The 4th Asian Law Institute (ASLI) Conference: Call for Papers

THE 4th ASIAN LAW INSTITUTE (ASLI) CONFERENCE
“Voices from Asia for a Just and Equitable World”
Thursday and Friday, 24 and 25 May 2007

A Word of Welcome

Warm greetings from the Asian Law Institute (ASLI) and the Faculty of Law, University of Indonesia (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, FHUI). We are happy to inform you that ASLI and FHUI are organizing ASLI’s annual conference in Indonesia, on 24 and 25 May 2007. We warmly invite you and your colleagues to submit papers for presentation at the conference. Please read on for details.

The Asian Law Institute (ASLI)

The establishment of ASLI in March 2003, stems from the recognition that the diversity of legal traditions in Asia creates an imperative for Asian legal scholars to foster greater engagement with each other through collaborative research and teaching. ASLI aims to facilitate academic exchanges as well as research and teaching collaboration among law schools in Asia.

The thirteen founding institutions are:

  • Faculty of Law, Chulalongkorn University (Bangkok, Thailand)
  • East China University of Politics and Law (Shanghai, People’s Republic of China)
  • Faculty of Law, University of Hong Kong (Hong Kong SAR, People’s Republic of China)
  • Faculty of Law, University of Indonesia (Jakarta, Indonesia)
  • Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws, International Islamic University Malaysia (Kuala Lumpur, Malaysia)
  • Faculty of Law, Kyushu University (Fukuoka, Japan)
  • Faculty of Law, University of Malaya (Kuala Lumpur, Malaysia)
  • National Law School of India University (Bangalore, India)
  • Faculty of Law, National University of Singapore (Singapore)
  • College of Law, National Taiwan University (Taipei, Chinese Taipei)
  • Peking University Law School, Peking University (Beijing, People’s Republic of China)
  • College of Law, University of the Philippines (Manila, the Philippines)
  • College of Law, Seoul National University (Seoul, Republic of Korea)

The 4th ASLI Conference 2007

One of ASLI’s principal activities is the convening of an annual academic conference to be hosted by its founding member institutions on a rotation basis. Each conference will examine contemporary legal issues of interest to Asian countries and will gather scholars and experts from the founding member institutions as well as from Asia and beyond.

The 4th Conference will bear the theme “Voices from Asia for a Just and Equitable World”. It will be held at the Faculty of Law, University of Indonesia (FHUI) in Jakarta, Indonesia, on Thursday and Friday, 24 and 25 May 2007.

All legal scholars are invited to attend and present papers whether they are from an ASLI founding member or from other institutions, and whether they come from within or outside Asia. Contributors are invited to submit papers on any of the tentative panel topics. However, ASLI would especially like to receive papers which are relevant to the conference theme.
The conference is also open to all whether or not they present a paper. The conference provides excellent opportunities for scholars in Asian law from around the world to meet and exchange ideas and to form closer working and personal relationships.

Please click to find our registration form, tentative panel sessions and programme. The registration form contains information such as the submission of paper abstracts, conference fees, hotel reservations, etc. We regret that no subsidies are available for expenditures such as air flights, hotel charges and conference fees. A detailed and finalized programme (speaker panels, etc.) will be made available to all registered participants nearer the date of the conference.

We would very much appreciate your help in bringing this conference to the attention of your faculty/law school colleagues, as well as to anyone whom you think might be interested in attending, whether as a paper presenter or otherwise.

