Mahkamah (tidak) Keramat

MAHKAMAH (TIDAK) KERAMAT

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 182, April 2022, hlm. 62-63 – Download)

Artikel yang ditulis jurnalis Kompas pada 10 April 2022 dengan tajuk “MK yang Tak ‘Keramat’ Lagi” sangat menarik untuk diulas. Pertanyaan yang pertama kali muncul di benak kita, mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) disematkan sifat keramat. Apakah kesan keramat ini dikarenakan bentuk arsitektur gedung MK yang unik dengan sembilan pilar besarnya dan berbagai ruang persidangannya yang “bernyawa”?

Secara etimologi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kata “keramat” menjadi dua. Pertama, “keramat” diartikan sebagai suci dan dapat mengadakan sesuatu di luar kemampuan manusia biasa karena ketakwaannya kepada Tuhan (tentang orang yang bertakwa). Kedua, “keramat” juga bisa diartikan sebagai suci dan bertuah yang dapat memberikan efek magis dan psikologis kepada pihak lain (tentang barang atau tempat suci).

Continue reading

Putusan Ultra Petita di Mahkamah Konstitusi

PUTUSAN ULTRA PETITA DI MAHKAMAH KONSTITUSI

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 168, Februari 2021, hlm. 56-57– Download)

Dalam beberapa kesempatan, penulis kerap mendapatkan pertanyaan mengenai putusan ultra petita yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di berbagai forum akademik, isu hukum ini seringkali dibahas. Tak sedikit juga yang mengkritisi adanya praktik putusan ultra petita tersebut. Bahkan, ada pula yang menilai MK telah melakukan abuse of power dengan membuat putusan ultra petita.

Larangan untuk menjatuhkan putusan ultra petita oleh MK pernah dimuat dalam Pasal 45A UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU MK Nomor 24 Tahun 2003 (UU 8/2011). Ketentuan tersebut berbunyi, “Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan”.

Artikel kali ini akan membahas dan mendudukkan putusan ultra petita secara lebih jernih dalam konteks peradilan konstitusi.

Continue reading

Masa Depan Constitutional Complaint

MASA DEPAN CONSTITUTIONAL COMPLAINT

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 165, November 2020, hlm. 116-117 – Download)

Kajian mengenai pengaduan konstitusional atau lebih dikenal dengan istilah constitutional complaint bukanlah hal yang baru dalam ranah studi hukum dan konstitusi. Penulis sendiri pertama kali menuliskan artikel mengenai constitutional complaint pada 28 Februari 2006. Saat itu, Penulis membuat artikel dengan tajuk “Menabur Benih Constitutional Complaint”. Tulisan tersebut terinspirasi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang menyayangkan ketiadaan constitutional complaint dalam sistem hukum di Indonesia.

Pertanyaannya, setelah hampir 15 tahun sejak artikel tersebut dipublikasikan, bagaimana perkembangan dari benih yang telah ditaburkan itu? Jangankan mulai berbuah, tunasnya pun mungkin tidak terlalu terlihat. Namun, akar kajian dari constitutional complaint tersebut dapat dikatakan semakin kuat dan saling berkelindan dengan gagasan-gagasan serupa yang disampaikan oleh banyak pihak lainnya.

Continue reading

Penguatan Kelembagaan: Refleksi 17 Tahun Mahkamah Konstitusi

PENGUATAN KELEMBAGAAN: Refleksi 17 Tahun Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 162, Agustus 2020, hlm. 94-95 – Download)

Pada 13 Agustus 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) genap memasuki usia 17 tahun. Sejak masa pembentukannya, MK mengalami dinamika yang panjang dan berliku. Perjalanannya bagaikan roller coaster yang tak jarang membuat para penumpang dan orang-orang yang melihatnya menjadi histeria. Ada kalanya MK disanjung tinggi bak seorang pahlawan konstitusi. Malangnya, MK juga pernah terpuruk hingga ke titik nadir. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap MK bergerak fluktuatif.

Akan tetapi, kedewasaan ini tentunya memerlukan kematangan dalam berpikir dan bertindak. Kebebasan yang dimilikinya juga harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Lebih penting lagi, ia tak boleh menunda untuk setidaknya menyusun rencana dan jalan hidupnya ke depan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Dari perspektif psikologis manusia, usia 17 tahun umumnya menjadi batasan bagi seseorang untuk dianggap telah dewasa. Secara hukum, ia menjadi subjek yang memperoleh kepercayaan dan kebebasan untuk melakukan tindakan hukum. Misalnya, memiliki hak pilih dalam pemilu atau memperoleh SIM untuk mengemudi.

Continue reading