Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran

STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN
BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
[1]

I. PENDAHULUAN

Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia.[2] Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain.[3] Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :

”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.

Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran, berikut komparasinya terhadap UU Kewarganegaraan yang lama. Secara garis besar perumusan masalah adalah sebagai berikut :

  1. Bagaimana pengaturan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum dan sesudah lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru?
  2. Apakah kewarganegaraan ganda ini akan menimbulkan masalah bagi anak?

II. ANAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup.[4] Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 KUHP, mereka yang digolongkan tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa, wanita bersuami, dan mereka yang dibawah pengampuan. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.

III. PENGATURAN MENGENAI ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

A. Menurut Teori Hukum Perdata Internasional

Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan[5], apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal[6]. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis).[7] Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya.[8] Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.[9]

Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.[10]

Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.

B. Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958

1. Permasalahan dalam perkawinan campuran

Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:

a. Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara
Indonesia (WNI)

Berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa.[11] Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.[12]

b. Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)

Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa.[13] Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.[14] Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun.[15] Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.

2. Anak hasil perkawinan campuran

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :

“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”

Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :

1. Menjadi warganegara Indonesia

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.[16] Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.[17]

2. Menjadi warganegara asing

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing.[18] Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.

Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).[19]

C. Menurut UU Kewarganegaraan Baru

1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran

Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:[20]
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.[21]

Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.[22]

2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran

Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.[23]
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.[24] Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.[25]

Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.

Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.[26] Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.[27]

Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum[28] pada ketentuan negara yang lain.

Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah[29] maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil[30] harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil[31] mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.

Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional.

3. Kritisi terhadap UU Kewarganegaraan yang baru

Walaupun banyak menuai pujian, lahirnya UU baru ini juga masih menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu pujian sekaligus kritik yang terkait dengan status kewarganegaraan anak perkawinan campuran datang dari KPC Melati (organisasi para istri warga negara asing).

“Ketua KPC Melati Enggi Holt mengatakan, Undang-Undang Kewarganegaraan menjamin kewarganegaraan anak hasil perkawinan antar bangsa. Enggi memuji kerja DPR yang mengakomodasi prinsip dwi kewarganegaraan, seperti mereka usulkan, dan menilai masuknya prinsip ini ke UU yang baru merupakan langkah maju. Sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti kewarganegaraan bapak mereka. Hanya saja KPC Melati menyayangkan aturan warga negara ganda bagi anak hasil perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak berusia 18 tahun. Padahal KPC Melati berharap aturan tersebut bisa berlaku sepanjang hayat si anak.[32]

Penulis kurang setuju dengan kritik yang disampaikan oleh KPC Melati tersebut. Menurut hemat penulis, kewarganegaraan ganda sepanjang hayat akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan hukum yang mengatur status personal seseorang. Karena begitu seseorang mencapat taraf dewasa, ia akan banyak melakukan perbuatan hukum, dimana dalam setiap perbuatan hukum tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan status personalnya akan diatur dengan hukum nasionalnya, maka akan membingungkan bila hukum nasional nya ada dua, apalagi bila hukum yang satu bertentangan dengan hukum yang lain. Sebagai contoh dapat dianalogikan sebagai berikut :

“Joko, pemegang kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Belanda, ia hendak melakukan pernikahan sesama jenis. Menurut hukum Indonesia hal tersebut dilarang dan melanggar ketertiban hukum, sedangkan menurut hukum Belanda hal tersebut diperbolehkan. Maka akan timbul kerancuan hukum mana yang harus diikutinya dalam hal pemenuhan syarat materiil perkawinan khususnya.”

Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.

IV. KESIMPULAN

Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.

UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak. Penulis juga menganalogikan sejumlah potensi masalah yang bisa timbul dari kewarganegaraan ganda pada anak. Seiring berkembangnya zaman dan sistem hukum, UU Kewarganegaraan yang baru ini penerapannya semoga dapat terus dikritisi oleh para ahli hukum perdata internasional, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah.

***

Beberapa Tulisan Terkait Lainnya:

—–

Catatan Kaki:

[1] Terima kasih saya sampaikan kepada Chandra Karina, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Program Hukum Transnasional), atas waktunya guna memperkaya wawasan Law Blog ini.

[2] Nuning Hallet, Mencermati Isi Rancangan UU Kewarganegaraan, http://www.mixedcouple.com/articles/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=51, diakses 12 August 2006.

[3] Ibid.

[4] Sri Susilowati Mahdi, Surini Ahlan Sjarif, dan Akhmad Budi Cahyono, Hukum Perdata; Suatu Pengantar, Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2005, hal.21.

[5] Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, B, Jilid III Bagian I, Buku ke-7, Bandung: Penerbit Alumni, 1995, hal.86.

[6] Statuta personalia adalah kelompok kaidah yang mengikuti kemana ia pergi. Sudargo, op.cit., hal.3.

[7] Ibid., hal.80

[8] Ibid.

[9] Ibid, hal.81.

[10] Ibid., hal.91.

[11] Cara pewarganegaraan ini mengikuti ketentuan pasal 5 UU No.62 Tahun 1958.

[12] Mixed Couple Indonesia, Masalah yang saat ini dihadapi keuargal perkawinan campuran, http://www.mixedcouple.com/articles/mod.php?mod=%20publisher&op=view%20article&artid=46, diakses 12 Agustus 2006.

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Lihat pasal 21 UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

[16] Lihat pasal 15 ayat (2) dan 16 (1) UU No.62 Tahun 1958

[17] Mixed Couple Indonesia, op.cit.

[18] Anak yang lahir dari perkawinan seperti ini tidak termasuk dalam definisi warga Negara yang tercantum dalam pasal 1 UU No.62 Tahun 1958, sehingga dapat digolongkan sebagai warga negara asing. Indonesia menganut asas ius sanguinis, kewarganegaraan anak mengikuti orang tua, yaitu bapak.

[19] Pasal 15 UU No.62 Tahun 1958.

[20] Lihat penjelasan UU Kewarganegaraan yang baru.

[21] Ibid.

[22] Pasal 25 UU Kewarganegaraan RI yang baru

[23] Pasal 4 huruf c dan d UU Kewarganegaraan RI yang baru.

[24] Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan RI yang baru

[25] Pasal 6 ayat (3) UU Kewarganegaraan RI yang baru

[26] Gautama, op.cit., hal.13.

[27] Gautama, op.cit., hal.66.

[28] Ketertiban umum dapat diartikan sebagai sendi-sendi azasi hukum nasional sang hakim. Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Binacipta, 1977, hal.133.

[29] Karena belum berusi 18 tahun ia belum memilih kewarganegaraannya, sedangkan pemilihan kewarganegaraan berdasar pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru dilakukan sesudah perkawinan, bukan sebelum.

[30] Syarat materiil adalah syarat yang menyangkut pribadi calon mempelai dan larangan-larangan menikah.

[31] Syarat formil adalah syarat yang menyangkut formalitas yang harus dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan. Syarat formil biasanya terkait dengan urusan administrasi perkawinan.

[32] UU Kewarganegaraan Baru Tentang Diskriminasi dan Kewarganegaraan Ganda, Liputan KBR 68H, http://www.ranesi.nl/tema/temahukdanham/%20uu_kewarganegaraan_baru060713, diakses 12 Agustus 2006.

131 thoughts on “Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran

  1. Hallo..
    Saya mau tanya boleh ga?
    Kalo saya menikah di Sydney (dengan WNA UK) dan tidak mendaftarkan pernikahan tsb di catatan sipil, dan sekarang ingin mendapatkan dwikewarganegaraan bagi bayi yg akan lahir Sept, apakah itu mungkin? Karena akta kelahiran bayi pun akan di-issue oleh kedutaan UK, bukan akter kelahiran Indonesia. Apakah saya harus tetap mendaftarkan pernikahan di Catatan Sipil (Plus kena denda, pengadilan, dan semua “prosedur birokrasi” Indonesia)?
    Terima Kasih

    p.s very useful n informative blog! Thumbs up!!!

  2. Hallo Lia..

    Sebelumnya saya ucapkan selamat atas rencana kelahiran Baby-nya.. :)

    Perkawinan anda bisa dikategorikan sebagai Perkawinan Campuran yang dilakukan di luar Indonesia, mengenai pencatatan perkawinan campuran ini masih berpegang pada ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Pasal 56 ayat (2) yaitu perkawinan tersebut harus dicatatkan dalam waktu enam bulan hingga satu tahun setelah suami-isteri menetap atau bertempat tinggal di Indonesia. Kemudian dicatatkan di kantor Pencatatan Perkawinan (Kantor Catatan Sipil) di wilayah tempat tinggal suami-isteri.

    Dalam praktik apabila pasangan belum sempat atau tak kunjung kembali ke Indonesia maka seringkali pencatatan tersebut lalai dilakukan, seperti yang anda alami saat ini. Dalam UU Perkawinan itu sendiri, sanksi terhadap kelalaian pencatatan tersebut tidak disebutkan secara jelas. Namun menurut sumber di Dinas Kependudukan yang bisa saya hubungi, keterlambatan akan mengakibatkan dikenakan denda. Mereka menyarankan untuk menghubungi polisi khusus Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta (Lokasi di Jl.S.Parman No.7 Jakarta Barat) untuk denda atau bisa melalui pengadilan untuk minta surat pencatatan perkawinan. Tetapi menurut informasi, untuk pengadilan sedikit mahal dan jika lewat polisi khusus dinas kependudukan mungkin tidak terlalu mahal.

