Mantra Terstruktur, Sistematis, dan Masif

MANTRA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 147, Mei 2019, hlm. 74-75– Download)

Majalah_154_1. Edisi Mei 2019 - Academia_Page_2Selesai sudah salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, yaitu rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional. Lebih cepat dari yang direncanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu secara nasional pada Senin, 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB, baik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilu calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sorotan mata publik kini akan beralih dari KPU menuju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK menjadi satu-satunya lembaga yudisial yang diberi kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu. Para peserta Pemilu yang tidak puas terhadap hasil Pemilu, diberikan hak untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu dengan tenggang waktu yang terbatas.

Untuk sengketa hasil Pemilu Presiden, UU memberikan tenggang waktu 3 hari setelah KPU menetapkan hasilnya. Sedangkan, calon perseorangan anggota DPD dan partai politik peserta Pemilu hanya memiliki waktu 3 x 24 jam sejak keluarnya ketetapan KPU tersebut.

Berdasarkan penanganan sengketa hasil Pemilu sebelum-sebelumnya, para pemohon umumnya akan mempermasalahkan hal-hal yang memengaruhi perolehan suara atau kursi dan keterpilihannya. Argumentasi yang biasa diajukan dalam permohonan, antara lain, mulai dari kesalahan proses rekapitulasi suara; praktik politik uang (money politics); politisasi ASN, aparat, dan pejabat pemerintahan; manipulasi perolehan suara; intimidasi atau ancaman fisik; netralitas penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan; ketidakcakapan penyelenggara Pemilu; hingga buruknya administrasi kependudukan yang berujung pada pendaftaran dan penggunaan hak pilih.

Dari semua argumentasi tersebut, terdapat satu mantra yang seringkali digunakan dalam pengajuan suatu permohonan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada, yaitu terjadinya pelanggaran yang “terstruktur, sistematis, dan masif” atau disingkat TSM. Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan TSM tersebut, dan mengapa mantra ini kerap muncul dalam suasana persidangan di MK? Artikel ini akan membahas mengenai latar belakang, makna, dan perkembangan TSM dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan Pilkada di MK.

Dari Keadilan Prosedural ke Substantif

Saat pertama kali menangani sengketa hasil Pemilu 2004, MK melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur oleh UUD 1945. MK dibatasi untuk memeriksa akurasi hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU. Artinya, MK hanya memeriksa apakah penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang sudah benar atau tidak. Praktik seperti ini terus berlangsung hingga penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Model pemeriksaan mulai berubah tatkala MK menangani sengeta hasil Pilkada Jawa Timur tahun 2008. Untuk pertama kalinya, MK menerobos cara pemeriksaan yang terbatas pada pembuktian kuantitatif semata terkait dengan angka-angka hasil penghitungan suara. Dalam persidangan tersebut terungkap berbagai pelanggaran yang memengaruhi kualitas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Melalui Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 20 Desember 2008, MK kemudian mengubah paradigma pemeriksaannya dari penegakan keadilan prosedural (procedural justice) menjadi keadilan substantif (substantive justice) dengan menyatakan telah terjadinya pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. Dalam Putusan a quo, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan. Putusan ini mengejutkan semua pihak, termasuk para pihak yang tengah berperkara.

Dari Putusan inilah MK menerapkan dan mengembangkan kriteria TSM dalam setiap pemeriksaaan sengketa Pilkada dan Pemilu selanjutnya. Semenjak itu, dalil TSM –atau kadang disebut juga STM (sistematis, terstruktur, dan masif)– menjadi mantra yang sering diusung oleh para pemohon untuk membatalkan Keputusan KPU terkait rekapitulasi hasil suara Pemilu ataupun Pilkada di hadapan MK.

Sebenarnya, apa kriteria dari TSM itu sendiri? Berdasarkan pertimbangan hukum dalam beberapa Putusan MK, pelanggaran yang bersifat terstruktur dimaksudkan pada pelanggaran yang dilakukan secara struktural dan berjenjang, baik oleh aparat penyelenggara Pemilu maupun aparat pemerintahan. Pelanggaran ini dilakukan secara kolektif, bukan pelanggaran yang sifatnya individual atau perseorangan.

Sementara itu, pelanggaran yang bersifat sistematis berarti pelanggaran yang telah direncanakan atau didesain terlebih dahulu, baik secara sederhana maupun kompleks. Pelanggaran yang sifatnya insidentil atau spontan tidak termasuk dalam kriteria ini. Kemudian, pelanggaran yang bersifat masif diartikan sebagai pelanggaran yang memiliki dampak sangat luas dan menyeluruh, bukan yang bersifat sporadis atau acak (random).

Pelanggaran TSM yang dapat membatalkan hasil Pemilu atau Pilkada ini ada yang harus dibuktikan ketiga sifat pelanggarannya secara kumulatif, atau cukup secara alternatif terhadap salah satu kriterianya saja. Namun demikian, baik kumulatif maupun alternatif, pembuktian terhadap pelanggaran yang TSM harus memiliki unsur signifikan. Artinya, pelanggaran tersebut memiliki signifikansi terhadap perubahan peringkat perolehan suara atau kursi dan/atau keterpilihan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden, kepala daerah, atau calon anggota legislatif.

