Senja Kala Sistem Noken di Papua

SENJA KALA SISTEM NOKEN DI PAPUA

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 169, Maret 2021, hlm. 122-123 – Download)

Permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Pemilu nasional ataupun Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) adalah praktik sistem noken yang diterapkan di Provinsi Papua. Sistem noken ini berkaitan dengan pemungutan suara yang mekanismenya berbeda dengan tata cara pencoblosan yang diatur secara nasional. Apabila pemungutan suara lazimnya dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia dengan prinsip one person, one vote and one value (OPOVOV), sistem noken justru dilakukan dengan cara memberikan kewenangan kepada kepala suku untuk memilih calon dalam Pemilu atau Pilkada atas nama warganya. Pemberian kuasa ini biasanya didahului dengan adanya kesepakatan atau aklamasi di antara para warga pemilih.

Ada juga kesepakatan yang kemudian dikembalikan kepada para warganya untuk memberikan suara, namun pilihannya harus sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya yang sudah diputuskan atau “diikat”. Para pemilih ini kemudian memasukan pilihannya ke dalam kantong atau tas yang dibuat dari anyaman kulit anggrek, pintalan kulit kayu, ataupun pintalan benang. Kantong atau tas inilah yang disebut dengan noken yang kini telah bertambah fungsi dari sebatas karya tradisonal menjadi media pemilihan dalam Pemilu.

Sistem noken pertama kali mencuat menjadi permasalahan di tingkat nasional pada saat berlangsungnya pemeriksaan sengketa hasil pemilihan anggota DPD di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 bertanggal 30 September 2009, MK menjatuhkan landmark decision yang menjadi dasar konstitusionalitas dari pelaksanaan sistem noken. Dengan pertimbangan menghargai nilai budaya yang khas di tengah-tengah masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Yahukimo, dan konsistensi penerapan prinsip pluralisme hukum, MK menyatakan bahwa sistem noken dalam Pemilu memiliki alasan yang sah untuk dilakukan.

Namun demikian, satu dekade sejak dijatuhkannya putusan a quo, pelaksanaan sistem noken telah mengalami penyempitan ruang pelaksanaannya. Artikel ini akan membahas perkembangan sistem noken yang cepat atau lambat diperkirakan tidak akan pernah lagi digunakan dalam Pemilu di masa mendatang.

Pembatasan Wilayah Sistem Noken

Untuk menindaklanjuti Putusan MK di atas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan No. 01/Kpts/KPU Prov.030/2013 yang mengatur prosedur pemunguatan suara dengan menggunakan sistem noken. Namun demikian, KPU belum menentukan wilayah mana saja yang dapat menerapkan sistem noken dalam Pemilu.

Pembatasan wilayah yang dapat menggunakan sistem noken terjadi pasca dikeluarkannya Putusan MK No. 06-32/PHPU-DPD/XII/2014 bertanggal 25 Juni 2014. MK memutuskan bahwa sistem noken hanya dapat diterapkan pada wilayah atau daerah di Papua yang sebelumnya telah menggunakan noken secara terus-menerus. Sebaliknya, apabila suatu daerah di Papua belum pernah menerapkan sistem noken atau pernah berganti dari sistem noken menjadi sistem pemunguatan suara secara langsung, maka daerah tersebut tidak diperbolehkan lagi menggunakan sistem noken.

Berdasarkan hasil penilaian MK dalam kasus yang terpisah, yakni dalam Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Tahun 2014, telah terjadi perkembangan yang evolutif di masyarakat Papua yang secara perlahan telah beralih dari penggunaan sistem noken ke sistem pemilihan langsung. MK kembali menegaskan dalam Putusan No. 1/PHPU.Pres-XII/2014 bertanggal 21 Agustus 2014 bahwa selama terjadinya transisi sistem pemilihan tersebut, penerapan sistem noken tetap memperoleh justifikasi. Akan tetapi, sebagai politik hukum Pemilu, para pemangku kepentingan didorong untuk dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat Papua yang masih menggunakan sistem noken agar di masa mendatang mengikuti mekanisme pemungutan suara yang diterapkan secara nasional.

