A PROSPECT AND CHALLENGES FOR ADOPTING CONSTITUTIONAL COMPLAINT AND CONSTITUTIONAL QUESTION IN THE INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT
* Published in Constitutional Review, Vol. 2, No. 1, May 2016, pp. 103-128

Keywords: Constitutional Complaint, Constitutional Court, Constitutional Question, Fundamental Rights, Individual Application
—
Abstrak
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia terkait dengan ajudikasi konstitusional hanya terbatas menguji konstitusionalitas undang-undang. Tidak ada mekanisme untuk menguji suatu keputusan atau tindakan yang dibuat oleh pejabat publik yang melanggar hak fundamental sebagaimana dijamin di dalam Konstitusi Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa pengaduan konstitusional (constitutional complaint) dan pertanyaan konstitusional (constitutional question) dapat diadopsi sebagai kewenangan baru bagi Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam upaya untuk memperkuat perlindungan hak fundamental warga negara. Artikel ini juga mengidentifikasi beberapa permasalahan utama yang akan dihadapi oleh Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan pengaduan konstitusional (constitutional complaint) dan constitutional question (pertanyaan konstitusional). Misalnya, Mahkamah akan dibebani dengan banyaknya perkara sebagaimana dialami oleh negara-negara lain. Mekanisme yang jelas untuk menyaring permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan batas waktu untuk memutus perkara merupakan elemen penting yang harus diatur untuk mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, struktur kelembagaan Mahkamah Konstitusi juga harus disempurnakan, khususnya untuk mendukung proses pembuatan putusan.
Kata Kunci: Pengaduan Konstitusional, Pertanyaan Konstitusional, Hak Fundamental, Aplikasi Perorangan
Unduh: klik.