    Jadi saran saya, sebaiknya status perkawinan anda di Indonesia diurus terlebih dahulu. Mengenai denda dan birokrasi sebaiknya anda ikuti dan sedikit berkorban. Karena menurut pembaca lainnya yang juga mengajukan serupa seperti anda dan sharing pengalamannya kepada saya, ternyata jika tidak mempunyai status perkawinan yang jelas di Indonesia segalanya akan menjadi repot bila berurusan dengan keluarga, apalagi jika anak tidak mempunyai kewarganegaraan ganda, setiap ingin kembali ke Indonesia harus bayar ini-itu, urus administrasi di airport, dsb. Ada juga yang bisa mencatatkan perkawinannya untuk sementara melalui KBRI di wilayah tempat tinggalnya, mungkin bisa anda tanyakan dan/atau ajukan juga, apakah bisa didaftarkan melalui perwakilan negara di tempat anda tinggal saat ini, walaupun harus tetap didaftarkan di Kantor Catatan Sipil, tapi setidaknya jika ada dokumen penunjang, proses akan lebih cepat dan mudah nantinya.

    Well, singkatnya pengorbanan sedikit ini tentunya akan menghasilkan kebahagiaan yang jauh lebih besar untuk anak dan keluarga anda nantinya.

    Semoga membantu yah..

    Regards,
    Faiz

    PS: Jika kurang jelas Lia bisa menanyakan lebih lanjut melalui email. Thanks.

  3. Hi, Faiz..

    Terima kasih atas jawabannya.
    Iya nih kayaknya memang saya dan suami HARUS urus ini-itu, bla3x, Indonesian Style!
    Memang yg paling menyebalkan adalah sistem kerja di sini yang TIDAK PERNAH jelas tentang fee, jumlah hari pengerjaan, dan prosedur yang sistematis.
    Semuanya bisa “dibelok2kan”.

    Wish me luck, Faiz..
    and Thanks Again!

    p.s I added your blog to my blog, so people will be abel to share your useful site:)

  4. Hey.. Bunch of thanks for adding my Blog. I’ll link your blog also.

    Have a nice day Mom.. :)

    Regards,

  5. Wah..harus daftar ke Catatan Sipil yaa??Waduh,saya nikah thn 2004 dengan WN Singapura di Singapura.1 minggu kemudian saya daftar & minta legalitas ke KBRI Singapura,semua sudah OK. 3 hari kemudian saya kembali ke Indonesia untuk mendaftar ke KUA tempat saya tinggal (KUA ini yg mengeluarkan semua dokumen2 yg saya perlukan utk nikah di luar negeri dulu)bahwa sudah terjadi pernikahan antara saya & suami di LN..
    Apa ini sudah cukup??atau harus ke Catatan Sipil juga?? waaah ribet amat sih aturan Indonesia??? -TQ Ndn-

  6. halllooo..
    apa boleh saya bertanya?? mungkin kamu tau jawabannya.. saya dengar apabila orang wrga negara indonesia ingin meikah dengan warga negaa asing, sebaiknya mereka membuat premartal agrement. Karena saya denger apabila kita tidak memuat itu, dikemudian hari, apabila terjadi apa2.. ada kemungkinan orag yang warga negara indonesa bisa kehilangan asset mereka di Indonesia. Secara jelasnya gimana saya juga tidak tau. Tapi apakah itu benar? dan mungkin anda bisa menjlaskannya secara lebih lajut. Terima kasih
    Yana

  7. hi, saya rencana menikah di Hawaii U.S, tahun depan sekitar bulan Februari 2008, cuma hanya di catatan sipilnya (legal) saja…saya dan tunangan sepakat tidak mengadakan ceremony gereja atau wedding party dulu karena sebenarnya saya menikah supaya cepat bisa bekerja disana.

    setelah itu saya akan menetap dan bekerja disana dan kami berdua belum ada rencana datang lagi ke jakarta untuk menikah secara legal di Indonesia, at least sampai awal tahun 2009 nanti.

    pertanyaan saya apakah itu nanti jadi masalah ketika kami kembali ke indo untuk menikah?

    dan apa ada saran buat saya untuk persiapan, dokumen2 apa, sebelum saya berangkat ke U.S?

    trims lho : )

  8. Jawaban telah saya kirimkan melalui email. Mohon kembali kabari saya apabila di antara kawan-kawan belum menerima email yang dimaksud.

    Terima Kasih dan saya menunggu Undangannya loh, minimal undangan Syukuran. :)

    Warm Regards,
    New Delhi

  9. Hi Faiz,
    Saya menikah di Indonesia dan suami warga negara US. dan mempunyai anak yg lahir di Hawaii berumur 15 bulan. Bagaimana status anak apabila saya bercerai? sekarang saya masih berdomisili di hawaii. Apakah saya akan melanggar hukum bila saya membawa anak ke indonesia? tolong di balas melalui e-mail

    Jawabannya sudah saya sampaikan melalui email. Semoga bisa dijadikan pedoman awal. Terima kasih.

  10. Hi Faiz,
    Insyaallah saya akan menikah dengan WNA amerika, untuk itu saya mau bertanya mengenai procedur dan dokumen apa saja yang harus kami persiapkan, dan apakah setelah resmi menikah nanti (di Jakarta menurut agama islam) saya sudah otomatis mendapatkan visa untuk berangkat ke Amerika, dan untuk itu membutuhkan waktu berapa lama??serta dokumen apa saja yang harus kami persiapkan untuk kedua belah pihak.
    Sambil menunggu jawabannya saya ucapkan terima kasih.

    Best Regards,
    MIRA

  11. Hi Faiz,
    Insyaallah saya akan menikah dengan WNA Italia, untuk itu saya mau bertanya mengenai procedur dan dokumen apa saja yang harus kami persiapkan, dan untuk itu membutuhkan waktu berapa lama??serta dokumen apa saja yang harus kami persiapkan untuk kedua belah pihak.
    Sambil menunggu jawabannya di email saya, saya ucapkan terima kasih.

    Best Regards,
    Fhie

  12. Hi Faiz,
    aku ada pertanyaan seperti Anonymous Says:
    September 5, 2007 at 11:08 am
    apabila orang wrga negara indonesia ingin meikah dengan warga negaa asing, sebaiknya mereka membuat premartal agrement. Karena saya denger apabila kita tidak memuat itu, dikemudian hari, apabila terjadi apa2.. ada kemungkinan orag yang warga negara indonesa bisa kehilangan asset mereka di Indonesia. Secara jelasnya gimana saya juga tidak tau. Tapi apakah itu benar? dan mungkin anda bisa menjlaskannya secara lebih lajut. Terima kasih

    Apa sih jawabannya ? tolong info yah…
    terus process apa lagi yang harus aku kerjakan sebelum semua jadi terlambat ? Kutunggu advisenya …. Many thanks…

    Rgds,
    kris…

  13. Hi Faiz,
    Insyaallah saya akan menikah dengan WNA Italia dan akan di laksanakan di italy. untuk itu saya mau bertanya syarat apa saja yg saya perlukan dan berapa lama proses pengurusan document nya dan berapa biaya untuk pengurusan semua documentnya dan satu hal lagi kami berbeda agama dan sepertinya akan menikah sipil di italy.
    Ditunggu jawabanya dan infonya melalui email saya

    Wish me luck, Faiz..
    and Thank you so much!

    Rgds,
    lenny

    Hi Lenny,

    Jawabannya sudah saya kirimkan melalui email yah. Selamat untuk rencana pernikahannya.. Ditunggu undangan atau sykurannya ketika sampai di Indonesia kembali. Good luck!

  14. Assalammu’alaikum Mas Faiz, Saya mau tanya nih, calon suami saya berkebangsaan Morocco dan bekerja di Spain dan dia sudah mendapatkan Pasport Spain, rencana nya kami akan menikah , kalau kami menikah di indonesia dg dia sebagai warga negara morocco, kemudian di catatkan di indonesia dan morocco , kemudian bagaimana jika kami mau mencatatkan pernikahan kami di spain ? apa yang harus kami lakukan atau persiapkan ? apakah kami harus menikah lagi atau cukup mendaftarkan pernikahan kami dengan menunjukan surat menikah kami sebelumnya dari KUA ? saya mohon sangat teramat mengharapkan jawabannya ya Mas ke email saya , berhubung saya sangat membutuhkan informasinya. thanks ya.. Assalammu’alaikum Wr.Wb

  15. hi..Mas Faiz salam kenal.
    suami saya WN Perancis,skrg saya ingin bercerai karna sdh tidak ada kecocokan dan hampir setiap hari kami bertengkar.kami mempunyai 1 anak laki2 yg masih balita.saya ingin mendapatkan hak asuh anak klu bercerai.dan rencana saya ingin tetap tinggal di perancis,skrg saya pegang Kartu PR untuk 10thn.apakah suami bisa mendeportasi saya balik ke Indonesia?Klu Mas Faiz tahu info tentang masalah saya..mohon tolong infonya.

    terima kasih

  16. Buat Mas Faiz,

    Saya ibu WNI dan suami WNA. menikah th 2005 melahirkan 15 maret 2006 (sebelum UU No.12 th 2006). Ada masalah ketika saya hamil 5 bln sampai sekarang anak usia 2,6 th suami belum plg krn kembali kenegaranya Timor Leste.
    Shg, saya gak bisa urus pasport anak krn gak ada ayahnya. jadi sampai skg anak saya ga punya pasport asing.
    Padahal saya mau daftarin Kewarganegaraan Indonesia.
    Bagaimana solusinya mas….tolong saya ibu yang sedang bingung dan takut.
    Saya hanya ingin anak saya menjadi WNI seperti saya gak usah dobel juga gapapa.
    Apa yang harus saya lakukan sementara ayahnya gak tahu berada dimana sekarang.

