Putusan Sengketa Hasil Pilpres

PUTUSAN SENGKETA HASIL PILPRES

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 148, Juni 2019, hlm. 70-71 – Download)

Majalah_155_1. Edisi Juni 2019 (Academia)_Page_2Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2019 pada akhirnya berujung di meja merah Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Pemohon) menempuh jalur konstitusional dengan “menggugat” hasil Pilpres ke hadapan Sembilan Hakim Konstitusi.

Dalam permohonannya, Pemohon menguraikan berbagai dalil dan argumentasi hukum, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang pada pokoknya, antara lain, mengenai status Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Pejabat BUMN; penerimaan dan penggunaan dana kampanye; ketentuan dan praktik cuti Presiden; pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Continue reading

Kajian Perbandingan MK Thailand dan MK Indonesia

KAJIAN PERBANDINGAN MK THAILAND DAN MK INDONESIA

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 98, Edisi April 2015, hal 70-74 (Download)

Majalah_96_Majalah April 2015_Page_01Di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa kali terlontar wacana dari ahli yang memberikan keterangan agar MK Indonesia bisa membuat keputusan meniru MK Thailand. Publik yang mendengar, baik yang berada di dalam ataupun di luar ruang persidangan, menjadi bertanya-tanya seperti apakah sebenarnya peran dan keputusan yang dikeluarkan oleh MK Thailand. Perlukah MK Indonesia meniru MK Thailand? Sayangnya, referensi tentang MK Thailand di Indonesia saat ini masih sangat terbatas. Salah satu studi yang mengkaji perbandingan langsung antara MK Thailand dan MK Indonesia dapat ditemukan di dalam buku JCL Studies in Comparative Law No. 1 (2009) dengan tema Constitutional Courts: A Comparative Studies. Penulisnya adalah Andrew Harding, Profesor Hukum Asia-Pasifik dari University of Victoria (Kanada) dan Peter Leyland, Profesor Hukum Publik dari London Metropolitan University (Inggris), dengan judul artikel “The Constitutional Courts of Thailand and Indonesia: Two Case Studies from South East Asia”. Tulisan berikut ini akan menguraikan kajian dan hasil perbandingan dari kedua penulis tersebut.

Studi yang dilakukan oleh Harding dan Leyland cukup menarik karena terkait dengan peran mahkamah konstitusi di dua negara demokrasi yang tengah berkembang dengan sistem yang berbeda. Thailand menerapkan bentuk negara monarki konstitusional dengan sistem parlemen, sedangkan Indonesia menerapkan bentuk negara republik dengan sistem presidensiil. Selain itu, Thailand mengadopsi Konstitusi baru pada 1997 yang  kemudian diganti kembali dengan Konstitusi 2007, sedangkan Indonesia mengubah secara ekstensif UUD 1945 secara bertahap pada kurun waktu 1999-2002. Persamaan di keduanya, para pengubah Konstitusi di kedua negara menitikberatkan pada terwujudnya penguatan terhadap pemisahaan kekuasaan negara dengan menempatkan ajudikasi konstitusional sebagai salah satu elemennya.

Continue reading

Kontroversi Pilkada Tidak Langsung

KONTROVERSI PILKADA TIDAK LANGSUNG

Oleh: Pan Mohamad Faiz *

PilkadaDi penghujung akhir masa jabatannya, DPR bersama Presiden membuat kesepakatan bersama yang menyentak publik luas. Berdasarkan kewenangannya, Presiden SBY akhirnya mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) yang mengakibatkan terjadinya perubahan mekanisme Pilkada secara langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung melalui DPRD. Syahdan, kontroversi menyeruak di berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat umum.

Atas desakan dan kritik yang begitu masif terhadap keputusan tersebut, Presiden SBY akhirnya mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 yang pada intinya mencabut UU Pilkada yang baru disahkannya sendiri sekaligus mengembalikan mekanisme Pilkada menjadi secara langsung.

Akan tetapi, walaupun daya ikat Perpu berlaku seketika itu juga, namun sifat keberlakuannya hanyalah sementara. Artinya, Perpu masih harus melewati proses persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya di awal tahun 2014. Dalam sidang nanti, DPR akan memutuskan apakah Perpu akan diterima dan disahkan menjadi UU atau ditolak. Dengan demikian, kemungkinan untuk mengubah mekanisme Pilkada menjadi melalui DPRD lagi sebenarnya masih terbuka luas.

Continue reading

MK dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia

MK DAN KONSOLIDASI DEMOKRASI DI INDONESIA

*Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 86 – Edisi April 2014 (Hal 70-73)

Dalam banyak literatur, pembentukan Mahkamah Konstitusi dipercayai dapat membantu keberlangsungan proses transisi dari rezim otoriter menuju rezim demokrasi konstitusional. MK di negara-negara Eropa Timur menjadi studi kasus yang paling banyak diulas para akademisi internasional, di antaranya oleh Sólyom (2003), Sadurski (2005), Biagi (2012), dan Scotti (2012). Untuk negara-negara Asia, tidak termasuk Indonesia, Tom Ginsburg juga menguraikannya dalam bukunya yang cukup popular, yaitu “Judicial Review in New Democracies: Constitutional Courts in Asian Cases” (2003).

Namun demikian, tidak banyak penulis, yang menjadikan Indonesia sebagai studi kasusnya dalam konteks pembentukan MK dalam proses transisi dan konsolidasi demokrasi. Kajian pertama mengenai hal ini ditulis oleh Marcus Mietzner, Associate Professor dari Australian National University (ANU) yang memiliki ketertarikan penelitian terhadap partai politik dan demokrasi di Indonesia. Dalam tulisannya Political Conflict Resolution and Democratic Consolidation in Indonesia: The Role of the Constitutional Court yang dimuat dalam Journal of East Asian Studies (2010), Mietzner memasukan elemen keberadaan dan peran MK sebagai salah satu faktor signifikan yang ikut berkontribusi di dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, khususnya terhadap resolusi konflik politik dan konsolidasi demokrasi.

Continue reading