QUO VADIS GRASI CORBY?
Pan Mohamad Faiz*
Keputusan Pemerintah memberikan grasi kepada narapidana narkotika terus menuai kontroversi. Pasalnya, selain kali pertama dilakukan dalam sejarah reformasi dan semangat pemberantasan narkotika, grasi ini diberikan kepada para terpidana narkotika dari berbagai negara. Salah satunya untuk Schapelle Corby, terpidana kejahatan narkotika asal Australia.
Tak pelak, respons dan kritik tajam mengalir deras dari berbagai pihak, khususnya terhadap Kementerian Hukum dan HAM. Komitmen pemerintah dalam memerangi narkotika menjadi dipertanyakan. Kebijakan ini bahkan langsung mendapat respons para pengamat hukum Indonesia asal Australia. Dalam salah satu tulisanya di Sydney Morning Herald (25/5), mereka menyatakan bahwa langkah Presiden SBY yang terkenal retoris setidaknya bisa membawa angin segar bagi para terpidana narkotika lainnya, termasuk untuk kelompok “the Bali Nine”.
Lemahnya Alasan
Walaupun sudah berupaya keras meyakinkan publik, sampai hari ini alasan pemberian grasi dinilai oleh sebagian besar kalangan tidak jelas. Kalaupun ada, alasan itu nampak lemah dan terlalu dipaksakan.
Pertama, Kemenkumham beralasan bahwa pemberian grasi merupakan kebijakan diplomasi antara Indonesia dan Australia (Sindo, 26/5). Bahkan, Mensesneg mengatakan grasi ini merupakan bagian dari perjanjian agar pemerintah Australia bersikap lunak terhadap anak Indonesia yang ditangkap karena menjadi awak kapal pencari suaka. Hal ini tentu perlu dikritisi agar publik tidak tersesat dengan alasan yang diplomatis, sebab Kementerian Luar Negeri RI tak terlibat dalam hal ini.
Bagai menerima tamparan keras, sehari setelah pernyataan tersebut, Menlu Australia Bob Carr langsung mengeluarkan pernyataan tegas yang membantah adanya perjanjian semacam itu. Menurutnya, dengan atau tanpa Corby di penjara Bali, ada atau tidak ada grasi bagi Corby, Pemerintah Australia sudah pasti akan membebaskan anak-anak asal Indonesia (The Daily Telegraph, 24/5).
Pernyataan tersebut amat beralasan, sebab putusan berbagai pengadilan Australia sudah menyatakan adanya kesalahan yang dilakukan Polisi Federal Australia (AFP) yang menggunakan metode wrist X-ray untuk menentukan umur anak-anak tersebut. Justru, kalau pemulangan anak-anak tersebut tidak dilakukan, Australia dapat melanggar ketentuan, baik hukum domestik dalam UU Keimigrasian Australia maupun hukum internasional di dalam Convention on the Rights of the Child.
Apabila pejabat Indonesia bersikukuh pada perjanjian maka pengaturan yang ada sebatas Arrangement on Consular Notification and Assistance dan Vienna Convention 1963. Di dalamnya memang diatur mengenai pemberian akses untuk perlindungan kekonsuleran apabila terjadi penangkapan, penahanan, dan proses persidangan. Namun, tidak ada keharusan memberikan grasi, apalagi “tukar-menukar” tahanan. Jadi lebih tepat apabila Pemerintah memperkuat pembelaan dan pendampingan hukum bagi mereka secara aktif, bukan dengan memberi grasi kepada narapidana narkotika.
Syahdan, alih-alih ingin melakukan soft diplomacy, ucapan ‘spontanitas’ para pejabat Indonesia ini malah memicu polemik dan isu politik di dalam negeri Australia sendiri. Partai oposisi negeri Kangguru ini bahkan menaruh curiga dan dengan keras mengatakan jika benar adanya tawar-menawar tahanan tersebut, tindakan ini dianggap sebagai tindakan yang tak beraturan menurut hukum.