    Terima kasih,

    Salam
    Simiskin Ilmu
    Nina

    • mbak gi mana anaknya udah jadi wni apa belom karena aku jadi takut rencana juga mau nikah ma orang jerman tapi kalau punya anak jadi takut karena statusnya

  17. Dear Mas Faiz,

    Saya punya permasalahan yang hampir mirip dengan Ibu Nina, ttg kewarganegaraan anak saya..

    saya menikah dengan WNA tahun 2005 dan melahirkan di jakarta pd tahun yang sama sehingga anak saya lahir sebelum UU 2006 saat itu kami hanya membuatkan akte kelahiran anak kami dengan statusnya WNA tetapi krn kurangnya informasi dan suami hanya punya Visa KUnjungan saat itu kami tidak melaporkan dan membuatkan Passpor asingserta KITAS untuk anak kami hingga saat ini..

    Saya sudah berkonsultasi dengan beberapa petugas Imigrasi dan disarankan untuk menghubungi DIRJEN HUK dan HAM di Kuningan Jakarta untuk mendapatkan SBKRI untuk anak kami…( Kami memiliki surat nikah dr singapor dan bukti lapor nikah dari catatan sipil jakarta serta suami sudah memliki KITAS dengan saya sebagai sponsornya skg ini)
    Saat ini kami sedang dalam pengurusan passpor asing untuk anak kami…

    yang saya ingin tanyakan apakah prosedur pengurusan SBKRI itu masih berlaku krn sepengetahuan saya SBKRI sudah tidak diperlukan lagi..

    Apakah dia masih memerlukan passpor asing dalam mengurus Dwi Kewarganegaraan??

    Atau langkah apakah yang sebaiknya saya tempuh agar saya dapat mengurus Dwi Kewarganegaraan anak saya??

    terimakasih,

    Regards,
    Lina

    • mba lina salam kenal dari saya…mba nina kasus yg mba alami sama kaya kasus saya sekarang ini..saya juga bingung untuk mengurus kewarganegaraan anak saya..kalau mba tahu solusi nya dan kalau mba sudah menyelesaikan nya tolong kasih tahu caranya kepada saya..terima kasih atas perhatiannya..salam kenal dari jepang

    • mba salam kenal dari saya, kasus imba sama dengan saya, klo mba sudah mendapat solusi nya, tolong beritahu saya! terima kasih

  18. Hallo Mas Faiz

    Saya nikah dengan warga negara Amerika th 2007 dan sudah dikaruniai 1 orang anak laki laki dan sekarang kami tinggal di Hawai, kami pindah kesini sekitar 6 bulan yang lalu. Semua prosedur penikahan sudah resmi dan anak kami sudah terdaftar sebagai dual citizens (Indo/USA). Yang ingin saya tanyakan adalah bisakah nantinya saya membeli properti di indonesia atas nama kami atau saya saja dan bagaimana kami melakukannya?

    Mohon saran dan nasihatnya

    Terima kasih

  19. Buat Mas Faiz,

    Saya ada rencana nikah tahun 2009 sama warga negara Italia. apa saja yang harus dipersiapka dari suami saya kalau kita nikah di indonesia???

    Untuk mengurus surat2 nya kira-kira kena biaya berapa ya di indonesia???

    Saya tunggu balasan emailnya

    Terima kasih

    Regards,

    Muliani

  20. Buat mas Faiz,

    Saya mohon info untuk rekan saya warga negara asing yang telah bercerai dengan istri WNI dan sudah ada putusan pengadilan agama di Jakarta. Sekarang dia mau mendaftarkan perceraiannya di catatan sipil ( dahulu pernikahannya sudah tercatat di Cttan sipil juga), apa saja dokumen yang harus dipersiapkan dan saat ini dia hanya punya bisnis visa yg diperpanjang tiap tahun krn tidak perpanjang Kitasnya lagi.Mohon advisnya mas.Terima kasih

    Regards,
    Novi

  21. hallo mas faiz,saya…udah baca di berbagai informasi tapi msh bingung,ni saya mo menikah dengan wanita asal lithuania tahun 2009..mohon syarat2 apa yang harus dipenuhi…spesifikasikan buat saya..terimakasih…

  22. hi mas faiz
    saya wanita WNI dan calon suami saya WNA jepang kami sudah lama menjalin hubungan..dari hubungan itu saya melahirkan seorang anak laki-laki dan yg sekarang umur nya 1tahun 9bulan..kami akan berncana menikah di jepang bulan 4 april..kira2 anak saya harus menyiap kan apa saja ya mas..dan surat apa aja yg harus saya bawa dari indonesia untuk memenuhi syarat menikah di jepang..apakah nanti nya anak saya ada masalah di jepang karna anak kami di luar nikah..tolong advis nya ya mas karna saya skrg bingung sekali apa lagi masalah masa depan anak saya..

  23. selamat malam..
    saya saat ini sedang mengurus pernikahan dengan orang jepang.kami berencana menikah di jepang.Yg ingin ditanyakan,dulu saya pernah menikah siri dgn orang lain dan ada anak.sekarang anak ikut dengan saya,tapi kami ingin nanti anak tsb masuk dalam KK kami.apa yg hrs saya persiapkan?dan apa status anak tsb dalam perkawinan nanti?
    terima kasih sebelumnya.

  24. selamat siang mas faiz,saya berencana mau menikah dengan calon suami saya yang warga negara malaysia,kami beda agama.sebenarnya calon suami saya mau masuk islam dan menikahi saya,tapi dia belum siap untuk menukar ICnya.saya pun tak mempermasalahkan hal tersebut.calon suami saya duda punya anak.kami berencana mau menikah di indonesia.yang mau saya tanyakan,
    1.dokumen apa yang harus saya siapkan?boleh kah dia memeluk islam saat akan menikahi saya tanpa harus menukar namanya atau icnya?
    2.berapa lama proses tersebut?dan berapa biayanya?bisakah saya minta surat rekomendasi nikah untuk calon suami saya dari kedutaan besar malaysia yang ada di jakarta?
    terima kasih atas perhatiaanya,saya sangat mengharapkan bantuan mas faiz.tolong diberi solusinya ya mas..

  25. Buat Mas Faiz,

    assalamualaikum,, salam kenal.. Saya ada rencana nikah akhir tahun 2009 dengan warga negara Pakistan. apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon suami saya juga saya kalau kita nikah di indonesia???

    Untuk mengurus surat2 nya kira-kira kena biaya berapa ya di indonesia???
    prosesnya apakah cukup lama??

    Saya sangat menunggu balasan emailnya

    Terima kasih

    Regards,

    Sari

    • Salam sari,
      sakam seperti saya yang menikah dengan pakistani, ngurus document nya ribrt setengah mati karna untuk warga negara pakistan untuk masuk indonesia sangat susah, harus ada surat sponsor dan bla bla bla.
      tp untung biaya ngga mahal si ngga nyampe 1juta, yang ribet karna harus bolak balik ke jakarta untuk dapat permit dr pakistan embassy, alhamdulilah sekarang saya sudah hamil 7 bulan dan sekarang saya mulai pusing untuk ngurus passport untuk anak saya. Rasanya ribet banget kalo baca artikel untuk pembuatan passport anak keturunan campuran, sampe pusing.

  26. Makasih bisa men girim pesan lewat email dan saya mau minta penjelasanya

    Saya punya cowok orang poland dan dia masih bersetatus suami,tapi dari hasil pernikahanya dia punya 2 anak,dan dengan istrinya uda belasan tahun tak berhubunga lagi,tapi cowok saya belum bercerai karna takut terjadi tekanan terhadap anak2ntya,tapi bagi saya masalahnya saya lagi hamil 5 bln dan takutnya masalah buat pegurusan surat lahir,dan bagaimana caranya biar saya tidak bermasalah,hubungan kami uda terbilang lama uda 5 tahun,dan saya menyadari dan tidak akan merusak rumah tangga cowok saya,kalou ditempuh nikah ilegal bisa gak cuma buat status anak saya,karna cowok saya rencana mau bawa anak saya ke negara poland,tapi kalou pengurusanya terlambat akan lebih susah,

    Tolang penjelasanya,dan kirimkan ke email saya,makasih sekali lagi dan saya tunggu email balasanya

  27. Mas Faiz
    saya mau tanya tentang anak saya
    saya wni,punya anak dng wna amerika tanpa menikah
    bagaimana status anak saya?
    apa bisa saya jadikan anak saya wna
    karna bapak anak ini minta kita untuk pergi ke US
    terima kasi sebelumnya

  28. Mas Faiz,
    Saya mau tanaya tentang pilihan2 yang bisa saya lakukan.
    Saya WNI, sekarang menjalin hubungan dengan WN Brazil dan Inggris yang sedang bekerja di Singapura(Permanent Resident)
    Sekarang saya sedang hamil. Apabila saya tidak melahirkan anak saya di Indonesia, apakah saya bisa mendaftarkan anak saya sebagai WNI? Cowok saya ingin membesarkan calon anak saya di Brazil tanpa kita menikah terlebih dahulu, bagaimana status anak saya nantinya? Karena keluarga saya takut setelah melahirkan anak itu akan diambil oleh ayahnya, apakah hal itu mungkin terjadi?
    Saya berencana untuk melanjutkan S2 saya di eropa setelah melahirkan.
    Terima kasih atas infonya.

