Pembatasan Waktu Pengujian Perpu

PEMBATASAN WAKTU PENGUJIAN PERPU

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 160, Juni 2020, hlm. 66-67– Download)

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan 2 (dua) Putusan sekaligus terkait dengan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945 (Perpu 1/2020).

Kedua perkara tersebut diputus dengan amar tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa status Perpu Nomor 1/2020 telah diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Sehingga, permohonan pengujian konstitusionalitas Perpu 1/2020 kehilangan objeknya. Konsekuensinya, MK tidak mempertimbangkan sama sekali pokok permohonan yang diajukan.

Putusan demikian bukan preseden yang pertama. Sebelumnya, MK telah beberapa kali mengeluarkan putusan pengujian Perpu dengan amar dan pertimbangan yang serupa, misalnya dalam pengujian Perpu Ormas. Hal ini terjadi lantaran objek permohonan berupa Perpu yang diuji telah ditetapkan menjadi Undang-Undang di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan oleh MK.

Terhadap kondisi tersebut muncul gagasan agar pengujian konstitusionalitas Perpu di MK dibatasi waktu pemeriksaannya. Alasannya, agar permohonan tidak lagi kandas di tengah pemeriksaan hanya karena Perpu telah dijadikan Undang-Undang oleh DPR.

Dalam konteks ini, terdapat 2 (dua) pendapat besar mengenai perlu atau tidaknya pembatasan waktu pengujian konstitusionalitas Perpu di MK. Artikel ini akan menguraikan dua sisi pandangan yang berbeda mengenai pembatasan waktu tersebut.

Pro-Kontra Pembatasan Waktu

Pandangan pertama berpendapat bahwa tidak perlu dilakukan pembatasan waktu bagi MK untuk memeriksa, menilai, dan memutus perkara pengujian Perpu. Pendapat ini muncul karena memang tidak ada ketentuan di dalam Undang-Undang MK yang membatasi waktu bagi Mahkamah dalam menangani perkara pengujian Perpu. Karena itu, tidak ada kewajiban bagi MK untuk menyelesaikan perkara pengujian Perpu dengan tenggat tertentu.

Hal ini berbeda dengan kewenangan MK lainnya yang dibatasi waktu penyelesaiannya oleh Undang-Undang. Misalnya, sengketa hasil Pemilihan Presiden harus diputus tidak lebih dari 14 (empat belas hari), sedangkan penyelesaian sengketa Pemilu legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) harus diselesaikan kurang dari 30 hari. Sementara itu, penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak harus diputus kurang dari 45 hari.

Pembatasan waktu ini didasari pertimbangan perlunya kepastian terhadap keterpilihan posisi kepemimpinan nasional dan lokal yang harus segera menentukan keputusan-keputusan strategis untuk menggerakan roda pemerintahan. Tanpa adanya kepastian terhadap keterpilihan kepemimpinan tersebut maka niscaya akan menghambat berjalannya pemerintahan yang justru berakibat kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Sebaliknya, pengujian undang-undang tidak dibatasi waktu penyelesaiannya oleh Undang-Undang MK. Selain sifat alami mengenai pencapaian kepastiannya berbeda dengan sengketa hasil Pemilu, kompleksitas substansi perkara pengujian undang-undang juga sangat bervariasi. Jumlah kehadiran ahli ataupun saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, pihak pemberi keterangan, dan pihak terkait ataupun yang dihadirkan langsung oleh MK juga beragam.

Semakin kompleks materi dan substansi perkara pengujian undang-undang maka umumnya proses persidangan akan semakin panjang. Terlebih lagi, Mahkamah dituntut untuk menggali keadilan terhadap pengujian undang-undang yang tidak sekadar prosedural, namun juga secara substantif.

Begitu pula halnya yang terjadi dengan pengujian Perpu. Apabila dibatasi waktu pemeriksaannya maka dikhawatirkan akan membuka kemungkinan dijatuhkannya putusan dengan proses pembuktian seadanya. Akibatnya, MK akan “terpaksa” memutus perkara pengujian Perpu berdasarkan bahan yang terbatas juga. Sebagai contoh, jumlah ahli atau saksi dalam pengujian Perpu harus dibatasi sebagaimana halnya proses pembuktian dalam sengketa hasil Pemilu. Artinya, prinsip audi al alteram partem tidak dibuka secara luas karena adanya pembatasan waktu tersebut.

Sebailknya, pendapat kedua menyatakan bahwa pengujian Perpu harus dibatasi waktu pemeriksaannya. Pendapat ini berangkat dari pengalaman MK memutus perkara pengujian Perpu yang sebagian besar jatuh pada amar permohonan tidak diterima. Alasannya, permohonan kehilangan objek akibat Perpu telah ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.

Bagi para pemohon, ketiadaan batas waktu pemeriksaan pengujian Perpu telah mengakibatkan munculnya ketidakpastian atas permohonannya karena bergantung pada kecepatan DPR untuk menetapkan Perpu menjadi Undang-Undang. Selain itu, kelompok pendapat ini beralasan bahwa tatkala MK bisa menyelesaikan perkara sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah dengan cepat maka sejatinya proses yang sama bisa juga dilakukan dalam pemeriksaan pengujian Perpu.

