Efektivitas Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada

EFEKTIVITAS AMBANG BATAS SENGKETA HASIL PILKADA

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 138 Agustus 2018, hlm. 79-80 – Download)

Halaman JudulDesain pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 (UU Pilkada) telah bertransformasi dari yang sifatnya digelar secara bergantian menjadi serentak. Gelombang pertama penyelenggaraan Pilkada secara serentak dimulai pada 2015. Kemudian, Pilkada serentak gelombang kedua digelar pada 2017, sedangkan gelombang ketiga Pilkada serentak diadakan pada 2018.

Pelaksanaan Pilkada serentak ini juga memengaruhi penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat transisi. Pembentuk undang-undang mengharuskan MK untuk memutus sengketa hasil Pilkada serentak kurang dari 45 (empat puluh lima) hari kerja. Untuk membatasi perkara sengketa yang dimohonkan ke MK tersebut, maka diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada mengenai ambang batas pengajuan permohonan. Pembatasan tersebut didasarkan pada selisih perolehan suara yang merujuk jumlah penduduk, yakni antara 0,5% hingga 2% dari jumlah pemilih sah.

Ketentuan ini pernah diuji secara materiil di hadapan MK. Melalui Putusan Nomor 52/PUU-XIII/2015, MK menyatakan bahwa pengaturan mengenai ambang batas tersebut konstitusional dan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) bagi pembentuk undang-undang. Menurut MK, rasionalitas dari ketentuan ini juga untuk mendorong terbangunnya etika dan budaya politik yang semakin dewasa. Dalam berbagai Putusan sengketa Pilkada serentak, MK menyatakan ketentuan ambang batas juga berfungsi sebagai rekayasa sosial agar masyarakat menempuh pranata dan lembaga yang disediakan secara optimal untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan Pilkada sebelum ke MK.

Dengan adanya ketentuan tersebut, para calon kepala daerah yang mengalami kekalahan dalam kontestasi Pilkada dengan selisih hasil suara di atas ambang batas diharapkan tidak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK. Untuk menilai sejauh mana tujuan dari pembentuk undang-undang dan Putusan MK dapat tercapai, tulisan ini akan mengevaluasi efektivitas ambang  batas sengketa Pilkada berdasarkan statistik sengketa Pilkada yang diterima dan diputuskan oleh MK dalam tiga gelombang Pilkada terakhir.

Statistik Sengketa Pilkada

Sejak 2015 telah diselenggarakan 541 Pilkada dengan jumlah permohonan sengketa hasil di MK sebanyak 283 perkara. Untuk menilai secara tepat mengenai tren pengajuan permohonan sengketa Pilkada maka perlu dianalisis perbandingan antara jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada dengan jumlah asal daerah yang memiliki sengketa hasil di MK, bukan dengan jumlah keseluruhan sengketa Pilkada serentak di MK.

Pilkada serentak 2015 diselenggarakan di 269 daerah dengan jumlah sengketa yang masuk ke MK sebanyak 152 perkara dari 137 daerah. Kemudian pada 2017 diadakan Pilkada serentak di 101 daerah dengan pengajuan sengketa sebanyak 60 perkara dari 50 daerah berbeda. Dalam Pilkada serentak terakhir pada 2018, terdapat Pilkada serentak di 171 daerah dengan jumlah sengketa yang masuk ke MK sebanyak 71 perkara dari 58 daerah. Perbandingan jumlah daerah pemilihan dan asal daerah sengketa yang masuk ke MK dapat dilihat dalam Grafik 1.

Grafik 1

Selanjutnya, berdasarkan data tersebut dapat ditemukan bahwa persentase daerah yang memiliki sengketa hasil dari tahun ke tahun mengalami tren penurunan. Pada 2015, terdapat 50,9% daerah yang mengajukan sengketa hasil Pilkada serentak ke MK. Kemudian, pada 2017 persentase tersebut berkurang sedikit menjadi 49,5%. Sedangkan, pada Pilkada serentak 2018, jumlah daerah yang mengajukan sengketa hasil Pilkada turun drastis menjadi 33,9%.

Namun demikian, dari perspektif jumlah perkara dengan amar putusan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena melewati ambang batas selisih perolehan suara, masih terjadi tren yang fluktuatif sebagaimana tergambar dalam Grafik 2. Pada 2015, terdapat 96 perkara dari 152 perkara atau 63,2% yang diputus MK dengan amar tidak diterima karena melewati ambang batas. Sedangkan pada Pilkada serentak 2017, terdapat 33 dari 60 perkara yang diputus tidak memenuhi ambang batas, sehingga persentasenya turun menjadi 55%. Akan tetapi, persentase tersebut naik kembali pada Pilkada serentak 2018, sebab terdapat 45 dari 71 perkara atau 63,4% yang tidak memenuhi ambang batas sengketa hasil Pilkada.

