ negara penunjung tidak masuk dikategorikan sebagai Lembaga Negara (Main state organ).
December 27, 2009 at 2:59 am
bang’faiz…
saya mau nanyanih..bang sebenernya sistem pemerintahan kita ini apa?
ada yang bilang presidensil dan ada juga yang bilang campuran (presidensil dan parlementer) atau memang sistem pemerintahan kita cuma berdasarkan yang berada di UUD’45 aja?
dan ada gak sih pasal”..mengenai presidensil dan parlementer di dalam UUD’45?
sebelumnya trimakasih ya bang….heeee
December 28, 2009 at 12:18 pm
Sebagaimana telah dibahas banyak di atas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa sistem kita jika diukur dari teori dan ilmu tata negara, maka menganut sistem quasi presidensiil.
Sistem ini tidak tercantum secara tertulis dalam UUD 1945, namun tersebar di dalam batang tubuh UUD 1945. Sehingga, apa yg tercantum di dalam UUD 1945 itulah yang mengubah suatu teori atau ilmu tata negara menjadi “Hukum Tata Negara”.
Jika kita dianggap aneh bahwa kita bukan menganut sistem presidensiil dan juga bukan sistem parlementer, sehingga disebut sebagai sistem yg bukan-bukan karena bukan ini dan bukan itu, maka suatu teori tertinggi yg digagas oleh Mahfud MD adalah “hukum tata negara tidak harus mengikuti suatu teori yg dijalankan di negara lain”, sehingga kita bebas membentuk teori yg sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Oleh karenanya, apapun yg tercantum di dalam UUD 1945, maka hal itu akan menjadi Hukum Tata Negara Indonesia.
Mudah-mudahn bisa memberikan sedikit pencerahan.
January 11, 2010 at 10:27 am
Mas aku boleh minta tolong ga?
Tolong kasi tau:
-kedudukan
-fungsi
-dan keanggotaan
DPR, MPR, MA, dan BPK
makasih ya mas!!!!!!!!
February 3, 2010 at 4:18 am
Mas, mohon dengan sangat bantuannya…mo buat bahan ujian UAS ne…Terimakasih banyak sebelumnya.
1. Siapa yang berhak melakukan revisi atau amandemen thdp UUD 1945? dan bagaimanakah sistematika, prosedur dan dasar hukumnya…??
2. Bagaimanakah sistematika/cara menurunkan Presiden dari jabatannya, lewat lembaga apa dan atas tuduhan apa sajakah…??
3. Apa yang di maksud dengan Sistem Parlemen Bikameral..?? dan permasalahan yang timbul dari wewenang DPR & DPD itu apa saja…?? dan mengapa…??
4. Bagaimana Kedudukan Polisi (sebagai penegak hukum dan alat keamanan negara) dalam UUd 45 yg telah di amandemen..??
Mohon dengan sangat, segera di jawab ya mas…:)
January 20, 2010 at 12:35 pm
ass. wr. wb.
mas saya mau tanya tentang dampak positif dan negatif dari sistem pemerintahan presidensial setelah di amandemen. thanks.
January 21, 2010 at 12:11 pm
adanya Civic Education kok gak masuk dalam karakteristik negara hukum
January 31, 2010 at 9:42 am
apa sistem pemerintahan yang dianut negara indonesia berdasarkan uud 1945
February 11, 2010 at 12:33 pm
s…
February 22, 2010 at 3:27 am
mas tolong jelaskan mengenai penggertian sistem ketatanegaraan indonesia dan kedudukan komnas HAM ada dimana dalam sistem tersebut?
March 25, 2010 at 7:32 am
bisa tolong dijelaskan mengapa UUD 1945 Amandemen yang terbaru yang dipakai sekarang ini,bukan UUD 1945 yang asli.?
terima kasih
April 13, 2010 at 2:21 pm
makaci…. ;)
April 29, 2010 at 1:56 pm
mas tolong donkk,,,,
tugas dan wewenang DPD dan Komisi Yudisial sebelum amandemen
April 29, 2010 at 1:57 pm
mas tolong donkk,,,,
tugas dan wewenang DPD dan Komisi Yudisial sebelum amandemen
July 31, 2010 at 1:47 am
maaf bang saya kebetuklan sedang menyusun tugas akhir di pascasarjana hukum unram mataram, nah saya kesulitan untuk mendapatkan materi tentang kedudukan dan struktur lembaga perwakilan di indonesia. untuk itu mohon bantuannya.
trims.
