
“A Lawyer with his briefcase can steal more than a thousand men with guns.”

“A Lawyer with his briefcase can steal more than a thousand men with guns.”
JUDUL BUKU : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I & II
PENULIS : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
PENYUNTING : M. Ali Safa’at dan Pan Mohamad Faiz
PENERBIT : Konstitusi Press
“Walaupun judul buku Prof. Jimly adalah Pengantar akan tetapi apabila dilihat, dibaca, dan ditelaah ternyata bukan hanya sekedar pengantar, karena isinya sebenarnya sudah merupakan materi lanjutan dari HTN”
— Winarno Yudho, Kepala Pusat Penelitian MKRI —
Abstraksi:
Selama lebih dari 50 tahun sejak Indonesia merdeka, atau tepatnya dari tahun 1945 sampai tahun 1998 ketika terjadinya reformasi nasional (53 tahun sejak kemerdekaan), bidang ilmu hukum tata negara atau constitutional law agak kurang mendapat pasaran di kalangan mahasiswa di Indonesia. Penyebabnya ialah bahwa selama kurun waktu tersebut, orientasi bidang studi hukum tata negara ini sangat dekat dengan politik, sehingga siapa saja yang berminat menggelutinya sebagai bidang kajian yang rasional, kritis, dan objektif, dihadapkan pada risiko politik dari pihak penguasa yang cenderung sangat otoritarian. Selama masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, siklus kekuasaan mengalami stagnasi, sehingga dinamika demokrasi tidak dapat tumbuh dengan sewajarnya untuk memungkinkan berkembangnya pandangan-pandangan kritis mengenai persoalan-persoalan politik ketatanegaraan.
Risiko kedua adalah bahwa bidang kajian hukum tata negara ini dianggap sebagai lahan yang kering, tidak begitu jelas lapangan kerja yang dapat dimasuki. Itulah sebabnya setelah kurikulum fakultas hukum menyediakan program studi hukum ekonomi, rata-rata mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia cenderung memilih program studi hukum ekonomi atau hukum perdata umum daripada program studi hukum tata negara. Di samping kedua risiko tersebut, para dosen dan guru-guru di bidang ini di tingkat sekolah menengah juga kurang berhasil membangun daya tarik keilmuan yang tersendiri, baik karena penguasaan mereka terhadap masalah yang memang kurang atau karena ketidakmampuan ilmu hukum tata negara sendiri untuk meyakinkan mengenai daya tarik ilmiah dan kebergunaan praktisnya, maka studi hukum tata negara di mana-mana menjadi kurang diminati.
Namun kini, setelah terjadinya gelombang reformasi di ranah konstitusi, paradigma hukum tata negara berangsur-angsur telah bergeser dari orientasi politis menjadi teknis. Terlebih lagi dengan munculnya lembaga (tinggi) negara baru di bidang pengadilan ketatanegaraan yaitu Mahkamah Konstitusi. Berbagai kajian mengenai hukum dan konstitusi ibarat cendawan di musin hujan, tumbuh dan menjamur hampir di seluruh pelosok negeri ini. Oleh karena itu, sebuah pedoman utuh mengenai aspek-aspek hukum tata negara, kembali menjadi sangat relevan untuk dijadikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia, khususnya kalangan akademisi dan terpelajar. Apalagi, perkembangan konstitusi di seluruh penjuru dunia sudah sangat pesat, seperti munculnya fenomena bentuk negara baru European Union ataupun semakin runtuhnya teori klasik trias politica dari Montesquie.
Sebuah buku karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai hasil pengembaraan intelektual dari belantara pemikiran-pemikiran mondial yang bersifat universal dipadukan dengan pemikiran-pemikiran lokal dengan sifat partikularistis mencoba memberikan jawaban dan pemahaman mengenai berbagai persoalan di atas. Gagasan monumental dan penyempurnaan pemikiran seputar Hukum Tata Negara dan Konstitusi di abad millenium ketiga ini, dengan cermat dan teliti telah dituangkan secara sistematis dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I & II”.
Semoga buku yang telah diterbitkan ini, bersama dengan pembacanya, dapat membantu meretas jalan untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan Indonesia yang semakin kokoh, yang pada waktunya nanti juga akan menjadikannya sebagai negara hukum yang adil dan makmur.
