Menyoal Bahasa Pidato Resmi Pejabat Negara

MENYOAL BAHASA PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA: ANALISIS BERPERSPEKTIF HUKUM

Pan Mohamad Faiz[1]

1. Pendahuluan

“Quot linguas quis callet, tot homines valet”. Demikian pepatah latin mengatakan untuk menunjukkan bahwa semakin fasih seseorang berbicara dalam berbagai bahasa maka dengan sendirinya pergaulannya akan lebih luas. Di era modernisasi dengan tren globalisasi yang kini hampir tak memiliki ruang dan batas antarnegara (borderless), bahasa dipercaya menjadi elemen perekat dan medium komunikasi yang paling efektif antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.

Indonesia yang kembali menggeliat maju dari rahim reformasi senantiasa berupaya untuk bersaing dengan negara-negara lain baik di pentas regional maupun internasional. Untuk itulah, kemampuan bahasa dari segitiga pemangku kepentingan yang digambarkan oleh Antonio Gramsci, yaitu negara (state), pasar (market), dan masyarakat sipil (civil society), menjadi faktor determinan untuk memperkuat daya saing Indonesia di berbagai bidang.

Selain bahasa Inggris yang telah mendunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan bahasa resmi yang digunakan dalam forum-forum internasional dengan bahasa Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab. Lalu kemana peran bahasa Indonesia yang penggunanya lebih dari 230 juta umat manusia di muka bumi?

Kita tak perlu merasa risih karena tak lama lagi bahasa Indonesia setidaknya akan disahkan menjadi bahasa resmi ASEAN. Alasan utamanya, selain digunakan oleh ratusan juta bangsa Indonesia sendiri, bahasa Indonesia sedikit banyak juga digunakan dan dipahami oleh sebagian masyarakat dari negara-negara di Asia Tenggara. Terlebih lagi, beberapa negara maju di luar kawasan Asia Tenggara, misalnya Australia, juga sudah memiliki pusat bahasa pengajaran dan kurikulum tentang bahasa Indonesia.

Continue reading

Resensi Buku: “The Constitutional Law of Indonesia”

HTN INDONESIA DALAM BAHASA INTERNASIONAL

Judul Buku: The Constitutional Law of Indonesia: A Comprehensive Overview

Bahasa: Inggris

Halaman: li + 751

Tahun: 2009

Penulis: Jimly Asshiddiqie

Penerbit: Sweet & Maxwell Asia   Distributor Indonesia: PT Ina Publikatama

Peresensi: Pan Mohamad Faiz, Staf Ketua Mahkamah Konstitusi

Dimuat di Media: Majalah Konstitusi Edisi Agutus 2010

Bergulirnya reformasi konstitusi yang dimulai sejak 1999 sampai dengan 2002 telah mengubah kehidupan bangsa Indonesia secara fundamental. Konfigurasi tata negara yang berubah dan kian berkembang telah pula melahirkan tumbuh suburnya beragam teori dan praktik sistem ketatanegaraan terbaru. Tidak sulit sebenarnya untuk menemukan hal-hal tersebut. Apabila kita hunting ke toko buku maka puluhan literatur dan buku seputar hukum tata negara akan nampak berderet memenuhi rak-rak kategori bidang hukum. Jikalau ingin mencari teori yang lebih spesifik lagi maka perpustakaan hukum menjadi alternatif tempat yang harus dituju.

Artinya, banyak sudah literatur hukum tata negara yang dengan mudah dapat kita temukan sekarang ini. Namun di antara varian buku hukum tata negara itu, sepertinya baru ada satu buku teks Hukum Tata Negara yang diterbitkan secara komprehensif dengan menggunakan medium bahasa Inggris, yaitu “The Constitutional Law of Indonesia” karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Continue reading

Kolom Opini: “Dilema Kekosongan Komisioner Komisi Yudisial”

DILEMA KEKOSONGAN KOMISIONER KOMISI YUDISIAL

Pan Mohamad Faiz

Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI)

(Dimuat dalam Kolom Opini Koran Seputar Indonesia pada Sabtu, 24 Juli 2010)

Satu persoalan krusial masih membelit praktik administrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, jabatan Komisioner Komisi Yudisial (KY) yang akan berakhir 2 Agustus mendatang diperkirakan akan mengalami kekosongan.

Setidaknya proyeksi demikian nampak terlihat dari keterlambatan proses penyeleksian calon anggota KY.  Panitia Seleksi (Pansel) KY memang tidak dapat dipersalahkan serta merta. Selain mereka baru menerima mandat untuk bekerja pada 23 April 2010, di awal kinerjanya pun sempat terhambat akibat lambatnya pencairan anggaran dari Pemerintah. Padahal, Ketua KY sendiri telah mengirimkan surat kepada Presiden agar segera dibentuk Pansel sejak Februari 2010 yang lalu.

Berbeda dengan banyak UU yang lain, Pasal 28 UU KY menggariskan secara rinci tenggat waktu di tiap-tiap tahapan proses penyeleksiannya. Apabila dihitung secara ideal maka proses tersebut memerlukan waktu 165 hari atau sekitar 6 (enam) bulan. Salah satu alasan yang melandasi rincian waktu tersebut yakni adanya itikad agar tercipta tertib administrasi ketatanegaraan yang baik guna memperoleh hasil seleksi yang optimal.

Continue reading

Pemuda dan Konstitusi

PEMUDA DAN KONSTITUSI

Oleh: Pan Mohamad Faiz

Disampaikan sebagai bahan pengantar untuk Acara “Kampus Konstitusi” yang ditayangkan ulang melalui jaringan TV Jawa Pos Multimedia Corporation (JPMC) di JakTV, C-TV, JTV, Batam TV, dan sebagainya pada Kamis-Jumat, 28-29 Mei 2009 Pukul 22.00 WIB.

Pendahuluan

IMG_8661Terbukanya pintu reformasi yang ditandai dengan mundurnya Soeharto dari tampuk kepemimpinan nasional membawa banyak perubahan dalam struktur dan tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu hal yang terlihat jelas yaitu terjadinya arus perubahan dalam memandang konstitusi sebagai paradigma baru dalam bernegara yaitu cita konstitusionalisme dengan menyinergikan antara konstitusi dengan demokrasi hingga membentuk konsep demokrasi konstitusi  (constitutional democracy). Pensakralan terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 pun akhirnya tumbang setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 melalui empat kali tahapan pada tahun 1999 sampai dengan 2002.

Walaupun dari segi nama tidak mengalami banyak perbedaan, namun dari sisi substansi UUD 1945 mengalami perubahan yang cukup mendasar. Konsep bernegara, struktur kelembagaan, dan penegasan terhadap perlindungan hak asasi manusia menjadi tiga hal utama yang menjadi tema sentral dalam proses amandemen tersebut. Hasilnya,  71 butir ketentuan yang ada sebelumnya telah bertambah menjadi 199 butir ketentuan.

Continue reading