Menabur Benih Constitutional Complaint

MENABUR BENIH “CONSTITUTIONAL COMPLAINT”
 
PENDAHULUAN

Konstitusi bangsa Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaats). Menurut pemikiran Friedrich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights/fundamental rights).

Agar dapat selalu mengikuti perkembangan dan pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, maka sebuah konstitusi haruslah mempunyai aspek yang dinamis dan mampu menangkap fenomena perubahan sejarah (historical change), sehingga dapat menjadikannya sebagai suatu konstitusi yang selalu hidup (living constitution).

Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan,  perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan basic rights dan konstitusi itu sendiri. Dengan kata lain, konstitusi harus diutamakan, dan maksud atau kehendak rakyat harus lebih utama daripada wakil-wakilnya.

 

Continue reading

Komisi Yudisial Vs Mahkamah Agung

GONJANG-GANJING PERPU TENTANG
PENYELEKSIAN ULANG HAKIM AGUNG
Description:

Rencana pembentukan “Perpu tentang Penyeleksian Ulang Hakim Agung” atas prakarsa Komisi Yudisial ternyata telah mengundang perdebatan yang sangat serius dari berbagai kalangan dan pemerhati hukum. Artikel ini mencoba untuk menganalisis melalui kacamata yuridis maupun sosiologis atas rencana dikeluarkannya Perpu tersebut, dengan penekanan khusus terhadap penjelasan mengenai unsur “kegentingan yang memaksa” yang menjadi syarat utama dari pembentukan sebuah Perpu. Hal ini sangat penting untuk dicermati, guna melewati “batu uji” yang dinamakan legislative review dan judicial review.