Akhirnya, sebagai Penyunting, saya ucapkan Viel Spaβ beim Lesen!
— END —
Baca juga : Bedah Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I dan II
Setelah mengalami penundaan pengambilan keputusan, akhirnya Dewan Keamanan PBB memilih dengan suara bulat untuk menerapkan sanksi terhadap Korea Utara karena klaimnya yang menyatakan bahwa negara itu telah melakukan uji coba nuklirnya. Resolusi 1718 menerapkan sanksi senjata dan keuangan namun tidak didukung oleh ancaman militer. Akankan hal ini menyulut untuk terjadi perang regional? Semoga saja tidak.
Beberapa hari yang lalu, Korea Utara mengeluarkan statement yang mengklaim keberhasilannya dalam melakukan uji coba nuklir, meskipun pada waktu yang bersamaan sebenarnya Korea Utara telah mendapat tekanan dari dunia international agar Korea Utara segera meninggalkan program persenjataan nuklirnya.
Ledakan kuat atas uji coba nuklir tersebut disinyalir terjadi di sebuah fasiltas bawah tanah di Provinsi Hamgyong Utara, Korea Utara. Berbagai ahli analisis pertahanan mempercayai bahwa Korea Utara tidak mungkin mempunyai kemampuan untuk dapat melakukan hal tersebut, tetapi sepertinya tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa Korea Utara hanya sekedar melakukan gertakan politik. Baik ahli dari Russia maupun Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka percaya klaim yang telah diumumkan secara terbuka oleh Korea Utara sangat akurat dan ledakan maha dahsyat yang terjadi tersebut diperkirakan mempunyai daya ledak sekitar 15 kilo ton TNT, yang secara sepintas dapat dikatakan mendekati dengan daya ledak pada bom Hiroshima di tahun 1945.
Para pemimpin dunia mengutuk keras tindakan Korea Utara tersebut, karena apa yang dilakukannya dianggap telah mengancam ketentraman dan stabilitas keamanan. Oleh karena itu, mereka meminta kepada Dewan Kemanan PBB agar Korea Utara dijatuhkan sanksi berdasarkan Bab Tujuh dari Piagam PBB yang mengatur mengenai “ancaman terhadap ketentraman” dan “tindakan untuk melakukan agresi”.
Perwakilan Energi Atom International melaporkan bahwa uji coba nuklir yang dilakukan oleh Korea Utara telah mengancam rezim anti pengembangbiakan bahan nuklir dan juga telah menciptakan konflik keamanan yang cukup serius, tidak hanya pada kawasan Asia Timur tetapi juga untuk seluruh masyarakat International.
Pre-emptive Attack
Belum lama pula, tepatnya pada bulan Juli tahun ini, Korea Utara juga telah melakukan uji coba tujuh buah misilnya, termasuk satu kali kegagalan terhadap misil jarak jauh Taepodong-2 yang dapat menjangkau wilayah Amerika Serikat. Itulah sebabnya, di samping telah membuka babak baru yang cukup berbahaya di dalam pengembangbiakan senjata nuklir, uji coba yang dilakukan oleh Korea Utara dianggap telah menciptakan ancaman sangat serius bagi Amerika Serikat dan sekutunya yang sedang mencoba untuk menguasai negara-negara yang tidak tidak berpihak kepadanya. Akibatnya, petinggi garis keras di Washington telah merencanakan untuk menggunakan “pre-emptive attack” terhadap tempat-tempat pembuatan nuklir di Korea Utara dalam jangka waktu dekat ini jika uji coba tersebut dianggap telah dan akan menimbulkan ancaman.
Meskipun motif dalam menggunakan “pre-emptive attack” mempunyai tujuan yang mulia, tetapi secara pribadi penulis sangat tidak setuju jika seandainya tindakan tersebut ditempuh. Sebab, bagaimanapun juga, memberikan legitimasi dengan menyebutnya sebagai hak bagi setiap negara untuk menggunakan “pre-emptive attack” sebagai tindakan membela diri, maka hal tersebut sama saja degan memberikan perizinan yang pada nantinya tidak mungkin lagi dapat kita dikendalikan. Selain itu, hal tersebut juga akan memberikan kesempatan luas untuk melegitimasi penyerangan yang membabi-buta secara bersama-bersama oleh negara adikuasa guna menghancurkan negara-negara lemah di dunia ini. Terlebih lagi, tindakan tersebut secara tidak langsung akan pula melanggar ketentuan Piagam PBB yang nyata-nyata mendahului tindakan masyarakat internasional di mana setiap tindakan haruslah terlebih dahulu diputuskan melalui melalui instrumen Dewan Keamanan PBB.
