Perjanjian Internasional (2)

PROSES PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
MENJADI UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
I. LATAR BELAKANG

Hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional dalam sistem tata hukum merupakan hal yang sangat menarik baik dilihat dari sisi teori hukum atau ilmu hukum maupun dari sisi praktis. Kedudukan hukum internasional dalam tata hukum secara umum didasarkan atas anggapan bahwa hukum internasional sebagai suatu jenis atau bidang hukum merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Anggapan ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan sehingga mempunyai hubungan yang efektif dengan ketentuan dan asas pada bidang hukum lainnya. Bidang hukum lainnya yang paling penting adalah bidang hukum nasional.

Hal ini dapat dilihat dari interaksi masyarakat internasional dimana peran negara sangat penting dan mendominasi hubungan internasional. Karena peran dari hukum nasional negara-negara dalam memberikan pengaruh dalam kancah hubungan internasional mengangkat pentingnya isu bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dari sudut pandang praktis.

Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori, yaitu teori voluntarisme,[1] yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara, dan teori objektivis[2] yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara.[3]

Continue reading

Perjanjian Internasional (1)

UNDANG UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL

A. Proses Pembentukan

Sesuai dengan Undang-undang No. 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang berisi hal–hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi:

  1. hak-hak asasi manusia;
  2. hak dan kewajiban warga negara;
  3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
  4. wilayah negara dan pembagian daerah;
  5. kewarganegaraan dan kependudukan;
  6. Keuangan negara. [1]

Selanjutnya selain dari yang berkaitan dengan UUD 1945 adalah diperintahkan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang. [2]Hal ini sama dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 24 tahun 2000 mengenai hal apa saja dari perjanjian internasional yang disahkan dalam undang-undang. Beberapa hal yang sama adalah mengenai kedaulatan, hak asasi manusia, wilayah negara dan masalah keuangan negara.Hal lain adalah merupakan pejabaran lebih lanjut dan lebih spesifik dari muatan undang-undang secara umum. Sehingga tidak adanya suatu perbedaan antara undang-undang ratifikasi perjanjian internasional dan undang-undang pada umumnya dilihat dari sudut muatan materi undang-undang.

Continue reading

Mahasiswa Hukum Indonesia Kembali Mendulang Prestasi Internasional

INDONESIA MERAIH JUARA UMUM DALAM
INTERNATIONAL MARITIME LAW ARBITRATION MOOT 2007 DI AUSTRALIA

Tidak selang beberapa lama atas prestasi mahasiswa hukum Indonesia di pentas internasional, kini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kembali mencetak prestasi serupa dalam satu kompetisi peradilan semu (mooting competition) bernama International Maritime Law Arbitration Moot yang telah diselenggarakan oleh Victoria University pada tanggal 22 hingga 26 Juni 2007.

Selain keluar sebagai Juara Umum (Champion), mereka juga mampu meraih predikat 2nd Best Memoranda for Respondent. Para talenta muda yang tergabung dalam tim tersebut terdiri dari Ivan Nikolas Tambunan, Rivana Mezaya, Titis Lintang Andari, Ken Prasadtyo, dan Adithya Lesmana. Kesemuanya merupakan mahasiswa FHUI angkatan 2005 yang telah di-training secara khusus oleh alumnus mereka, Giffy Pardede, young professional lawyer, dan Hanna Azkiya, peraih penghargaan internasional sebagai the best oralist dalam The Phillip C. Jessup International Law Moot Court Competition di Washington DC, Amerika Serikat yang lalu.

Secara garis besar, rule of game dalam kompetisi kali ini didahului dengan pembuatan suatu kasus fiktif oleh panitia penyelenggara dengan mengilustrasikan suatu sengketa dalam hukum maritim internasional. Setiap peserta harus menyampaikan argumentasi hukum terkait sengketa tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. Argumentasi lisan yang dikemukakan oleh setiap tim akan dinilai oleh para juri yang terdiri dari para praktisi hukum dan praktisi di bidang industri maritim internasional.

