Dialog Interaktif KPC Melati

DIALOG INTERAKTIF:
Prosedur Pendaftaran Guna Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Bagi Anak Hasil Perkawinan Capuran

Mengingat respon dari Blawg Readers terhadap artikel mengenai Status Anak Hasil Perkawinan Campuran dalam Blawg ini ternyata cukup besar, maka hemat saya ada baiknya saya sampaikan pula informasi kegiatan istimewa dari KPC Melati (Keluarga Perkawinan Campuran – Melati) yang tentunya akan juga bermanfaat bagi khalayak ramai, khususnya bagi mereka yang saat ini berada di Luar Indonesia.

INTERACTIVE DIALOGUE

Topic:

  • Registration Procedure on How To Obtain Indonesian Citizenship
    for Children of Mixed-Marriage Families

Sub-Topic:

  1. How to register?
  2. Where to go?
  3. What documents needed to be prepared?
  4. How much does it cost?
  5. How long does it take to do it?
  6. What if we opt not to register?
  7. How to know if your documents are legitimate?
  8. When is the deadline?
  9. What about our children’s KITAS?
  10. When to use relevant passport during travelling?
  11. What about those who live far from Jakarta or abroad?

Untuk memperoleh semua jawaban dari pertanyaan di atas, datanglah pada “Interactive Dialogue KPC MELATI”, yang akan dilaksanakan pada:

  • Tanggal: Selasa, 21 November 2006
  • Pukul: 13.00-18.00 WIB
  • Tempat: Grand Ballroom, Hotel Mandarin Oriental

Keynote Speaker: Dr. Hamid Awaluddin, S.H. Minister of Justice & Human Rights

Berbagai Pembicara lainnya dari Departemen terkait, seperti:
Regional Office Jakarta Dept. of Justice & Human Rights, Immigration Office, Civil Registry Office, Foreign Affairs Dept and Administration Office.

Dengan menghadiri acara ini, siapa pun akan memperoleh informasi terbaru dan terlengkap beserta petunjuk prosedur pendaftaran untuk memperoleh status kenegaraaan terbaik bagi anak-anak anda.

Untuk informasi tiket pendaftaran dapat menghubungi:

  • Santi : 0812 933 4511;
  • Ade : 0812 952 0505;
  • Sinta : 0813 1802 1950; atau
  • Indy : 0815 1131 9619

“Know your Rights, Take some Action, and Get Results..”

Link Terkait: http://www.kpcmelati.or.id.

Syariah Banking

NEW GUIDLINES FOR SYARIAH SUPERVISORY BOARD
IN SYARIAH BANKING

On August 24, 2006 Bank Indonesia has enacted a new circular letter for syariah banking. This Circular Letter No. 8/19/DPbS concerning Syariah Supervising Guidelines and Report Procedure for Syariah Supervisory Board (“Guidelines”) (Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan Bagi Dewan Pengawas Syariah).

The purposes of this circular letter are:

  1. As a basic guideline for Syariah Supervisory Board in Syariah Banks and Syariah Rural Banks, and for details supervising guidelines, it can be seen in the circular letter’s attachment.
  2. This guidelines is should be considered as a minimum standard in supervising Syariah Banks and Rural Syariah Banks.
  3. The Syariah Supervising Report (“Report”), together with supervisory working paper (kertas kerja pengawasan), is submitted by Syariah Supervisory Board to the Boad of Directors, Board Commisioners, National Syariah Board, and Bank Indonesia, using form in the Chapter IV Guidelines.
  4. The report should be at least contain : (a) The supervising report concerning bank’s operational activities, based on regulations (fatwa) from Indonesian Council of Ulama and National Syariah Board; (b) Syariah Opinion, concerning of syariah bank operational guidelines and products; (c) A research report of new syariah bank products and services,
    and also submitting an approval from Indonesian Council of Ulama and National
    Syariah Board; (d) Syariah Opinion concerning syariah bank general operational activities in the bank publication report.
  5. With the enactment of this circular letter, the attachment No. 9 from Bank Indonesia Circular Letter No. No.6/31/DPbS dated 28 Juli 2004 corcerning Syariah Rural Bank and attachment No. 9 from Bank Indonesia Cricular Letter No. No.7/5/DPbS dated 8 Februari 2005 concerning Syariah Bank are declared no longer valid.

Resensi Buku Perbankan

PROBLEMATIKA PERBANKAN[1]

Penulis : Dr. Zulkarnain Sitompul, S.H., L.L.M.
Tebal : viii + 370 halaman
Penerbit : BooksTerrace & Library, Bandung (2006)

Industri perbankan di Indonesia yang semakin berkembang, masih banyak menghadapi masalah-masalah yang apabila diamati, penyebabnya adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tentu saja hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) dalam mengelola likuiditas keuangan dan resiko kreditnya. Sementara itu tidak transparannya parktik dan pengelolaan suatu bank mengakibatkan otoritas moneter sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.

