Breaking News (1)

KAMMI ‘TAUSHIYAH KONSTITUSI’ BERSAMA JIMLY ASSHIDDIQIE

Paska amandemen UUD 1945, jiwa kesadaran berkonstitusi nampaknya semakin tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, tidak terkecuali dengan para mahasiswa dan generasi muda Indonesia. Melihat begitu pentingnya dalam memahami konstitusi sendiri, para pengurus dan anggota KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) dari seluruh nusantara melakukan taushiyah konstitusi dengan mendatangi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum UI, di kediamannya, Kamis (21/8).

“Kami semua ingin mengetahui perjalanan dan praktik konstitusi di Indonesia yang secara langsung maupun tidak langsung akan turut mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Agung Andri, Ketua Badan Pekerja Konstitusi KAMMI, di sela-sela acara taushiyah dengan tema “Peran Penting Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara.

Continue reading

Breaking News…

Setelah kembali pada rutinitas keseharian di Jakarta, maka waktu yang biasanya saya miliki dengan leluasa kini tersita oleh tugas-tugas yang silih-berganti berdatangan. Oleh karenanya, tulisan artikel saya pada blog ini kini seakan menjadi berkurang frekuensi keluarannya. Salah satu hal yang menyebabkanya yaitu tersitanya waktu saya dikarenaan adanya penambahan mandat dalam melakukan “pendampingan” penuh kepada salah satu Hakim Konstitusi RI, setidaknya dapat saya katakan hingga hari ini.

Buat saya pribadi yang masih terlalu hijau, hal ini merupakan suatu amanah yang cukup berat. Namun, hikmah yang dapat saya ambil tentunya pendampingan ini akan membawa pelajaran dan pengalaman berharga, bukan saja di ranah hukum, tetapi juga di sistem birokrasi dan arena peradilan Indonesia.

Continue reading

Dicari Constitutional Lawyer Probono!

MEMBANGUN PERLINDUNGAN KONSTITUSI SECARA UTUH

 

Wajahnya tertunduk lesu, tubuhnya terduduk lunglai. Tidak ada satu pun kuasa hukum yang duduk di sebelahnya. Kehadirannya hanya ditemani oleh seorang adiknya dan “didampingi” dua petugas Lapas Cipinang yang bertubuh kekar dari luar arena persidangan. Maklum, Pemohon adalah terpidana kasus korupsi yang masih mendekam di penjara.

 

Ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan menjadi saksi bisu kandasnya permohonan judicial review UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang diajukan oleh Dokter Salim Alkatiri (62).

 

Dalam permohonannya, Alkatiri sebagai pencari keadilan (justice seeker) mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 3 UU PTPK yang didakwakan oleh Jaksa terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Ambon. Pensiunan dokter yang didakwa melakukan korupsi pada waktu terjadi kerusuhan di Maluku ini divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Continue reading