Dekonstruksi Ne Bis In Idem di Mahkamah Konstitusi

DEKONSTRUKSI NE BIS IN IDEM DI MAHKAMAH KONSTITUSI

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 144, Februari 2019, hlm. 74-75 – Download)

Majalah Konstitusi Edisi Februari 2019 - CoverSalah satu asas dasar yang sering digunakan dalam bidang hukum adalah ne bis in idem. Secara harfiah, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti “not twice in the same”. Asas ini memberikan pelarangan terhadap kemungkinan bagi seseorang untuk dituntut lebih dari satu kali berdasarkan fakta-fakta yang sama. Bas van Bockel (2010) menjelaskan asas ini dari sejarah panjang Yunani kuno tatkala Demosthenes memproklamirkan ketentuan bahwa “the laws forbid the same man to be tried twice on the same issue.”

Secara umum, asas ini diterapkan sebagai prakondisi dari proses persidangan yang adil dan menjamin adanya kepastian hukum. Ne bis in idem merupakan konsep penting dari suatu negara hukum. Sebab, negara diharuskan untuk menghormati proses dan hasil pengadilan yang telah memutus sebelumnya. Penghormatan terhadap res judicata atau finalitas suatu putusan tersebut merupakan fondasi bagi negara agar memiliki legitimasi hukum. Tanpa hal tersebut, legitimasi negara tak akan terbentuk.

Continue reading

Efektivitas Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada

EFEKTIVITAS AMBANG BATAS SENGKETA HASIL PILKADA

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 138 Agustus 2018, hlm. 79-80 – Download)

Halaman JudulDesain pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 (UU Pilkada) telah bertransformasi dari yang sifatnya digelar secara bergantian menjadi serentak. Gelombang pertama penyelenggaraan Pilkada secara serentak dimulai pada 2015. Kemudian, Pilkada serentak gelombang kedua digelar pada 2017, sedangkan gelombang ketiga Pilkada serentak diadakan pada 2018.

Pelaksanaan Pilkada serentak ini juga memengaruhi penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat transisi. Pembentuk undang-undang mengharuskan MK untuk memutus sengketa hasil Pilkada serentak kurang dari 45 (empat puluh lima) hari kerja. Untuk membatasi perkara sengketa yang dimohonkan ke MK tersebut, maka diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada mengenai ambang batas pengajuan permohonan. Pembatasan tersebut didasarkan pada selisih perolehan suara yang merujuk jumlah penduduk, yakni antara 0,5% hingga 2% dari jumlah pemilih sah.

Continue reading

Terjemahan Resmi UUD 1945

TERJEMAHAN RESMI UUD 1945

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 137, Juli 2018, hlm. 79-80 – Download)

Page 1Sejak satu dekade yang lalu, Indonesia mulai memperingati Hari Konstitusi yang jatuh setiap tanggal 18 Agustus. Peringatan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi di masa kepemimpinan Presiden SBY. Keputusan untuk menjadikan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi ini didasari atas momentum penetapan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Oleh karenanya, peringatan Hari Konstitusi ini secara historis dimaksudkan untuk mengingatkan setiap warga negara atas sejarah lahirnya konstitusi dan negara Indonesia. Secara ideologis, peringatan ini juga diharapkan dapat membangun kesadaran dan kepatuhan berkonstitusi dari segenap lapisan masyarakat, mulai dari pejabat negara hingga masyarakat biasa. Lebih jauh lagi, Hari Konstitusi juga dilandasi semangat untuk memajukan dan menyebarluaskan prinsip dasar negara demokrasi konstitusional (constitutional democratic state) di Indonesia, baik bagi masyarakat di dalam negeri maupun luar negeri. Tulisan ini akan berfokus pada konteks terakhir terkait dengan penyebarluasan prinsip negara demokrasi konstitusional di dalam UUD 1945 bagi masyarakat internasional.

Continue reading

Mencari Sang Negarawati

MENCARI SANG NEGARAWATI

Pan Mohamad Faiz, Ph.D., Peneliti Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan dalam “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 135, Mei 2018, hlm. 71-72 – Download)

Mencari Sang Negarawati (1)Pada 13 Agustus 2018 mendatang, hakim konstitusi perempuan pertama dan satu-satunya yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Maria Farida Indrati, akan paripurna menyelesaikan masa baktinya. Maria yang sebelumnya dipilih melalui jalur eksekutif tak lagi dapat diperpanjang masa jabatannya. Sebab, UU MK membatasi seorang hakim konstitusi hanya dapat diperpanjang masa jabatannya satu kali. Sedangkan, Maria saat ini tengah menyelesaikan masa jabatannya untuk periode yang kedua (2013-2018).

Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Maria. Langkah pembentukan pansel ini perlu diapresiasi, karena setidaknya sebagai salah satu upaya untuk memenuhi prinsip pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi yang menurut UU MK harus bersifat transparan dan partisipatif (Pasal 19) serta objektif dan akuntabel (Pasal 20).

Menurut UUD 1945 dan UU MK, seorang hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Selain itu, seorang calon hakim konstitusi harus berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, serta mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun.

Continue reading