BUKU: Amendemen Konstitusi

PENGANTAR PENULIS

Alhamdulillahirabbil’alamin, untaian rasa syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas selesainya penulisan buku yang kini berada di hadapan para sidang pembaca. Sebenarnya, telah lama draf naskah buku ini tergeletak untuk dituntaskan. Namun, momentum penyelesaiannya baru datang ketika Profesor Saldi Isra, Hakim Konstitusi, menggagas penerbitan buku bersama-sama guna memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi ke-16. Penulis langsung menyambut baik gagasan tersebut dan segera merampungkan naskah buku ini di tengah hiruk pikuknya penanganan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Buku yang dikembangkan dan diperbarui dari tesis penulis saat menempuh studi di University of Delhi dengan tajuk “Critical Analysis on the Amendment Procedure under the Constitution of Indonesia: A Comparative Study from Selected Constitutions of the World” ini membahas mengenai amendemen konstitusi dari perspektif studi perbandingan di beberapa negara pilihan. Penulis sengaja untuk membatasi lingkup penelitiannya di 6 (enam) negara yang mampu mewakili bentuk negara kesatuan dan federal, yaitu: Jepang, Korea Selatan, India, Jerman, Amerika Serikat, dan Indonesia. Alasannya, agar buku ini dapat lebih dalam menganalisis karakteristik yang terdapat dalam prosedur amendemen di negara-negara tersebut. Sebaliknya, buku ini berusaha menghindari ambisi untuk melakukan perbandingan konstitusi dari sebagian besar atau bahkan seluruh dunia, namun justru tidak mendapatkan sari pati yang dapat dipetik sebagai bahan pembelajaran bagi sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Perbandingan konstitusi penting untuk dipelajari terus-menerus. Sebab, konstitusi merupakan aturan mendasar yang mengatur fungsi dan kewenangan organ-organ  negara serta hubungan antara negara dan rakyatnya. Sebagaimana organisme dan pohon yang hidup (living tree), konstitusi harus dapat terus tumbuh dan berkembang mengikuti dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, seluruh konstitusi yang terkodifikasi di dunia dapat dikatakan memiliki klausa amendemen. Ketentuan ini digunakan sebagai salah satu cara untuk mengamendemen konstitusi melalui jalur formal (verfassungsänderung). Konstitusi yang tidak menyediakan jalan keluar terhadap upaya amendemen justru membuka ruang bagi terjadinya perubahan konstitusi di luar cara-cara yang konstitusional (verfassungswandlung), seperti misalnya revolusi atau gerakan kudeta.

Selain mengenai klausa amendemen, buku ini juga membahas mengenai kekuatan dari amendemen konstitusi, baik yang bersifat absolut maupun relatif. Berdasarkan konstitusi yang dianalisis dalam buku ini ditemukan adanya klausa yang membatasi amendemen terhadap ketentuan-ketentuan tertentu di dalam konstitusi yang dikenal dengan istilah unamendable constitution atau lebih tepatnya unamendable constitutional provision. Dalam konteks Indonesia, klausa unamendable constitution ini tertuang di dalam Pasal 37 UUD 1945 terkait dengan bentuk Negara Kesaturan Republik Indonesia yang tidak dapat dilakukan perubahan. Artinya, ketentuan tersebut telah ditutup rapat agar tidak dapat diamendemen di masa mendatang. Namun demikian, amendemen sebenarnya tetap saja dapat dilakukan, tetapi harus melalui dua tahapan yang disebut dengan double amendment procedure, yaitu mengamendemen terlebih dahulu klausa larangan perubahan, kemudian baru mengamendemen ketentuan atau pasal yang ingin diubah. Dengan kata lain, kalau pun tetap dapat diamendemen, namun setidak-tidaknya akan ada tingkatan yang lebih sulit untuk mengamendemen ketentuan tersebut

Hal lain yang menarik dari hasil studi perbandingan dalam buku ini adalah adanya penerapan doktrin struktur dasar (basic structure doctrine) yang melahirkan kewenangan bagi pengadilan untuk memeriksa hasil dari amendemen konstitusi. Doktrin struktur dasar ini diperkenalkan oleh Mahkamah Agung India pertama kali dalam perkara Kesavananda Bharati v. State of Kerala (1973) yang secara mengejutkan menjatuhkan Putusan dengan membatalkan hasil amendemen Konstitusi India. Diskursus akademik terjadi terhadap pertanyaan mendasar, apakah suatu pengadilan memiliki kewenangan untuk dapat membatalkan hasil amandemen konstitusi? Padahal, pengadilan seharusnya menjaga konstitusi apapun hasilnya, bukan justru membatalkannya. Menariknya, bukannya surut dan menghilang, doktrin struktur dasar ini justru berkembang dan banyak didiskusikan di berbagai negara dengan cakupan wilayah yang berbeda. Misalnya, negara-negara di Eropa menggelar XVIITH Congress of the Conference of the European Constitutional di Batumi, Georgia pada 29-30 Juni 2017 dengan salah satu topiknya mengenai penerapan dan batasan dari basic structure doctrine ini.