  29. Saya ada rencana nikah tahun 2010 sama warga negara Italia. apa saja yang harus dipersiapka dari calon suami saya kalau kita nikah di indonesia???

    Apa bisa juga kalo saya mau nikahnya itu di embassy Italy tapi calon suami tinggalnya di italia, dan juga yang saya tanyakan kalo kita nikahnya itu cuma di KUA nantinya kalo di kedutaan italia akan valid gak nikah saya itu?

    Saya tunggu balasan emailnya secepatnya,

    Terima kasih banyak

    Regards,

    Susi

    • Mbak Susi,

      Untuk pengalaman saya sendiri yang juga akan menikah dengan WNA (UK), menurut saya persyaratan yang dibutuhkan tidak sesulit yang kita bayangkan selama dokument yang kita punya sudah lengkap.

      Dan yang jadi masalah adalah jika perkawinan mbak nanti adalah beda agama, karena mbak sendiri berencana menikah di KUA. Jika calon suami mbak juga beragama islam atau beniat untuk masuk islam sehingga pernikahan kalian bisa dilakukan secara islam di KUA saya kira tidak masalah. Atau kedua belah pihak ingin melakukan secara kristen/katholik bisa dilakukan di Pencatatan Sipil.

      Dari kedua tempat itu, prosesnya juga sangat sederhana dan ini yang saya persiapkan.
      1. KTP dan KK
      2. Mengisi formulir N1,N2,N3,N4 yang diperoleh dari Kelurahan.
      3. Copy akta kelahiran
      4. Imunisasi dan surat kesehatan dari Puskesmas.
      5. Surat Baptis / untuk yang beragama nasrani.
      4. Foto ( untuk yang dipencatatan sipil format fotonya berdampingan )

      Dan untuk calon suami saya dia mempersiapkan ;
      1. Copy akta kelahiran
      2. Copy passport
      3. Copy Visa ( dia menggunakan social visit visa, agar bisa diperpanjang jika dibutuhkan, dan saya mengirimkan surat sponsor untuk dia)
      4 Certificate of letter non impediment (CNI) yang dia buat di London dan akan dia legalisasikan nanti di kedutaan Inggris di Indonesia.

      Dan setelah saya siapkan semuanya saya berikan semua dokumen kepada pendeta di gereja saya karena saya akan menikah secara kristen dan pihak gereja akan membantu menguruskan ke pencatatan sipil, dan sebelum saya membersiapkan saya sendiri sudah berkonsultasi secara langsung dengan pihak di pencatatan sipil.

      Dan kalau mbak susi mau menikah di KUA prosesnya tidak jauh berbeda karena pihak dikelurahan ada yang bertugas menguruskan hal ini ( dijawa kami bilang pak Kaum/Kaur )

      Semoga ini bisa sedikit membantu, dan buat Mas Faiz, maaf jika saya kurang sopan dengan mendahului menjawab dan mengomentari ini.

      • Terima kasih sudah saling membantu untuk menjawab, karena kadang-kadang saya memang tidak ada waktu untuk menjawabnya satu-persatu, apalagi untuk pertanyaan sama yang pernah terulang. Thanks and GBU!

        PMF

      • mbak beri contoh dong/bagaimana cara membuat surat spnsor(sponsor social visit visa itu)terus terang saya bingung membuat suratnya bhs inggris mesti bagaimana.mohon dapat model jiplakan contoh suart yg ditujukan dia di uk su tsb..tanks

      • Mbak,,apakah pernikahan catatan sipil sdh sah secara internasional?jadi tidak perlu lagi legalisasi dari departemen hukum dan ham serta deplu??karena yg sy dengar ini sdh dari tahun 2010..trima kasih untuk bantuannya,,tolong email jg ke ivon_april@yahoo.co.id

  30. Bagaimana menikah dengan WNI yang pernah menikah di luar negeri, tp pernikan dia tersebut tidak tercatat di indonesia.

    apakah diperluakan surat cerai dari WNI yang menikah di luar negeri tersebut?

    terima kasih

  31. saya WNI, thn 2004 menikah secara siri dg pria austr,,kemudian di austr pernikahan dilakukan lg secara hkm disana,,tp setahu sy pernikahan ini tidak dilaporkan ke catatan cipil indonesia,,dua tahun kemudian terjadi kdrt terhdp saya,yg sy laporkan ke suatu lembaga bantuan disana,,krn saya berniat mendapatkan permanen residen,,sekarang permn resd sy sudah keluar dan sy mengajukan perceraian {dlm proses}

  32. maaf mas,,,sy akan lanjutkan : thn depan sy berniat menikah lg dg pria asal perancis..apa yg hrs sy lakukan utk terlaksananya ini dan legal dimata hukum indonesia maupun perncis..{pacar saya ini berniat menjadi muslim}.tolong ya mas jawabannya saya tunggu secepatnya,,,terima ksh bany.

  33. dear Faiz..

    kasus saya seperti lenny (komen no 13)
    saya akan menikah dengan pria Italy yang tinggal di italy…
    kira2 dokumen2 apa yang harus saya persiapkan?
    kami juga beda agama..
    dan apakah saya perlu melegalkan dokumen2 tersebut? dimana?
    bisa dikirim ke email saya infonya?
    terima kasih sebelumnya…

    *buat lenny kalau baca ini bisa tolong kontak saya? saya mau tanya2 juga soal pengalaman nikahnya… maybe bisa jadi pedoman… thx…

  34. Selamat Sore Faiz,

    Mohon konfirmasi lebih lanjut ttg WNI yang menikah dengan WNA dihubungkan dengan pasal 21 ayat (3) UUPA. Sejak 3 tahun yang lalu saya menikah dengan WNA di Italy secara catatan sipil dengan catatan pengaturan harta terpisah. Pernikahan ini juga sudah dilaporkan di kedutaan Indonesia di Italy. Apakah saya yang berstatus WNI diperbolehkan membeli property dengan status hal milik?

    Atas bantuan dan perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Salam.
    Alikha

  35. saya wni nama saya yuni taun depan bulan 8 rencana mau nikah sama warga negara jerman trus gi mana dokumen apa aja yg harus calon suami saya persiapkan dan apa sih kitas itu dan dia mua jadi wni trus di mana dia bisa ngurusi surat2 untuk jadi wni mohon penejelasanay di mail makasih

    • mbak yuni, skrg udh nkh donx y ma wna jerman. bs sharing mbk pengalamamnya ngurus prnkhn n dokumen apa aja yg prlu disiapkan. coz ni sy jg rncna mau nkh m wna jerman jg mbk. mksh

  36. Mas Faiz,..

    Saya akan melangsungkan pernikahan saya dengan WNA (UK) awal Januari 2010. Dan untuk rencana perkawinan, semua dokumentasi sudah dipenuhi dan tinggal pelaksanaannya secara kristen dan didaftarkan di pencatatan sipil.

    Dan yang ingin saya tanyakan adalah petunjuk untuk settlement visa ke UK, saya sudah membaca dari UK Boarder Agency utuk prosesnya dan saya ingin mendapat penjelasan dan pendapat dari mas Faiz dari segi hukum.

    1. Apa yang harus saya lakukan setelah saya sampai ke UK dengan settlement visa agar saya tidak kehilangan kewarganegaraan indonesia. Walaupun saya akan ikut calon suami dan berencana untuk bekerja disana, tapi untuk saat ini saya ingin memegang status saya sebagai WNI.
    2. Sekarang saya sedang hamil 2 bln, dan kemungkinan besar anak saya akan lahir di UK, dan kami berencana untuk membuatkan passport indonesia buat anak saya. Bagaimana prosesnya? apakah saya harus membawa anak saya ke indonesia atau bisakah di daftarkan di Kedutaan Indonesia di London? dan mungkinkah anak saya mendapatkan passport sejak masih bayi?( :) lucu membayangkan foto bayi di passport ^_^)
    3. Bagaimana dengan konsekwensi hukum atas settlement visa yang akan saya buat terhadap status kewarganegaraan Indonesia saya? Mungkinkah saya menjadi permanent residence di UK ( Indefinite leave to remain ) tapi tetap memegang Indonesia passport?
    4. Dan jika saya harus membawa pulang anak saya untuk dibuatkan passport nya, apa yang harus saya lakukan, dokument apa saja yang harus saya persiapkan, kemana saja saya harus pergi, bagaimana dengan biayanya?

