Otonomi Aceh

OTONOMI DAN PEMERINTAHAN ACEH *
A. Otonomi Daerah

Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dalam penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.

Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan kebijakan desentralisasi dilaksanakan bersamaan dengan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Sementara itu dalam pengaturan hubungan antara Pemerintah dengan daerah diatur dalam pasal 18 A ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
1. Hubungan wewenang antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara Pemerintah dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Konsekuensi dari kandungan pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut dapat ditafsirkan sebagai berikut:
1. Dalam penyelenggaraan pemerintahan Presiden selaku kepala pemerintahan dapat melaksanakan dengan :
a. melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat pusat melalui asas dekonsentrasi;
b. menyerahkan sebagian kewenangan kepada daerah otonom melalui asas desentralisasi;
c. menugaskan sebagian kewenangan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa meialui asas tugas pembantuan; dan
d. melaksanakan sendiri.
2. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, dibentuk pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD serta dibantu oleh perangkat daerah. Anggota DPRD dipilih melalui proses pemilihan umum, dan kepala daerah dipilih melalui proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kedua lembaga tersebut diberi mandat untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
3. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah memiliki hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dengan pemerintah pusat.
4. Dalam melaksanakan hubungan tersebut Pemerintah melaksanakan fungsi pembinaan yang salah satu wujudnya dengan menetapkan norma, standar, kriteria dan prosedur; fasilitasi; supervisi; serta monitoring dan evaluasi agar otonomi daerah senantiasa dilaksanakan oleh pemerintahan daerah sesuai dengan tujuannya. Sebaliknya pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melaksanakan otonomi daerah berdasarkan standar, norma, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah. Berdasarkan hal ini maka pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota merupakan sub-ordinasi Pemerintah.
5. Kesimpulannya, walaupun Pemerintah memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah, pemerintahan daerah tetap merupakan sub-ordinasi Pemerintah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai amanat konstitusi Rl.

Secara filosofis, ada dua tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi yaitu tujuan demokrasi dan tujuan kesejahteraan. Tujuan demokrasi akan memposisikan pemerintah daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang secara agregat akan menyumbang terhadap pendidikan politik secara nasional sebagai elemen dasar dalam menciptakan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara serta mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Tujuan kesejahteraan mengisyaratkan pemerintahan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui penyediaan pelayanan publik secara efektif, efisien dan ekonomis.

Dari tataran filosofis di atas nampak bahwa pemerintahan daerah dituntut untuk mampu menyejahterakan masyarakat lokal secara demokratis. Proses demokrasi di tingkat lokal akan nampak dari diselenggarakannya pemilihan anggota-anggota DPRD melalui pemilu, pemilihan kepala daerah secara langsung, proses penyusunan peraturan daerah mengenai APBD, perencanaan pembangunan daerah dan kegiatan daerah lainnya yang melibatkan partisipasi masyarakat. Oleh karenanya, pemerintahan daerah harus mampu mengartikulasikan serta mengagregasikan kepentingan masyarakat, mengakomodasikan pluralitas sosial ke dalam perencanaan dan kegiatan pemerintahan daerah melalui penyediaan ruang untuk partisipasi publik, transparansi dan akuntabilitas.
Pemberian otonomi dari Pemerintah kepada daerah otonom pada dasarnya terdapat dua pola yang lazim diterapkan secara universal yaitu:
1. Pola otonomi terbatas; yakni kewenangan daerah hanya terbatas pada urusan-urusan pemerintahan yang ditetapkan secara limitatif oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
2. Pola otonomi luas (general competence); yakni daerah diberikan kewenangan yang iuas untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang terkait dengan kepentingan masyarakat daerah tersebut kecuali urusan pemerintahan yang ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah. Pengecualian yang lazim diberlakukan adalah urusan-urusan pemerintahan yang memiliki dampak nasional ataupun internasional seperti, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama.

Kedua pola ini sudah pernah diterapkan di Indonesia dengan berbagai implikasi yang melingkupinya.

Pada saat ini, sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945, pola yang dianut adalah otonomi seluas-luasnya. Ini berarti bahwa daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kepentingan masyarakat daerah, kecuali yang ditentukan menjadi kewenangan Pemerintah. Namun, secara empirik Pemerintah selain memiliki kewenangan pada enam urusan pemerintahan sebagaimana tersebut di atas, juga memiliki kewenangan lain yakni urusan pemerintahan yang bersifat lintas provinsi, nasional, bahkan lintas negara. Ini berarti bahwa selain keenam urusan yang mutlak menjadi kewenangan Pemerintah, terdapat juga bagian dari urusan yang bersifat “concurrent” atau urusan bersama.
Agar urusan pemerintahan yang bersifat “concurrent” dapat dibagi secara proporsional antar tingkatan pemerintahan maka sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah telah diatur kriteria pembagian urusan “concurrent” tersebut dengan menggunakan tiga kriteria yaitu, eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Dengan menerapkan ketiga kriteria tersebut, maka deskripsi urusan pemerintahan dari Pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota akan menjadi sebagai berikut:

1. Pemerintah:
a. Membuat aturan main dalam bentuk norma, standar dan prosedur untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan;
b. Menegakkan aturan main dalam bentuk monitoring, evaluasi dan supervisi agar urusan pemerintahan tersebut dilaksanakan dalam koridor norma, standar, prosedur yang dibuat Pemerintah;
c. Melakukan fasilitasi dalam bentuk pemberdayaan (capacity building) agar daerah mampu melaksanakan otonominya dalam norma, standar dan prosedur yang dibuat Pemerintah; dan
d. Melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang berdampak nasional (lintas Provinsi) dan internasional.

2. Pemerintah Provinsi:
Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam skala provinsi (lintas kabupaten/kota) sesuai norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.

3. Kabupaten/Kota:
Mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dalam skala kabupaten/kota sesuai norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah.

Uraian di atas memberikan gambaran umum tentang kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah secara nasional. Namun kebijakan desentralisasi terhadap daerah-daerah tertentu dapat diberlakukan asimetrik karena daerah tersebut bersifat istimewa atau khusus. Aceh sesuai dengan konstitusi termasuk dalam kategori daerah istimewa dan memiliki kekhususan. Oleh karena itu kebijakan terhadap Aceh diberlakukan lain dengan kebijakan desentralisasi secara umum sebagaimana diuraikan.