August 12, 2010 at 1:06 am
saya disuruh guru saya mengerjakan tugas yang soalnya “jelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, menurut konstitusi RIS dan menurut UUDS 1950″
October 27, 2011 at 12:47 pm
Aku juga….
August 12, 2010 at 1:07 am
saya disuruh guru saya mengerjakan tugas yang soalnya “jelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, menurut konstitusi RIS dan menurut UUDS 1950″ tolong dong jawabannya???????!!!!!!!!
September 8, 2010 at 9:48 am
tolong dijelaskan kronologis UUD 1945 dan sistematika uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen ! please….. saya butuh secepatnya.
October 12, 2010 at 4:15 pm
bagaimana teori division of powers,,,pasca amandemen dan sesudah amandemen,,mohon balasannya,,terima kasih
October 14, 2010 at 7:46 am
makasiih pak atas bahan pelajarannya.
October 19, 2010 at 7:03 am
saya mau tanya…kenapa UUD 1945 sebelum amandemen terdapat penjelasan sedangkan sesudah diamandemen penjelasan2 tersebut ditiadakan? dan apakah penjelasan itu masih berlaku.trima kash..
October 21, 2010 at 1:49 pm
om..
mau nanya dongg..
tolong jelasin tentang 7 kunci pembukaan UUD 1945..
MKSIH..
October 27, 2010 at 1:24 am
saya mau nanya ni, bagaimana tata cara atau mekanisme perubahan uud sebelum amandemen dalam pasal 37 tolong di uraikan ya.. +)
November 2, 2010 at 3:20 pm
mas,apakan penyelenggaraan pemerintahan sekarang sudah sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen?
November 3, 2010 at 12:06 pm
mas, apakah pengaruh tentang perubahan (amandemen) UUD 1945 terhadap kedudukan dan peranan MPR dalam ketatanegaraan Republik Indonesia?
November 5, 2010 at 5:53 am
thx banget ah mas atas bantuanya…
November 5, 2010 at 9:07 am
bentuk skemanya gmna ya…..aku ada tgs tentang pasal 7B UUD 1945 tentang pemberhentian presiden dan wapres….trims
November 6, 2010 at 4:07 am
saya mau tanya:
1. perbedaan cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden antara sebelum dengan sesudah perubahan UUd 1945 (2)
2.perbedaan cara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945
terimakasih
November 8, 2010 at 8:35 am
mas.. koq gk ada ayatnya?
;hwa
November 11, 2010 at 3:26 pm
mas apa bedanya UUD1945 dengan UUD, tks
November 18, 2010 at 6:52 am
tolong jelasin dampak amandemen uud 45 pada pemerintahan…
tolong banget ya pak…
November 20, 2010 at 6:13 am
mas tolong donk apa perbedaan uud 1945 yg blm di amandemen dan yg sudah di amandemen dan pasal-pasal apa saja.
November 22, 2010 at 2:59 pm
kk ada batang tbh menurut uud hasil
amandemen
November 23, 2010 at 9:49 am
mas saya mau nanya,,,
hal-hal mendasar dalam ketatanegaraan indonesia setelah UUD 1945 diamandemen apa saja
December 3, 2010 at 1:07 am
kak,aq mau tnya
Masalah yang terjadi setelah perubahan UUD 1945 di indonesia sbagai ngara demokrasi itu apa y,stu cntoh aja (thx kk)…
December 5, 2010 at 9:19 am
mas, mau nanya.
1. apa pengaruh amademen UUD 1945 terhadap pemerintahan demokrasi?
2. pengaruh amademen UUD 1945 terhadap hak asasi manusi?
makasih :D
December 13, 2010 at 3:58 pm
makasih mas
saya dapett tugas dari dosen killer
untungnya dapettt :)
December 30, 2010 at 6:26 am
mohon izin saya copy paste untuk bahan tugas sekalian untuk dipelajarii…trimakasih banyak…
January 4, 2011 at 3:55 pm
terima kasih atas informasi tentang UUD 1945 setelah amandemen di atas.