For enquiries regarding the conference, please contact the ASLI Secretariat at asliconference@nus.edu.sg. If you wish to contact the organizing committee urgently at FHUI, you can reach them at asli_fhui@ui.edu

Important Facts at a Glance

  • Conference Dates: Thursday and Friday, 25 and 26 May 2007
  • Venue: Faculty of Law, University of Indonesia, Depok, Indonesia
  • Language of Presentation: English
  • Deadline for Submission of Abstract: 15 January 2007
  • Deadline for Submission of Paper: 31 March 2007
  • Closing date for Registration and Payment: 31 March 2007

Communications

Please direct all enquiries to:
The ASLI Secretariat
Telephone: 65) 6516 1305
Facsimile: (65) 6779 0979
Email: asliconference@nus.edu.sg
Website: http://law.nus.edu.sg/asli/

All matters regarding the conference are centrally administered at the ASLI Secretariat at the address above. There is no need to contact the organizing committee at the University of Indonesia directly as the Secretariat will be in constant communication with the committee. If, however, at the last minute close to the conference date, you urgently need to contact someone at the University of Indonesia, you may contact the organizing committee in addition to the

Secretariat:

Faculty of Law, University of Indonesia
Telephone: (62-21) 786 3442
Facsimile: (62-21) 727 0052
Email: asli_fhui@ui.edu
Website: http://www.law.ui.edu/

Legal Process Outsourcing (LPO) di India

BELAJAR DARI PENGALAMAN
“LEGAL PROCESS OUTSOURCING (LPO)” INDIA

Pelayanan jasa industri hukum di Amerika Serikat kini diperkirakan sebesar US$ 200 juta, di mana sektor ini sebanding pula besarannya di belahan benua Eropa. Menurut suatu penelitian Forrester terbaru, Amerika Serikat akan menggunakan tenaga hukum asal India sebanyak 25.000 pada tahun 2010 dan jumlah tersebut akan meningkat mendekati 30.000 pada tahun 2015.

Tentunya kita akan bertanya, mengapa negara-negara maju tersebut justru kini melirik tenaga hukum asal India? Analisa penulis, ada dua hal yang melatarbelakangi keinginan tersebut, pertama karena tenaga hukum India adalah tenaga yang siap pakai dengan kualitas kerja tinggi dan penguasaan bahasa global yang baik; kedua, biaya yang dikeluarkan oleh para pengguna tenaga hukum tersebut akan relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan tenaga hukum asal negaranya masing-masing.

Sebagai perbandingan pembiayaan, pelayanan yang diberikan oleh tenaga hukum Amerika Serikat, termasuk lulusan hukum terbaru, dapat mengeluarkan pembiayaan sebesar US$ 250.000 hingga US$ 300.000 per tahun. Sedangkan untuk di India hanya sebesar US$ 6000 hingga US$ 15.000. Hal ini berarti ketika para pengacara dan ahli hukum (selanjutnya disebut lawyers) menghasilkan US$ 400 hingga US$ 600 per jam, maka rekan kerja mereka asal India hanya akan menghasilkan maksimum sebesar US$ 50 hingga US$ 70 per jam. Namun perlu diingat, jika kita bandingkan dengan negara Indonesia, angka tersebut ternyata masihlah terlalu jauh di atas penghasilan rata-rata para lawyers Indonesia.

Studi terbaru mengenai hal ini memperkirakan bahwa India mempunyai potensi yang cukup besar terhadap jasa pelayanan hukumnya yang akan menghasilkan sekitar US$ 4,5 juta di tahun 2010. Skenario pasar ini telah membuka kesempatan besar untuk spesialisasi karir kepada para lawyers di India. Saat ini India mempunyai lebih dari 850.000 praktisi hukum.

Kemudian, sebanyak 500 sekolah hukum India, yang dimotori oleh National Law School University of India (NLSUI), Bangalore; National University of Juridical Science (NUJS), Calcutta; NALSAR, Hyderabad; Delhi University (DU), New Delhi; Jodhpur and Gujarat National Law University, Gandhinagar, selalu memproduksi sebanyak 20.000 lulusan hukum setiap tahunnya. Dari lulusan tersebut sebesar 30% bergabung dengan kantor hukum (law firm), 50% memilih jalur praktis, 10% melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan sisanya bergabung dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO).