B. Elemen-Elemen Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Agar pemerintah daerah di Indonesia mampu melaksanakan otonominya secara optimal, maka kita harus terlebih dahulu memahami secara benar elemen-elemen dasar yang membentuk pemerintahan daerah sebagai suatu kesatuan pemerintahan. Sedikitnya ada 7 (tujuh) elemen dasar yang membangun kesatuan pemerintahan daerah yaitu:

(1) Urusan Pemerintahan.
Elemen dasar pertama dari pemerintahan daerah adaiah “urusan pemerintahan” yang berupa kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 ada tiga kriteria yang dipakai dalam membagi urusan pemerintahan yaitu eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Berdasarkan kriteria tersebut akan tersusun pembagian kewenangan yang jelas antar tingkatan pemerintahan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dari setiap bidang atau sektor pemerintahan. Dalam koridor otonomi luas setidaknya terdapat 30 (tiga puluh) sektor pemerintahan yang merupakan urusan pemerintahan yang didesentralisasikan ke daerah baik yang terkait dengan urusan yang bersifat wajib untuk menyeienggarakan pelayanan dasar maupun urusan yang bersifat pilihan untuk menyelenggarakan pengembangan sektor unggulan.
Adapun urusan-urusan pemerintahan yang didesentralisasikan ke daerah sebanyak 30 (tiga puluh) bidang urusan, sebagai berikut:
1. Pendidikan;
2. Kesehatan;
3. Pekerjaan Umum;
4. Perumahan;
5. Penataan Ruang;
6. Perencanaan Pembangunan;
7. Perhubungan;
8. Lingkungan Hidup;
9. Pertanahan;
10.Kependudukan dan Catatan Sipil;
11.Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12.Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
13.Sosial;
14.Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
15.Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
16.Penanaman Modal;
17.Kebudayaan dan Pariwisata;
18.Pemuda dan Olah Raga;
19.Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
20.Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah,
Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian;
21.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
22.Statistik;
23.Arsip dan Perpustakaan;
24.Komunikasi dan Informatika;
25.Pertanian dan Ketahanan Pangan;
26.Kehutanan;
27.Energi dan Sumber Daya Mineral;
28.Kelautan dan Perikanan;
29.Perdagangan;
30.Perindustrian.

Desentralisasi urusan pemerintahan ini didasarkan pada urusan-urusan yang ada kelembagaannya di tingkat pusat baik dalam bentuk departemen atau LPND. Argumennya adalah jangan sampai “ada lembaga pusat” yang menangani urusan tersebut, tapi tidak ada kejelasan lembaga mana yang menangani urusan tersebut di daerah. Semestinya, kebijakan yang dibuat di tingkat pusat harus jelas lembaga mana yang mengoperasionalkannya di daerah. Namun tidak pula berarti semua urusan tersebut harus ada kelembagaannya di daerah, karena akan membengkakkan overhead cost daerah. Yang penting adalah “fungsi” tersebut ada yang bertanggung jawab melaksanakannya di daerah. Untuk efisiensi, maka perlu ada perumpunan terhadap urusan-urusan pemerintahan yang sejenis yang diakomodasikan dalam kelembagaan daerah.

(2) Kelembagaan
Elemen dasar yang kedua dari pemerintahan daerah adalah kelembagaan. Kewenangan daerah tidak mungkin dapat dilaksanakan kalau tidak diakomodasikan dalam kelembagaan daerah. Ada dua kelembagaan penting yang membentuk pemerintahan daerah, yaitu kelembagaan untuk pejabat politik yaitu kelembagaan kepala daerah dan DPRD, dan kelembagaan untuk pejabat karir yang terdiri dari perangkat daerah (dinas, badan, kantor dan sekretariat, kecamatan, kelurahan dll).

(3) Personel
Elemen dasar yang ketiga yang membentuk pemerintahan daerah adalah adanya personel yang menggerakkan kelembagaan daerah untuk menjalankan kewenangan otonomi yang menjadi domain daerah. Personel daerah (PNS Daerah) tersebut pada gilirannya akan menjalankan kebijakan publik strategis yang dihasilkan oleh pejabat politik (DPRD dan kepala daerah) untuk menghasilkan barang dan jasa (goods and services) sebagai hasil akhir (end product) dari pemerintahan daerah.

(4) Keuangan Daerah
Elemen dasar yang keempat yang membentuk pemerintahan daerah adalah keuangan daerah. Keuangan daerah adalah sebagai konsekuensi dari adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Hal tersebut sesuai dengan prinsip “money follows functions”. Daerah harus diberikan sumber-sumber keuangan baik yang bersumber pada pajak dan retribusi daerah (desentralisasi fiskal) maupun bersumber dari dana perimbangan (subsidi dan bagi hasil) yang diberikan ke daerah. Adanya sumber keuangan yang memadai memungkinkan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

(5) Perwakilan Daerah
Elemen dasar yang kelima yang membentuk pemerintahan daerah adalah perwakilan daerah. Secara filosofis, rakyatlah yang mempunyai otonomi daerah tersebut. Namun secara praktis adalah tidak mungkin masyarakat untuk memerintah bersama. Untuk itu maka dilakukan pemilihan wakii-wakil rakyat untuk menjalankan mandat rakyat dan mendapatkan legitimasi untuk bertindak untuk dan atas nama rakyat daerah. Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, ada dua jenis wakil rakyat. Pertama, yaitu DPRD yang dipilih melalui Pemilu untuk menjalankan fungsi legislatif daerah. Kedua, adalah kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat daerah yang bersangkutan untuk menjalankan fungsi eksekutif daerah. Dengan demikian, kepala daerah dan DPRD adalah pejabat yang dipilih secara politis oleh rakyat melalui proses pemilihan, yang mendapat mandat untuk mengatur dan mengurus rakyat dalam koridor kewenangan yang dimiliki daerah yang bersangkutan.

Dalam elemen perwakilan tersebut terkandung berbagai dimensi yang bersinggungan dengan hak-hak dan kewajiban masyarakat. Termasuk dalam dimensi tersebut adalah bagaimana hubungan DPRD dengan kepala daerah; bagaimana hubungan keduanya dengan masyarakat yang memberikan mandat kepada mereka; pengakomodasian pluralisme lokal kedalam kebijakan-kebijakan daerah; penguatan civil society dan isu-isu lainnya yang terkait dengan proses demokratisasi di tingkat lokal.

(6) Pelayanan Publik
Elemen dasar yang keenam yang membentuk pemerintahan daerah adalah “pelayanan publik”. Hasil akhir dari pemerintahan daerah adalah tersedianya “goods and services” yang dibutuhkan masyarakat. Secara lebih detail goods and services tersebut dapat dibagi dalam dua klasifikasi sesuai dengan hasil akhir (end products) yang dihasilkan pemerintahan daerah. Pertama pemerintahan daerah menghasilkan public goods yaitu barang-barang (goods) untuk kepentingan masyarakat lokal seperti jalan, jembatan, irigasi, gedung sekolan, pasar, terminal, rumah sakit dsb yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kedua, Pemerintah Daerah menghasilkan pelayanan yang bersifat pengaturan publik (public regulations) seperti menerbitkan akta kelahiran, KTP, KK, IMB, dan sebagainya. Pada dasarnya pengaturan publik dimaksudkan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban (law and order} dalam masyarakat.
Isu yang paling dominan dalam konteks pelayanan publik tersebut adalah bagaimana kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang dihasilkan pemerintah daerah dalam rangka menyejahterakan masyarakat lokal. Prinsip-prinsip standar pelayanan minimal dan pengembangan pelayanan prima (better, cheaper, and faster) serta akuntabilitas, akan menjadi isu utama dalam pelayanan publik tersebut.

(7) Pengawasan
Elemen dasar ketujuh yang membentuk pemerintahan daerah adalah pengawasan. Argumen dari pengawasan adalah adanya kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana adagium dari Lord Acton yang menyatakan bahwa “power tends to corrupt and absolute power will corrupt absolutely”. Untuk mencegah hal tersebut, maka elemen pengawasan mempunyai posisi strategis untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih. Berbagai isu pengawasan akan menjadi agenda penting seperti sinergi lembaga pengawasan internal, efektifitas, pengawasan eksternal, pengawasan sosial, pengawasan legislatif, dan juga pengawasan melekat (built in control).

