Kriteria Pengecualian Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi

KRITERIA PENGECUALIAN AMBANG BATAS SENGKETA HASIL PILKADA DI
MAHKAMAH KONSTITUSI

Pan Mohamad Faiz
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta 10110
E-mail: faiz@mahkamahkonstitusi.go.id

Abstrak

Cover

Artikel ini bertujuan untuk merumuskan kriteria pengecualian terhadap penerapan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menitikberatkan pada pendekatan studi kasus terhadap enam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Paniai. Artikel ini menyimpulkan bahwa pengecualian terhadap penerapan ambang batas dapat dilakukan oleh MK secara kasuistis dengan cara menyampingkan atau menunda keberlakukan penerapan ambang batas. Kriteria pengecualian ambang batas tersebut didasarkan pada kondisi-kondisi khusus, antara lain, yaitu: (1) Penetapan rekapitulasi perolehan hasil suara oleh KPU daerah didasarkan pada rekapitulasi yang belum selesai dilakukan; (2) Rekomendasi dari Panwaslu untuk mengadakan penghitungan atau pemungutan suara tidak ditindaklanjuti oleh KPU daerah tanpa pertimbangan yang memadai; (3) KPU daerah melakukan tindakan subordinasi dengan menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPU RI dan KPU Provinsi atau Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi; dan (4) Adanya permasalahan yang mendasar dan krusial yang perlu dibuktikan lebih lanjut karena dapat mengakibatkan ambang batas perolehan suara berpotensi menjadi tidak mungkin dihitung atau dinilai.

Kata Kunci: Ambang Batas Pilkada, Keadilan Substantif, Mahkamah Konstitusi, Sengketa Pilkada

Continue reading

Putusan Sengketa Hasil Pilpres

PUTUSAN SENGKETA HASIL PILPRES

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 148, Juni 2019, hlm. 70-71 – Download)

Majalah_155_1. Edisi Juni 2019 (Academia)_Page_2Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2019 pada akhirnya berujung di meja merah Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Pemohon) menempuh jalur konstitusional dengan “menggugat” hasil Pilpres ke hadapan Sembilan Hakim Konstitusi.

Dalam permohonannya, Pemohon menguraikan berbagai dalil dan argumentasi hukum, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang pada pokoknya, antara lain, mengenai status Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Pejabat BUMN; penerimaan dan penggunaan dana kampanye; ketentuan dan praktik cuti Presiden; pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Continue reading

Mantra Terstruktur, Sistematis, dan Masif

MANTRA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 147, Mei 2019, hlm. 74-75– Download)

Majalah_154_1. Edisi Mei 2019 - Academia_Page_2Selesai sudah salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, yaitu rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional. Lebih cepat dari yang direncanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu secara nasional pada Senin, 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB, baik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilu calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sorotan mata publik kini akan beralih dari KPU menuju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK menjadi satu-satunya lembaga yudisial yang diberi kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu. Para peserta Pemilu yang tidak puas terhadap hasil Pemilu, diberikan hak untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu dengan tenggang waktu yang terbatas.

Continue reading