Pentingnya Spesialisasi Bidang

Sebenarnya, walaupun sebagian besar dari para praktisi hukum India telah terjun pada jalur pengacara, namun masih banyak pengacara muda dan bermutu bergerak lambat untuk menguasai ilmu teknologi dan kesempatan outsourcing dari hal tersebut. Sekarang ini, para lawyers India mulai menyadari pentingnya spesialisasi dari ilmu hukum yang dimilikinya. Information and Technology (IT) dan outsourcing adalah kesempatan global yang sangat baik, di mana hal ini dapat memberikan pilihan karir yang gemilang, menjadi pembuka kesempatan global lainnya, kesempatan untuk membuat transaksi dan kontrak internasional, dan tentunya penghasilan yang tidak sedikit.

Mengutip pendapat Pavan Douggal, pakar ahli cyber-law dan juga advokat pada Mahkamah Agung India, pada surat kabar The Times of India, bahwa IT adalah ruang yang sangat ideal bagi para lawyers India untuk dijadikan satu spesialisasi ilmu hukum. Pengalamannya dapat menjadikan mereka menjadi profesional kelas dunia, dipercaya untuk melakukan transaksi bisnis antar negara, pembuat kerangka peraturan, cyber laws, kemanan data dan privasi hukum, hukum transaksi elektronik yang berasal dari berbagai belahan dunia seperti, Amerika, Inggris, Kanada, Australia dan Eropa.

Sepertinya kita tidak perlu mengelus dada untuk belajar dari pengalaman India melakukan teknik legal outsourcing-nya, di mana para lawyers Indonesia juga sudah seharusnya memiliki spesialisasi ilmu tersendiri, sehingga tenaga hukum asal Indonesia pun di masa yang akan datang siap pula untuk bersaing di pasar Internasional. Walaupun penuh dengan kesemerawutan masalah penduduknya, namun India selalu mampu menguasai bidang-bidang strategis di seluruh belahan dunia, khususnya di bidang Ekonomi, IT, dan Hukum. Tapi mengapa, disadari atau tidak, hingga kini Indonesia selalu merasa enggan untuk belajar darinya. Mari kita renungi kembali pepatah kuno, “Don’t judge a book from its cover”. Semoga pada nantinya para ahli hukum Indonesia mampu bersaing di pentas dunia.

Krisis Nuklir Iran

KRISIS NUKLIR IRAN:
Perspektif Hukum dan Geopolitik

Pendahuluan

Setelah melakukan penyerangan terhadap Irak, Amerika Serikat kini mengalihkan perhatiannya kepada Iran dan Korea Utara. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya di berbagai media massa, salah satu alasan utama penyerangan terhadap Irak adalah adanya dugaan keras kepemilikan senjata pemusnah massal (weapons of mass destruction/WMD) oleh Irak. Akan tetapi meskipun setelah berakhirnya perang di Irak, hingga saat ini WMD sama sekali tidak pernah ditemukan. Pada kenyataannya kebijakan Amerika Serikat sendiri ternyata telah memutuskan untuk menyerang Irak terlepas dari ditemukannya WMD atau tidak.

Setelah penyerangan di Irak, Amerika kini memutar perhatiannya kepada Iran dengan mengklaim bahwa Iran telah mengembangkan program pengayaan uranium untuk memproduksi bom atom. Di lain pihak, Iran menyangkal hal tersebut dan menjelaskan bahwa program pengayaan uranium tersebut dijalankan semata-mata untuk tujuan damai.

Persoalan mengenai program pengayaan uranium yang dikembangkan oleh Iran telah lama menjadi isyu utama pada Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA). Namun perlu digarisbawahi di sini bahwa IAEA tidaklah memiliki kekuataan yang sama sebagaimana dimiliki oleh Dewan Keamanan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa/DK-PBB (Security Council of the United Nations). Amerika Serikat berusaha untuk membawa permasalahan ini kepada Dewan Keamanan dengan tujuan agar Iran dijatuhkan sanksi sehingga Iran menghentikan seluruh program pengayaan uraniumnya. Disebabkan penyerangan terhadap Irak oleh Amerika dan sekutunya telah melahirkan banyak kritikan tajam dari berbagai kalangan, oleh karenanya dalam kasus Iran ini Amerika tidak lagi menggunakan tindakan unilateral sebagaimana dilakukan dalam kasus penyerangan Irak. Amerika ingin memanfaatkan peran Dewan Keamanan dan meyakinkan anggotanya bahwa sanksi terhadap Iran amatlah diperlukan dan kemudian barulah mereka dapat melakukan berbagai tindakan untuk menyerang Iran.