Grafik 2

Memaknai Tren Sengketa Pilkada

Berdasarkan statistik yang tergambar dari kedua Grafik tersebut dapat disimpulkan sementara terjadinya tren yang menurun terhadap jumlah permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK dari tahun ke ke tahun. Hal ini setidaknya disebabkan tumbuhnya kesadaran dan pemahaman dari para pasangan calon kepala daerah, tim pendukung, dan/atau kuasa hukumnya bahwa kekalahan dalam Pilkada dengan selisih suara melebih ambang batas akan kandas di MK apabila tetap dipaksakan untuk diajukan. Dalam konteks ini, efektivitas rekayasa sosial yang diinginkan oleh pembentuk Undang-Undang dan Putusan MK agar calon kepala daerah yang kalah dalam Pilkada merasa legowo, mulai terlihat hasilnya.

Akan tetapi, Penulis memberi catatan khusus dalam Pilkada serentak 2018 bahwa fenomena turunnya jumlah permohonan sengketa hasil Pilkada di MK secara drastis ini, dapat juga disebabkan karena para calon kepala daerah dan partai politik yang kalah lebih memilih untuk menyimpan energi dan “logistiknya” untuk persiapan menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019. Sebagian calon kepala daerah yang kalah beserta fungsionaris partai politik pendukungnya, cenderung untuk fokus mengejar kursi legislatif dibandingkan dengan berperkara di MK. Oleh karenanya, akan lebih komprehensif penilaian terhadap tren pengajuan sengketa di MK ini dengan juga membandingkan jumlah sengketa hasil Pilkada serentak 2020 mendatang.

Selanjutnya, terdapat juga tren yang fluktuatif terhadap sengketa hasil Pilkada di MK yang amarnya tidak diterima karena melewati ambang batas. Maknanya, sebagian besar sengketa yang masuk ke MK sebenarnya sudah dipahami tidak akan memenuhi persyaratan ambang batas untuk mengajukan permohonan. Namun, para calon kepala daerah yang kalah tetap mengajukannya. Mengapa hal ini terjadi? Sebab, mereka memiliki keyakinan atau setidaknya beradu keberuntungan bahwa MK akan menerapkan ketentuan ambang batas secara relatif. Dengan kata lain, dalam kondisi tertentu MK diharapkan menyampingkan persyaratan ambang batas apabila menemukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), atau tidak memungkinkan digunakannya syarat ambang batas.

Pengenyampingan Ambang Batas

Dalam penanganan sengketa hasil Pilkada 2017, MK memang pernah menyampingkan syarat ambang batas pada 4 (empat) perkara, yaitu di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Kepulauan Yapen. Meskipun selisih perolehan suaranya melebihi ambang batas, namun MK tetap memeriksa pokok permohonannya, bahkan memerintahkan dilakukannya pemungutan dan penghitungan suara ulang. Pendekatan yang sama juga dilakukan pada penanganan sengketa hasil Pilkada 2018. MK kembali mengabaikan syarat ambang batas saat memeriksa sengketa Pilkada di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Paniai.

Di satu sisi, MK memperoleh apresiasi karena mulai mempertimbangkan secara substantif dalil dan bukti awal permohonan guna menyampingkan syarat prosedural ambang batas selisih suara. Namun di sisi lain, keputusan tersebut telah memberi ruang bagi pasangan calon kepala daerah yang awalnya meyakini bahwa MK akan konsisten menerapkan syarat ambang batas, kemudian menjadi ragu-ragu atau bahkan melihat terbukanya peluang untuk menyampingkan ambang batas. Terlebih lagi dalam berbagai Putusan dalam sengketa hasil Pilkada 2018, MK menyatakan akan mempertimbangkan keberlakuan ketentuan ambang batas secara kasuistis.

Oleh karenanya, efektivitas dari tujuan pembentuk undang-undang dan Putusan MK untuk membatasi banyaknya sengketa hasil Pilkada di MK akan menemui tantangan baru pada Pilkada-Pilkada selanjutnya. Secara penuh kesadaran, MK telah membuka ruang untuk menyampingkan ketentuan ambang batas pengajuan sengketa hasil Pilkada. Meskipun demikian, MK tetap perlu selektif dan penuh kecermatan dalam memeriksa perkara demi perkara.

* Pan Mohamad Faiz, Peneliti di Mahkamah Konstitusi

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s