Setelah membaca paparan singkat tentang perubahan UUD akibat amandemen saya pun menyadari kalau ranah hukum itu begitu luas untuk ditelusuri, salah satunya yang menyangkut dimensi tata pemerintahan di Indonesia saat ini,
Semoga sistem pemerintahan Indonesia menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang, Saya pun berharap demikian,
Salam blogger MANAJUBELZ ^_^
January 10, 2011 at 5:28 am
ass ,saya minta tolong donk .
jelasin perbandingan struktur uud 45 sebelum dan sesudah diubah .
January 16, 2011 at 8:52 am
mas faiz…Perbedaaan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dalam hal pelaksanaan kedaulatan rakyat antara sebelum dengan sesudah perubahan UUD 1945 apa sihh??
January 16, 2011 at 9:58 am
* apa kh pengaruh UUD 1945 terhadap peranan MPR dalam ketatanegaraan Indonesia??????
January 31, 2011 at 4:39 am
makasih infonya mass,,
kalo bisa sekalian hubungan antar lembaga tinggi negara
February 4, 2011 at 9:04 am
huamm….. biasa ajah….
February 8, 2011 at 11:35 am
mas..tolong uraikan struktur pemerintahan menurut uud 1945 hasil amandemen?
February 8, 2011 at 8:23 pm
hmm.. artikel anda sangat bermanfaat sebagai referensi buku saya… saya mohon izin untuk menjadikannya bahan referensi… makasih
February 9, 2011 at 9:41 am
pak tolong jelasin beserta ulasan tentang uud 45 no 16 setelah amandenen ke 4 yahhh………
pleas ……..
March 9, 2011 at 12:52 pm
Mksih mas infonya..
saya ambil mas buat tugas kul,,
hh :)
March 31, 2011 at 1:45 am
assalamualaikum,,
pak minta bantuannya :
1. gambar diagram tentang perbandingan struktur (sususnan)lembaga tinggi negaraberdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen ???
2. bandingkan beberapa pasal atau ayat UUd 1945 sebelum dan sesudah amandemen ???
April 13, 2011 at 11:01 am
pak minta penjelasannya tentang :
1. apakah amandemen yang dilakukan 4 kali tersebut sudah mencukupi ? kalau belum, hal-hal apa lagi yang mesti dirubah ?
2. apakah perubahan-perubahan yang terjadi terhadap UUD 1945 tidak bertentangan dengan hal-hal yang termasuk di dalam pembukaan UUD 1945?
Mohon penjelasannya ya pak…
terima kasih sebelumnya
May 2, 2011 at 2:21 am
ass,,pak faiz..
mohon bantuannya…
dalam amandemen 4 UUD 1945.mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya,dilakukan oleh dua lembaga tinggi negara yaitu MK dan MPR.sbgmana diketahui bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan(pasal24UUD1945)ini berarti setiap putusan MK bersifat final.dengan kata lain putusan MK tsb konkrit dan mengikat.
sebagaimana kita ketahui juga bahwa mekanisme pengambilan Keputusan oleh MPR,selalu melalui voting.
yg ingin saya tanyakan adalah:
1.putusan MK yg bersifat final tsb apakah menjadi acuan bagi MPR dlm mengambil keputusan atau tidak,alasannya?
2.bagaimanakah dampak hukumnya terhadap putusan MK tsb apabila putusan MK berbeda dengan putusan MPR?
mohon penjelasannya,,terima kasih.
June 29, 2011 at 6:13 pm
ass pak..
mohon penjelasannya..
bagaimana implementasi UU thd lembaga negara dan bagaimanakah implikasi lembaga negara thd uu tsb..
trima kasih…
mohon pencerahannya…
May 4, 2011 at 4:20 pm
Asskum bang, q mo nanya’ nieh..
bagaimana kewenangan MK dalam memutus perselisihan Pemilukada menurut UU No. 24 th 2003 tentang MK?