  37. Hallo,

    Saya ada pertanyaan mengenai status anak saya. Saya menikah dengan WNA (Romanian) di Jakarta secara sah terdaftar di catatan sipil Jakarta dan Embassy Romania. Dan sekarang saya tinggal di Romania di mana dia berasal. Saya sedang hamil 8 bulan dan memang akan melahirkan di Romania.

    Pertanyaan saya adalah setelah saya melahirkan dan mendapatkan birth certificate, berapa lama waktu yang diberikan untuk registrasi baby saya di KBRI di Romania? Dan apakah dari registrasi tersebut, status anak saya juga berwarga negara Indonesia?
    Adakah dokumen-dokumen yang harus dipenuhi untuk hal tersebut?
    Mungkin pertengahan tahun depan saya akan pulang sebentar ke Indonesia membawa anak saya, apakah baby saya ini perlu dibuatkan paspor Indonesia?

  38. salam kenal mas faiz,
    saya mau menanyakan tentang wni menjadi wna dan tinggal diluar negeri.stl menjadi wna ternyata dia mau kembali lagi jadi wni,apakah bisa dan gimana prosesnya.
    terima kasih atas bantuannya.

  39. saya menikah sirih di Indonesia tahun 2005 dengan pria asal Korea Selatan dan memiliki anak satu kemudian suami pulang ke Korea tahun 2007. tahun 2008 saya dan anak datang ke Korea kemudia menikah di KBRI Seol dan mengurus paspor Korea uantuk anak saya yang pertama. tahun 2009 saya tinggal di China dan melahirkan anak yang kedua. anak yang kedua ini sekarang telah memiliki paspor Korea. Bulan Februari 2010 ini saya beserta 2 anak saya akan pulang ke Indonesia untuk waktu 1 bulan yang ingin saya tanyakan adalah
    1. bagaimana status anak saya yang kedua nanti ketika tinggal di Indonesia apakah harus punya visa tinggal sementara di Indonesia?
    2. rencananya pulang nanti saya mau urus paspor Indonesia untuk anak saya yang ke dua dokumen apa saja yg harus saya siapkan?
    3.apakah saya juga harus melaporkan pernikahan saya ke catatan sipil di Indonesia lagi? padahal di KBRI Seol saya menikahnya?
    4. apakah saya harus ke KUA lagi?
    5. kala suami ingin tinggal di Indonesia tapi tetap warga negara korea dokumen apa saja yg diperlukan buat mengurusnya?apa saja syarat2 nya?
    terimakasih banyak atas jawabanya yang diberikan yang pasti sangat membantu saya

  40. selamat siang
    boleh ikut nimbrung plus tanya ya
    insya allah januari ini akan nikah dengan pria inggris tapi kok setelah baca aturan malah bingung. semua dokumen dari calon suami apa perlu diterjemahkan ke bahasa indonesia kemudian dilegalkan oleh notaris trus dibawa ke deplu n dehak? setelah selesai baru dibawa ke kelurahan. apa benar begitu trus kalau sudah dapat buku nikah mesti didaftar juga di kedutaan inggris di indonesia kah ?
    mohon jawabannya dan terima kasih

  41. selamat siang nih om .
    tolong dong om jelasin gimana mau nikah dengan warga negara india , calon sumai saya dari sana , dan saya akan menikah di sana , kira kira surat atau document apa saja yang saya perlukan ? tolong tuntun saya dari awal ….ajari saya untuk bisa mengusrus semua document dari indonesia , yah tau sendiri di indonesia agak ribet and makan waktu……
    biar temen temen yang mau menikah dengan warga asing bisa gamlang …..gitu lohhhh.
    oh yah kira kira kapan tuh …..UU baru di sah kan? apa masih lama atau segera …..kan nggak semua WNA itu kaya ….jadi pemerintah juga harus mengkaji lagi tentang UU jaminan 500 juta ……kasian mereka yang akan menikah….seandainya mereka masih muda , mana mungkin memiliki 500jt? kalaw begitu mungkin banyak wanita yang sangat kecewa atas UU itu , makasih OM.

  42. salamualaikum..
    saya wni menikah siri dng laki2 wna asal US
    suami saya ini ingin anak nya diakui dan di sahkan menjadi anak nya..bagai mana caranya ya..
    tolong di jwb lewat email..thanx
    wassalam

  43. Salam kenal mas Faiz,
    Sebenarnya pertanyaan saya ini sudah pernah ditanyakan oleh orang lain ke Mas Faiz, tetapi jawabannya tidak terbaca oleh saya, mungkin karena mas direct ke email penanya tersebut.

    Begini mas, saya menikah dengan Pria Jepang tahun 2009 di KBRI di Tokyo dengan membawa surat rekomendasi numpang nikah dari KUA tempat tinggal saya di Indonesia. Dari KBRI di tokyo saya mendapatkan selembar surat nikah yang kemudian saya laporkan ke pemerintahan jepang untuk legalisasi.
    Sebulan kemudian saya pulang ke Indonesia dan melapor ke KUA dimana saya tinggal dan memberikan surat dari KBRI. Dari KUA tersebut saya mendapatkan ganti buku nikah untuk saya dan suami saya.Kami tinggal di Indonesia sekarang dan saya sedang mengandung.Insyaalloh akan melahirkan bulan depan.
    pertanyaan saya adalah, dengan prosedur pernikahan yang tadi saya jelaskan diatas, langkah apa yang harus saya lakukan untuk mendaftarkan anak saya untuk memiliki dual citizen?
    terimakasih sekali sebelumnya, saya akan merasa sangat terbantu dengan jawaban mas Faiz

  44. Mas Faiz…

    tolong dong kasih jawabannya untuk pertanyaan dari pembaca di forum ini saja. jangan by email. sehingga semua pembaca bisa tahu & sharing pengalamannya. kemungkinan pertanyaaan2 yang muncul mirip satu dengan yang lainnya.
    maaf ya mas…. hanya sekedar saran saja.

    tku….

  45. Assallamuallaikum

    salam kenal buat mas Faiz,

    Mas faiz aku mau tanya “Forgo Warganegara suku bangsa Jerman yang sejak usia 15 thn menetap di Perancis, Ia meninggal tanpa meninggalkan sebuah wasiat. Ia adalah seorang anak diluar nikah. Ia meinggalkan banyak harta warisan khususnya harta bergerak di Perancis. Kemudian saudara2 kandungnya menuntut warisan di pengadilan perancis. yang jadi pertanyaan saya hukum manakah yang diberlakukan dalam pembagian warisan milik vorgo? Jerman atau Perancis?

    terimakasih mas Faiz,

  46. Assallamuallaikum mas Fais,

    Salam Kenal

    Aku buta sekali soal HPI, punya tugas soal Vorgo, Vorgo WN suku bangsa Jerman. Ia meninggal tanpa meninggalkan wasiat, tetapi meninggalkan banyak harta, khususnya harta bergerak. ia adalah anak di luar nikah. Di pengadilan perancis saudara2nya menuntut pembagian harta warisan vorgo. Nah..hukum manakah yang diberlakukan dalam kasus harta warisan milik vorgo

  47. salam kenal mas faiz,

    sahabat saya orang India, dia ingin menikah dg WNI supaya ada yang mengurus bisnisnya di sini. apa saja yang harus ia persiapkan, dan bagaimana persyaratannya,

    saya tunggu melalui imel ya, terima kasih banyak!
    :)

  48. pak, saya mau tanya donk.
    saya mau menikah dengn pria berkewarganegaraan polandia(polish).
    saya seorang kristiani smentara tunangan saya katolik.rencananya kami akan menikah tanggal 25 december 2010. untuk itu kalo boleh tahu apa saja yang perlu di siapkan pak. saya masih kurang mengerti dengn CNI. CNI itu boleh tidak di buat di kedutaan polandia di indonesia.rencananya tunangan saya mau datang ke indonesia lagi bulan Mei 2010.Maaf pak pertanyaan saya banyak saya masih awam skali..
    terima kasih untuk waktu dan jawabannya..
    cindy

  49. Hallo Nas faiz, saya minta bantuannya ini temen saya menikah dengan orang Amerika dan belum mendaftarkan pernikahan mereka di Indonesia. Yang jadi masalah pernikahan mereka tidak berjalan dengan baik kemudian dia balik ke Indonesia dengan membawa 1 anak yang msh kecil. Yang jadi masalah dia mau bercerai, apa yang bisa dia lakukan. apa bisa dilakukan di Indoensia? Terimakasih sebelumnya atas bantuannya…

  50. Hallo Mas Faiz,

    saya mau bertanya:
    Saya nikah dengan WNA, sekarang saya mempunyai 2 anak. Yang pertama lahirnya di Indonesia .sekarang saya tinggal di KUWAIT. yang jadi masalahnya sekarang saya mau jemput anak saya. sedangkan dia belum punya paspor. Kakakku di indo sudah mencoba untuk bikin paspor buat anak saya tapi sangat ribet sekali udah imigarsinya jauh lagi . Yang mau saya tanyakan, apakah bisa saya bikin “paspor Indonesia” buat anak saya di KBRI dimana sekarang kami tinggal? Mohon Mas faiz mau menjelaskannya. terima kasih.

