Urgensitas Perubahan Kelima UUD 1945

URGENSITAS PERUBAHAN KELIMA UUD 1945

Pan Mohamad Faiz

(Artikel pendek diterbitkan dalam Buku “75 Tahun Indonesia: Pemuda dan Pikirannya untuk Indonesia” (2020) diterbitkan oleh Jaringan Alumni Luar Negeri/JALAR)

Setiap tanggal 18 Agustus, Indonesia kini memperingati “Hari Konstitusi” yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Peringatan ini merujuk pada momentum 75 tahun silam ketika disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Dalam perspektif teori hukum tata negara, konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi di suatu negara yang mengatur berbagai hal fundamental mengenai komposisi dan fungsi lembaga negara serta hubungan antara negara dengan warganya.

Berdasarkan lintasan sejarah ketatanegaraan, UUD 1945 pernah digantikan dengan Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, sebelum akhirnya kembali lagi pada UUD 1945 pasca Konstituante dibubarkan melalui Dekrit Presiden 1959. Setelah era reformasi bergulir, UUD 1945 yang selama Orde Baru terkesan disakralkan akhirnya diubah. Alasannya, UUD 1945 tidak memiliki fondasi yang kuat untuk membangun pemerintahan demokratis. Selain itu, perlindungan dan jaminan hak asasi manusia bagi warga negara dirasa masih sangat lemah.

Continue reading

BUKU: Amendemen Konstitusi

PENGANTAR PENULIS

Alhamdulillahirabbil’alamin, untaian rasa syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas selesainya penulisan buku yang kini berada di hadapan para sidang pembaca. Sebenarnya, telah lama draf naskah buku ini tergeletak untuk dituntaskan. Namun, momentum penyelesaiannya baru datang ketika Profesor Saldi Isra, Hakim Konstitusi, menggagas penerbitan buku bersama-sama guna memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi ke-16. Penulis langsung menyambut baik gagasan tersebut dan segera merampungkan naskah buku ini di tengah hiruk pikuknya penanganan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Continue reading

Terjemahan Resmi UUD 1945

TERJEMAHAN RESMI UUD 1945

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 137, Juli 2018, hlm. 79-80 – Download)

Page 1Sejak satu dekade yang lalu, Indonesia mulai memperingati Hari Konstitusi yang jatuh setiap tanggal 18 Agustus. Peringatan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi di masa kepemimpinan Presiden SBY. Keputusan untuk menjadikan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi ini didasari atas momentum penetapan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Oleh karenanya, peringatan Hari Konstitusi ini secara historis dimaksudkan untuk mengingatkan setiap warga negara atas sejarah lahirnya konstitusi dan negara Indonesia. Secara ideologis, peringatan ini juga diharapkan dapat membangun kesadaran dan kepatuhan berkonstitusi dari segenap lapisan masyarakat, mulai dari pejabat negara hingga masyarakat biasa. Lebih jauh lagi, Hari Konstitusi juga dilandasi semangat untuk memajukan dan menyebarluaskan prinsip dasar negara demokrasi konstitusional (constitutional democratic state) di Indonesia, baik bagi masyarakat di dalam negeri maupun luar negeri. Tulisan ini akan berfokus pada konteks terakhir terkait dengan penyebarluasan prinsip negara demokrasi konstitusional di dalam UUD 1945 bagi masyarakat internasional.

Continue reading

Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi

PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI

* Diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 4, Desember 2016, hlm. 766-787

jurnal-konstitusiAbstrak: Saat ini terdapat kecenderungan di berbagai negara yang ingin melindungi lingkungan dengan memasukkan prinsip-prinsip umum lingkungan hidup ke dalam konstitusi suatu negara ataupun konstitusi regional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauhmana perlindungan terhadap lingkungan dapat diberikan melalui pengadopsian norma-norma konstitusi tersebut. Kajian dilakukan menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan yang bersumber dari putusan-putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Kajian ini menyimpulkan bahwa UUD 1945 telah memuat norma konstitusi dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan. Akan tetapi, norma-norma konstitusi tersebut masih diposisikan sebagai faktor subsidair atau pendukung dalam pemenuhan hak asasi manusia dan perekonomian nasional. Untuk memperkuat perlindungan terhadap lingkungan di dalam UUD 1945 maka diperlukan perumusan ulang norma-norma konstitusi yang menempatkan lingkungan hidup lebih sebagai nilai-nilai dasar dalam penyelenggaraan negara dan kegiatan perekenomian nasional.

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pengujian Konstitusionalitas, Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Sistem Hukum Indonesia

Unduh: Klik di sini.

Continue reading