Putusan Sengketa Hasil Pilpres

PUTUSAN SENGKETA HASIL PILPRES

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 148, Juni 2019, hlm. 70-71 – Download)

Majalah_155_1. Edisi Juni 2019 (Academia)_Page_2Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2019 pada akhirnya berujung di meja merah Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Pemohon) menempuh jalur konstitusional dengan “menggugat” hasil Pilpres ke hadapan Sembilan Hakim Konstitusi.

Dalam permohonannya, Pemohon menguraikan berbagai dalil dan argumentasi hukum, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang pada pokoknya, antara lain, mengenai status Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Pejabat BUMN; penerimaan dan penggunaan dana kampanye; ketentuan dan praktik cuti Presiden; pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya ketidaknetralan aparatur negara, khususnya polisi dan intelijen; pembatasan kebebasan media dan pers; diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum; Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Kedudukan hukum, dan permasalahannya; hasil suara Pemohon dan identifikasi dokumen C1; dan permasalahan penggunaan dokumen C7 di berbagai daerah.

Setelah menggelar sidang maraton, MK akhirnya menjatuhkan Putusan terhadap sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut dengan Amar Putusan, “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Dengan kata lain, dalil terjadinya berbagai pelanggaran dan kecurangan Pilpres sebagaimana di atas tidak dapat dibuktikan oleh Kuasa Hukum Pemohon di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Artikel ini akan membahas pokok-pokok pertimbangan hukum Putusan MK dan evaluasi yang dapat ditarik dari proses persidangan yang telah dilangsungkan.

Pertimbangan Hukum MK

Di awal Putusannya, MK membangun paradigma untuk memisahkan mana yang menjadi kewenangannya dan mana yang menjadi kewenangan lembaga lain dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. MK berpendapat bahwa pelanggaran yang bersifat TSM merupakan kewenangan lembaga lain. Meskipun demikian, MK tetap dapat mengadili pelanggaran yang bersifat TSM tersebut manakala lembaga lain tidak melaksanakan kewenangannya, dan pelanggaran TSM yang didalilkan dapat berpengaruh terhadap keterpilihan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

MK kemudian memetakan berbagai dalil TSM menjadi tiga, yaitu: (1) dalil yang tidak dilaporkan ke Bawaslu, atau Bawaslu tidak pernah menerima laporan atau temuan apapun; (2) Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah ditindaklanjuti; serta (3) Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya.

Oleh karenanya, MK menilai bahwa dalil-dalil yang sudah pernah diputuskan atau tidak pernah diajukan kepada lembaga lain in casu Bawaslu, maka tidak dipertimbangkan kembali secara mendalam oleh MK karena dianggap sudah diselesaikan sebelumnya. Meskipun, beberapa dalil yang belum pernah diajukan ke Bawaslu, juga tetap dipertimbangkan dan dinilai oleh MK. Dalam sebagian dalil kualitatif lainnya, MK berpendapat bahwa Pemohon tidak mampu membuktikan dalilnya, termasuk tidak dapat menjelaskan korelasinya dengan perolehan suara Pemohon.

Sedangkan, terkait dengan dalil pelanggaran kuantitatif mengenai TPS siluman, rekayasa DPT, Dokumen C7, perbedaan jumlah suara, penggelembungan suara, dan dalil sejenis lainnya, selain terdapat beberapa bukti yang tidak sinkron dan tidak dapat terindentifikasi peristiwa hukumnya, Pemohon juga tidak dapat meyakinkan Majelis Hakim bahwa telah terjadi pelanggaran atau kecurangan. MK berpandangan bahwa seandainya pun terjadi penambahan TPS, quod non, tidak serta merta dapat dipastikan bahwa para pemilih pasti mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, mengenai dalil Pemohon mengenai adanya kesalahan dan perbedaan suara di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), MK menilai bahwa Situng sebagai alat bantu akuntabilitas informasi rekapitulasi perolehan suara bukan merupakan data final dan bukan merupakan sumber penghitungan perolehan suara resmi yang dilakukan secara berjenjang. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa adanya kejanggalan laporan dana kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, Majelis menilai bahwa laporan dana kampanye tersebut telah sesuai dengan UU dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU.

Selanjutnya, mengenai dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Presiden karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah untuk Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI syariah, MK berpendapat bahwa Dewan Pengawas Syariah merupakan lembaga yang memberi jasa ke bank syariah seperti halnya akuntan publik, konsultan hukum. Sehingga, Dewan Pengawas Syariah berada di luar pengelompokan di luar direksi, komisaris, dan kayawan bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS). Oleh karenanya, Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin dinilai oleh MK tidak melanggar UU Pemilu.