C. Perjalanan Terbentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh

Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, atau bersifat istimewa. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiiiki ketahanan yang tinggi. Ketahanan dan daya juang yang tinggi itu bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syariat Islam yang kuat sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pandangan Hidup yang berlandaskan syariat Islam itulah yang kemudian dijadikan dan diberlakukan sebagai tatanan hidup dalam bermasyarakat saat ini. Hal demikian kemudian menjadi pertimbangan penyelenggaraan keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999.

Namun, dalam implementasinya, UU tersebut dipandang kurang memberikan kehidupan di dalam keadilan atau keadilan di dalam kehidupan. Bagi masyarakat Aceh kondisi demikian belum dapat mengakhiri pergolakan masyarakat di Provinsi DI Aceh yang dimanifestasikan dalam berbagai bentuk reaksi. Respons Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI melahirkan salah satu solusi politik bagi penyelenggaraan persoalan Aceh, berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus bagi Provinsi DI Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussaiam.

Dalam pelaksanaannya, undang-undang tersebut juga belum cukup memadai dalam menampung aspirasi dan kepentingan pembangunan ekonomi dan keadilan politik. Hal demikian mendorong lahirnya undang-undang tentang Pemerintahan Aceh dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Bencana alam, gempa bumi, dan tsunami yang terjadi di Aceh pada akhir Desember 2004, telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh. Begitu pula telah tumbuh kesadaran yang kuat dari Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, serta bermartabat yang permanen dalam kerangka NKRI.

Dari uraian di atas, tampaklah bahwa penataan otonomi khusus di Aceh merupakan salah satu upaya meretas hadirnya sebuah keadilan dan pencapaian tujuan otonomi daerah dalam kerangka NKRI, yaitu mencapai kesejahteraan secara demokratis di Nanggroe Aceh Darussaiam. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan GAM pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, menjadi pintu pembuka bagi kedamaian di Aceh. Walaupun pada awalnya, penandatangan MoU sempat mendapat reaksi pro dan kontra dari berbagai macam elemen masyarakat, namun pada akhirnya dengan segala kelapangan dada semua sepakat, bahwa perdamaian abadi harus diwujudkan di Aceh.

Ada enam butir utama isi Nota Kesepahaman yang telah dicapai yaitu: penyelenggaraan pemerintahan di Aceh; hak asasi manusia; amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat; pengaturan keamanan; pembentukan Misi Monitoring Aceh (AMM) dan penyelesaian perselesihan. Setelah hampir semua butir-butir nota kepahaman dilaksanakan, maka penyusunan RUU Pemerintahan Aceh mendapat perhatian dari seluruh komponen masyarakat. Bagi masyarakat Aceh, yang menjadi pertanyaan adalah apakah butir-butir yang terdapat dalam Nota Kesepahaman segera dapat ditindaklanjuti dengan undang-undang, sedang bagi masyarakat di luar Aceh akan melihat sejauh mana keistimewaan atau kekhususan yang diberikan kepada masyarakat Aceh.

Kalau kita kembali mencermati proses perjalanan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA) dengan jelas terlihat segala upaya telah dilaksanakan secara serius dengan memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Aceh. Terlepas masih adanya kekurangan, namun semangat yang mendasari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA) iniiah yang patut menjadi acuan bersama, yakni membangun Aceh yang lebih berkeadilan, sejahtera, demokratis dan bermartabat.

UU Pemerintahan Aceh adaiah undang-undang yang unik dalam proses penyusunannya, karena melibatkan berbagai elemen masyarakat Aceh secara luas, bahkan menarik perhatian dunia. Pihak-pihak yang turut berpartisipasi meliputi masyarakat Aceh yang berasal dari pemerintah daerah, kalangan LSM, akademisi, wanita, ulama, dan anggota GAM. Sebagai sebuah produk hukum baru yang lahir dari konsekuensi adanya perubahan kebijakan politik antara Pemerintah RI dan GAM, maka RUU ini harus dapat mengakomodasi tuntutan kedua belah pihak secara adil.

Pada awalnya, tak kurang dari enam versi naskah RUU PA didiskusikan di Aceh, yaitu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (DPRD NAD), Pemerintah Daerah (Pemda NAD), Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri (IAIN) Arraniry, Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF), dan dari GAM. DPRD NAD pun berinisiatif mengadakan serangkaian diskusi dan dialog dengan berbagai pihak untuk bersama-sama membicarakan RUU ini. Seluruh pihak yang mempunyai naskah RUU dan berkepentingan dengan RUU ini diundang untuk berdiskusi. Mulai dari kelompok ulama, sampai dengan organisasi perempuan di Aceh.

Melihat proses yang begitu dinamis dari berbagai pihak ini, timbul dorongan dari komponen masyarakat sipil untuk membentuk Tim Perumus Bersama yang terdiri dari berbagai komponen pemangku kepentingan dan bertugas menyepakati satu naskah bersama yang dapat mewakili berbagai elemen di Aceh untuk disampaikan ke Jakarta. Tanggal 22-30 November 2005 pun menjadi suatu fase penting dalam pembicaraan ini. Dalam kurun waktu seminggu tersebut terjadi perdebatan, tekanan, dan tarik menarik untuk mendorong adanya satu draf bersama dari Aceh. DPRD NAD dianggap sebagai pihak yang mempunyai kapasitas politik yang strategis untuk menjembatani proses partisipasi seperti ini, sehingga rapat paripurna DPRD NAD pun dijadikan momentum penting untuk menandai munculnya satu draf bersama ini. Pada malam 29 November 2005 terjadilah pembahasan yang intensif antara DPRD NAD, Pemda, berbagai komponen masyarakat sipil, dan GAM. Maka lahirlah draf keenam dari DPRD NAD yang secara maksimal berupaya mengakomodasi seluruh kepentingan peserta pembahas pada saat itu. Draf yang terdiri atas 38 Bab dan 209 pasal inilah yang diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pada 30 November 2005. Setelah penyerahan secara resmi, diadakan pula berbagai diskusi formal dan informal antara berbagai lembaga dan komponen masyarakat di Aceh yang menyepakati RUU itu dengan berbagai lembaga politik di Jakarta untuk mendorong substansi yang telah disepakati bersama tersebut.