Selanjutnya, selain melalui persetujuan suara mayoritas sederhana atau mayoritas dua pertiga di parlemen, amendemen konstitusi di beberapa negara juga menggunakan mekanisme referendum. Upaya ini dilakukan untuk menyerap langsung aspirasi dan keinginan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di suatu negara. Konstitusi merupakan kesepakatan tertinggi yang mengikat seluruh warga negara tanpa terkecuali, sehingga partisipasi dan keterlibatan warga negara dalam proses amendemen konstitusi menjadi sangat penting. Buku ini mencoba untuk menggabungkan sekaligus memodifikasi penerapan doktrin struktur dasar sebagaimana dijelaskan di atas dengan metode referendum yang dapat dilakukan dalam proses amendemen konstitusi Indonesia di masa mendatang.

Pertimbangannya, konstitusi sebaiknya tidak mengunci mati generasi masa depan dengan ketentuan yang tidak dapat dilakukan amendemen sama sekali. Sebab, bisa jadi ketentuan tersebut akan sudah dianggap usang atau tidak lagi dapat mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, untuk memperoleh stabilitas terhadap sistem ketatanegaraan, maka fitur-fitur dasar konstitusi yang menjadi landasan fundamental bernegara juga tidak dapat diubah secara mudah dan sederhana. Dalam konteks inilah doktrin struktur dasar dan mekanisme referendum perlu dipadukan. Mungkin sebagian pembaca akan menilai bahwa penulis dianggap terlalu berani untuk memperkenalkan kembali referendum yang justru telah dihapuskan di era reformasi. Namun, justru di sinilah letak orisinalitas dan diskursus ilmiah yang hendak ditawarkan dalam buku ini, sebagai buah tangan dan pertanggungjawaban akademis dari hasil pengembaraan intelektual di beberapa negara dunia.

Kemudian, agar lebih relevan dengan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, buku ini juga membahas mengenai rencana dan gagasan amendemen kelima dari UUD 1945. Adanya saling tarik ulur kepentingan yang terus terjadi terhadap wacana amendemen telah mengakibatkan wacana amendemen kelima seakan-akan jalan di tempat. Padahal, meskipun telah lebih baik dari sebelumnya, UUD 1945 hasil amendemen (1999-2002) masih memiliki berbagai kelemahan. Untuk itu, kehati-hatian dan kecermatan memang amat sangat diperlukan dalam mengamendemen konstitusi, termasuk perlunya pembentukan Komisi Konstitusi yang independen dan permanen agar dapat mempersiapkan rancangan amendemen konstitusi dengan sebaik-baiknya.

Penulis menyadari bahwa buku ini tentunya memiliki banyak kekurangan dan jauh dari kesan sempurna. Keterbatasan terhadap sumber dan referensi asing merupakan tantangan dalam setiap melakukan studi perbandingan, terutama di bidang hukum dan konstitusi. Namun demikian,  penulis berharap buku ini dapat menambah dan mengisi literatur di bidang hukum tata negara, khususnya mengenai perbandingan amendemen konstitusi yang belum terlalu banyak dibukukan. Untuk itu, penulis akan sangat senang dan bersyukur apabila para pembaca yang budiman dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif demi pengembangan buku ini ataupun karya-karya tulis selanjutnya di masa mendatang.

Terima kasih dan selamat membaca.

Jakarta, Juni 2019

Penulis


JudulAMENDEMEN KONSTITUSI: Komparasi Negara Kesatuan dan Negara Federal

Penulis: Pan Mohamad Faiz

Penerbit: Rajawali Pers (2019)

ISBN: 978-623-231-092-6

Halaman: 210

Kata Pengantar: Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Hakim Konstitusi RI, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas)

Pemesanan Buku: RajaGrafindo (Website) atau  0812-82474885 (WA)

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s