Adapun terhadap dalil-dalil lain yang tidak dibuktikan lebih lanjut atau tidak relevan, MK menyatakan dalil-dalil tersebut tidak terbukti secara hukum. Singkatnya, Majelis Hakim menilai seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dibuktikan dalam proses pemeriksaan di MK. Sehingga, petitum permohonan Pemohon ditolak seluruhnya.

Catatan Persidangan

Terlepas dari Putusan MK di atas, terdapat beberapa hal yang mengemuka di ruang persidangan dan patut untuk menjadi bahan evaluasi bersama. Pertama, waktu penyelesaian sengketa hasil Pilpres yang dibatasi 14 hari kembali memunculkan perdebatan mendasar, terutama dari Pemohon. Pertanyaan utamanya, apakah pendeknya batas waktu tersebut memungkinkan bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya demi menggali kebenaran, baik secara materiil maupun formiil. Sebab, kualitas pembuktian juga dipengaruhi salah satunya dari faktor keleluasan bagi para pihak untuk membuktikan argumentasinya satu persatu secara detil, khususnya ketika menghadirkan sejumlah saksi ataupun ahli.

Tentunya, MK tidak dapat keluar dari batasan waktu saat ini karena UU Pemilu yang dibuat oleh DPR bersama Presiden telah mengaturnya secara tegas. Sebagai lembaga peradilan, MK hanya menjalankan ketentuan mengenai pembatasan waktu tersebut. Jika melampaui batas waktu tersebut, MK justru akan dinilai telah melanggar UU Pemilu. Oleh karenanya, pembentuk undang-undang, khususnya partai politik di DPR yang pada nantinya akan kembali mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024, harus benar-benar mengevalusi ulang mengenai pembatasan waktu 14 hari ini apabila di masa mendatang memang ingin diperpanjang.

Kedua, adanya kebutuhan untuk perlindungan terhadap saksi dalam persidangan di MK juga menjadi catatan penting untuk dipikirkan bersama. Perlindungan tersebut bahkan sebenarnya tidak saja ditujukan bagi saksi semata, namun juga kepada semua pihak dan kuasa hukumnya yang berpotensi mendapatkan ancaman atau intimidasi. Hal semacam ini bukan hanya mungkin terjadi dalam sengketa hasil Pemilu, tetapi juga dalam pengujian undang-undang, ataupun perkara lainnya yang menjadi kewenangan MK.

Saat ini, belum ada sistem yang mampu menyediakan perlindungan tersebut secara terintegrasi. Sebab, ancaman atau intimidasi itu justru berpotensi terjadi di luar gedung MK, bukan di dalam ruang sidang MK. Sehingga, kerjasama lebih lanjut perlu dibangun antara MK, LPSK, Kepolisian, dan para penegak hukum lainnya.

Agar praktik demokrasi dan proses pemilu Indonesia ke depan menjadi lebih baik, maka setidaknya catatan-catatan di atas perlu untuk dievaluasi lebih lanjut. Penyelesaian sengketa hasil Pilpres barulah “hidangan pembuka” bagi MK. Setelah ini, MK masih harus menuntaskan sekitar 341 sengketa hasil Pemilu legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) yang telah diajukan ke MK dengan jangka waktu tidak lebih dari 30 hari ke depan. Begitu pula halnya dengan KPU. Belum juga selesai menghadapi sengketa hasil Pemilu legislatif di MK, mereka sudah harus mempersiapkan rencana penyelenggaraan 270 pemilihan kepala daerah tahun depan yang tersebar di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Artinya, pemilu sebagai pesta rakyat dalam berdemokrasi belumlah usai. Dengan melihat pemilihan yang berlangsung secara terus-menerus, jangan-jangan lebih tepat kalau disebut “pesta rakyat” tidak akan pernah selesai. Sebab, demokrasi dan pemilu dapat dikatakan telah menjadi bagian yang melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Fenomena ini mengingatkan kita pada apa yang pernah diucapkan oleh Presiden perempuan pertama Taiwan, Tsai Ing-wen, yang pernah mengatakan, “Democracy is not just an election. It is our daily life”.

* Pan Mohamad Faiz, Ph.D. Peneliti Senior di Mahkamah Konstitusi

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s