Penelitian Hukum: Pengecualian Terhadap Hak Cipta

ANALISA PENGECUALIAN TERHADAP HAK CIPTA:
Suatu Perbandingan Hukum pada UU Hak Cipta India

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: x + 57 halaman + Lampiran
Waktu: Oktober 2006
Bahasa: Inggris

ABSTRAKSI:

Dalam beberapa kurun tahun terakhir ini, Intellectual Property Right (IPR) atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) telah mempunyai peranan yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat dunia. Dengan terus berubahnya kebutuhan masyarakat dari masa ke masa, maka pembahasan akan HaKI juga semakin meluas, bahkan hal tersebut telah menjadi sangat krusial dalam suatu subyek pengembangan ilmu hukum secara tersendiri yang sangat patut untuk terus dikaji.

Menurut Black’s Law Dictionary, “copyright” atau “hak cipta” mempunyai arti sebagai hak atas transkrip, imitasi, reproduksi, untuk menjual, untuk mempublikasikan, untuk mencetak dari suatu karya asli. Kata “copyright” berasal dari istilah “copier of words”. Istilah ini digunakan pertama kali pada sekitar tahun 1958. Kata “copy” atau salinan juga telah lama digunakan yaitu sejak tahun 1485 yang berarti naskah atau bahan lainnya yang telah dipersiapkan untuk dicetak. Hak Cipta ini biasa juga diartikan sebagai hak ekslusif yang mengatur untuk: menjual dan mengkomersialisasikan hak atas ciptaan intelektual, terkait dengan hal pencetakan, litografi, produksi grafik, fotografi, cinematografi, rekam gramafon, transmisi siaran stasiun atau bentuk lainnya dalam hal reproduksi dan pengandaan.

Hak cipta melingkupi pengetahuan di bidang ekonomi dan sosial budaya yang sangat luas, di mana kajiannya juga diperluas terhadap bidang sastra, pendidikan, informasi, hiburan, dan media. Meskipun hak cipta terkadang dikatakan relatif dibanding dengan sifatnya yang absolut tetapi monopoli atas hal tersebut masih dimungkinkan untuk terjadi. Sistem yang telah ada saat ini bukan hanya berupaya mengendalikan hasil ciptaan yang sama tetapi juga mendorong terbentuknya hasil ciptaan lainnya yang sejenis. Tindakan monopolistik, meskipun terkait dengan hasil yang sama tetapi tetap memiliki pembatasan-pembatasan tertentu, dimana hal tersebut dibangun pada:

  1. Kebebasan dari pencipta yang independen untuk memanfaatkan seluruh hasil ciptaanya.
  2. Fakta bahwa perlindungan hanya dapat diberlakukan pada hasil dari sebuah ciptaan dan bukan pada gagasan itu sendiri.
  3. Ketentuan mengenai pengecualian atau “fair dealing”, berita, pengajaran dan penelitian, serta hal-hal lain yang dibolehkan oleh hukum.
  4. Sistem dari kewajiban untuk memperoleh perizininan.
  5. Biaya dan hambatan dalam melaksanakan hak-hak ekslusif.

Pembatasan yang sangat signifikan dalam hak ekslusif dari pemegang suatu hak cipta terlatak pada wacana pengecualian yang biasa dikenal dengan istilah “fair dealing” atau “fair use”. Doktrin ini acapkali sulit untuk dimengerti dibandingkan dengan seluruh ketentuan hukum dalam hak cipta. Doktrin tersebut mengizinkan untuk menggunakan atau menggandakan hasil ciptaan orang lain dengan tetap mempertahankan sifat yang adil (“fair”). Sejak abad ke-19, pengadilan telah memulai mengembangkan prinsip-prinsip pembebasan berbagai bentuk pelanggaran penggunaan penggandaan hak cipta sebagai bentuk “fair use” atau pengeculian yang diperbolehkan oleh hukum.

Pasal 9 ayat (2) Konvensi Berne memberikan kewenangan terhadap legislasi nasional untuk mengizinkan perlindungan suatu reproduksi dalam hal-hal tertentu, selama terpenuhinya 2 (dua) kondisi khusus, yaitu: (a) reproduksi tidak menyebabkan konflik dengan pemanfaatan dari suatu hasil ciptaan; dan (b) setiap reproduksi tidak menyebabkan hilangnya legitimasi sang pencipta secara wajar.