Dalam penilaiannya para juri tersebut dapat pula menginterupsi setiap saat dan menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada para peserta dengan muatan akademik yang cukup tinggi. Oleh karena itu peserta dalam satu tim sangat diuji kemampuannya dalam menjawab pertanyaan berdasarkan logika dan dasar hukum, termasuk menyampaikan kasus-kasus yang dapat dijadikannya sebagai rujukan. Sedangkan argumentasi tertulis diberikan dalam bentuk Memoranda yang berisikan gugatan atau jawaban atas gugatan.

Untuk sampai pada babak Grand Final, tim Universitas Indonesia harus terlebih dahulu melalui berbagai tahapan. Dalam babak penyisihan, mereka mampu mengalahkan empat universitas ternama lainnya, yaitu Murdoch University (Perth), Hongkong University (Hongkong), International Islamic University of Malaya (Malaysia), dan National Law University of Jodhpur (India). Di babak perempat final mereka menundukan Mara University of Technology (Malaysia) dan selanjutnya mengalahkan Murdoch Univerisity (Australia) dalam babak semi final. Sedangkan pada babak Grand Final yang dilangsungkan di Federal Court of Australia di Melbourne, tim Universitas Indonesia berhasil membungkam tim tuan rumah yaitu Victoria University.

International Maritime Law Arbitration Moot 2007 ini diikuti oleh 17 universitas yang berasal dari berbagai negara seperti Australia, India, Malaysia, China, Hongkong dan Indonesia. Selain FHUI, tim Indonesia juga diwakili oleh Universitas Padjajaran. Berikut merupakan daftar Universitas yang turut berpartisipasi:

  1. University of Queensland
  2. University of Technology, Sydney
  3. The University of Hong Kong
  4. University of Newcastle
  5. Murdoch University
  6. Universitas Indonesia
  7. Victoria University
  8. National Law University, Jodhpur
  9. La Trobe University
  10. International Islamic University Malaysia
  11. Queensland University of Technology
  12. China University of Political Science and Law
  13. Padjadjaran University,
  14. Tamil Nadu Dr. Ambedkar Law University, India
  15. Gujarat National Law University, India
  16. MARA University of Technology, Malaysia
  17. Hidayatullah National Law University, India

Daftar lengkap peraih penghargaan dalam kompetisi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Winner, Oral hearings sponsored by Blake Dawson Waldron – Universitas Indonesia
  • Runner-Up Oral Hearings sponsored by DLA Phillips Fox – Victoria University
  • Best Written Memo for the Claimant sponsored by Informa Publishing – Murdoch University
  • Best Written Memo for the Respondent sponsored by Informa Publishing – University of Technology , Sydney
  • Best Speaker General Rounds sponsored by Ebsworth & Ebsworth – James Green, University of Queensland
  • Best Speaker in the Finals- sponsored by Jaya Prakash – Jamie Stollery, University of Technology , Sydney
  • Highest Ranked Team in the General Rounds sponsored by Minter Ellison- Victoria University
  • Individual Achievement award, sponsored by Maritime Law Association of Australia and New Zealand ; and now renamed to honour the founder of the moot – to be called the Sarah Derrington Achievement Award – Pallav Mongia Hidayatullah National Law University
  • A new Team Achievement award, sponsored by Sarah and Roger Derrington – The School of Excellence in Law, Tamil Nadu Dr. Ambedkar National Law University.
  • An individual Courage and Commitment award, also sponsored by Sarah and Roger Derrington Lisa Muller, University of Newcastle.

Atas prestasi tersebut, Indonesia secara umum dan FHUI secara khusus, telah menambah rangkaian prestasi gemilang dalam kompetisi internasional ini, yaitu 3rd Position selama dua tahun berturut-turut dan the Best Oralist pada tahun yang lalu. Sedangkan keberhasilan Indonesia ini menjadi deret sukses selanjutnya setelah tahun lalu tim FHUI juga meraih Juara Umum pada International Law Moot Court Competition “Asia Cup” di Jepang.