Dari hasil pemantauan pengamat Pemilu, setidaknya terdapat 16 kabupaten di Papua yang masih menerapkan sistem noken pada saat itu. Namun setelah empat tahun berselang, jumlah kabupaten di Papua yang diperbolehkan menggunakan sistem noken berkurang menjadi 14 (empat belas) kabupaten, yaitu Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberano Tengah, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Yahukimo, dan Yalimo. Pembatasan ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan KPU Nomor 78/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018.

Setelahnya, wilayah penggunaan noken semakin dipersempit pada saat penyelenggaraan Pemilu nasional tahun 2019. Hanya 12 (dua belas) kabupaten yang masih boleh menggunakan sistem noken. KPU melalui Keputusan No. 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 bertanggal 5 April 2019 tidak lagi memperkenankan penggunaan sistem noken di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yalimo. Selain itu, hanya sebagian distrik tertentu saja yang diperbolehkan menggunakan sistem noken di lima kabupaten, yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Tolikara, dan Yahukimo.

Perubahan drastis terhadap wilayah yang diperbolehkan menggunakan noken terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Melalui Keputusan Nomor 98/PL.02.6-Kpt/91/Prov/XI/2020 bertanggal 26 November 2020, KPU menetapkan hanya Kabupaten Yahukimo saja yang masih boleh menggunakan sistem noken. Dengan kata lain, Kabupaten Yahukimo menjadi satu-satunya Kabupaten di Provinsi Papua yang diberikan legalitas untuk menggunakan sistem noken dalam Pemilu, sedangkan wilayah lain tidak lagi diperbolehkan.

Sengketa Noken di Luar Yahukimo

Dalam Keputusan KPU tersebut tidak tergambar jelas mengenai alasan atau pertimbangan apa yang menyebabkan 11 (sebelas) kabupaten lain yang sebelumnya menggelar sistem noken, kini dilarang untuk menggunakannya kembali. Keputusan KPU ini dapat dinilai bersifat top-down, dan bukan bottom-up. Alhasil, dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 ternyata masih terdapat beberapa wilayah yang menggunakan sistem noken di luar Kabupaten Yahukimo.

Akibat praktik yang tidak sejalan dengan ketentuan KPU tersebut, setidaknya beberapa sengketa hasil Pilkada tahun 2020 yang berkaitan dengan penggunaan sistem noken harus berakhir di meja MK. Kabupaten Nabire dan Kabupaten Yalimo merupakan dua wilayah yang sebagian distriknya masih menggunakan sistem Noken. Padahal, Kabupaten Nabire tidak pernah sama sekali diberikan legalitas untuk menggunakan sistem noken pada pemilu-pemilu sebelumnya. Sedangkan, Kabupaten Yalimo telah dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua dari wilayah yang boleh menggunakan sistem Noken.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MK menjatuhkan Putusannya pada 19 Maret 2021 yang memperkuat Keputusan KPU Provinsi Papua bahwa hanya Kabupaten Yahukimo yang kini dapat menggunakan sistem noken. Konsekuensinya, dengan mempertimbangkan beberapa alasan kuat lainnya, MK membatalkan hasil Pilkada di beberapa distrik di Kabupaten Nabire dan Yalimo yang masih menggunakan noken. MK juga memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang di wilayah-wilayah tersebut dengan menggunakan sistem pemungutan suara secara langsung yang sesuai dengan sistem pemilu nasional.

Dengan memperhatikan sistem noken yang kian hari wilayah penerapannya semakin menyempit, maka dapat dikatakan sistem noken secara perlahan akan menghilang dari tanah Papua. Di satu sisi, integrasi sistem pemilu secara nasional memang dapat tercapai. Namun di sisi lain, budaya khas pemilihan masyarakat Papua tak akan lagi dapat ditemukan. Kelak sistem noken hanya akan menjadi catatan sejarah dalam sistem kepemiluan di Indonesia.

1 thought on “Senja Kala Sistem Noken di Papua

  1. Pingback: Senja Kala Sistem Noken di Papua - Legal Talk

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s