Konsep yang diterapkan oleh India berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan doktrin “fair use” atau pengecualian hak cipta secara general. India juga berbeda dengan ‘civil system’ yang diterapkan di Eropa ataupun Indonesia sekalipun, di mana negara-negara tersebut memberikan pengertian secara umum mengenai pengecualian hal cipta atas nama pribadi. Konsep demikian dianggap berbeda sebab pengertian pengecualian seperti yang diterapkan oleh banyak negara masihlah bersifat sangat luas dan kurang tepat. Suatu tindakan pelanggaran hak cipta dengan pembelaan berdasarkan alasan pengecualian biasanya akan sampaipada putusan yang menyatakan ditolaknya suatu permohonan. Namun bagaimanapun juga, fleksibilitas mengenai pendekatan pengertian pengecualian secara luas, dapat juga membawa dampak positif untuk menjaga konsep hukum tentang hak cipta selalu ‘up to date’ dalam kaitannya dengan perkembangan teknologi dan hal-hal baru dalam setiap penggunaan hasil ciptaan.

Penelitian hukum ini telah menganalisa mengenai bentuk-bentuk pengecualian dari hak cipta, khususnya terhadap ketentuan yang diatur di dalam UU Hak Cipta India. Walaupun telah terdapat beberapa bahan yang mengulas mengeni pengecualian terhadap Hak Cipta, tetapi biasanya bahan-bahan tersebut tidak secara tuntas menjelaskan mengenai apa yang menjadi konsep dasar ataupun pengertian yang jelas mengenai pengecualian terhadap hak cipta, terkhusus mengenai perkembangan doktrin “fair dealing”. Oleh karena itu, penelitian hukum ini menekankan pada permasalah-permasalahan yang telah disebutkan di atas dengan pendekatan analisa mengenai konsep hukum dari pengecualian terhadap hak cipta, bersama-sama dengan penjabaran berbagai kasus perkara yang telah menjadi yurisprudensi dunia, sehingga dapat kita jadikan sebagai pertimbangan tambahan. Berikut adalah struktur dari penelitian hukum:

ANALYSIS ON EXCEPTIONS OF COPYRIGHT:
A COMPARATIVE STUDY TO INDIAN COPYRIGHT ACT, 1957

ACKNOWLEDGMENT
CONTENTS
TABLE OF CASES
ABSTRACT

CHAPTER I: AN INTRODUCTION
1.1. Historical Background
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Structure of Research Paper

CHAPTER II: LEGAL CONCEPT OF COPYRIGHT
2.1. Introduction of Copyright
2.1.1. Definition of Copyright
2.1.2. Object of Copyright
2.1.3. International Convention and the Statutory
2.1.4. Extension of Copyright and Allied Right
2.2. Nature of Copyright
2.2.1. General
2.2.2 Scope of Copyright
2.2.3 Original Work and Nature of Right
2.3. Author and Ownership of Copyright
2.3.1. The Author an Employee
2.3.2. Commissioned Works
2.3.4. Miscellaneous
2.4 Infringement of Copyright
2.4.1. General
2.4.2. Definition of Infringement and Infringing Copy
2.4.3. Copyright Protects and the Essential of Infringement
2.4.4. Factors Considered
2.4.5. Causal Connection and Indirect Copying
2.4.6. Authorisation of Infringement
2.4.7. Acts Not Constituting Infringement

CHAPTER III: EXCEPTIONS OF COPYRIGHT: FAIR DEALING
3.1. Exception and Limitations
3.1.1. International Rules
3.1.2. Indian Copyright Act, 1957
3.2. Legal Concept of Fair Dealing
3.2.1. Frame Work
3.2.3. Phrase of “Fair Dealing”
3.2.4. Phrase of “for the Purpose of”
3.2.4.1. Private Use: Including Research
3.2.4.2. Criticism and Review: Reporting Current Events
3.2.5. Factors of Fair Dealing
3.2.5.1. Purpose nad Character of Use
3.2.5.2. Nature of Copyrighted Work
3.2.5.3. Amount and Substantiality of the Portion
3.2.5.4. Effect upon Potential Market or Value