Kedua, Kemenkumham dan beberapa Anggota DPR juga menyampaikan bahwa pemberian grasi didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan (Sindo, 2/6). Alasan ini pun sebenarnya patut dipertanyakan, sebab kesehatan Corby sebenarnya tidaklah jauh lebih lemah dibanding dengan puluhan atau bahkan ratusan tahanan lainnya.
Padahal, kejahatan narkotika telah dianggap oleh sebagian besar warga dunia sebagai kejahatan extraordinary crime yang justru tidak mengenal rasa kemanusiaan. Faktanya, sekitar 50 anak bangsa Indonesia harus meregang nyawa setiap harinya karena penyalahgunaan nakotika. Ironisnya lagi, jumlah penyalahgunaan narkotika ini terus meningkat dari 3,1 juta orang di tahun 2008 menjadi 4,7 juta orang di tahun 2011 (Badan Narkotika Nasional, 2011).
Sebenarnya kondisi ini sudah dari jauh hari dipahami, terbukti ketika Pemerintah menyampaikan pendapat hukumnya di hadapan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU Narkotika dengan mengatakan, “… jutaan pemuda tunas bangsa putus sekolah dan kehilangan masa depan, bahkan tidak terhitung jumlahnya yang mati sia-sia karena kecanduan narkoba. Karena itu Pemerintah berpendapat sudah sepatutnyalah jika terhadap para pemasok/pengedar dan produsen diberikan hukuman yang seberat-beratnya …” (vide Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007, hal. 128).
Dengan demikian, adalah sebuah paradoks ketika Pemerintah yang selalu mengampanyekan perang terhadap narkotika, namun di sisi lain memberikan toleransi terhadap terpidana narkotika.
Ketiga, Menhukham juga beralasan bahwa di beberapa negara lain ganja tidak lagi dikategorikan sebagai narkotika dan bahkan hukuman atas kepemilikannya diringankan atau dihapuskan. Selain tidak beralasan, argumen ini tentu terkesan dicari-cari. Aturan yang berlaku di negara lain tentu tidak dapat serta-merta diterapkan atau dijadikan pertimbangan dalam memutuskan suatu kebijakan di tanah air, sebab kita sudah memiliki hukum positif sendiri. Apalagi, alasan semacam ini tidak memiliki landasan riset dan ilmiah yang memadai.
Keempat, bak kurang memperoleh dukungan atas Keputusan pemberian grasi ini, ada juga petinggi salah satu Partai pendukung Pemerintah yang ikut angkat bicara untuk menambahkan alasannya. Sayangnya, argumentasi yang digunakannya cukup aneh. Menurutnya, hukuman yang diterima Corby terlalu tinggi jika dibandingkan dengan koruptor yang menggasak uang negara hingga triliun rupiah, namun vonisnya tidak ada yang sampai 20 tahun.
Logika terbalik inilah yang kadang membuat penegakan hukum semakin jauh dari rasa keadilan masyarakat. Seharusnya, ringannya vonis bagi para koruptor yang perlu dievaluasi, bukan justru meringankan hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika agar setara dengan vonis koruptor yang ada saat ini.
Untung atau Buntung?
Melihat lemahnya alasan-alasan tersebut, seharusnya Pemerintah tidak perlu memaksakan untuk mengeluarkan grasi. Berlindung di balik rekomendasi Mahkamah Agung hanyalah suatu hal yang sifatnya prosedural semata, sebab keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah.
Kini nasi sudah menjadi bubur. Sambil menunggu proses gugatan hukum di PTUN terhadap pemberian grasi tersebut, sudah selayaknya Pemerintah memberikan penjelasan dan pemahaman yang seterang-terangnya kepada publik, termasuk jika akhirnya dipanggil oleh DPR melalui hak interpelasi. Benarkah hanya seputar alasan-alasan di atas, atau ada alasan lain? Kalau sebatas itu, tentu sebagian besar dari kita amat menyayangkannya.
Jangankan masyarakat Indonesia, sebagian besar masyarakat Australia pun sebenarnya terbelah untuk memberikan dukungan atas pemberian grasi ini kepada Corby (The Herald Sun, 5/5). Kondisi ini tentu berbeda dengan beberapa kasus WNI di negara lain yang menjadi sorotan publik dan selalu mendapat dukungan penuh dari masyarakat Indonesia.