Tentunya kita berharap dari tangan-tangan cendekia hukum muda tersebut di ataslah, masa depan kedaulatan dan sengketa antar negara yang melibatkan Indonesia dapat diselesaikan dengan membawa hasil terbaik di pihak Indonesia. Sebutlah beberapa sengketa maritim yang belum menemui titik jelas seperti konsep penyesuaian ALKI di wilayah perbatasan maritim Indonesia–Timor Leste, atau masalah penyerobotan wilayah laut Karang Unarang sebagai kelanjutan dari lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia.

Kiprah Indonesia dalam pentas internasional tentunya diharapkan tidak berhenti di kalangan generasi mahasiswa saja. Suksesnya penyelenggaraan Konferensi ke-4 Asian Law Institute (ASLI) pada bulan Mei yang lalu telah mengantarkan universitas-universitas di Indonesia menuju Research University dan World Class University. Oleh karena adanya rencana penyelenggaraan kompetisi maritime ini pada tahun 2009 untuk dilangsungkan di salah satu negara Asia, maka sebaiknya rencana tersebut disambut pula oleh para stakeholder terkait dengan membawa kompetisi bertaraf internasional tersebut agar dapat diselenggarakan di salah satu kota Indonesia. Jika prestasi internasional sudah seringkali terukir, maka kini sudah saatnya Indonesia berupaya mengajukan diri menjadi tuan rumah sekaligus secara bersamaan melakukan persiapan “sapu bersih” terhadap penghargaan yang nantinya akan diperebutkan. Mari sama-sama kita tunggu kiprah para insan dan civitas hukum Indonesia selanjutnya. Fiat justitia ruat caelum..

Jakarta, Juni 2007

Note: Sampaikan ucapan selamat dan komentar anda atas keberhasilan tim Indonesia melalui kolom tanggapan di bawah.

Berita Terkait Lainnya:

  • Mahasiswa Hukum asal Indonesia meraih Gelar Internasional
  • Wanita dan Hukum

    KEADILAN JENDER DAN PERLINDUNGAN KONSTITUSI:
    KAJIAN TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DI INDIA

    Perempuan mempunyai posisi yang khas di dalam setiap masyarakat dan negara-negara di dunia. Meskipun kontibusi yang telah mereka berikan dapat kita rasakan hampir di seluruh lingkup kehidupan sehari-hari, namun mereka seakan-akan menderita dalam ketiadaan dan menjadi kelompok dalam posisi yang sering kali tidak menguntungkan dalam menghadapi berbagai halangan dan rintangan. Walaupun perempuan telah memperoleh status sosial yang cukup mulia, namun mereka masih harus tetap diberikan kemampuan yang lebih di bidang hukum, sosial, politik dan ekonomi.

    Bagaimanapun juga penguatan kemampuan dan persamaan hak berdasarkan pada sensitivitas gender di tengah-tengah masyarakat masihlah menjadi masalah utama mereka. Intensifikasi permasalahan perempuan dan gerakan pendukung hak-hak perempuan di seluruh dunia telah direfleksikan melalui berbagai macam Konvensi yang telah dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Beberapa perlindungan yang diakui secara internasional tersebut telah membantu mengartikulasikan ideologi dari para kaum pejuang hak perempuan.[1]

    Keadilan jender seringkali tidak memperoleh tempat khusus pada ketentuan konstitusi di dalam hal persamaan hak di hadapan hukum atau persamaan dalam perlindungan hukum. Hal tersebut terjadi dikarenakan persamaan hak kurang dipahami secara menyeluruh dan hal itu diperparah ketika para hakim tidak mengakui bahwa antara pria dan perempuan mempunyai kedudukan dan derajat yang sama. Oleh sebab itu, persamaan hak berdasarkan jender di mata mereka seakan-akan justru diciptakan agar terjadinya ketidaksamarataan.[2] Kenyataan tersebut, salah satunya dapat kita lihat dalam perkara Bradwell v. State of Illinois,[3] di mana Hakim Agung Bradley dari Mahkamah Agung Amerika Serikat mengatakan:

    “Sifat alami dan rasa takut serta kehalusan yang dimiliki oleh mereka yang berjenis kelamin perempuan menandakan bahwa mereka tidak cocok untuk menempati berbagai jenis pekerjaan dalam kehidupan bermasyarakat … Tujuan tertinggi dan misi dari para perempuan adalah untuk memperoleh tempat yang mulia dan aman sebagai seorang istri dan ibu. Inilah hukum yang telah diciptakan oleh Sang Pencipta.”