Sementara itu, ada tekanan yang tinggi mengenai batas waktu pembahasan. Pemerintah pada awalnya meminta agar ada naskah yang masuk pada Oktober 2005 agar tenggat waktu 31 Maret 2006 dapat dipenuhi. Namun, semua pihak tentu menyadari bahwa membuat suatu undang-undang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi karena undang-undang tersebut diharapkan mendorong terjadinya perubahan besar di Nanggroe Aceh Darussalam. Setelah dilakukan pembahasan di Depdagri dan pembahasan antar departemen, RUU PA menjadi 40 Bab dan 206 Pasal yang terdiri dari 1446 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Secara substantif RUU PA dapat dikatakan sebagai kekhususan yang menyangkut Pemerintahan Daerah Aceh, yakni:
• Kekhususan yang pertama, RUU PA akan menanggung beban sebagai turunan dari sebuah Nota Kesepahaman. Karena itu, hampir dapat dipastikan pembahasan substansi RUU ini akan berjalan alot apabila tidak ada langkah-langkah khusus yang menyertainya.
• Kekhususan yang kedua, sebagai bagian dari sebuah upaya perdamaian yang sekian lama dinantikan, proses yang inklusif menjadi prasyarat yang tak dapat ditolak lagi. Proses penyusunan dan pembahasan yang partisipatif dan transparan akan menjadi bagian dari proses perdamaian itu sendiri. Sebab, dalam proses itulah akan terkumpul masukan dan terjadi ‘internalisasi’ dan proses pemahaman substansi RUU, sehingga akan membantu masyarakat untuk memantau implementasi undang-undang itu nantinya. RUU PA juga menanggung beban sebagai bagian dari upaya membangun kembali Aceh, bukan hanya dalam arti fisik tetapi lebih jauh lagi, RUU ini juga akan menjadi sarana dalam membangun masyarakat (society) Aceh. Dan membangun Aceh di sini bukan hanya pasca-tsunami, tetapi membangun kembali masyarakat Aceh yang sudah sekian lama hidup dalam suasana represif.
• Kekhususan yang ketiga, RUU PA mempunyai jangka waktu penyusunan yang tidak dapat ditawar lagi, yaitu hanya kurang lebih 6 (enam) bulan. Suatu jangka waktu yang singkat untuk sebuah RUU yang substansinya bahkan belum pernah dibicarakan sebelum Nota Kesepahaman ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Kekhawatiran banyak pihak akan terjadinya debat berkepanjangan dalam pembahasan RUU-PA tidak terbukti. Meski berjalan cukup alot, namun draft UU-PA telah dapat diselesaikan pada tanggal 7 Juli 2006 di tingkat Pansus.Yang membanggakan, bahwa sepanjang pembahasan di tingkat Pansus, kehadiran anggota DPR sekitar 82% dan di tingkat Panja sekitar 90%. Bahkan tidak ada satu masalah pun yang diambil secara voting. Ini menunjukkan pemahaman yang demikian tinggi setiap anggota DPR dalam pengambilan keputusan yang diambil.

Tanggal 11 Juli 2006 menjadi hari yang bersejarah bagi rakyat Indonesia khususnya bagi masyarakat Aceh, ketika secara aklamasi RUU PA disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI. Tentunya ada beberapa masalah krusial yang menjadi pembahasan intensif, seperti masalah judul; kewenangan; bagi hasil; parpol lokal; pilkada; peradilan HAM dan lain-lain yang memerlukan penjelasan, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda dari semangat yang mendasarinya.

Undang-Undang ini memiliki 2 (dua) sifat pokok, yaitu:
1. Komprehensif, dalam arti mengatur hal ihwal penyelenggaraan pemerintahan di Aceh secara menyeluruh sehingga muatannya mencakup 40 Bab dan 273 Pasal.
2. Tuntas, dalam arti memuat pengaturan secara rinci dan detail sehingga hanya diperlukan 2 (dua) Peraturan Pemerintah dan 3 (tiga) Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan Undang-Undang, sedangkan daerah harus menyelesaikan 68 qanun.

UU Pemerintahan Aceh yang merupakan upaya maksimal dari proses politik, tentunya tidak adil kalau hanya dikritisi dari satu sisi yang tidak seluruhnya bisa diakomodasikan, tetapi akan adil bila melihat secara menyeluruh niat baik semua pihak yang ingin melihat Aceh menjadi lebih sejahtera. Perlu dicatat, bahwa beberapa kewenangan yang tidak ada dalam MoU maupun draf RUU PA usul DPRD, dimasukkan dalam UU ini. Oleh karena itu hendaknya kita melihat UU-PA ini dengan pandangan yang jernih demi masa depan Aceh yang lebih baik. Sejarah perjalanan hidup masyarakat Aceh yang ditandai dengan munculnya gerakan perjuangan menuntut kemerdekaan telah membawa dampak negatif berupa jatuhnya korban yang tidak berdosa. Masyarakat Aceh hidup dalam suasana yang mencekam di bawah ancaman keamanan. Kehidupan perekonomian menjadi tidak berkembang, menyebabkan semakin terpuruknya masyarakat Aceh dalam kesengsaraan.

Dalam hal ini terlihat bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh dapat memberikan diskresi kewenangan yang cukup besar, baik di tingkatan pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota, terlebih jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Yang menjadi tantangan ke depan sesungguhnya adalah bagaimana Pemerintah, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota secara sinergis mampu mengoptimalkan segala peluang yang tergambar melalui diskresi kewenangan tersebut untuk dapat memakmurkan rakyat Aceh secara demokratis. Kita berharap dengan disahkannya UU-PA ini dapat mempercepat terwujudnya kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Aceh dalam perdamaian yang abadi. Masih diperlukan sebuah proses panjang untuk melaksanakan undang-undang ini, oleh sebab itu dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh komponen bangsa, khususnya rakyat Aceh.

Mengakhiri ulasan, ada suatu hal yang menarik dalam ‘penciptaan’ UU-PA ini karena rupanya angka “11” menjadi “angka keramat” bagi masyarakat Aceh. Dilihat dari bagaimana tanggal 11 Juli 2006 menjadi hari yang bersejarah bagi masyarakat Aceh, di mana secara aklamasi RUU PA disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI. Pun ketika proses penomoran UU-PA, Sekretariat Negara “dibisiki” elemen masyarakat Aceh agar bila memungkinkan UU-PA diberi nomor “11” karena suatu alasan yang berkaitan dengan keyakinan masyarakat Aceh. Dan secara kebetulan pula, hal itu dapat terwujud karena sesuai kondisi yang ada pada saat itu UU-PA memang sebagai undang-undang urutan yang ke-11 yang lahir pada tahun 2006. Hal lain yang kemudian menggunakan angka “11” adalah pelaksanaan Pilkada Aceh yang baru saja diselenggarakan pada tanggal 11 Desember 2006 lalu.

* Mengucapkan terima kasih kepada rekan Biromo Nayarko, Peneliti pada Setneg RI, yang telah menyelesaikan tulisan ini.

Penelitian Hukum: Hak Konstitusi

HAK KONSTITUSI ANAK: Suatu Perbandingan dan Studi Kritis
terhadap Konstitusi India dan Indonesia

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: xiii + 80 Halaman + Lampiran
Waktu: Desember 2006
Bahasa : Inggris
“Hak Asasi Manusia Dimulai Dari Usaha Pemenuhan Hak Anak”
Peran yang dimainkan oleh generasi anak di tengah-tengah masyarakat kini semakin dirasakan sangat pentingnya setiap harinya. Perkembangan anak yang baik akan sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi pembangunan suatu bangsa di masa mendatang. Oleh karenya, hubungan saling hormat-menghormati perlu pula untuk ditanamkan sejak dini di antara anak-anak maupun orang dewasa, sehingga pada nantinya setiap orang akan mampu menghormati nilai yang melekat pada diri setiap individu lainnya.

Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989 berusaha keras untuk mencapai maksud tersebut melalui garis pedoman dan tujuan yang telah dibuatnya. Bagaimana kita semua sebagai suatu masyarakat, baik orang dewasa maupun anak-anak, memilih untuk menginterpretasikan pedoman dasar tersebut akan kembali kepada pilihan negara masing-masing. Akan tetapi jika hal tersebut diinterpretasikan secara positif, maka akan mempunyai potensi untuk memperbesar dan membangun sebuah bangsa yang lebih kokoh.

Pengalaman negara India telah menunjukan bahwa mereka mempunyai perhatian dan pandangan yang konstruktif terhadap hak-hak anak yang mungkin dapat berguna bagi mereka yang menjadi penggiat dari pentingnya untuk memasukkan hak-hak anak ke dalam skema kontitusi. Konstitusi India merupakan salah satu konstitusi yang secara eksplisit mempunyai pengkonstitusionalisasian terhadap hak-hak anak. Oleh karena itu, bukanlah tanpa ketidaksengajaan jikalau konstitusi India memberikan perhatian lebih kepada anak dengan perlindungan yang khusus.

Kekhususan dari naskah konstitusi India, diharapkan akan dapat membantu untuk mencegah terjadinya ketimpangan dan kesalahan yudisial di mana hal tersebut seringkali terjadi pada perjalanan pengalaman Indonesia di masa pemenuhan hak asasi seperti sekarang ini. Bila kita bandingkan dengan konstitusi Indonesia (UUD 1945), di mana para pembentuknya telah meninggalkan penafsiran yang tidak berujung-pangkal mengenai legitmasi dalam model penafsirannya, konstitusi India justru menyertakan instruksi secara mendetil mengenai bagaimana seharusnya naskah konstitusi harus dibaca dan dilaksanakan. Walaupun ketentuan-ketentuan tersebut tidak secara keseluruhan akan mampu menyelesaikan dilema interpretasi di masa yang akan datang, akan tetapi setidaknya secara eksplisit hal tersebut dapat memberikan arahan kepada para ahli dan hakim untuk membuka peluang adanya perkembangan konstitusi namun juga adanya pembatasan sehingga interpretasi tidak terperangkap pada formalitas yang terlalu berlebihan.

Penelitian ini memperbandingkan dua pengalaman hukum yang cukup berbeda, yaitu India dan Indonesia, dengan pengaplikasian kepada topik khusus mengenai hak-hak anak. Penelitian ini menghadirkan fokus perhatian kepada jangkauan dari pemenuhan unsur dasar yang akan mempengaruhi dalam proses pembentukan generasi penerus selanjutnya ke dalam tatanan dunia yang tengah memasukkan hak-hak dasar di dalam suatu konstitusi.

Konstitusi India dan Indonesia mempunyai perbedaaan dalam berbagai macam hal. Konstitusi Indonesia dapat dikatakan sangat singkat yaitu hanya 16 bab dan 37 pasal yang terkadang menimbulkan makna yang kurang jelas. Konstitusi India hampir 120 kali lebih panjang dari konstitusi Indonesia, di mana memuat 444 pasal dan 12 daftar pokok dengan total sekitar 1.117.360 kata dalam versi bahasa inggrisnya. Walaupun konstitusi India hanya mempunyai perbedaan empat tahun lebih lama dari efektifnya pelaksanaan konstitusi Indonesia, akan tetapi hingga tahun 2006 ini justru telah terjadi amandemen sebanyak 93 kali. Hal ini merupakan perbedaan yang sangat mencolok dengan jumlah amandemen yang pernah terjadi pada konstitusi Indonesia, yaitu hanya sebanyak empat kali sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945.

Di sisi lain, pemuatan secara eksplisit dari kategori utama para pemangku hak, konstitusi India mempunyai daftar yang cukup terperinci mengenai hak-hak anak. Secara kontras, naskah konstitusi Indonesia lebih cenderung terdiam terhadap hakekat dari pentingnya permasalahan tersebut. Tidak hanya terkesan diam terhadap hak-hak anak, akan tetapi konstitusi ini juga sama sekali tidak menyinggung mengenai diskriminasi jender dan umur anak, kehamilan dan reproduksi, ataupun hak-hak dari orang tua dan keluarga terhadap anak. Konstitusi Indonesia secara eksplisit hanya menyediakan satu pasal saja mengenai hak konstitusi yang secara khusus ditujukan kepada anak, yaitu tercantum pada Pasal 28B.

Peraturan perundang-undangan di India tidak hanya memuat secara eksplisit terhadap substansi hak saja, akan tetapi juga terhadap berbagai prosedur dan permasalahan jurisprudensi, seperti misalnya mengenai kedudukan dan interprestasi hukum. Hal ini telah menciptakan berbagai hak menjadi mengikat tidak hanya kepada unsur tindakan publik tetapi juga kepada unsur tindakan privat. Hukum-hukum Indonesia, lagi-lagi, masih dirasa tidak mampu menjawab tantangan tersebut, terkesan hanya membatasi dan terkadang tidak ada kepastian mengenai lingkup, aplikasi dan pemenuhan dari hak-hak anak. Berbagai dokumen hukum India memiliki instruksi yang sangat hati-hati dalam melakukan penafsiran dan masih banyak ketentuan lainnya yang dapat dipergunakan ketika terjadinya situasi pertentangan antara hak dan kepentingan lainnya. Kembali, dokumen hukum Indonesia, khususnya dalam sistem pengadilan anak, hanya menyediakan seperangkat petunjuk minimal dan akibatnya meninggalkan adanya kekosongan interpretasi.

Hak-hak anak merupakan kebutuhan yang harus selalu dipenuhi di mana mempunyai akar utama dari konsep “liberty”, “equality”, dan khususnya “dignity”. Kenyataan menjadi suatu bukti yang terlihat jelas bahwa Indonesia masih gagal dalam merespon kewajiban internasional untuk mengakui dan melakukan pemenuhan akan hak-hak anak. Hingga akhirnya, keringnya prinsip “dignity” yang dinyatakan secara eksplisit dan terlalu luasnya ukuran dalam melakukan interpretasi menjadi faktor penghambat perkembangan alami dari hak-hak konstitusi anak. Sulitnya mengkonstruksikan teori mengenai hak-hak anak dalam pelembagaan doktrin konstitusi di Indonesia menciptakan sebuah kenyataan bahwa anak sebenarnya harus dibedakan dengan orang yang telah dewasa, dan konstitusi Indonesia nyatanya tidak mampu untuk melihat pebedaan utama dari keduanya tersebut.