CHAPTER IV: OTHER EXCEPTIONS OF COPYRIGHT
4.1. Exception of Computer Programme
4.1.1. Temporary and Back Up Copies
4.1.2. Non Commercial Personal Use
4.1.3. Reverse Engineering
4.2. Exceptions for Performance
4.3. Exceptions for Library, Educational and Official Use
4.4. Exceptions for Official or Government Proceedings
4.5. Exceptions in State Produced Materials
4.6. Exceptions in Media Reporting
4.7. Exceptions for Artistic Work
4.8. Exceptions for Work of Architecture
4.9. Exceptions for Religious Ceremony or Official Ceremony
4.10. Exceptions in Broadcast Reproduction

CHAPTER V: CONCLUSIONS AND SUGGESTIONS
5.1. Conclusions
5.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY
APPENDIX

Penelitian ini penting untuk dibaca oleh siapapun juga, bukan sekedar para praktisi hukum semata, sebab selain kita dapat memperbandingkannya dengan UU Hak Cipta di negara kita masing-masing, juga sekaligus memperoleh pencerahan agar terhindar dari jeratan hukum atas penyalahgunaan Hak Cipta. Bagi anda yang berminat untuk mendapatkan penelitian ini bisa mengirimkan permohonan kepada Peneliti melalui email: pm_faiz_kw@yahoo.com atau mengisi pada bagian kolom komentar atau buku tamu yang telah disediakan.

Selamat Membaca!

Hak Veto, Mesin Perang Amerika Serikat

HAK VETO, DEWAN KEAMANAN DAN INDONESIA
Pan Mohamad Faiz*

Note: Dimuat pada Harian Duta Masyarakat.

Sejarah kelam kembali mencatat ketidakberdayaannya Dewan Keamanan PBB mengatasi konflik yang terjadi di Timur-Tengah. Inilah kali keduanya pada tahun yang sama Amerika Serikat melalui juru bicaranya, John Bolton, memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan yang mengecam serangan Israel di Gaza yang sedikitnya telah menewaskan 18 warga sipil, termasuk anak-anak dan beberapa perempuan. Dengan demikian, Amerika kini telah memperpanjang rekor penggunaan hak vetonya guna membendung tindakan internasional terhadap kebrutalan agresi Israel menjadi sebanyak 41 kali dari 82 hak veto yang pernah dikeluarkannya selama ini (Global Policy Forum, 14/10/06).

Kredibilitas Dewan Keamanan kini semakin dipertanyakan, khususnya mengenai keabsahan penggunaan hak veto yang dimiliki oleh 5 (lima) anggota tetap Dewan Keamanan. Sinyalemen kuat tersebut setidaknya datang dari negara-negara yang tergabung dalam Liga Arab yang selama ini merasa tidak pernah memperoleh tempat dalam menyampaikan suaranya. Dampak buruk dari peristiwa ini dipastikan akan membawa angin segar bagi pihak Israel bahwa mereka mempunyai legitimasi perlindungan atas hukum guna melanjutkan pembantaian warga palestina melalui agresi-agresi berikutnya.

Reformasi Hak Veto

Penggunaan sistem veto sejak awal pembentukannya memang digunakan untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB, dimana hal tersebut hanya diperuntukan bagi negara-negara yang memenangkan Perang Dunia II (A. Mohammed, 2003). Pada saat pendiriannya di tahun 1948, telah ditentukan bahwa perwakilan dari Inggris, China, Uni Soviet, Amerika Serikat, dan Perancis akan menjadi anggota tetap Dewan Kemanan yang kemudian hak veto tersebut melekat padanya berdasarkan Pasal 27 Piagam PBB.

Hingga saat ini, problematika hak veto selalu membayangi legitimasi dari Dewan Kemanan PBB. Dengan “mengantongi” hak veto, maka anggota tetap setiap saat dapat mempengaruhi terjadinya perubahan substansi secara besar-besaran dari suatu resolusi. Bahkan, hak veto mampu mengancam terbitnya resolusi yang dianggap tidak menguntungkan negara maupun sekutunya. Sebagai contoh, Amerika Serikat telah menggunakan hak vetonya lebih dari anggota tetap lainnya sejak tahun 1972, khususnya terhadap resolusi yang ditujukan bagi Israel. Terlebih lagi sejak 26 Juli 2002, negara adidaya tersebut mengumandangkan doktrin Negroponte, dimana menyatakan bahwa Amerika Serikat akan selalu siap menentang setiap resolusi Dewan Kemanan yang berusaha untuk menghukum Israel. Inilah salah satu kesalahan fatal dari penyalahgunaan sistem hak veto.