Singkatnya, niat melakukan “diplomasi grasi Corby” untuk Australia akhirnya akan berujung pada kondisi untung-untungan saja. Artinya, diperhatikan untung, tidak diperhatikan malah buntung!
*Kandidat Ph.D Ilmu Hukum di TC Beirne School of Law, University of Queensland, Australia
hi teman2 tolong beri infonya aku pacaran ama orang uk, dn dia mau ngajak menikah aku gak tau apa yg harus aku ambil keputusanya, ada yg bilang menikah dgn bagian european sangt sulit, dn surat2 apa yg harus aku siapkan, dn di mana aku harus mendapatkan surat2 itu, apakah menikah di england tdk terlalu sulit, bnyk yg bilang menikah di indonesia sangat sulit, dn brapa lam aku harus menunggu untk mendapatkan visa.. pls blasanya krm ke email ku female_wati@yahoo.com.
Saya ANDAR M SITUMORANG, S.H Pimpinan Government Against Corruption & Discrimination menggugat Keppres No. 22/G/th.2012 tanggal 15 Mei membatalkan Grasi Corby terdaftar perkara No. 89/G/2012/PTUN-JKT tanggal 4 Juni 2012 (mendahului tiga hari yusril maqdir cs mewakili Granat daftarkan gugatannya perkara No. 92/G/2012/PTUN-JKT tanggal 7 Juni 2012) merasa perlu mengingatkan kepada Yusril yang mengaku Profesor (di back up ekspose berita oleh group MNC) untuk tidak menyesatkan, jujur narasumber memberikan pemberitaan yang benar sesuai fakta persidangan PTUN yang masih dipimpin hakim tunggal Yudi Martono Wahyunadi atau materi perkara gugatan granat belum diperiksa 3 (tiga) majelis hakim masih dalam Formalitas yudisial/Process Dismisall belum memeriksa materi perkara yakni Grasi Hak prerogratif presiden atau bukan. Apa susahnya she Dek YUSRIL jujur ngaku gugatan ditolak vide berita metrotvnews.com Rabu, 20 Juni 2012 akan jelas berita :
1. Hakim menolak gugatan Yusril perkara No. 92/G/2012/PTUN-JKT tanggal 7 Juni 2012 dengan alasan hakim PTUN telah menerima gugatan yang sama dari penggugat Andar M Situmorang, SH cs pimpinan GAC&D penggugat Perkara No. 89/G/2012/PTUN-JKT tanggal 4 Juni 2012 membatal Grasi Corby (Australia), Grasi Peter A F Grobmann (Jerman) dan Grasi Indra Bahrun Tamang (Nepal).
2. Agar Yusril cs mengerti hukum acara bila masih diperiksa hakim tunggal berarti masih memeriksa Formalitas Yudisial/Process Dissmisal, bila diperiksa 3 (tiga) majelis hakim berarti memeriksa materi perkara tentang Grasi. Makanya Yusril cs belajar beracaralah beli buku hukum acara TUN disenen 3buku Rp. 10000
3. Prof Yusril Ihza Mahendra ternyata belum Advokat namanya tidak terdaftar di website resmi PERADI silahkan di cek. Sehingga perkara yang diwakilinya CACAT HUKUM atau HARUS DIBATALKAN DEMI HUKUM
4. Bila ada kritik, saran dan pendapat memajukan Hukum di tunggu dengan senang hati di andarsitumorang_partners@yahoo.co.id an Andar M Situmorang Nabonggal hub cellular 0817156833 (sejak thn 1999 tidak pernah ganti)
Terima kasih atas infonya, Pak Andar Situmorang. Terlepas dari siapa yang mengajukan gugatan, hemat saya sebaiknya Bapak dan Pak Yusril bisa bekerjsama jika tujuan yang ingin dicapai memang sama. Ada perbedaaan pendapat atau gagasan, anggap saja itu riak-riak kecil dalam berdialektika, terlebih lagi hal tersebut terjadi di ranah hukum.
i’m from vietnam, and i love your blog :)