Sengketa Pilkada Pasca PSU

SENGKETA PILKADA PASCA PSU

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 171, Mei 2021, hlm. 60-61 – Download)

Dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi dan memeriksa 136 perkara dari 270 daerah yang menggelar Pilkada. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 19 perkara (14%) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari pemilihan kepala daerah di dua provinsi, satu kota, dan tiga belas kabupaten berbeda.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan dalam sengketa Pilkada kali ini berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya. Meskipun sama-sama memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang (PSU), MK tidak lagi menjatuhkan putusan sela, melainkan langsung menjatuhkan putusan akhir.

Dalam putusan sela terdahulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah umumnya diperintahkan untuk melaporkan kembali kepada MK terhadap hasil pelaksanaan PSU. Sedangkan, dalam putusan akhir secara tegas dinyatakan bahwa hasil PSU tidak perlu dilaporkan kepada MK. Inilah kali pertama MK menjatuhkan putusan akhir tanpa putusan sela untuk seluruh perkara Pilkada yang ditanganinya.

Continue reading

Senja Kala Sistem Noken di Papua

SENJA KALA SISTEM NOKEN DI PAPUA

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 169, Maret 2021, hlm. 122-123 – Download)

Permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Pemilu nasional ataupun Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) adalah praktik sistem noken yang diterapkan di Provinsi Papua. Sistem noken ini berkaitan dengan pemungutan suara yang mekanismenya berbeda dengan tata cara pencoblosan yang diatur secara nasional. Apabila pemungutan suara lazimnya dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia dengan prinsip one person, one vote and one value (OPOVOV), sistem noken justru dilakukan dengan cara memberikan kewenangan kepada kepala suku untuk memilih calon dalam Pemilu atau Pilkada atas nama warganya. Pemberian kuasa ini biasanya didahului dengan adanya kesepakatan atau aklamasi di antara para warga pemilih.

Ada juga kesepakatan yang kemudian dikembalikan kepada para warganya untuk memberikan suara, namun pilihannya harus sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya yang sudah diputuskan atau “diikat”. Para pemilih ini kemudian memasukan pilihannya ke dalam kantong atau tas yang dibuat dari anyaman kulit anggrek, pintalan kulit kayu, ataupun pintalan benang. Kantong atau tas inilah yang disebut dengan noken yang kini telah bertambah fungsi dari sebatas karya tradisonal menjadi media pemilihan dalam Pemilu.

Continue reading

Kriteria Pengecualian Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi

KRITERIA PENGECUALIAN AMBANG BATAS SENGKETA HASIL PILKADA DI
MAHKAMAH KONSTITUSI

Pan Mohamad Faiz
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta 10110
E-mail: faiz@mahkamahkonstitusi.go.id

Abstrak

Cover

Artikel ini bertujuan untuk merumuskan kriteria pengecualian terhadap penerapan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menitikberatkan pada pendekatan studi kasus terhadap enam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Paniai. Artikel ini menyimpulkan bahwa pengecualian terhadap penerapan ambang batas dapat dilakukan oleh MK secara kasuistis dengan cara menyampingkan atau menunda keberlakukan penerapan ambang batas. Kriteria pengecualian ambang batas tersebut didasarkan pada kondisi-kondisi khusus, antara lain, yaitu: (1) Penetapan rekapitulasi perolehan hasil suara oleh KPU daerah didasarkan pada rekapitulasi yang belum selesai dilakukan; (2) Rekomendasi dari Panwaslu untuk mengadakan penghitungan atau pemungutan suara tidak ditindaklanjuti oleh KPU daerah tanpa pertimbangan yang memadai; (3) KPU daerah melakukan tindakan subordinasi dengan menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPU RI dan KPU Provinsi atau Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi; dan (4) Adanya permasalahan yang mendasar dan krusial yang perlu dibuktikan lebih lanjut karena dapat mengakibatkan ambang batas perolehan suara berpotensi menjadi tidak mungkin dihitung atau dinilai.

Kata Kunci: Ambang Batas Pilkada, Keadilan Substantif, Mahkamah Konstitusi, Sengketa Pilkada

Continue reading

Mantra Terstruktur, Sistematis, dan Masif

MANTRA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 147, Mei 2019, hlm. 74-75– Download)

Majalah_154_1. Edisi Mei 2019 - Academia_Page_2Selesai sudah salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, yaitu rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional. Lebih cepat dari yang direncanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu secara nasional pada Senin, 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB, baik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilu calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sorotan mata publik kini akan beralih dari KPU menuju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK menjadi satu-satunya lembaga yudisial yang diberi kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu. Para peserta Pemilu yang tidak puas terhadap hasil Pemilu, diberikan hak untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu dengan tenggang waktu yang terbatas.

Continue reading