Penelitian Hukum: Pengujian Undang-Undang Perjanjian Internasional

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
YANG MENSAHKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
TERHADAP UUD 1945 DI HADAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Abstraksi:

Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan politik luar negerinya selalu berusaha melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya diantaranya adalah dengan membuat suatu perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum lainnya. Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu Ratifikasi (ratification), Aksesi (accesion), Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval), dan hasil perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).

Menurut Undang Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada Pasal 10 dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian sekilas mata maka perjanjian internasional yang disahkan dengan undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2000, dapat diajukan ke hadapan Mahkamah Konstitusi untuk di uji apakah sesuai dengan UUD 1945. Maka dapat dimungkinkan undang-undang yang mengesahkan perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi.

Kemudian yang menjadi pertanyaannya adalah, dibenarkankah UU yang mensahkan perjanjian Internasional dimana mempunyai karakteristik khusus dapat di-judicial review-kan di hadapan Mahkamah Konstitusi? Jika memungkinkah, maka dampak apa saja yang ditimbulkan, baik itu secara nasional maupun internasional, bilamana UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?

Penelitian Hukum yang pernah dimuat pada Jurnal Konstitusi Vol. 3 Nomor 1 (1 Februari 2006) ini menjawab dan menguraikan secara sistematis mengenai tata cara pengajuan apabila suatu saat terjadi pembatalan atas UU yang mensahkan perjanjian internasional termasuk konsekuensi hukum apabila terdapat putusan yang membatalkan UU tersebut.

Bagi anda yang membutuhkan hasil penelitian ini dapat mengubungi tim penulis dengan mengirimkan email kepada pm_faiz_kw@yahoo.com atau mengirimkan pesan pada Blawg http://jurnalhukum.blogspot.com / http://faizlawjournal.blogspot.com.

Penelitian Hukum: Semi Autonomous Social Field

SEMI AUTONOMOUS SOCIAL FIELD:
STUDI KOMUNITAS PASAR KAGET DI AREA
KOMPLEK PEJABAT TINGGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Abstraksi:

Hasil Penelitian di bidang Hukum Antropologi ini menggarisbawahi mengenai Semi Autonomus Social Field (SASF) yang begitu signifikan dalam memainkan peranannya dalam menciptakan ketertiban dan kepatuhan di tengah-tengah masyarakat.

Apabila kita tarik kepada hal yang lebih mendalam, berdasarkan pola-pola terbentuknya SASF tersebut, dan bila kita kaitkan dengan pembahasan mengenai pembentukan hukum, bahwa terciptanya hukum yang ideal menurut peneliti adalah hukum yang berasal dan terletak dari jiwa dan kesadaran masyarakat itu sendiri, bukan berasal dari penguasa semata yang tiba-tiba dijalankan begitu saja.

Salah satu SASF yang ada dan terbentuk dalam komunitas Pasar Kaget di area kompleks Pejabat Tinggi Negara RI telah memeberikan suatu hal yang nyata, bahwasanya telah terbentuk berbagai macam pola SASF di setiap sudut negeri ini.

Jika anda ingin mengetahui secara lengkap hasil penelitian hukum ini, anda dapat mengirimkan permohonan kepada penulis melalui email pm_faiz_kw@yahoo.com atau mengisi buku tamu pada Blawg http://jurnalhukum.blogspot.com.