  51. iya mas ,saya setuju dengan pernyataan mbak eka,kalo bisa jawabannya tulis di sini langsung,biar kita tau,siapa tau salah satu temen kita punya masalah yang sama. aku juga mau tanya mas, saya sudah nikah di hk dengan suami saya yg kewarganegaraan nepal,dia punya permanen ktp hk,sehingga sekarang saya dan anak saya juga sudah permanen hk.kami nikah di hk tahun 2002,punya surat nikah,sayangnya surat nikah saya tidak di daptar di KUA indonesia. besok tgl 22 agustus 2010,saya mau nikah di indonesia. katanya biayanya cuma 1 juta,dan suami saya harus bawa surat numpang nikah,saya gak tau surat itu harus di bikin di mana ?? di konsulat nepal atau konsulat indonesia di hk ?? apakah surat nikah kami masih belum bisa di jadikan bukti ?? kami kan sudah nikah sah dan diakui di negara hk. tolong mas jawab di sini ya..! terimakasih

  52. Hallo, saya mau minta tolong. INTINYA, anak saya lahir sebelum 31 july 2006, dan saya tidak daftarkan untuk KEWARGANEGARAAN GANDA…alasannya saya tidak tau mengenai hal tsb. JADI bagaimana solusinya, sedangkan masalah satu lagi, saya akan segera dipulangkan ke INDO karena penolakan US Green Card. Yang jadi concern disini, ya saya tentunya menginginkan kewarganegaraan ganda untuk anak saya. Tolong ada yang bisa bantu seluk beluk untuk mendapatkannya???? I was thinking about malsuin hahahaha…jadi buronan sekalian. sapa sih yg bikin undang undang kaya gitu????

  53. mas, saya mau nanya saya menikah dengan wna dan kami menikah di indonesia, ayahnya minta dia memakai pasport negara ayahnya, apakah bisa bikin pasport asing di indonesia? n setelah anak saya memakai pasport wna apakah dia masih bisa mendaftar warga wni lagi?

  54. hallo mas, saya mau nanya,,, saya berencana menikah dengan wna (taiwan), apakah kami nanti bs menetap di indonesia?? bgmn caranya biar suami saya nanti bs menjadi WNI. sulitkah?? ndan brp biayanya?? tolong dijawab ya mas,,, makasih…

  55. halo mas…saya mau nanya…?
    ada seorang wanita WNI menikah dengan seorang pria WNA Belanda, kemudian karena banyaknya perselisihan, maka mereka berdua memutuskan untuk bercerai….dan pengadilan belanda memutuskan hak asuh anak jatuh ketangan ibunya…..sesampainya di Indonesia….karena kelalaian sang IBU yang lupa memperpanjang KITAS bagi anaknya ….maka anaknya mau di deportasi…

    yang jadi pertanyaan…?
    1. bagaimana sang ibu dapat mengurus status kewarganegaraan anak menjadi WNI…(anaknya berumur 5 tahun)
    2. UU dan hukum apa saja yang terkait dengan masalah ini dan penyelesaiannya…

    terimakasih atas jawabannya….

  56. hai…
    saya seorang ibu yang sedang bingung mohon bantuannya….saya memiliki anak yang lahir sebelum uu 2006 keluar tepatnya lahir 28 januari 2006, tiga hari yang lalu ketika saya akan membuat paspor untuk anak saya ditolak dengan alaan saya harus mendaftarkan anak saya ke bandung untuk memperoleh penetapan warganegara tapi sayang sudah ditutup per oktober 2010, saya bingung dengan status anak saya? apa yang harus saya lakukan? mohon batuannya

  57. Hi mas, saya WNI menikah dengan WNA. Saat ini mengajukan perceraian karena perlakuan suami terhadap anak2 kami. Tetapi saya justru malah dipersulit untuk bertemu dan dipisahkan dgn anak2 karena masalah hukum dan finansial. Yang memberatkan adalah saat ini anak2 saya usia 7 tahun dan 5 tahun dalam kondisi semakin depresi karena perlakuan ayahnya, sedangkan saya selalu dipersulit untuk mendapingi mereka. mohon saran apa yang sebaiknya saya lakukan untuk menyelamatkan anak2 saya. Saya sangat prihatin dan merasa bersalah melihat kondisi mereka karena tidak bisa membuat kondisi yang lebih baik untuk mereka. Terima kasih sebelumnya

  58. saudara saya bernama Iswara, sudah sejak SMA bersama keluarganya pindah ke Sydney dan sudah menjadi WNA, sekarang dia menikah dengan wanita WNI dan sudah dikaruniai anak yang lahir di Indonesia dan sekarang sudah berusia 1,5 tahun, karena mengikuti suami,Status isterinya sekarang sudah menjadi PR. rencana setelah isterinya selesai sekolahnya, mereka mereka ingin kembali Indonesia, suaminya ingin kembali menjadi WNI. Mohon informasi persyaratan bagi warga Indonesia yang sudah menjadi WNA ingin kembali menjadi WNI, mohon persyaratan dapat dikirim ke email saya, terima kasih jully

  59. hallo mas,
    saya mau tanya nih, dimana sih tempatnya kalau kita mau mengurus hal2 yang bersangkutan dengan keluarga jepang?
    secara aku anak keturunan jepang, jadi aku ingin mengetahuinya.
    persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk mengurus semuanya..
    terima kasih atas bantuannya.

  60. Saya wanita mempunyai hubungan dengan warga asing..kita sudah pernah menikah agama..tapi kemudian saya hamil..dan sekarang apa Yang harus saya lakukan agar anak saya mempunyai kekuatan hukum dr dua negara yaitu negara indonesia dan negara ayahnya?
    Saya berencana melahirkan di indonesia..apa saja syarat untuk anak saya legal di dua negara..
    Mohon bantuan saran..
    Trima kasih

  61. saya mau bertanya, jika si A warganegara dari negara yg menganut asas ius soly sekaligus ius sanguinus terikat kontrak kerja di negara B, kemudian menikah dg C yang juga warga negara dari negara yang menganut asas ius soly dan sanguinus. si C juga terikat kontrak kerja di negara B. kemudian lahir seorang anak yaitu D(lahir di negara B yang mnganut asas ius sanguinus). bagaimana dg status kewrganegaraan D?

    trims

  62. Dear Faiz,

    saya warga negara Indonesia yg sudah menetap dan menikah di Inggris selama 10 tahun. Suami saya warga negara Taiwan. Kami menikah secara legal di catatan sipil Inggris, dan juga pemberkatan gereja. Tetapi saya tidak pernah punya waktu untuk melaporkan pernikahan secara resmi di Jakarta. Sekarang kami punya anak berusia 2 tahun dan bulan lalu saya mengajukan pendaftaran dwi kewarganegaraan buat anak saya ke KBRI London. Semua surat nikah, akte kelahiran anak (anak lahir di UK) dan dokumen2 sudah saya legalisir melalui Foreign & Commonwealth Office di sini, tetapi pendaftaran saya ditolak mentah2. Petugas KBRI bahkan tidak mau melihat dokumen2 saya – alasannya saya harus kembali ke Indonesia apabila ingin mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia buat anak saya.
    Pernyataan petugas benar2 membuat saya bingung karena saya punya bebeberapa teman yg saat ini beresidensi di US tetapi anak mereka dapat memperoleh paspor Indonesia tanpa masalah. Apakah benar beberapa perwakilan negara kita di luar negeri (seperti di London misalnya)tidak bisa mengeluarkan paspor WNI buat anak hasil kawin campur, Faiz? Bisa tolong dicerahkan? Terima kasih banyak sebelumnya, Faiz.

  63. hi, saya mau tanya saya sudah menikah dengan WNA selama 2 tahun dan berada di US sudah hampir 1 tahun, saya menikah di indonesia dan tercatat di indonesia, kami sering bertengkar dan tidak ada kecocokan lagi, saya minta cerai tapi suami tidak mau memberi saya cerai, saya dapat kartu GC untuk 2 thn, apabila saya mau balik ke indonesia apa saya tidak bisa lagi karena akan di deportasi? di mana saya akan meminta bantuan karena saya tidak punya saudara atau rekan disini, saya sangat menghargai dan menunggu jawaban bpk, terima kasih

  64. salam knal mas Fais,sya mau nanya,sya menikah dgn lelaki malaysia d KUA 2005 dan sya jg sdh register di malaysia,skrang sya sdang hamil dan ingin melahirkan di indonesia,pertanyaan sya
    1.apakah setelah lahir sya harus melaporkan kelahiran bayi sya ke imigrasi indonesia atau tidak ?
    2. syarat apa sja yg diperlukan dari suami sya dlm pengurusan akte lahir anak sya nanti,dan apa ada tempo waktu yg dikenakan ?
    oh,ya mas sya dan suami berniat mau membuatkan anak kami paspor malaysia di kedutaan d jakarta,bagaimana prosesnya?
    maaf mas pertanyaannya terlalu panjang,mohon jawabannya mas krn sya masih buta hukum dan belum biasa lagi,makasih mas,mohon reply ke email sya mas makasih atas bantuannya

  65. ass.wr.wb mas faiz.
    aku mau tanya mas. teman aku menikah siri dengan laki2 berkebangsaan korea selatan mas.saat itu dia sedang bermasalah dengan suaminya yg pertama mas.karena suaminya selingkuh.tadinya dia sudah putus asa mas,datanglah orang korea ini.tanpa pikir panjang dia menikah siri dengan orang ini mas. sekarang ini dia melahirkan seorang anak.pertanyaan ku apakah anak ini akan mendapatkan bantuan hukum.seandainya orang tua laki-laki anak kembali ke korea.apakah dia harus ikut menanggung kesalahan orang tuanya mas.tolong bantu teman aku mas,kemana dia harus meminta bantuan hukum untuk anaknya mas.biar orang tua laki-laki bisa bertanggung jawab terus.dan anak ini bisa menjadi anak sah dari orang tua laki-laki mas.apa bukti foto2,pasport,kitas,surat lahir.bisa jadi bukti untuk meminta bantuan hukum kekedutaan korea mas.aku minta tolong untuk temanku mas,aku rasa anak itu tidak bersalah mas.tolong kasih solusi untuk aku ya mas,agar bisa mengarahkan teman aku.tolong aku mas,terima kasih.