IAEA dan Amerika Serikat

Krisis Iran semakin hari kian memanas dikarenakan bahwa IAEA mempunyai kemungkinan yang cukup besar untuk membawa permasalahan ini kepada Dewan Kemanan, maka Parlemen Iran mengeluarkan kebijakan untuk tidak mengizinkan IAEA untuk melakukan inspeksi ataupun pemeriksaan di Iran. Kebijakan tersebut disetujui mayoritas hampir dari seluruh anggota Parlemen Iran, di mana dari 197 suara 183 diantaranya mendukung pemberlakuan kebijakan tersebut. Sementara Amerika mengklaim bahwa program pengayaan uranium Iran adalah untuk memproduksi bom atom, namun Iran menyangkal dengan tegas hal tersebut dan menyatakan bahwa program tersebut digunakan untuk pengembangan tenaga listrik. Iran juga menyatakan bahwa seandainya negara mereka diserang, maka mereka pun tidak segan untuk melakukan penyerangan balik yang sepatutnya. Dikarenakan kondisi yang demikian, maka Cina dan Rusia tidaklah setuju dengan rencana dari Amerika Serikat dan mereka menginginkan adanya solusi diplomatik dan politik terhadap krisis berkepanjangan ini.

Dengan demikian dapat kita analisa bahwa Amerika Serikat bersama dengan sekutunya telah berencana untuk membawa isyu mengenai Iran ini kepada Dewan Keamanan. Hal ini dapat kita baca dari pernyataan Menteri Luar Negeri Inggris, Jack Straw yang menyatakan kepada Menteri Luar Negeri Iran, Manouchehar Mottak bahwa sebelum permasalahan ini dibawa di hadapan Dewan Keamanan, maka Iran mempunyai kesempatan terakhir untuk membuktikan kepada dunia bahwa program nuklirnya adalah benar-benar diperuntukan untuk tujuan yang damai.

Dalam rangka memberikan tekanan kepada Rusia dan Cina, Amerika Serikat dan Inggris juga berusaha memberikan beberapa bukti baru dengan harapan mereka menyetujui bahwa program nuklir Iran sebenarnya ditujukan untuk memproduksi bom atom. Namun, perlu diingat di sini bahwa Rusia dan Cina sebenarnya telah mempunyai hubungan yang baik dengan Iran di mana mereka selalu mensuplai persenjataan kepada negara tersebut. Di sisi lain, Iran mengeluarkan pengumuman pada tanggal 4 Februari 2005 bahwa jikalau IAEA menyerahkan permasalahan ini kepada Dewan Keamanan, maka tindakan tersebut akan memberhentikan IAEA untuk dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut maupun mengikuti perkembangan dari program pengayaan uranium Iran.

Pada tanggal 25 Februari 2005, Presiden Amerika Serikat, George W. Bush memberikan pernyataan bahwa baik Amerika maupun Eropa keduanya telah sepakat program pengayaan uranium Iran haruslah sesegera mungkin dihentikan. Menanggaoi hal tersebut, tanpa merasa tertekan oleh Amerika, Iran menyatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk menggunakan energi nuklir untuk tujuan damai. Hal tersebut dinyatakan oleh Presiden Iran, Mahmood Ahmadinejad dihadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (General Assembly of the United Nations). Bahkan pada kesempatan itu pula Iran menjuluki Amerika sebagai agresor dan menuding Amerika telah membelah dunia terbagi menjadi “negara baik dan jahat”.

