PERAN ADVOKAT PEMBELA KEPENTINGAN PUBLIK DI MK
* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 85 – Edisi Maret 2014 (Hal 66-69)
Studi dan penelitian tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian undang-undang seringkali menjadikan aktor atau obyek internal sebagai fokus di dalam kajiannya, misalnya tentang kewenangan atau putusan-putusan MK. Padahal, menurut para sarjana sosiologi hukum, untuk mengetahui apakah proses pengujian undang-undang telah berjalan secara efektif di tengah-tengah masyarakat, perlu juga dikaji mengenai faktor eksternalnya, yaitu para individu dan organisasi yang sering berinteraksi dengan MK dalam proses berperkara di persidangan.
Atas dasar itulah, Arjuna Dibley kemudian melakukan penelitian mengenai pengujian undang-undang di MK dengan titik analisa pada peran suatu kelompok masyarakat yang cukup penting dan aktif dalam berperkara di MK, yaitu public interest litigants (PIL). Di Indonesia, PIL seringkali juga disebut sebagai public interest lawyer atau pengacara pembela kepentingan publik. Mereka umumnya adalah para advokat yang memberikan pendampingan dan pelayanan hukum dengan berorientasi pada kepentingan publik.