    Lain halnya dengan perkataan dari seorang hakim Amerika yang cukup berpengalaman. Ia menjelaskan bahwa diperlukan ketentuan-ketentuan khusus yang diperuntukan untuk para perempuan. Hal tersebut dikemukakan dalam perkara Muller v. Oregon[4], sebagaimana berikut:

    “Struktur fisik seorang perempuan beserta fungsi-fungsinya menempatkan mereka pada pada ketidakmudahan di dalam mengarungi kehidupan merupakan suatu hal yang sangat jelas dan nyata. Sejarah memaparkan fakta bahwa perempuan selalu bergantung pada laki-laki. Oleh karena itu, laki-laki membangun kondisi untuk mengontrol perempuan mula-mula melalui kekuatan fisik dan kemudian berkembang dengan berbagai cara, dengan mengurangi keunggulan seorang perempuan, hal tersebut terus dilakukan hingga saat ini. Pendidikan menjadi salah satu cara yang telah dilakukan, namun sekarang lambat laun pintu-pintu menuju ke ruang kelas mulai dibuka lebar dan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh ilmu pengetahuan terbentang luas.

    Akan tetapi, walaupun telah adanya kesempatan tersebut, meningkatnya konsekuensi kemampuan dalam melakukan hubungan pekerjaan masihlah terlihat bahwa mereka kadang kala memperoleh perlakuan yang tidak sama terhadap para pesaingnya yang tidak lain adalah para saudara laki-lakinya. Perempuan masih memerlukan legislasi khusus untuk melindungi berbagai kebutuhannya dan menjadikan persamaan hak benar-benar bukan sekedar angan-angan.”

    Di akhir tahun 1960-an, dalam perkara Hyot v. Florida[5], Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan untuk menempatkan perempuan sebagai juri hanya jika mereka memohon permintaan secara khusus, sebagaimana diungkapkan oleh Hakim Agung Harlan, “Seorang perempuan masihlah ditempatkan sebagai pusat dalam kehidupan rumah tangga dan keluarga.”

    Pada dasarnya, sebagaimana dikemukakan oleh A.V. Dicey[6], teori Konstitusi mengenai ketentuan hukum dan hak fundamental berakar pada perjuangan kebebasan individual dan dimaksudkan untuk menepikan kekuaasaan negara. Sebagaimana kita ketahui, sudah sejak lama isyu mengenai jender tidak menjadi pusat perhatian dari Negara itu sendiri. Lebih lanjut dikatakan juga oleh Felix Frankfruther[7]:

    “Pengakuan yang dijamin oleh konstitusi terhadap kebebasan individual tidaklah statis, tetapi merupakan ekspresi terhadap nilai-nilai dasar manusia. Mereka semakin hari berkembang menjadi hal yang lebih penting sebagai kehendak mayoritas dan oleh sebab itu diperlukan pemahaman kembali dari waktu ke waktu untuk menemukan pengakuan yang terbatas jikalau tidak mampu untuk mencukupi kebutuham manusia yang juga terbatas.”

    Di dalam beberapa konstitusi negara dunia, para perumus konstitusi ketika membuat ketentuan di dalamnya sangat menaruh perhatian pada permasalahan yang dihadapi oleh para perempuan dan oleh karena itu diciptakannya berbagai ketentuan khusus yang terkait dengan mereka. Suprema lex, di dalam berbagai pasalnya, tidak hanya merupakan mandat untuk menciptakan persamaan hak terhadap jenis kelamin, tetapi pihak yang berwenang dibentuk untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap para perempuan dan anak-anak guna membantu mereka yang mempunyai keterbelakangan. Tetapi bermacam perintah konstitusi yang dibentuk oleh founding fathers tidak secara otomatis dapat diberlakukan dan kesmuanya itu hanya akan memperoleh daya penggerak sosial-hukum melalui tindakan Negara yang tepat. [8]

    Berangkat dari hal tersebut, artikel ini mencoba membangun konstruksi hukum dan socio-politic dari satu negara yang telah mengembangkan gelombang pemenuhan hak asasi atas perempuan, yaitu negeri Gandhi, India. Konstitusi India secara tegas memberikan jaminan akan persamaan hak terhadap perempuan. Pasal 14 dari Konstitusi India menjamin persamaan kedudukan di depan hukum. Pasal 15 dan Pasal 16 melarang terjadinya berbagai bentuk diskriminasi, termasuk yang didasarkan pada jenis kelamin.