May 5, 2011 at 7:51 am
pak saya mau tanya!!!!!
sekarang ini, pancasila digunakan sebagai apa dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia…..?????????
apakah hanya sebagai pajangan digedung DPR?
atau bagaimana?
May 10, 2011 at 9:52 am
mas mau tanya ..
perbedaan mendasar dari pasal 33 uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen tuh apa ya mas…tolong bantu ya mas….
June 5, 2011 at 3:27 am
gx tao q dowh
June 11, 2011 at 7:28 am
ass..
mohon bantuan nya untuk dapat memberikan sebuah karya tulis ilmiah tentang tema “implikasi perubahan undang-undang dasar 1945 terhadap sistem ketatanegaraan indonesia”.
dengan naskah nya terdiri dari : judul, abstrak, pendahuluan, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan, penutup.
mohon bantuan nya karna saya sangat membutuhkan informasi tersebut, untuk djadikan salah satu repfrensi saya.
terimakasih bnyak sblumnya.
wss..
email saya : gwfatoni89@yahoo.co.id (hp 085269851777)
September 6, 2011 at 3:51 am
maaf saya ada tugas saya ingin meminta contoh-contoh lembaga negara sesuai amandemen
September 25, 2011 at 1:32 pm
Contoh distribution of power di UUD 1945 ?
September 26, 2011 at 9:24 am
wAcHh hBAt yAch kRyA nyA
fRom :
1.RosmEmoRi
2.PuSpiTa sAri
3.Martha Tio VeRoniKA
sMaN 17 SiAk
September 27, 2011 at 9:41 am
mksd nya sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 periode 19 oktober 1999 – sekarang itu bagaimana ya???
karena buat tugas di sekolah…
thanx’s
October 3, 2011 at 1:01 pm
tolong sih berikan penjelasan kepada saya tentang sistem ketatanegaraan republik indonesia sekarang ini.
thnks. . ..
October 13, 2011 at 6:51 pm
maf pak boz,,,
ikud blajar dunt…..
perbedaan UUD 1945 pasal 35 s/d terakhir serta aturan2 tambahan sebelun dan sesudah amandemen.
terimakasih.
October 17, 2011 at 2:13 pm
ass. wr.wb
pak numpang nnya neh,,
menurut bapak apa seh akibat dari perubahan amandemen pada lembaga tinggi kepresidenan?
dan apa bukti dari perubahan tersebut yang mempengaruhi lembaga tinggi kepresidenan?
sebelum dan sesudah nya kmi ucapkan terimakasih.
October 25, 2011 at 9:34 am
ass. Saya ingin minta penjelasantentang perbedaan pasal 7 UUD 1945
sebelum diamandemen dan yang sudah ?
Terima kasih.
October 25, 2011 at 11:22 am
mas, aqu mau nanya..
ada berapa lembaga negara yg ada di indonesia ? sebutkn!
October 28, 2011 at 6:36 am
tolong kasih tau perbedaan sistem pemerintahan indonesia sebelum amandeme dan sesudah amandemen uud 1945dalam bidang eksekutif. thanks
October 29, 2011 at 1:43 am
ass….pak mau tanya tentang implementasi kedaulatan rakyat itu yanng bagaimana?????saya dapat tugas dari dosen membuat makalah tp saya masih bingung dengan materi tersebut…terima kasih
mohon di balas di diah_putri24@yahoo.com
October 29, 2011 at 11:20 am
pak saya mau tanya :
menurut sistem ketatanegaraan indonesia disebutkan bahwa Indonesia menganut Negara republic dengan bentuk Negara kesatuan serta system pemerintahan presidensiil yang kekuasaannya berbasis demokrasi, tolong jelaskan maksud dan contohnya seperti apa !
terima kasih !!!!
November 3, 2011 at 11:09 am
as.wr
pak saya mau nanya ni…
mengapa uud perlu diamandemen?
November 3, 2011 at 11:10 am
as.wr
pak saya mau nanya ni…
mengapa UUD 1945 perlu diamandemen?