Masalah lain adalah ketatnya persaingan, tidak hanya secara lokal, namun juga semakin banyaknya pesaing-pesaing dari luar negeri. Di samping itu, pesaing lain yang juga dihadapi pihak perbankan adalah lembaga-lembaga keuangan non bank yang banyak menyediakan dana bagi perusahaan-perusahaan besar maupun nasabah-nasabah individual.

Menurut Sitompul, untuk menciptakan perbankan yang sehat harus dilakukan pendekatan dengan tiga pilar utama, yaitu pengawasan, internal governance, dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakuan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi pula dengan disiplin internal bank, serta disiplin pasar.

Dilibatkannya internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan meemlihara praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersain di pasar, maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat.

Buku ini terbagi dalam 7 bab, di mana setiap bab memfokuskan pada bidang kajian tertentu yang berkaitan dengan dunia perbankan, yaitu:

Bab Pertama, merupakan Pendahuluan sebagai pengantar untuk keseluruhan bab pada buku ini.

Bab Kedua, menguraikan masalah-masalah yang dihadapi oleh industri perbankan, di era globalisasi saat ini. Kebijakan yang dikeluarkan pihak otoritas perbankan tentunya tidak akan terlepas dari pengaruh lembaga-lembaga internasional, seperti World Trade Organization. Persaingan yang semakin mengglobal antar bank di seluruh dunia, juga menuntuk kesiapan perbankan nasional.

Bab Ketiga, menguraikan tentang pentingnya penguatan sistem perbankan dengan cara membatasi kepemilikan bank, dan juga dengan mendirikan lembaga-lembaga penunjang kegiatan perbankan, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan wacana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bab Keempat, membahas pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, dan permasalahan yang timbul pada perbankan dan perekonomian adalah akibat dari hilangnya kepercayaan masyarakat. Salah satu bentuk kepercayaan yang perlu dibangun adalah transparansi informasi mengenaiproduk bank, untuk meberikan kejelasan kepada nasabah mengenai manfaat dan risiko yang melekat pada produk tersebut.

Bab Kelima, mengkaji tentang kejahatan perbankan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah, kejahatan perbankan dan tindak pidana pencucian uang. Di mana hal ini merupakan tantangan bagi perbankan untuk meningkatkan efektifitas pengawasannya.

Bab Keenam, membahas mengenai pentingnya perlindungan nasabah penyimpan dalam bentuk skim asuransi simpanan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dalam bab ini juga diuraikan mengenai wacana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan, yang pada saat ini sudah terbentuk.

Bab Ketujuh sebagi penutup.

Buku ini berisikan kumpulan tulisan penulis, yang tersebar di berbagai media, seperti majalah, jurnal, dan juga beberapa tulisan yang belum pernah dipublikasikan. Cukup menarik ulasan-ulasan mengenai beragam permasalahan yang dihadapi industri perbankan, yang bersifat kontemporer dan prospektif. Seperti pada pembahasan mengenai pembatasan kepemilikan bank, pada saat isu tersebut diangkat, ketika tulisan tersebut dimuat, masyarakat belum terlalu aware, namun mengingat dinamika saat ini, ketika Bank Indonesia ingin mengeluarkan Peraturan mengenai Single Presence Policy, tentu kita bisa mendapatkan banyak gambaran dari tulisan tersebut. Sebagai tambahan, di halaman belakang tersedia halaman indeks, yang bisa digunakan pembacanya untuk mencari topik atau kata kunci (entry) yang dibutuhkan.

Kesimpulan dari buku ini adalah, Bank sebagai penghimpun dan penyalur dana, bergantung kepada kesediaan masyarakat menempatkan dananya di bank, sehingga dapat digunakan oleh bank untuk membiayai kegiatan produktif. Menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap imdustri perbankan dapat menimbulkan masalah yang signifikan, tidak hanya pada industri perbankan itu sendiri, namun juga terhadap perekonomian secara luas. Industri perbankan juga harus siap menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Hal-hal ini juga harus ditunjang oleh pengawasan yang melekat terhadap industri perbankan, oleh otoritas moneter atas kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.

[1] Terima kasih kepada rekan saya Rahadi Hendrastono, S.H., Junior Associate pada Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm, yang telah meresensi buku di bidang Perbankan ini. Semoga resensi ini dapat menjadi “stimulus” bagi para penggiat hukum lain, khususnya para praktisi perbankan, untuk segera membacanya.