Deskripsi di atas tersebut merupakan sebuah kesimpulan singkat yang diambil dari penelitian hukum yang telah saya buat mengenai lingkup studi konstitusi dan hak anak. Pada dasarnya, penelitian tersebut mempunyai sistematika studi dengan struktur sebagai berikut:

Constitutional Rights of Children: A Comparative and Critically Study
under the Constitution of India and Indonesia

ACKNOWLEDGEMENT
CONTENTS
ABSTRACT

CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Conceptual Definitions
1.4.1. Constitutional Rights
1.4.2. Children
1.5. Structure of Research Paper

CHAPTER II: THE DEVELOPMENT OF CHILDREN’S RIGHT
2.1. Declaration of Geneva
2.2. 1959 Declaration of the Rights of the Child
2.3. Other United Nations Human Rights Instruments
2.4. Convention on the Rights of the Child
2.4.1. Origins and Background
2.4.2. The Drafting Process
2.4.3. Substantitive Rights
2.4.4. The Implementation Mechanism
2.5. International Recognition
2.5.1. The World Summit for Children, 1990
2.5.2. UN Conference of Environment and Development, 1992
2.5.3. World Conference of Human Rights, 1993
2.5.4. International Labour Organisation
2.6. Juvenile Justice
2.6.1. International Instruments

CHAPTER III: INDIAN EXPERIENCES ON CHILDREN’S RIGHTS PROTECTION
3.1. Constitutional Provisions
3.2. Legislative Measures
3.2.1. Factories Act, 1948
3.2.2. The Mines Act, 1952
3.2.3. The Motor Transport Workers Act, 1961
3.2.4. The Apprentice Act, 1961
3.2.5. The Beedi and Cigar Workers Act, 1966
3.2.6. The Merchant Shipping Act, 1958
3.2.7. The Plantation Labour Act, 1951
3.2.8. Shops and Commercial Establishment Act, 1969
3.2.9. The Children (Pledging of Labour) Act, 1933
3.2.10. The Employment of Children Act, 1938
3.2.11. The Child Labour Act, 1986
3.3.12. Provisions under Secular Laws
3.3.12.1. Civil Procedure Code, 1908
3.3.12.2. Criminal Procedure Code, 1973
3.3.12.3. Indian Penal Code, 1860
3.3.12.4. Indian Evidence Act, 1872
3.2.12.5. Indian Contract Act, 1872
3.3. Indian Juvenile Justice
3.3.1. Preamble
3.3.2. Juvenile in Conflict with Law
3.3.2. Juvenile Justice Board
3.3.3. Bail of Justice
3.3.5. Child Welfare Committee
3.3.6. Homes
3.3.7. Other Important Provisions

CHAPTER IV: INDONESIAN EXPERIENCES ON CHILDREN’S RIGHTS PROTECTION
4.1. International Legal Framework
4.1.1. Convention on the Rights of the Child (CRC)
4.1.2. Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography
4.1.3. The Optional Protocol on the Involvement of Children in Armed Conflict
4.1.4. The Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children
4.1.5. The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)
4.1.6. The Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration for Marriages
4.1.7. The Declaration on the Elimination of Violence Against Women
4.1.8. The International Labour Organization Convention No. 182 (ILO Convention 182)
4.1.9. The International Convention 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (1973)
4.2. National Legal Framework
4.2.1. Constitutional Framework
4.2.1. General National Child Rights Framework
4.2.3. Definition of the Child and Age of Majority
4.3. Indonesian Juvenile Justice System
4.3.1. National Procedures for Administration of Juvenile Justice
4.3.1.1. Investigation of Children
4.3.1.2. Arrest and Detention of Children
4.1.1.3. The Juvenile Court Hearing
4.1.1.4. Sentencing
4.3.2. The Child Protection Act
4.3.3. Formal and Informal Practices in the Judicial System

CHAPTER V: CONCLUSION AND SUGGESTION
5.1. Conclusions
5.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY
ANNEXURE

Saya berharap penelitian yang sederhana ini dapat menjadi penelitian hukum yang bermanfaat bagi pengkonstitusionalisasian hak-hak anak di berbagai negara, khususnya Indonesia. Kritisasi terhadap hasil penelitian ini juga sangat disambut baik demi mempersembahkan hasil penelitian yang lebih baik di masa yang akan datang. Kepada siapa pun yang berminat untuk membaca keseluruhan dari penelitian ini, khususnya kepada para aktivis konstitusi dan hak anak, mereka dapat mengajukan permintaan dengan menuliskan permohonan dan tujuan penggunaannya pada fasilitas tanggapan yang telah disediakan di bawah artikel ini. Akhir kata saya ucapkan: “Selamat Membaca dan Terus Berkarya”

Salam Hormat,
New Delhi

KabarIndonesia: “Weekly Top Views”

KabarIndonesia: Wahana yang Patut untuk Kita Apresiasikan.

“Dengan ini kami atas nama seluruh staf redaksi KabarIndonesia ingin mengucapkan selamat kepada Sdr. Pan Mohamad Faiz, karena artikel anda berjudul “25.000 Ahli Hukum Asal India akan Diekspor ke Amerika” telah terpilih sebagai artikel yang banyak dikunjungi oleh para pembaca KabarIndonesia”.

“Berdasarkan hasil statistik data para pengunjungnya ternyata artikel yang anda tulis banyak dibaca oleh para pengunjung, sehingga layak untuk dinobatkan sebagai “Weekly TopViews”. Ternyata artikel anda ini telah menjadi satu artikel yang luar biasa. Disenangi oleh para pembaca KabarIndonesia.”

Demikian bunyi kalimat awal yang tertulis di layar computer saya dari sebuah email yang dikirimkan oleh Redaksi Kabar Indonesia (E. Widiyati) yang menobatkan salah satu artikel yang pernah saya tulis pada media online tersebut menjadi “Top Weekly Views”.

Percaya tidak percaya, sampai akhirnya saya pastikan untuk mengunjungi kembali situs KabarIndonesia tersebut untuk membuktikan bahwa ini bukanlah salah satu dari sekian banyak email spam yang sering bertandang ke inbox saya. Ternyata benar, tanpa saya duga dan sadari, artikel yang pernah saya kirimkan tersebut mendapat “kesempatan” untuk dibaca oleh para pengunjung KabarIndonesia lainnya, padahal saya merasa tidak ada yang terlalu spesial dalam tulisan saya tersebut.

Siapa KabarIndonesia?

Mungkin banyak di antara, khususnya non-NETers, yang belum mengetahui keberadaan koran online yang mempunyai ciri sangat khas ini. Sebagaimana di deskripsikan oleh Redaksi yang bersangkutan, KabarIndonesia tersebut adalah koran online pertama di Indonesia di mana para pembacanya juga merupakan penulis berita pada KabarIndonesia itu sendiri. Dengan mengusung motto “Dari Kita untuk Kita”, koran online tersebut ingin mengajak para pembacanya untuk berpartispasi aktif dan saling berbagi berita-berita yang mereka ketahui kepada khalayak umum, baik itu di dalam lingkup nasional maupun internasional. Hal yang menjadi karakteristik utamanya di sini yaitu Redaksi membuka peluang kepada siapa saja untuk menulis berbagai hal maupun berita selama apa yang ditulisnya itu tidak mengandung unsur SARA.

Tentunya kemudahan seperti ini adalah kesempatan yang dinanti-nanti oleh banyak orang, termasuk saya, khususnya bagi mereka yang terbiasa menjadi citizen reporter. Sehingga dalam tempo singkat, semenjak diluncurkan pada bulan November 2006, koran online ini sudah menjadi perbincangan hangat dikalangan komunitas cyber. Tak ayal bila KabarIndonesia mendapat perhatian cukup besar dari para pembaca sekaligus penulisnya hingga akhirnya mendapat point “Bintang Lima” dari suara konsumen.

Penilaian dan Saran

Sebagaimana telah saya singgung sebelumnya, berita maupun artikel yang ditulis dalam KabarIndonesia sebagian besar merupakan hasil coretan tangan dari para pembacanya (user) sendiri, sehingga dapat saya simpulkan bahwa koran online ini akan menjadi besar maupun sebaliknya tidak semata-mata terletak di tangan redaksi, namun juga tergantung dari user-nya.