Di sisi lain, para perwakilan negara-negara di PBB juga acapkali mengungkapkan bahwa di antara anggota tetap selalu saling mengancam untuk menggunakan hak veto-nya dalam suatu forum konsultasi tertutup agar kepentingan mereka masing-masing dapat terpenuhi tanpa sama sekali memperdulikan ada-tidaknya anggota tidak tetap lainnya. Praktek inilah yang biasa disebut dengan istilah “closet veto” (Celline Nahory, 2004).

Oleh karena itu, banyak kalangan menilai bahwa sistem dan struktur yang ada pada Dewan Keamanan saat ini haruslah segera direformasi. Sejak pertengahan 90-an, The Non-Aligned Movement telah berungkali menegaskan ketidaksetujuannya terhadap penggunaan hak veto, sebab hal itu sama saja memberikan jaminan atas ekslusifitas dan dominasi peran negara angota tetap Dewan Keamanan. Walaupun anggota tetap mengakui bahwa hak veto seharusnya merupakan upaya terakhir, tetapi faktanya mereka menggunakan hak veto tersembunyi secara berulang kali. Penyalahgunaan hak istimewa tersebut pada akhirnya justru menimbulkan kekacauan sistem di dalam tubuh Dewan Keamanan, membuat semakin tidak demokratis, jauh dari sebuah arti legitimasi, dan seringkali efektivitasnya dirasakan sangat menyedihkan. Oleh karenanya, salah satu tuntutan reformasi tersebut yaitu berupaya untuk menghilangkan pemberian hak veto yang dianggap sebagai akar permasalahan utama dari ketidakefektifan Dewan Keamanan selama ini. Namun hambatan utamanya adalah dapat dipastikan bahwa negara anggota tetap akan senantiasa melakukan penolakan setiap adanya keinginan reformasi dari sistem pengambilan suara yang telah ada, sebab memenuhi tuntutan reformasi tersebut sama saja melempar posisi mereka jauh menjadi tidak diperhitungkan lagi dalam percaturan politik global.

Tantangan Indonesia

Melihat kondisi seperti ini, nampaknya Indonesia yang baru saja terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan menemui jalan terjal untuk berperan banyak dalam menciptakan perdamaian dunia, khususnya terhadap pasang-surutnya konflik yang terjadi di wilayah Timur-Tengah. Padahal, peran Indonesia di forum Dewan Keamanan PBB akan sangat diharapkan oleh negara-negara dunia ketiga. Hal tersebut disebabkan karena Indonesia dipandang sebagai wakil dari negara berkembang dan juga wakil dari negara-negara muslim yang tergabung dalam OKI, mengingat latar belakang negara Indonesia adalah sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

Dua tahun masa keanggotaan bukanlah waktu yang cukup lama, sebab meninjau pengalaman negara-negara anggota tidak tetap selama ini, setidaknya dibutuhkan waktu kurang lebih satu tahun untuk mendapatkan “sense and feeling” untuk bergerak di Dewan Keamanan. Terlebih lagi jika harus bersuara dalam forum pertemuan ataupun berdialog langsung dengan lima negara anggota tetap lainnya yang notabennya sudah puluhan tahun mempunyai pengalaman bersilat lidah dalam forum yang tetap dan sama itu.

Dalam dua tahun kedepan jua lah dapat dipastikan menjadi batu ujian bagi Indonesia dalam melaksanakan amanah yang telah diberikan oleh negara-negara anggota PBB selama ini. Kiranya secepat mungkin Indonesia harus membangun jaringan dengan negara-negara anggota tidak tetap lainnya, termasuk terhadap publik internasional yang selama ini selalu memberikan dukungan bagi negara-negara independen sekelas Indonesia. Terkait dengan rencana kunjungan Bush ke Indonesia, terlepas dari jadi atau tidaknya, semoga hal tersebut tidak ikut menjinakan integritas dan independensi Indonesia di forum Dewan Keamanan, namun justru memberikan sinyalemen kuat kepada dunia bahwa ke depannya peran Indonesia benar-benar sangat diperhitungkan dalam pentas internasional, khususnya oleh “veto power” seperti Amerika Serikat sekalipun.

* Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Master of Comparative Law pada Faculty of Law, University of Delhi, New Delhi.