Sebulan berikutnya, tepatya pada tanggal 24 Septemeber 2005, IAEA mengeluarkan resolusi bahwa isyu Iran akan dipercayakan kepada Dewan Keamanan. Resolusi ini dikeluarkan dan disetujui melalui 22 suara, sedangkan suara tidak setuju hanyalah satu suara dan sisanya sebanyak 12 negara memberikan suara abstain. Keluarnya resolusi ini ternyata juga telah menjadi saksi mata adanya pembagian antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju. Berbagai negara, terutama Rusia, Cina, dan Afrika Selatan, tidak setuju dengan metode yang diinginkan oleh Amerika Serikat untuk menyelesaikan krisis Iran. Dalam hal ini, India adalah satu di antara banyak negara yang berhasil ditekan oleh Amerika sehingga memberikan suara untuk resolusi tersebut. Sedangkan Rusia dan Cina tidak memberikan suara untuk resolusi tersebut dan abstain dari pemungutan suara.

Perlu diketahui bahwa sepuluh persen dari minyak dunia diproduksi di Iran. Oleh karenanya, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Jerman memiliki kekhawatiran bahwa jikalau sanksi dari PBB dijatuhkan terhadap Iran, maka hal tersebut akan dapat mempengaruhi naiknya harga minyak dunia. Kelima negara anggota tetap PBB – Amerika, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina – akhirnya melakukan pertemuan darurat pada tanggal 16 Januari 2006 dan hasil pertemuan tersebut meminta agar Iran dapat meyakinkan dunia bahwa program pengayaan uranium yang dikembangkannya itu benar-benar ditujukan untuk tujuan yang damai. Meskipun demikian, di dalam pertemuan tersebut, Uni Eropa tetap memberikan rekomendasi kepada PBB bahwa krisis Iran ini sebaiknya dipercayakan kepada Dewan Keamanan. Hal tersebut dilatarbelakangi dari inisiatif Inggris, Perancis dan Jerman yang menggelar pertemuan dan menyimpulkan bahwa krisis Iran telah sampai pada kata akhir. Oleh karenanya, Uni Eropa meminta ke-36 negara anggotanya untuk melaksanakan pertemuan darurat. Dengan demikian, sedikit banyak Amerika telah melakukan langkah-langkah signifikan untuk meyakinkan Rusia dan Cina.

Pertemuan IAEA mengenai isyu Iran yang seyogyanya diselenggarakan pada tanggal 3 Februari 2006 ditunda hingga hari berikutnya. Ketika pada hari tersebut, yaitu 4 Februari 2006, IAEA memutuskan untuk menyerahkan Krisis Nuklir Iran kepada Dewan Keamanan. Dua puluh tujuh negara, memberikan suaranya terhadap resolusi yang pada intinya menyatakan untuk menyerahkan isyu Iran kepada Dewan Keamanan. Tiga negara, yaitu Kuba, Syiria, dan Venezuela, memberikan suara untuk menolak resolusi tersebut. Sedangkan Indonesia, Algeria, Belarus, Libya dan South Africa memberikan suara abstain. Setelah keluarnya keputusan tersebut, Iran tetap bertahan pada pendiriannya dan menyatakan bahwa mereka tidak akan berkompromi terhadap program pengayaan uraniumnya dengan Amerika ataupun negara-negara barat lainnya. Pernyataan ini kemudian diulangi kembali oleh Presidan Iran pada tanggal 10 April 2006.

Perlu pula kita cermati bahwa meskipun berbagai langkah telah ditempuh oleh Amerika, namun pada akhirnya Amerika belum mampu meyakinkan Cina dan Rusia secara penuh, sehingga besar kemungkinan tidak akan terjadi konsensus pada pertemuan Dewan Keamanan. Rusia dan Cina menentang sanksi PBB terhadap Iran. Oleh karena itu, Dewan Keamanan haruslah mengambil jalan tengah. Resolusi DK-PBB mempunyai sifat mengikat, tetapi dengan tidak tercapainya konsensus di antara anggota tetap, maka Dewan Keamanan telah dianggap gagal untuk mengeluarkan resolusi tersebut. Sebagai penggantinya, Dewan Keamanan mengeluarkan pernyataan dengan suara bulat yang meminta Iran untuk menunda program pengayaan uraniumnya selama tigapuluh hari hingga tanggal 5 April 2006. Selain itu, Iran juga diminta untuk kembali bekerjasama dengan IAEA.