Lagipula, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Amerika Serikat dan sekutunya di kawasan Asia Timur telah serta merta memberikan sanksi dalam waktu yang cukup lama yang akibanya telah menimbulkan permasalahan utama di bidang ekonomi yang cukup serius yang hingga saat ini masih diderita oleh Korea Utara. Tentu saja, analis dari Seoul, Beijing dan Washington menyakini bahwa kemarahan Pyongyang terhadap sanksi yang telah dijatuhkan kepadanya adalah satu dari sekian alasan utama yang melatarbelakangi uji coba nuklir yang terkesan memberikan satu bentuk perlawanan baru. Hal senada telah nyata diungkapan oleh para petinggi Pyongyang bahwa tindakan yang dilakukan adalah sebuah tanda dari titik kulminasi selama dua dekade perlawanan Korea Utara terhadap Amerika Serikat, perseteruan abadi terhadap negara yang mempunyai kekuatan ekonomi terkuat di dunia.
Oleh karenanya, China dan beberapa negara lainnya merasa enggan untuk memberikan dukungan penuh terhadap sanksi ekonomi kembali yang akan dijatuhkan oleh PBB terhadap klaim keberhasilan uji coba nuklir Korea Utara, sebab draft sanksi tersebut sepenuhnya dibuat oleh Amerika Serikat. Mereka tidak mengharapkan Pyongyang akan mengambil langkah keras dengan tindakan balasan yang justu dapat memperburuk hubungan dengan negara-negara disekitarnya apabila sanksi tersebut terkesan dipaksakan.
Maka dari itu, berdasarkan sudut pandang spektrum politik lain, Taylor Marsh berpendapat bahwa uji coba Korea Utara adalah sebuah bukti lebih lanjut dari kegagalan administrasi dan diplomasi dari Bush, di mana pertama kali dimulai dengan kebijakan politik Bill Clinton dan kemudian diperparah dengan menghina Pyongnyang dengan menghubungkan Korea Utara bersama Iran dan Iraq sebagai bagian dari “Axis of Evil”. Kini Korea Utara telah memetik pelajaran berharga dari kehancuran Iraq bahwa mereka harus juga mampu bersikap kasar kepada siapapun guna menghindari terjadinya berbagai bentuk invasi kenegaranya.
Dari Iran hingga Korea Utara kemudian sampai dengan Venezuela, mereka mulai membangun strategi anti pemimpin-pemimpin negara barat guna memberikan ancaman di tengah-tengah menguatnya harga minyak dunia atau sekedar untuk memperlemah jangkauan militer Amerika Serikat dengan cara mengurangi daya pengaruh publik terhadap dukungan atas penggunaan “pre-emptive action” oleh kekuatan militer Amerika Serikat dan sekutunya.
Tentu saja kita setuju dan mengecam keras tindakan pengembangbiakan senjata nuklir, dan sudah sepatutnya pula hal tersebut harus segera dimusnahkan. Namun demikian, jika Amerika, Inggris, dan negara lainnya mengingkan negara-negara lainnya menghentikan pembuatan senjata nuklir, maka hemat penulis mereka seharusnya dapat pula memimpin dengan memberikan contah terlebih dahulu dalam membina hubungan baik dengan negara manapun, dan bukan justru menciptakan tindakan sebaliknya yang saling bermusuhan.
[Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Program Master of Comparative Law pada Faculty iof Law, University of Delhi dan Program Master of Political Science pada IGNOU, New Delhi. Penulis dapat dihubungi melalui email: pm_faiz_kw@yahoo.com atau log on pada http://www.jurnalhukum.blogspot.com]
Note : Artikel ini telah dimuat pada H.U. Jawa Pos, 16 Oktober 2006)