Dengan sistem yang dimilikinya, KabarIndonesia nampaknya kini menjadi koran alternatif bagi para pembaca yang juga ingin mencurahkan pemikiran sekaligus melatih kemampuan penulisannya melalui ketentuan yang jauh lebih mudah ketimbang koran-koran cetak lainnya. Disadari atau tidak, koran cetak Indonesia terkadang masih banyak yang terlalu mempertimbangkan “siapa dan apa posisi” si penulis dalam artikel opini maupun kolom, ketimbangn dengan kualitas muatan tulisannya. Dengan adanya KabarIndonesia ini, maka siapapun mempunyai kesempatan pemuatan artikel yang sama dengan lainnya, maka pantaslah bila ada yang mengatakan bahwa media ini adalah medianya “orang biasa”.

Namun terlepas dari berbagai kelebihan yang dimilikinya, bukan berarti koran online ini tidak mempunyai kekurangan dan celah yang harus segera mereka perbaiki di masa mendatang. Terpilih menjadi penulis “Top Weekly Views” bukan berarti saya memandang koran online ini bak permaisuri yang harus selalu disanjung-sanjung. Akan tetapi sedikit saran saya berikut mungkin akan lebih sangat berharga ketimbang berusaha “meninabobokan” rekan-rekan saya lainnya untuk berkunjung ke situs KabarIndonesia. Sebab berapalah jumlah rekan yang dapat saya bawa, mungkin dapat dihitung dengan jari, ketimbang efek yang jauh lebih besar dari saran konstruktif yang akan saya coba uraikan untuk sementara ini. Diantaranya yaitu:

1. Desain

Sejauh pengamatan saya, walaupun sudah mulai ada perubahan sedikit demi sedikit sejak diluncurkannya pertama kali, namun desain yang dihadirkan sepertinya masihlah kurang menarik bagi para pembacanya. desain monoton dan standar untuk sebuah situs koran online. Memang dengan tampilan seperti sekarang ini, daya aksesnya sangat mudah dan nyaman, akan tetapi penampilan progresif visual, menurut saya, akan mampu untuk lebih lama “menahan” para pembacanya ketika membaca dan berkunjung di situs tersebut. Namun bukan berarti hal tersebut diartikan dengan menambahkan banyak banner dan flash-flash iklan, yang buat saya pribadi atau mungkin yang lainnya, justru akan menjadikan situs koran online tersebut menjadi tidak nyaman lagi untuk dibaca dan akan terkesan lebih mengutamakan komersialitas ketimbang unsur informasi berita.

Pembagian kategori, baik dari segi desain maupun tampilan di halaman awal masih belum seimbang. Sebagai contoh, kolom opini yang biasanya menjadi kolom “incaran” para pembaca koran justru tidak dihadirkan di halaman muka. Kemudian, ketika kita mengklik kolom berita, maka list yang terlalu panjang kadang tidak cukup untuk beberapa layar komputer para pengunjungnya.

Walaupun desain ini terkesan tidak terlalu penting, tetapi demi perfoma penampilan yang prima, nampaknya desain KabarIndonesia juga harus dikembangkan lagi.

2. Kualitas Berita

Ada baiknya, KabarIndonesia juga memberikan arahan kepada para penulisnya, termasuk saya kembali, megenai bagaimana metode dan teknik penulisan yang baik. Unsur-unsur pembelajaran jurnalisme kepada para pembaca dan penulis KabarIndonesia pasti akan sangat disambut baik demi meningkatkan kualitas artikel dan berita yang akan dimuat. Sebab informasi yang saya peroleh bahwa artikel yang ditampilkan hampir sebagian besar tanpa difilter secara seksama oleh redaksi dan berita yang dikirimkan dapat dikatakan secara otomatis akan termuat di KabarIndonesia tersebut (mohon koreksi bila saya kurang tepat).

Hal ini berbeda misalnya dengan Media Citizen internasional seperti Agoravox dan Global Voice, yang masih memilah berita dan artikel yang ditulis dari para penulis pemulanya. Cara seperti ini bukanlah dimaksudkan untuk mengekang kebebasan ekspresi dan pendapat para penulis maupun pembacanya, akan tetapi semata-mata hanyalah untuk menjadikan berita yang ditampilkan benar-benar berkualitas dan “enak” dibaca. Sebab hingga saat ini, saya seringkali menemukan beberapa berita yang tidak jelas maksud pemberitaanya, terlebih lagi jika hanya memuat beberapa kalimat saja. Bisa saja terjadi suatu saat, contoh ekstrimnya, penulis membuat berita yang tidak benar (kebohongan publik) tanpa terlebih dahulu diketahui kebenarannya oleh Redaksi.

Jika saja kondisi seperti ini bisa diminimalisir dan semakin hari para penulis KabarIndonesia semakin lihai menunjukan keahlian menulisnya, maka saya sangat yakin bahwa para pembaca setia KabarIndonesia tidak akan segan-segan untuk berlama-lama membaca berita atau selalu berkunjung kembali ke situs tersebut.

3. Hak Cipta

Dikarenakan para penulis diperbolehkan untuk menulis mengenai apapun beritanya dengan catatan hanya sepanjang tidak mengandung SARA, maka hemat saya perlu pula diperhatikan mengenai unsur inherent Hak Cipta dari sumber lain yang digunakan oleh para penulis selain dari miliknya sendiri. Terlebih lagi KabarIndonesia juga membuka fasilitas untuk menggunakan gambar sebagai bahan pendukung tulisan yang akan dimuat. Ini pun baru benar-benar saya sadari dan pahami setelah saya selesai melakukan penelitian mengenai perbandingan ketentuan Hak Cipta di berbagai negara.

Memang sebagian besar ketentuan Hak Cipta tersebut memberikan beberapa pengecualian terhadap pemberitaan kembali untuk sebuah berita, akan tetapi tetap saja hal yang sepertinya kecil ini akan dapat menjadi besar apabila tidak diantisipasi oleh penulis maupun Redaksi KabarIndonesia. Pasalnya, penulis yang terdaftar tentunya datang dari seluruh penjuru belahan dunia di mana mereka dapat mengambil rujukan penulisan dari manapun tanpa bisa diketahui oleh Redaksi satu persatu dikarenakan penulis tidak meminta izin ataupun mencantumkan sumber penulisannya. Mengingat situs ini dikelola oleh Redaksi dan bukan oleh penulis secara pribadi orang perorang, sebagaimana manajemen sebuah Blog, maka memfasilitasi bisa juga dikatakan ikut serta apabila terjadi pelanggaran hak cipta, walaupun hal ini kembali pada situasi kasus per kasus (case by case). Oleh karena itu, sejak dini Redaksi dapat membuat ketentuan-ketentuan khusus, disclaimer, ataupun memberikan pengumuman resmi para penulisnya sekaligus sebagai bahan pembelajaraan kepada kita semua.