    Kini yang menjadi pertanyaan adalah, apakah “persamaan hak” berarti harus memperlakukan seluruh individu dengan hal yang sama? Persamaan hak telah lama menjadi suatu hal yang sangat sulit untuk dipahami dan konsep yang berkembang di berbagai tempat adalah bermacam tindakan berbeda diperlakukan terhadap masyarakat yang berbeda pula. Dalam tulisan singkat ini, saya mencoba untuk memahami dan mendalami konsep dari persamaan yang telah tertransformasi, baik itu pada hukum tata negara maupun kebijakan pemerintah di India, dengan tidak menanggalkan berbagai kasus yang relevan untuk dijadikan gambaran dalam rangka pelaksanaan keadilan berbasis jender. Adapun secara garis besar, struktur tulisan tersebut adalah sebagai berikut:
    GENDER JUSTICE AND
    CONSTITUTIONAL SAFEGUARDS IN INDIA
    ACKNOWLEDGMENT
    CONTENTS
    TABLE OF CASES

    CHAPTER I: INTRODUCTION
    1.1. Background to Research Paper
    1.2. Objectives
    1.3. Research Methodology
    1.4. Conceptual Definitions
    1.4.1. Constitutional Rights
    1.4.2. Equality
    1.4.3. Patriarchy
    1.5. Structure of Research Paper

    CHAPTER II: INTERNATIONAL INSTRUMENTS
    2.1. Overview
    2.2. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)
    2.2.1. Definition of ‘Discrimination Against Women’
    2.2.2. Implementation Procedure
    2.3.3. Optional Protocol to the Convention of Women
    2.3. Commission on the Status of Women

    CHAPTER III: CONSTITUTIONAL PROVISIONS
    3.1. Preamble
    3.1.1. Political Rights
    3.1.2. Economic Rights
    3.1.3. Social Rights
    3.2. Fundamental Rights
    3.2.1. Equality
    3.2.2. Right to Live with Dignity
    3.2.3. Right Against Exploitation
    3.3. Directive Principles of States Policy
    3.4. Fundamental Duties
    3.5. Women’s Representation in Local Bodies

    CHAPTER IV: CONCLUSION AND SUGGESTION
    4.1. Conclusion
    4.2. Suggestion

    BIBLIOGRAPHY

    Bagi para pembaca setia yang ingin memperoleh tulisan secara lengkap dapat menghubung penulis dengan meninggalkan pesan pada kolom tanggapan yang telah disediakan atau mengirimkan email secara langsung.

    Selamat membaca dan Selamat Hari Kartini

    Regards,
    Pan Mohamad Faiz

    End Notes:

    [1] Lihat Mamta Rao, Law Relating to Women and Children, Eastern Book Company, Lucknow, 2005, hal. 49.
    [2] S.P. Sathe, “Gender, Constitution and the Courts”, Engendering Law: Essays in Honour of Lotika Sarkar, Eastern Book. Co., Lucknow, 1999.
    [3] Bradwell v. State of Illinois, 83 US 130 (1973).
    [4] Muller v. Oregon, 208 US 412.
    [5] Hyot v. Florida, 368 US 57 (1961).
    [6] A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, MacMillan, London, 9th Edition, 1952.
    [7] Frankfurter, Felix, Mr. Justice Holmes and the Supreme Court, Harvard University Press Cambridge, Massachusetts, 1938.
    [8] Krishna Iyer, Crimes Against Women: A Saga of Victimology sans Penlogy, Editied by O.C. Sharma, Ashish Publishing House, New Delhi, 1993.