    • maaf lala……..
      kebetulan suami saya orang Korea Selatan .
      sangat disayangkan teman tante itu mau menikah Siri ya?padahal kalau memang orang korea itu benar masih singel ia pasti mau kok menikah yang bisa diakui ke 2 negara. Bisa jadi di negaranya ia telah memiliki istri (semoga tidak ya)
      kalau memang teman lala itu punya bukti-bukti foto biasanya pihak kedutaan bersedia membantu,
      maaf apakah orang Korea itu sekarang sudah tak berada bersama teman anda?kok teman anda begitu ketakutan bahwa ia tak kan memberi nafka untuk anaknya.
      Sepengetahuan saya jika benar orang Korea itu menikah atas dasar suka dan cinta so pasti teman anda tak usah khawatir untuk ditinggalkan. karena orang korea sangat bertangungjawab dengan istri apalagi keturunannya. Terlebih anak yang dilahirkan dari teman anda itu adalah seorang putra.
      Semoga teman anda memperoleh penyelesaian yang baik untuknya dan anaknya
      salam

  66. Mikum..mas saya pny kaka nikah dngn wna pakistan..kemudian punya anak trz..pengen bwa plang anaknya.sementara ayahnya tak ikut…bagaimana caranya mohon blz ke email segera..hatur nuhun

  67. Pingback: mla works cited

  68. Dear Faiz…
    Saya seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia dan saya menikahi warga negara UK di Indonesia dan sekarang mempunyai satu putra yang berumur 2 bulan, rencananya kami akan pindah dan menetap di UK yang saya pertanyakan, apakan anak saya mendapat dua kewarganegaraan? apakah kami harus mendaftarkan pernikahan kami di UK? saya telah membuatkan akta kelahiran anak di indonesia, apakah itu berarti anak saya adalah warga negara Indonesia? bagaimana dengan pengurusan Visa saya dan anak saya? juga passport kami? dan yang terakhir apakah saya akan kehilangan kewarganegaraan saya ( indonesia) jika saya menetap di UK mengikuti suami??
    Mohon penjelasannya…

    Terimakasih….

  69. Haiiii,please bantu,saya punya sepupu,sebut saya S,S umur 17 tahun,mama wni,papa yunani,kedua org tua tinggal di yunani,S punya 2 paspar,indo dan yunani,saat ini S baru saja dtg di indonesia dgn memakai paspor yunani,dan tiap bulan wajib lapor di kantor imigrasi dgn biaya yg tdk murah,dan ijin tinggal S hampir habis di indoneia,apa yg harus S lakukan agar bisa ttp tinggal di indonesia tanpa harus balik ke yunani,thank u

    • Klo py paspor Indo,,knp hrs pake paspor Yunani ke Indo??apakah pasport Indonya sdh expired??klo iya,,coba hubungi KBRI di ngr Yunani agar buat baru lagi..anak dg Pernikahan ortu campuran berhak dwi warga negara sampe 18 th plus 3 th wkt untuk milih jadi wrg ngr mana..

  70. Dear Faiz,
    Saya WNI dan hidup bersama dgn WN bulgaria dan memiliki seorg anak (WNI krn dlm akte lahirnya hanya ada nama saya). Tp yg jadi masalah skrg adalah pasangan hidup saya meninggal, sedangkan saya memiliki property di Indo atas nama saya sendiri. Apakah anak2 dari pasangan saya (WN bulgaria) berhak atas property saya?

  71. Dear mas faiz,

    Mas, apakah anak yang lahir di negara India tidak bisa mempunyai double kewarganegaraan (india, dan Indonesia)? kenapa? saya tidak membacanya di UU yang ada? saya WNI menikah dengan pria warganegara India secara syah di KUA Indonesia, anak lahir di India, umurnya sekarang 7 bulan. Bukankah secara otomatis dia berkewaganegaraan ganda? tetapi ketika saya bertanya ke Humas Imigrasi by e-mail, jawabannya saya harus memilih warga negara anak saya, India atau Indonesia. Tolong mas, sebenarnya gimana sih status hukum anak saya. Saya datang ke kantor imigrasi jawabannya berbeda lagi, saya harus buat keterangan afidavit untuk anak di KJRI di India, apa lagi istilah afidavit, saya tambah bingung. Sementara itu, ketika mau berangkat ke Indonesia pihak KJRI di India berkata, untuk double kewarganegaraan bisa di urus di Indonesia, anak bisa bikin pasport di Indonesia karena KJRI di India tidak ada petugas Imigrasinya. Tolong mas, saya benar-benar bingung, apa yang harus saya lakukan? Apa benar UU kewarganegaraan yang baru itu tidak berlaku untuk anak yang lahir di India?

  72. salam. saya seorang wanita warga negara kolombia menikah dengan seorang laki2 warga negara indonesia pada tahun 1999.dr hasil penikahanku saya melahirkan 2 seorang anak yang masih di bawa umur,sayangnya suami saya meninggal pada tahun 2009, akhirnya saya berkeinginan menjadi WNI,supaya bisa membesarkan anak2ku disini,harus di ketahui anak2ku warga neagara indonesia,setelah saya melalui banyak rintangan dan pengeluaran karena saya turun tangan sendiri untuk apply WNInya,kantor kementrian hukum dan ham menolak permohonanku,alasanya karna saya sudah tdk ada ikatan pernikahan,krn suami sdh meninggal dunia,yng saya mau tanya,apakah tdk ada kebijaksanaan atao belas kemanusiaan?klo saya pulang yng membesarkan anakku siapa?sementara tujuanku jadi WNI pure anak.

  73. hai boleh saya tanya….ada kerabat saya lahir di amerika…hidup tinggal dan besar di indonesia sampai dia menikah dengan warga negara indonesia, dia menikah dengan semua data2 indonesia….setelah dia menikah tidak lama kemudian dia menentukan pilihannya utk bekerja dan menjadi warga negara amerika…sampai sekarang dia tinggal di amerika…dan istrinya tinggal di indonesia. Yg jadi pertanyaan saya apakah bisa dia membawa istrinya ke amerika, karena setatus dia menikah dengan catatan sipil indonesia. Sedangkan dia sudah menjadi warga negara amerika karena dia lahir di amerika. Mohon Penjelasannya….

    Terimakasih

  74. Salam Kenal semuax..Saya mohon bantuanx yg pernah pengalaman sebelumx..Jika menikah dgn WNA di Indonesia apakah hrs di daftarkan di cat.sipil pusat jakarta,trus ke depatemen LN,dan deprt.Hukum dan Ham??berapa lama prosesx and brp biayax?dan visa ikut suami ke negara Brasil setelah nikah tunggu berapa hari prosesx??Klo ada teman2 yg bisa bantu tolong email ke ivon_april@yahoo.co.id..trima kasih semuax..GBU

  75. as wr wb mas fais
    aku ada sedikit masalah, rencana aku mau nikah sama WNA asal nepal sementara saya udah ada istri di indo dan sementara saya masih di negara saudi gimana proses dan dokumen apa yang di perlukan agar bisa di boyong ke indonesia dengan mudah…..terimakasih
    N/B: bagi yg punya solusi tolong bantu ke email semprooel@yahoo.com
    saya ucapkan bayak trimakasih

  76. Assalamualaikum… Saya mohon bantuan/ jawaban dari mas faiz.
    Saya menikah dg wna dan 2 Anak saya 9 & 10 th masih wna mengikuti ayahnya,karena waktu th 2001 saya mengajukan permohonan wni untuk Anak saya ditolak karena masih menggunakan uud lama, Dengan UUD yg baru th 2006 Apakah saya bisa mengajukan kembali permohonan anak saya untuk menjadi WNI walaupun belum berumur 18 th? Karena kami 2 th sekali pulang ke indo, tp persyaratan visa dll sangat memberatkan kami. Saya pernah membaca artikel bahwa anak dari perkawinan campur yg berumur dibawah 18 th boleh langsung mengajukan permohonan WNI ( berwarga negara ganda), setelah berumur 18 th menentukan pilihan utk warga negaranya, apakah ini masih berlaku? Kalau masih berlaku mohon apa saja persyaratan yg harus saya penuhi, terimakasih sebelumnya….mohon segera jawabannya.