4. Komunikatif

Sebagai orang biasa, bukan sebagai ahli komunikasi ataupun pakar di bidang jurnalisme, namun saya merasakan bahwa unsur komunikatif media kepada para pembacanya merupakan unsur yang tidak bisa dikesampingkan. Penghargaan seperti “Citizen Reporter of the Month” ataupun “Top Weekly Views”, merupakan salah satu cara yang haruslah terus dipertahankan. Sebab, dengan adanya hal tersebut maka para penulis lainnya akan semakin berlomba guna menyuguhkan tulisan yang lebih beragam, berkualitas dan menarik para pembacanya. Redaksi pun juga dapat membuat berita dan info komunikatif lainnya dari suatu kegiatan real yang kemudian dapat diakses oleh para pembacanya. Contoh lain misalnya dengan membuat dan memfasilitasi suatu forum online bagi para pembacanya dihalaman muka. Kedepannya, KabarIndonesia pada nantinya, bila memungkinkan, juga dapat membuat berbagai komunitas dari setiap wilayah asal para penulisnya. Hal-hal seperti ini tentunya akan menghadirkan suasana di KabarIndonesia menjadi lebih hidup dan benar-benar menjalankan mottonya, yaitu “Dari Kita untuk Kita”.

Penutup

Bukan untuk menggurui ataupun memberikan penilaian tanpa sebuah pertimbangan matang, namun apa yang saya utarakan di atas merupakan suatu bentuk penghargaan saya kepada dunia jurnalisme yang salah satunya sedang dibangun dibawah fondasi KabarIndonesia. Pun jika ada yang kurang tepat dalam penilaian tersebut, rekan-rekan bisa pula mengkritisinya kembali. Di alam demokrasi sekarang ini, tentunya kehadiran KabarIndonesia ibarat “mata air di padang pasir”, menjadi wahana baru bagi para duta-duta penulis Indonesia di manapun mereka berada. KabarIndonesia memberikan kesempatan luas kepada segenap rakyat Indonesia untuk dapat mengasah kemampuan menulisnya sekaligus memperoleh wawasan dari berita dan artikel yang ditulis oleh sesama rekan penulis lainnya.

Semoga KabarIndonesia dapat menjadi “the Leading Indonesian Citizen Online Newspaper (LICON)” yang senantiasa turut membangun dalam mencerdaskan bangsa Indonesia dengan cara menghadirkan dialektika wawasan dari berbagai sudut pandang yang dimiliki oleh para pembaca sekaligus para penulisnya.

“I wite entirely to find out what I’m thinking, what I’m looking at, what I see and what it means. What I want and what I fear.”

# ISH Room No.44, New Delhi at 07.37PM#

Indonesian Parliament vs. Indonesian Constitutional Court

The Ninth Schedule of India:
An Alternative Solution for Indonesian Constitutional Balances?

The Ninth Schedule is a Constitutional provision of India which was drafted by the Nehru Government in 1952 granting Parliament the power to insulate any law from judicial review. The provision came into sharp focus as the political class tended to use it for all kinds of things.

According to this provision, none of the laws specified in the Schedule shall be deemed to be void, or ever to have become void, on the ground that it was inconsistent with any judgment, decree or order of any court or tribunal to the contrary. This meant that the laws figuring in the Ninth Schedule were not subject to judicial review.

The justification offered was that courts should not be allowed to get in the way of socialist policies such as land reform. Accordingly, all the 13 laws that were put in the Schedule in the first instance pertained to land reforms in various states. Presently, the number of laws in the Schedule has in the process jumped from 13 to 28.

Given it potential, successive governments have conferred the Ninth Schedule protection on a variety of laws, often chosen on consideration of political expediency. The reason why political parties again felt the need for the Schedule in the context of reservations was there recent verdict of the Supreme Court extending the creamy layer rule to SCs (schedules castes) and STs (schedules tribes).

The condition which I have illustrated above is quite similar with today issues where Indonesian Parliament want to have it. It was happen because many provisions of Act which have been enacted by Parliament were declared unconstitutional as judicial review petition came before the Indonesian Constitutional Court. At least several provisions from eight different Acts have been declared unconstitutional by the Court evey year. Even there were two decisions which had nullified a whole provision of its Act since three years back, namely the Electricity Act and the Truth and Reconciliation Commission Act. Therefore, the parliament felt uncomfortably with the decisions of Indonesian Constitutional Court who did not count an effort of legislators struggling and debating when they were making a Law.

Due to that condition, I was not very surprise when one of my faculty Professors invited and informed me that there were delegations from the Legislation Body of Parliament of Indonesia who came to share a comparative legislation in India last month. Fortunately I met and participated in the discussion meeting between Indonesian delegations and Professor of Laws from Delhi University, thus I knew what they were discussing inside.

One of the interesting questions rose in that discussion was the question regarding the legislation system in India to preventing the enacted laws by Parliament applied for judicial review before the Court. In that time, the representative professor just answered the question with a briefly explanation. They didn’t explained about the Ninth Schedule which I have explained before or may be I can say that they were all forget about this provisions.

It is great news for Indonesian Legislator, isn’t it? Finally, there is an example of balancing system in another country which can prevent all the laws totally applied for judicial review. If you think so, it means that you have to consider once again whether this system can be used for Indonesian judicial system in the future.

The reason why we should consider more for that system is because of persisting with its assertive mode vis-a-vis the legislature, the Supreme Court of India who has an authority to deal with judicial review application said on this week that laws put in the Ninth Schedule after April 1973 cannot escape judicial scrutiny if they appeared to breach citizenship’s fundamental rights or undermine the basic structure of the constitution.

In articulating the test of legality of ninth schedule laws, the Supreme Court of India virtually carved out the fundamental among the fundamental rights that form the basic structure of the Constitution and hence, inviolable. Moreover, a nine-judge constitutional bench of the court said right to equality, right to freedom of speech and expression with all their extended in interpretations form the core of the Constitution, which could by no means be violated by Parliament’s amending power.

The court took the extended interpretations of the fundamental rights as an integral part and demonstrated it by examples their vitality to the system of governance in the country. The legislature, depending on the situation, can limit it, but cannot pass a law totally abrogating it and the moment they pass such a law, it will the protection of the ninth schedule.

Conferring Parliament unlimited power the legislate even if it meant defeating the fundamental rights would translate into a licence to enact laws in the name of giving shape to the social justice principles under the Directive Principles, even if it practically breached fundamentals of Constitution that also incorporated social interest clause.

So, there is no way to adopt this system into Indonesian constitutional system. Because of those Court’s decisions, a brighten hope for Indonesian legislator has just gone by the wind. But please think more, since the decision is still debatable among Indian law expertise, it means there is a chance to bring the system with a little modification into Indonesian constitutional system. A senior advocate and former solicitor general of India, T. R. Andhyarunija, said that the latest judgment of the Court does not really break new ground as this was already decided by the Court in 1980 in Waman Rao’s case. Therefore, the latest judgment should not affect Indian Parliament’s power to amend the Ninth Schedule materially.

Finally, if you are in the same boat as Parliament’ thought who thinks that there should be a more restriction for Constitutional Court regarding to its decision authority which some Indonesian legal prominent said that the decree of the Court was often “ultra petitum”, adding the provision such kind of the ninth schedule into Indonesian constitution can be an alternative way despite to review the provisions of Constitutional Court either in 1945 Constitution or Law No. 24 of 2004 on Constitutional Court.

I hopeIndonesia could find the best way to establish his constitutional system in the future days.