November 7, 2011 at 1:44 pm
pengaruh amandemen uud 1945 terhadap pemerintahan demokrasi??? kasih tau dumk
November 8, 2011 at 5:28 pm
selamat malam Mas,,,
saya ingin penjelasan tentang :
Menyusun rekomendasi untuk melakukan amademen yang ke-5 terkait DPD,DPR,MPR,Presiden,MPM…..
terimakasih ya Mas,,,, :)
November 9, 2011 at 7:35 am
A.s !!!Knpa uud hrus mnglmi bbrp klx diamandemen pdhl uu yg thn 45 ,lbih baik prturn_y.?????w.s
November 9, 2011 at 7:42 am
A.s !!!Knpa uud hrus mnglmi bbrp klx diamandemen pdhl uu yg thn 45 ,lbih baik prturn_y.?????+ tlong diprjls lg uu tntng prturan daerah yg sblum diamandemen.psal 18 ayat1-7.w.s
November 10, 2011 at 1:01 pm
terima kasih :-)
November 12, 2011 at 4:49 am
met siang mas
sya mw tnyk soal bagan struktur lembaga negara indonesia
itu bgai mna penjelasan nya
November 12, 2011 at 6:53 am
Menurut anda, apakah UUD 45 sudah memuat secara lengkap hal2 mengenai ketatanegaraan ?
November 12, 2011 at 6:55 am
maasbroo tolong jawabanyyaa..
Menurut anda, apakah UUD 45 sudah memuat secara lengkap hal2 mengenai ketatanegaraan ?
November 15, 2011 at 10:59 am
Bagai mana terlak sananya UUD 1945 yang sudah di aman demen?
November 16, 2011 at 5:04 am
minta tolong untuk sistim presidensial setelah amandemen UU 45
November 21, 2011 at 8:54 am
ass.bg,,mpr dalam kedudukannya setaraf atau setingkat dgn lembaga tinggi negara lainnya, dengan kata lain secara vertikal mpr mempunyai tata hubungan kerja dgn lembaga negara lainnya. hal ini berarti kinerja mpr jg di awasi oleh badan atau lembaga negara lainnya, sehingga tiap keputusan mpr tersebut mempunyai memiliki akibat hukum yg sama spt lembaga negara lainnya. namun bila di cermati lebih jauh maka dapat kita lihat bahwa tiap keputusan yg dibuat mpr tsb, pada umumnya melalui mekanisme voting. dengan demikian yg ingin saya tanyakan,, apakah ketika keputusan yg dibuat oleh mpr tsb berakibat sanksi pidana maka siapakah yg hrs menjalankan sanksi pidana tsb???
November 23, 2011 at 4:06 am
mas tolong jelaskaan kenapa presiden membuat banyak sekali komisi? seperti komisi perlindungan ank, komisi penyiaran indonesia dan komisi ydisian serta komisi-komisi lainya…….,
December 6, 2011 at 10:43 am
sumbernya kurang valid
jd muter2
December 6, 2011 at 1:53 pm
ada makalh tentang liberalisasi ketatanegaraan indonesia gx, kalo ada tolong y.
December 8, 2011 at 12:46 am
apa perbedaan UUD 45 dengan UUD yg sudah diamandemen???
December 8, 2011 at 11:57 am
1. apa pengaruh amademen UUD 1945 terhadap pemerintaha demokrasi?
2. apa pengaruh amademen UUD 1945 terhadap HAM?
December 8, 2011 at 12:55 pm
mw nanya mas
apakah setelah 4 kali mengalami amandemen,UUD ’45 telah menciptakan sistem politik indonesia yang sempurna,jelaskan alasannya ?
December 24, 2011 at 2:27 pm
assalamualaikum.
maaf mas, mhon bantuannya.. tolong di jelaskan ttg prosedur dan tata cara pemberian Amnesti dan Abolisi oleh Presiden menurut UUD 1945.
sebelumnya trimaksh.