  77. Hallo Mas,

    Saya wanita WNI nikah sama WNA Ustrali 36 thn yll. Anak saya laki laki berumur 30 th ingin tinggal di Indonesia dan mencari KITAS, apa bisa menolong bagaimana caranya, karena kami sudah meminta beberapa pihak katanya ibu WNI tidak bisa menyesponsori anak yang memegang paspor asing. Mohon pertolongan.

  78. hi!,I really like your writing so a lot! percentage we be in contact more approximately your article on AOL?

    I need an expert in this area to resolve my problem.
    Maybe that’s you! Taking a look ahead to see you. ear ringing over the counter medicine ear ringing sound chronic ear ringing and dizziness

  79. hi! saya ingin menanyain tentang syarat-syarat yang harus saya penuhi dan gimana caranya supaya saya bisa membawa anak saya keluar dari negara cina ke indonesia ? sekarang anak saya baru lahir satu bulan di cina . saya WNI sedangkan istri saya warga negara cina ? tolong dijelasin yang harus saya perbuat sekarang supaya bisa secepatnya membawain anak saya ke indonesi . terima kasih banyak atas bantuannya .

  80. Dengan tulus saya haturkan banyak terima kasih atas postingan yang lengkap menerangkan perihal masalah agama jujur saja saya tetap wajib terus mempelajari banyak tentang agama Islam di karenakan karena yakin masih kurang kurang dan membutuhkan masukan dari artikel-artikel. Wasalam Maulana Munawar di Pulau Kecil=

  81. Hi all, salam kenal ,nama saya mufidah ,saya menikah dengan warga negara pakistan tiga tahun yang lalu ,singkat cerita saya dan anak saya akan berkunjung ke indonesia tapi anak saya pemegang pakistani passport dan anak ku usia 8 bulan ,apakah butuh visa indonesia ?

    Terima kasih sebelumnya.

    Mufidah -Mohammad

    • Jika ada passport Indonesia ato bs jg dg passport Pakistan tpi disertai dg affidafit,,urus sj ke KBRI setempat tdk perlu visa Indonesia.krn klo tdk ada maka anak hrs py visa untuk masuk ke Indonesia

  82. Hii,,

    Sy boleh tanya, sy Female WNI, baru aja divorced dgn Male WNI jg, tp disaat yg bersamaan sy sudah pny anak dgn tunangan sy WNA Italian.
    Yg mau sy tnyakan,
    Dimana dan kapankah sy bs menikah resmi dgn tunangan sy yg Italian? Krn sy dgr rumor, bahwa Negara Italy pny rules harus menunggu 300hari dulu setelah divorced, apakah itu bnr? Kebetulan sy Katolik, apakah itu mempengaruhi 300 hari?

    Tolong solusinya ya…
    Thanks

    MM

    • Anak hy bs diberi DK sampe umur 21 thn,,klo dah lebih dri itu hrs milih WN mana yg diinginkan..UU untuk DK bgi Indo msh digodok,,so blm final,,msh diperjuangkan oleh para pelaku mix marriage

      • Kapan ya undang undangnya selesai, semoga semua anak kawin campur boleh dwi kewarganegaraan, biar bisa mengenal dua negara orangtuanya dengan mudah.

  83. hi, saya Diana, menikah dengan suami WNA china, anak baru lahir di china (sudah dibuatkan paspor china), yang mau saya tanyakan bagaimana pengurusan agar anak bisa tinggal di indonesia? apakah bisa langsung ikut kitas papanya (suami sudah punya kitas 1 tahun), apakah baby juga perlu dibuatkan kitas? proses vitas apa sama dengan pengurusan vitas org dewasa?

    • Ngapain urus KITAS buat anak,,kan anak dah otomatis DK..hubungi KBRI untuk melaporkan kelahirannya sekalian minta affidafitnya sbg pendamping passport asingnya.

  84. hallo,

    saya ingin tanya, saya punya istri WNA China, dan kami sudah punya anak umur 1 tahun, dan kami sudah mengalami ketidak cocokan rumah tangga. Sekarang ini istri saya ngotot terus untuk minta anak itu ikut ke dia.

    yang saya ingin tanyakan, saya sudah menikah dengan legal di indonesia, dan ada catatan sipil.
    Jika suatu hari nanti, anak saya dibawa kabur ke China, apakah saya bisa proses hukum ?

    dan apakah bila istri saya kabur tanpa perceraian sah di indonesia, apakah dia setelah di china bisa melakukan pernikahan lagi?

    mohon infonya yah. terima kasih sebelumnya

  85. Assalamu alaikum,
    mohon maaf saya ingin bertanya, dan butuh sekali bantuan dari semua pembaca blog ini,
    saya wanita WNI dan akan berencana menikah dengan pria Warga Negara Pakistan yang sekarang tinggal di MAlaysia,
    tapi untuk menikah di indonesia , persyaratnnya sungguh sangat sulit sekali..
    dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.. begitu pula prosesnya karena Pakistan termasuk 12 negara yang dibatasi jml warga negara nya utk masuk ke Indonesia..
    Pertanyaan saya,
    apakah bisa menikah siri (secara agama) di malaysia, kemudian melegalkannya di indonesia..
    karena kebetulan kami ingin menikah secara agama dulu di malaysia, kebetulan nanti juga ada keluarga kami di sana (termasuk bapak ibu), tapi kami masih bingung tentang proses pelegalannya, sedangakn untuk menikah di indo kami terhambat biaya dan proses nya..

    Mohon masukkannya..

    Terima kasih
    Wasalamu alaikum warahmatullah

  86. Assalammualaikum..
    Mau bertanya mas, saya sedang melakukan penelitian untuk tugas akhir kampus terhadap hak anak dalam perkawinan campuran. Suatu ketika seorang ibu WNI menikah dengan ayah WNA dg telah melakukan perjanjian kawin. Ibu tersebut memiliki tanah berupa Hak Milik di Indonesia. Kemudian meninggal dunia dg meninggalkan anak yg masih dibawah usia 18tahun (kewarganegaraan ganda) sebagai ahli warisnya. Menurut UUPA sendiri, orang yang memiliki kewarganegaraan ganda dilarang memiliki Hak Milik atas tanah. Bagaimana cara yg dapat di tempuh anak tersebut untuk memperoleh haknya sebagai ahli waris terhadap harta peninggalan ibunya tersebut?
    Terimakasih banyak mas.. Mungkin jawaban bisa di kirim via email.. :)
    Wassalammualaikum..

  87. Saya WNI yang menikah pada tahun 2005 ( 24 Maret ) dan melahirkan seorang anak perempuan pada tgl. 24 Oktober 2012 ( Di Australia ). Saya mau menceritakan sedikit kisah saya. Hubungan kami belakangan hampir 1 tahun sepertinya sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Melihat alkohol yang dia konsumsi sangat mengganggu kegiatan saya yang mengurus anak bahkan saya harus mendengarkan kata katanya saja. Melihat yang ” dikatanya ” bahwa dia tidak mempunyai pekerjaan dan mungkin akan kehilangan pekerjaan. Kalau bisa saya katakan orang ini mempunyai tempramen KDRT ( yang sudah berulang kali dilakukannya ). Melihat situasi kami saya tidak mau berdampak terhadap anak kami yang baru berusia 3 tahun. Hingga akhirnya suatu sire saya hanya mau menginap dirumah orang tua dan keesokan harinya dia menggembok pintu gerbang dan tidak membiarkan kami masuk. Kini sudah hampir 3 minggu saya menumpang dirumah kakak yang saya rasa sudah memalukan. Membiayai kamipun tidak. Tindakan apa yang harus saya lakukan untuk bisa dapat tangguangan dari dia. Terima kasih

    • Apabila posisi Anda masih di Australia, bisa melakukan pelaporan kepada Kepolisian atau Legal Aid setempat untuk perbantuan hukum cuma-cuma. Kepolisian Australia akan menanggapi serius setiap terjadinya KDRT dan memberikan perlindungan yang memadai. Kontak juga Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI di wilayah akreditasi, karena mereka juga memiliki fungsi atas perlindungan WNI di luar negeri.

  88. Asalamualaikum pak faiz
    Saya suda menikah dengan WNA dari pakistan secara siri bulan April 2018.sekarang sy dikarunia 1 anak yg tingal dan lahir di indonesia yg saya tanyakan bisakah anak sy membuat pasport ganda.dan terdaptar di embasy pakistan.
    Trima kasih

  89. Selamaf malam, saya mau tanya,sy sbg istri org wni yg menikah dg wna malaysia di Indonesia, ketika saya hamil dan bersalin di Indonesia dikampung saya, apakah anak saya nanti ikut wni ato ikuy wrganegara Malaysia?
    Dan apakah pengurusannya susah. Trimakasih

  90. Hai
    Saya ingin bertanya apakah boleh?

    InsyaAllah november nanti saya akan melahirkan, saya warga negara indonesia dan telah menikah dengan wna malaysia sejak feb 2023. Apakah mungkin bayi saya bisa dilahirkan di indonesia? Tetapi kami merencanakan untuk menetap di malaysia, apakah bisa bayi saya mendapatkan kewarganegaraan malaysia setelah lahir di indonesia? Kalau bisa bagaimana caranya? Dan dalam tempo waktu berapa lama bayi saya boleh berada di indonesia pasca kelahiran? Terimakasih 🤍

Leave a reply to Anggi Surya Cancel reply