Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.*
.
Belum lama ini, Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi bentukan Presiden SBY telah mengumumkan 16 (enam belas) nama calon hakim konstitusi. Atas dasar kewenangan konstitusional yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 yang dituangkan secara terperinci melalui Pasal 18 ayat (1) UU MK, Presiden kemudian akan memilih 3 (tiga) orang untuk duduk sebagai Hakim Konstitusi RI untuk masa periode 2008-2013.
Terdapat hal yang menarik dalam penyeleksian hakim konstitusi kali ini. Panitia Seleksi yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution menjanjikan bahwa satu dari tiga hakim konstitusi yang akan dipilih oleh Presiden, nantinya akan berasal dari kalangan perempuan. Apabila kita mencermati daftar nama calon hakim konstitusi yang ada — dan seandainya janji tersebut benar-benar dilaksanakan –, maka tentunya pilihan tersebut akan jatuh kepada salah satu dari empat calon hakim konstitusi perempuan yang telah terdaftar, yaitu Maria Farida Indrati (Universitas Indonesia), Harkristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM Departemen Hukum dan HAM), Ningrum Sirait (Universitas Sumatera Utara), atau Andayani Budisetyowati (Universitas Tarumanegara).
Tentunya rencana yang cukup visioner ini akan membawa angin segar pada dinamika ketatanegaraan Indonesia yang berarena di persidangan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, enam hakim yang telah terpilih lebih dahulu dari DPR dan Mahkamah Agung, tidak satu pun berasal dari kalangan perempuan. Perdebatan antara ada-tidaknya perwakilan perempuan sebagai hakim konstitusi, memang tidak seyogyanya menjadi diskursus yang justru menimbulkan sikap resistensi terhadap perjuangan melawan diskriminasi atas peran antara perempuan dan laki-laki di ranah publik. Sebab, mengawal Konstitusi Indonesia bukan sekedar ditentukan dari keterwakilan jenis kelamin saja, namun juga dibutuhkan pengetahuan hukum dan ketatanegaraan yang luas serta mendalam terkait dengan pelbagai disiplin bidang ilmu. Continue reading