Apabila tidak terbukti signifikan, MK bisa saja menyatakan pelanggaran memang ada dan terbukti, namun tidak sampai membatalkan ketetapan KPU karena diyakini tidak akan memengaruhi hasil perolehan suaranya secara signifikan. Sehingga, seandainya pun harus dilakukan pemungutan atau penghitungan suara ulang, tetap tidak akan bisa mengubah peringkat perolehan suara atau keterpilihan seseorang.

Tren Dalil TSM

Meskipun pelanggaran yang TSM hampir selalu menjadi dalil dalam permohonan sengketa hasil Pemilu ataupun Pilkada, namun sebenarnya tidak mudah untuk membuktikannya di persidangan MK. Statistik di bawah memperlihatkan bahwa persentase sengketa hasil Pemilu legislatif yang dikabulkan oleh MK ternyata justru menurun dari satu Pemilu ke Pemilu lainnya.

Pada Pemilu 2004, terdapat 41 dari 273 kasus atau 15,02% yang dikabulkan oleh MK, sedangkan jumlah kasus pada Pemilu 2009 yang dikabulkan sebanyak 70 dari 627 kasus atau hanya 11,16%. Sementara itu, jumlah kasus yang dikabulkan pada Pemilu 2014 turun drastis dengan jumlah 9 dari 903 kasus atau sekitar 1% saja. Apakah artinya mantra TSM sudah tidak ampuh lagi untuk menembus sembilan pilar gedung Mahkamah Konstitusi? Ada beberapa hipotesis umum yang perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan ini.

Foto Grafik

Pertama, organ-organ yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Pengadilan Tata Usaha Negara, semakin membaik dalam melaksanakan dan menyelesaikan sengketa yang terjadi selama proses Pemilu. Sehingga, membuktikan dalil TSM di persidangan MK semakin tidak mudah. Sebab, berbagai permasalahan dan dalil pelanggaran yang diajukan sebenarnya sudah tuntas lebih dahulu sebelum masuk ke MK.

Kedua, meskipun ada pelanggaran yang belum terselesaikan, dalil TSM yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi kriteria TSM atau tidak memiliki signifikansi. Artinya, jenis pelanggaran apapun pada akhirnya akan diajukan dengan narasi TSM, terlepas dari apakah benar-benar TSM atau tidak.  Sebaliknya, KPU dan/atau Pihak Terkait semakin hari semakin memahami bagaimana membantah dalil TSM dan alat bukti yang diajukan oleh pemohon.

Ketiga, MK semakin ketat dalam menerapkan kriteria pembuktiaan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran TSM. Argumentasi yang bersifat asumtif atau tidak meyakinkan justru akan semakin menjauhkan sifat pelanggaran dari terpenuhinya unsur-unsur TSM.

Keempat, penggunaan dalil pelanggaran TSM dalam sengketa hasil Pemilu legislatif jauh lebih sedikit dibandingkan sengketa hasil Pilkada. Alasannya, fragmentasi kompetisi di antara para peserta Pemilu legislatif menyebabkan sulitnya menghimpun alat bukti yang dapat mendukung dalil TSM. Sehingga, pemohon dalam Pemilu legislatif lebih banyak mengandalkan pembuktian yang berkaitan dengan adanya kesalahan atau manipulasi hasil rekapitulasi suara secara berjenjang, baik berupa terjadinya penggelembungan maupun pengurangan suara.

Kelima, berbagai Putusan MK yang membatalkan Keputusan KPU karena terbukti adanya pelanggaran yang TSM, telah memberikan efek jera, baik bagi penyelenggara maupun peserta Pemilu, untuk kembali melakukan pelanggaran yang serupa. Setidak-tidaknya, penyelenggara ataupun peserta Pemilu kini akan berpikir dua kali atau semakin berhati-hati untuk melakukan pelanggaran yang bersifat TSM. Meskipun ironisnya, pelanggaran yang bersifat non-TSM masih kerap terjadi.

Terlepas dari dalil yang diajukan oleh pemohon, upaya untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu melalui jalur pengadilan, tentunya jauh lebih bermartabat dibandingkan dengan penyelesaian lewat jalur jalanan. Penyelesaian sengketa di hadapan pengadilan dengan menghadirkan pembuktian dan perdebatan yang berimbang dari semua pihak, merupakan mekanisme konstitusional yang patut dihargai dan dihormati.

Tidak dapat dihindari, sebagai suatu sengketa dengan kepentingan yang berlawanan (contentious), tentu akan ada pihak yang merasa senang atau kecewa dengan putusan akhir yang akan dijatuhkan oleh MK. Namun, sepanjang putusan tersebut dihasilkan dari proses yang adil dan imparsial, maka kita tak perlu ragu untuk menerima apapun hasilnya. Untuk itu, semua pihak perlu mengedepankan hati nuraninya dalam mencari titik penyelesaian, tidak terkecuali bagi MK itu sendiri, sebagaimana Mahatma Gandhi pernah mengatakan, “There is a higher court than courts of justice and that is the court of conscience. It supersedes all other courts”.

* Pan Mohamad Faiz, Ph.D. Peneliti Senior Mahkamah Konstitusi RI

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s