January 8, 2012 at 3:10 am
mas,mohon bantuannya,,adakah dampak dri perubahan UUD 1945,,dampak terhadap negara RI setiap pasal yang dirubah
January 19, 2012 at 9:46 am
pendapatan…
[...]Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen « PAN MOHAMAD FAIZ[...]…
January 25, 2012 at 8:21 am
buyitfromme…
[...]Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen « PAN MOHAMAD FAIZ[...]…
January 26, 2012 at 6:49 am
mohon bantuannya ea,,
apa maksud dari checks and balances tonomi daerah pasal yang fleksible
makasih
January 26, 2012 at 8:37 am
mas tolong dong bandingkan tugas” dan wewenang dari masing” lembaga legislatif dan yudikatif
February 13, 2012 at 3:36 pm
saya mau nulis skripsi mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat ( pasal 1 ayat 3 uud45) >
mau nanya . kedaulatan rakyat yang seperti apa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 3 ituuu..? terima kasih
February 14, 2012 at 2:51 pm
mas,,,minta tolong sedikit penjelasan ttg “tidak merubah UUD 1945″, apa maknanya? terus kenapa pembukaan UUD 1945 tdk boleh diubah?Trimakasih sebelumnya
February 21, 2012 at 3:24 pm
tolong jelaskan hubungan yang berlaku di masyarakat dengan UU ITE tahun 2008 yang berlaku di indonesia
February 23, 2012 at 1:54 am
maaf minta tolong. buat tugas saya
dengan diadakanya amandemen uud 45 oleh mpr bagaimanakah prubahan2 kehidupan ketata negaraan?
March 30, 2012 at 5:02 am
mas minta tolong,,,,,
bukti Indonesia menganut Sistem Presidensil dalam UUD 1945 pasal – pasal berapa ??
kegunaan sumber hukum Administrasi bagi pihak eksekutif, legeslatif dan yudikatif apa ???
April 5, 2012 at 8:29 am
bisa dibuat bagan nggak, , ,????
please,,,
April 16, 2012 at 3:34 pm
ass pak..
minta tugas dan wewenang dari sistem kenegaraan indonesia berdasarkan undang-undang 1945.
diagram gambarannya juga ya….
April 22, 2012 at 9:20 am
mas tolong dong IDENTIFIKASI SATU PASAL aja perubahan uud45 PASCA AMANDEMEN ?
May 2, 2012 at 9:55 pm
sistem pemerintahan di Indonesia pasca amandemen ya itu mas??
July 30, 2012 at 10:40 am
terimakasih Mas Faiz , sy copi banyak hal, utk referensi saya pribadi (mengajar di SD)
August 22, 2012 at 2:18 pm
pak mau minta tolong
perbedaan tata urutan perundang-undangan sebelum mendapat perubahan (sebelum 2003)?
sama, 3 dimensi kekuatan dalam ideologi negara?
tolong di bantu ya pak,
terima kasih
September 11, 2012 at 9:54 am
Mr. Aq mau tnya .Apa si dampak positif dan negatif dari penerapan sistem pemerintahan presidensial di indonesia pasca uuD 45 Terhadap seluruh aspek kehidupan ??
:)
October 10, 2012 at 3:38 am
mas, saya minta tolong ni, apa2 saja hal-hal positif dari capaian perubahan uud 1945 sebanyak 4 kali dari tahun 1999-2002 ? thx before :)
November 12, 2012 at 11:24 am
mas saya mau minta tolong,deskripsikan pengaruh amandemen/perubahan uud 45 terhadap sistem pemerintahan demokrasi
November 24, 2012 at 1:38 pm
maaf, mau nanya ni.. bagaimana sistem ketatanegaraan indonesia setelah amandemen UUD 1945 ? apakah lembaga tinggi negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang di amanatkan ?
terimakasih..:)
November 25, 2012 at 1:29 pm
bg mhon penjelasan tata cara pemberhentian pres dan wapres pasca perubahan uud 1945???
December 3, 2012 at 10:43 am
acci pak, :)) akhirnya ada juga referensi yang saya cariii
December 10, 2012 at 1:20 am
bg mohon dlu jlaskan sistm ketatanegaraan indonesia sebagaimana trkndung UUD 1945 sebelum dan sesudah diadakan amandemen
December 16, 2012 at 3:37 pm
Mhn ijin pak dijelaskan hubungan ketatanegaraan dengan hukum administrasi negara pasca amandemen UUD 1945
February 24, 2013 at 12:11 pm
tolong gambarkan bagan struktur ketata’an negara sesudah amandemen 1945