Kurangnya bahan pembuktian bagi MK apabila ada pembatasan waktu dinilai tidak akan menjadi masalah. Sebab, Mahkamah dianggap dapat menggali dan menemukan sendiri jawaban atas permasalahan yang menjadi isu konstitusional dalam permohonan yang diajukan, dan bukan bergantung pada para ahli yang diajukan.

Lebih jauh lagi, sebagian pemohon merasa lebih puas apabila perkaranya berujung pada amar ditolak dibandingkan dengan kehilangan objek permohonan hanya karena pemeriksaan perkaranya kalah cepat dengan sidang penetapan Perpu di DPR. Jika pembatasan waktu perlu dilakukan maka pertanyaan yang kemudian muncul: (1) Bagaimana cara membatasi waktu pemeriksannya?; dan (2) Berapa lama batas waktu pemeriksaannya?

Pengaturan Pembatasan Waktu

Apabila pembatasan waktu pengujian Perpu hendak dilakukan maka terdapat 3 (tiga) alternatif untuk merealisasikannya. Alternatif pertama, pembatasan waktu penyelesaian pengujian Perpu dituangkan di dalam revisi Undang-Undang MK. Adanya ketentuan pembatasan tersebut akan memiliki legalitas yang sangat kuat. Sebagaimana halnya dengan penyelesaian sengketa hasil Pemilu, pembubaran partai politik, dan pendapat DPR terkait pemakzulan, pembatasan waktu pemeriksan perkara-perkara tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang MK. Jika pembatasan waktu penanganan perkara telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang maka MK wajib untuk melaksanakannya.

Akan tetapi, memasukkan ketentuan pembatasan pengujian Perpu ke dalam Undang-Undang MK tentunya memiliki tantangan tersediri. Salah satu tantangan utamanya ialah sejauh mana pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR, berkeinginan untuk mengatur suatu hal yang sejatinya merupakan kewenangan keduanya dalam mengeluarkan Perpu dan menetapkan Perpu menjadi Undang-Undang.

Dengan kata lain, perlu kerelaan hati dari pembentuk undang-undang untuk memberikan batasan waktu penanganan perkara pengujian Perpu. Sebab, pembatasan tersebut secara tidak langsung dapat mengurangi kewenangan ekslusif DPR untuk menyetujui atau tidak menyetujui suatu Perpu menjadi Undang-Undang. Manakala Perpu dibatalkan oleh MK sebelum sempat dinilai objektivitasnya oleh DPR maka secara tidak langsung fungsi check and balances lembaga legislatif terhadap eksekutif juga menjadi berkurang.

Apabila memasukkan pembatasan waktu penyelesaian perkara pengujian Perpu ke dalam Undang-Undang dianggap terlalu sulit maka alternatif kedua dapat dilakukan melalui inisiatif MK dengan menuangkan aturan pembatasannya di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Pengaturan pembatasan di dalam PMK ini akan dipandang sebagai salah satu bentuk komitmen tertulis MK guna mempercepat penanganan perkara pengujian Perpu.

Meskipun Perpu bermuatan Undang-Undang, namun Perpu memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan Undang-Undang, terutama berkaitan dengan proses pembuatan dan sifat keberlakuannya. Karena itu, penyelesaian perkara pengujian Perpu juga harus memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan penanganan perkara pengujian undang-undang pada umumnya.

Kecepatan MK untuk memberikan kepastian terhadap konstitusionalitas Perpu akan membawa pengaruh besar terhadap kepastian dari pelaksanaan Perpu. Apalagi jika muatan Perpu tersebut, misalnya, memuat pembatasan dan penangguhan terhadap hak asasi manusia atau perluasan kewenangan dari lembaga-lembaga negara tertentu.

Namun, jikalau MK khawatir terikat dengan aturannya sendiri di dalam PMK maka alternatif ketiga berupa percepatan atau pembatasan penanganan pekara pengujian undang-undang dapat diputuskan melalui konsensus di antara para Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Akan tetapi, pilihan ini dianggap lemah dari sisi keterikatan Majelis Hakim untuk menjalankan konsensus tersebut karena sifatnya yang terbatas internal dan tidak tertulis.

Berdasarkan ketiga alternatif model aturan pembatasan waktu pengujian Perpu di atas maka pilihan yang lebih efektif untuk dilakukan yakni dengan mengaturnya ke dalam PMK. Adapun batas waktu pemeriksaannya dapat ditentukan antara 30 hari sampai dengan 90 hari sejak permohonan diregistrasi. Selain dinilai cukup wajar, jangka waktu ini juga sejalan dengan praktik ketatanegaraan di banyak negara berkaitan dengan pemberlakukan status negara dalam keadaan darurat (state of emergency).

Apabila ketentuan mengenai pembatasan waktu pengujian Perpu ini dapat direalisasikan maka tak akan ada lagi pihak yang beranggapan bahwa MK sengaja mengulur-ulur waktu pemeriksaan agar objek permohonan lebih dahulu ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Sebaliknya, jika aturan pembatasan waktu ini tidak terealisasikan maka akan selamanya pemohon dibayangi dengan kekhawatiran bahwa objek pengujian berupa Perpu akan kembali kandas di tengah proses pemeriksaan di persidangan Mahkamah Konstitusi.

Pan Mohamad Faiz, PhD. Peneliti Senior di Mahkamah Konstitusi

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s