Pembatasan Waktu Pengujian Perpu

PEMBATASAN WAKTU PENGUJIAN PERPU

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 160, Juni 2020, hlm. 66-67– Download)

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan 2 (dua) Putusan sekaligus terkait dengan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945 (Perpu 1/2020).

Kedua perkara tersebut diputus dengan amar tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa status Perpu Nomor 1/2020 telah diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Sehingga, permohonan pengujian konstitusionalitas Perpu 1/2020 kehilangan objeknya. Konsekuensinya, MK tidak mempertimbangkan sama sekali pokok permohonan yang diajukan.

Putusan demikian bukan preseden yang pertama. Sebelumnya, MK telah beberapa kali mengeluarkan putusan pengujian Perpu dengan amar dan pertimbangan yang serupa, misalnya dalam pengujian Perpu Ormas. Hal ini terjadi lantaran objek permohonan berupa Perpu yang diuji telah ditetapkan menjadi Undang-Undang di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan oleh MK.

Continue reading

Kontroversi Pilkada Tidak Langsung

KONTROVERSI PILKADA TIDAK LANGSUNG

Oleh: Pan Mohamad Faiz *

PilkadaDi penghujung akhir masa jabatannya, DPR bersama Presiden membuat kesepakatan bersama yang menyentak publik luas. Berdasarkan kewenangannya, Presiden SBY akhirnya mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) yang mengakibatkan terjadinya perubahan mekanisme Pilkada secara langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung melalui DPRD. Syahdan, kontroversi menyeruak di berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat umum.

Atas desakan dan kritik yang begitu masif terhadap keputusan tersebut, Presiden SBY akhirnya mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 yang pada intinya mencabut UU Pilkada yang baru disahkannya sendiri sekaligus mengembalikan mekanisme Pilkada menjadi secara langsung.

Akan tetapi, walaupun daya ikat Perpu berlaku seketika itu juga, namun sifat keberlakuannya hanyalah sementara. Artinya, Perpu masih harus melewati proses persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya di awal tahun 2014. Dalam sidang nanti, DPR akan memutuskan apakah Perpu akan diterima dan disahkan menjadi UU atau ditolak. Dengan demikian, kemungkinan untuk mengubah mekanisme Pilkada menjadi melalui DPRD lagi sebenarnya masih terbuka luas.

Continue reading