Walapun pernyataan yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipaksakan, namun bagi Amerika setelah adanya peringatan dari PBB tersebut maka untuk selanjutnya dapat pula diberikan sanksi oleh PBB. Akan tetapi pernyataan tersebut disambut oelh Iran dengan menyatakan bahwa mereka tetap berpegang teguh program pengayaan uraniumnya adalah untuk memproduksi tenaga listrik.

Hingga pada akhirnya Rusia benar-benar merasakan memanasnya krisis Iran tersebut. Amerika selalu diperlakukan layaknya kekuatan mayoritas dunia, sedangkan Rusia kini selalu berada pada posisi dilema yang kurang menguntungkan, di mana harus benar-benar memperhitungkan konsekuensi adanya perbedaan yang cukup lebar dengan Amerika terkait dengan krisis nuklir Iran ini. Dikarenakan oleh pertimbangan kondisi ekonomi, maka Rusia diprediksi tidak ingin melebarkan perbedaannya dengan Amerika, terlebih lagi ditambah dengan Cina dan Jerman yang juga setuju untuk tidak membiarkan Teheran memiliki nuklir.

Terhadap krisis ini, Iran sebenarnya telah menginginkan untuk melanjutkan perundingan mengenai konflik program nuklir tersebut, akan tetapi dengan syarat tanpa adanya pra-kondisi tertentu. Seiring dengan berjalannya waktu, pada awal bulan Juli 2006, kekuatan negara-negara barat dan Amerika kembali memutuskan untuk menggiatkan usaha-usaha untuk menghukum Iran melalui berbagai kemungkinan sanksi DK-PBB, kecuali Iran mau menghentikan program pengayaan uranium dan program nuklirnya hingga tanggal 12 Juli 2006. Negara-negara tersebut menawarkan paket bantuan kepada Teheran berupa teknologi maju dan termasuk dengan reaktor penelitian nuklir. DK akhirnya kembali mengeluarkan resolusi bertanggal 31 Juli 2006 yang memberikan jangka waktu satu bulan kepada Iran untuk memberhentikan pengayaannya atau siap untuk menerima resiko penjatuhan sanksi. Dengan sengaja Iran tidak mengindahkan pernyataan tersebut. Iran juga sama sekali tidak mempedulikan terhadap paket bantuan yang telah ditawarkan dan dengan berani secara berungkali menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan menggangu program pengayaan uranium mereka di mana program tersebut dipergunakan untuk stasiun tenaga nuklir dan memproduksi energi listrik.

Dalam pada itu, telah pula ditemukan bahwa pada kasus Irak Amerika telah menyesatkan dunia dengan membuat keputusan yang salah dengan menyatakan bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal. Begitu pula dengan kasus Iran ini, di mana distorsi yang cukup serius telah dibuat dalam laporan yang dikeluarkan oleh IAEA. Dalam sebuah surat bertanggal 23 Agustus 2006 yang dituliskan oleh seorang ajudan senior Kepala IAEA Mohammad ElBaradei, dan dikirimkan kepada Ketua Panitia Pemilihan Intelejen menyatakan bahwa pemutarbalikan fakta yang cukup serius telah dibuat IAEA terkait dengan temuan dari aktivitas Iran. Surat tersebut mengklaim bahwa laporan tersebut telah keliru menunjukan bahwa program nuklir Iran telah semakin berkembang dibandingkan dengan rangkaian laporan IAEA sebelumnya ditambah dengan perkiraan yang hampir pasti dari intelejen Amerika sendiri. Pada laporan yang salah tersebut digambarkan bahwa Iran memiliki pengayaan uranium pada suatu mesin untuk tingkatan memproduksi senjata pada April 2006 padahal pengawas IAEA telah membuat pernyataan yang sangat jelas bahwa pengayaan yang dilakukan oleh Iran hanyalah dalam tingkatan rendah yang digunakan untuk bahan bakar reaktor tenaga nuklir.

