Mahkamah (tidak) Keramat

MAHKAMAH (TIDAK) KERAMAT

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 182, April 2022, hlm. 62-63 – Download)

Artikel yang ditulis jurnalis Kompas pada 10 April 2022 dengan tajuk “MK yang Tak ‘Keramat’ Lagi” sangat menarik untuk diulas. Pertanyaan yang pertama kali muncul di benak kita, mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) disematkan sifat keramat. Apakah kesan keramat ini dikarenakan bentuk arsitektur gedung MK yang unik dengan sembilan pilar besarnya dan berbagai ruang persidangannya yang “bernyawa”?

Secara etimologi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kata “keramat” menjadi dua. Pertama, “keramat” diartikan sebagai suci dan dapat mengadakan sesuatu di luar kemampuan manusia biasa karena ketakwaannya kepada Tuhan (tentang orang yang bertakwa). Kedua, “keramat” juga bisa diartikan sebagai suci dan bertuah yang dapat memberikan efek magis dan psikologis kepada pihak lain (tentang barang atau tempat suci).

Continue reading

The Role of the Constitutional Court in Protecting Economic and Social Rights in Indonesia

THE ROLE OF THE CONSTITUTIONAL COURT IN PROTECTING ECONOMIC AND SOCIAL RIGHTS IN INDONESIA

I D.G. Palguna, Saldi Isra and Pan Mohamad Faiz

Abstract

One of the important elements of a constitutional democratic state is the guarantee of human rights protection for its citizens. As a constitutional democratic state, Indonesia has adopted various human rights provisions from international covenants, following the amendment of the Indonesian Constitution. However, such guarantees do not necessarily mean that human rights will definitely be respected, particularly those concerning economic and social rights. Given this situation, the judicial review mechanism of the Constitutional Court is often used by citizens to uphold their rights. This article analyzes the Constitutional Court’s role in protecting citizens’ economic and social rights enshrined in the Indonesian Constitution. It concludes that economic and social rights can be judicially enforced through Constitutional Court decisions in a diverse array of cases, such as electricity, oil and natural gas, water resources, national social security, the education budget, pension payments, and marriageable age.

Keywords: Constitutional Court, Economic Rights, Social Rights, Judicial Review, Indonesia.

Citation:  Palguna, I D.G., Isra, S., & Faiz, P.M. (2021). The role of the constitutional court in protecting economic and social rights in Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24(S5), 1-16

Download: here.

Sengketa Pilkada Pasca PSU

SENGKETA PILKADA PASCA PSU

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 171, Mei 2021, hlm. 60-61 – Download)

Dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi dan memeriksa 136 perkara dari 270 daerah yang menggelar Pilkada. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 19 perkara (14%) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari pemilihan kepala daerah di dua provinsi, satu kota, dan tiga belas kabupaten berbeda.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan dalam sengketa Pilkada kali ini berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya. Meskipun sama-sama memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang (PSU), MK tidak lagi menjatuhkan putusan sela, melainkan langsung menjatuhkan putusan akhir.

Dalam putusan sela terdahulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah umumnya diperintahkan untuk melaporkan kembali kepada MK terhadap hasil pelaksanaan PSU. Sedangkan, dalam putusan akhir secara tegas dinyatakan bahwa hasil PSU tidak perlu dilaporkan kepada MK. Inilah kali pertama MK menjatuhkan putusan akhir tanpa putusan sela untuk seluruh perkara Pilkada yang ditanganinya.

Continue reading

Putusan Ultra Petita di Mahkamah Konstitusi

PUTUSAN ULTRA PETITA DI MAHKAMAH KONSTITUSI

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 168, Februari 2021, hlm. 56-57– Download)

Dalam beberapa kesempatan, penulis kerap mendapatkan pertanyaan mengenai putusan ultra petita yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di berbagai forum akademik, isu hukum ini seringkali dibahas. Tak sedikit juga yang mengkritisi adanya praktik putusan ultra petita tersebut. Bahkan, ada pula yang menilai MK telah melakukan abuse of power dengan membuat putusan ultra petita.

Larangan untuk menjatuhkan putusan ultra petita oleh MK pernah dimuat dalam Pasal 45A UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU MK Nomor 24 Tahun 2003 (UU 8/2011). Ketentuan tersebut berbunyi, “Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan”.

Artikel kali ini akan membahas dan mendudukkan putusan ultra petita secara lebih jernih dalam konteks peradilan konstitusi.

Continue reading