Mahkamah (tidak) Keramat

MAHKAMAH (TIDAK) KERAMAT

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 182, April 2022, hlm. 62-63 – Download)

Artikel yang ditulis jurnalis Kompas pada 10 April 2022 dengan tajuk “MK yang Tak ‘Keramat’ Lagi” sangat menarik untuk diulas. Pertanyaan yang pertama kali muncul di benak kita, mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) disematkan sifat keramat. Apakah kesan keramat ini dikarenakan bentuk arsitektur gedung MK yang unik dengan sembilan pilar besarnya dan berbagai ruang persidangannya yang “bernyawa”?

Secara etimologi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kata “keramat” menjadi dua. Pertama, “keramat” diartikan sebagai suci dan dapat mengadakan sesuatu di luar kemampuan manusia biasa karena ketakwaannya kepada Tuhan (tentang orang yang bertakwa). Kedua, “keramat” juga bisa diartikan sebagai suci dan bertuah yang dapat memberikan efek magis dan psikologis kepada pihak lain (tentang barang atau tempat suci).

Continue reading

The Role of the Constitutional Court in Protecting Economic and Social Rights in Indonesia

THE ROLE OF THE CONSTITUTIONAL COURT IN PROTECTING ECONOMIC AND SOCIAL RIGHTS IN INDONESIA

I D.G. Palguna, Saldi Isra and Pan Mohamad Faiz

Abstract

One of the important elements of a constitutional democratic state is the guarantee of human rights protection for its citizens. As a constitutional democratic state, Indonesia has adopted various human rights provisions from international covenants, following the amendment of the Indonesian Constitution. However, such guarantees do not necessarily mean that human rights will definitely be respected, particularly those concerning economic and social rights. Given this situation, the judicial review mechanism of the Constitutional Court is often used by citizens to uphold their rights. This article analyzes the Constitutional Court’s role in protecting citizens’ economic and social rights enshrined in the Indonesian Constitution. It concludes that economic and social rights can be judicially enforced through Constitutional Court decisions in a diverse array of cases, such as electricity, oil and natural gas, water resources, national social security, the education budget, pension payments, and marriageable age.

Keywords: Constitutional Court, Economic Rights, Social Rights, Judicial Review, Indonesia.

Citation:  Palguna, I D.G., Isra, S., & Faiz, P.M. (2021). The role of the constitutional court in protecting economic and social rights in Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24(S5), 1-16

Download: here.

Sengketa Pilkada Pasca PSU

SENGKETA PILKADA PASCA PSU

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 171, Mei 2021, hlm. 60-61 – Download)

Dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi dan memeriksa 136 perkara dari 270 daerah yang menggelar Pilkada. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 19 perkara (14%) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari pemilihan kepala daerah di dua provinsi, satu kota, dan tiga belas kabupaten berbeda.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan dalam sengketa Pilkada kali ini berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya. Meskipun sama-sama memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang (PSU), MK tidak lagi menjatuhkan putusan sela, melainkan langsung menjatuhkan putusan akhir.

Dalam putusan sela terdahulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah umumnya diperintahkan untuk melaporkan kembali kepada MK terhadap hasil pelaksanaan PSU. Sedangkan, dalam putusan akhir secara tegas dinyatakan bahwa hasil PSU tidak perlu dilaporkan kepada MK. Inilah kali pertama MK menjatuhkan putusan akhir tanpa putusan sela untuk seluruh perkara Pilkada yang ditanganinya.

Continue reading

Senja Kala Sistem Noken di Papua

SENJA KALA SISTEM NOKEN DI PAPUA

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 169, Maret 2021, hlm. 122-123 – Download)

Permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Pemilu nasional ataupun Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) adalah praktik sistem noken yang diterapkan di Provinsi Papua. Sistem noken ini berkaitan dengan pemungutan suara yang mekanismenya berbeda dengan tata cara pencoblosan yang diatur secara nasional. Apabila pemungutan suara lazimnya dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia dengan prinsip one person, one vote and one value (OPOVOV), sistem noken justru dilakukan dengan cara memberikan kewenangan kepada kepala suku untuk memilih calon dalam Pemilu atau Pilkada atas nama warganya. Pemberian kuasa ini biasanya didahului dengan adanya kesepakatan atau aklamasi di antara para warga pemilih.

Ada juga kesepakatan yang kemudian dikembalikan kepada para warganya untuk memberikan suara, namun pilihannya harus sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya yang sudah diputuskan atau “diikat”. Para pemilih ini kemudian memasukan pilihannya ke dalam kantong atau tas yang dibuat dari anyaman kulit anggrek, pintalan kulit kayu, ataupun pintalan benang. Kantong atau tas inilah yang disebut dengan noken yang kini telah bertambah fungsi dari sebatas karya tradisonal menjadi media pemilihan dalam Pemilu.

Continue reading