Pemutarbalikan fakta didapati sedikit banyak pada laporan tersebut bahwa IAEA berusaha untuk memindahkan penjagaan terhadap pengawas senior yang menduga bahwa tujuan dari program Iran adalah untuk menciptakan senjata. Surat tersebut selanjutnya menambahkan bahwa laporan itu memuat suatu penghinaan dan temuan yang tidak jujur bahwa pengawas dicampakkan karena tidak mau terikat dengan adanya kebijakan IAEA tak terkecuali para pejabat yang mengutarakan seluruh kebeneran mengenai Iran. Lebih lanjut disebutkan bahwa pengawas tersebut sebenarnya merupakan peninggalan kepala bagian IAEA untuk Iran. Padahal juru bicara wanita dari IAEA, Melissa Fleming mengatakan, “kami merasa berkewajiban untuk membuat catatan yang sebenarnya terkait dengan fakta-fakta dari apa yang telah kami laporkan mengenai Iran. Ini sangat erat kaitannya dengan integritas dari IAEA.”

Persitiwa terakhir terakit dengan krisis ini yaitu terjadi pada tanggal 16 November 2006, lebih dari 50 kepala negara dan pemimpin dari hampir 100 negara ketiga di dunia, termasuk Iran dan Venezuela, menolak penyebutan dan pelabelan “axis of evil” oleh Amerika Serikat dan kesemuanya memberikan dukungan penuh bagi Teheran atas haknya menerapkan teknologi nuklir untuk tujuan damai. Hal tersebut dilakukan dalam pertemuan Non-Aligned Movement di Havana pada tanggal 14 September 2006. Musuh terbesar Amerika dari komunis yaitu Kuba hingga Korea Utara meminta kepada negara-negara berkembang di waktu yang sama itu untuk menentang dominasi Amerika Serikat melalui peninjuan terhadap Non-Aligned Movement.

Aspek Hukum

Tindakan apapun terhadap Iran hanya dapat dilakukan ketika Dewan Keamanan berdasarkan Bab 7 Piagam PBB mengeluarkan resolusi yang berisi sanksi bagi Iran. Sebuah pernyataan yang pernah disampaikan oleh Dewan Keamanan bukanlah sebuah resolusi dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, sehinga hal ini hanya dapat dikatakan sepenuhnya sebagai sebuah peringatan.

Amerika telah mempunyai pengalaman pahit mengenai kasus Irak, di mana mereka telah menyerang Irak tanpa adanya persetujuan atau ijin dari Dewan Keamanan. Hal tersebut jelas melanggar hukum internasional dan Piagam PBB. Oleh sebab itulah, Amerika kini harus menghadapi banyaknya kritikan hal mana akan terus berlanjut.

Dalam kasus Irak, Amerika telah pula salah dengan menyatakan bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal, akan tetapi ternyata hal tersebut terbukti salah. Juga dalam kasus Iran ini, jikalau laporan terakhit dari IAEA dipercaya, maka Amerika telah kembali memutarbalikan fakta mengenai situasi di Iran dengan tujuan untuk memberikan sanksi terkait dengan krisis Iran. Gertakan Amerika ini telah dideteksi oleh berbagai kalangan dan kini tidaklah mudah bagi Amerika untuk kembali membodohi dunia.

Amerika sudah pasti akan meyakinkan mengenai jaminan adanya implementasi dari resolusi maupun sanksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan terhadap Iran. Akan tetapi dengan situasi seperti saat ini, nampaknya hal tersebut sulit untuk terjadi, kecuali bumi ini kembali berotasi merubah situasi geopolitik dunia.