Akses Terhadap Keadilan bagi Masyarakat Rentan di Mahkamah Konstitusi

AKSES TERHADAP KEADILAN BAGI MASYARAKAT RENTAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Pan Mohamad Faiz dan Oly Viana Agustine

(Artikel diterbitkan dalam Prosiding Indonesian Judicial Reform Forum (IJRF) 2018 yang diselenggarakan pada 15-16 Januari 2018 di Jakarta, hlm. 122-140)

Cover onlyAbstrak: Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Pihak yang berhak mengajukan permohonan dalam perkara pengujian undang-undang tersebut terdiri dari perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara. Luasnya cakupan pemohon yang dapat memiliki kedudukan hukum (legal standing) tersebut sejatinya telah membuka lebar akses keadilan bagi masyarakat rentan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Tulisan ini menganalisis sejauhmana MK memberikan akses keadilan bagi masyarakat rentan, baik yang bersifat teknis dan prosedural maupun alasan substantif dalam putusan. Dalam konteks ini, tidak sedikit permohonan pengujian undang-undang yang putusannya bersifat erga omnes diajukan oleh orang-perorang tanpa didampingi kuasa hukum atau kelompok warga bersama dengan lembaga swadaya masyarakat (NGOs). Tulisan ini menyimpulkan bahwa terdapat putusan-putusan MK yang telah memperkuat dan memulihkan hak konstitusional bagi masyarakat rentan yang terdiri dari anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, buruh migran, dan masyarakat hukum adat. Namun demikian, akses keadilan bagi masyarakat rentan di MK belum dapat optimal tersedia. Sebab, MK memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengadili perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint) yang justru menjadi instrumen terpenting bagi MK di banyak negara guna melindungi hak-hak konstitusional warga negara mereka. Selain itu, MK perlu mempertimbangkan untuk menyediakan semacam pos bantuan hukum bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum bagi masyarakat rentan yang memerlukan pendampingan dan nasihat hukum secara pro bono.

Kata Kunci: Akses Keadilan; Mahkamah Konstitusi; Masyarakat Rentan; Pengujian
Undang-Undang.

Artikel selengkapnya dapat dibaca dan diunduh di sini.

Continue reading

Legal Problems of Dualism of Judicial Review System in Indonesia

LEGAL PROBLEMS OF DUALISM OF JUDICIAL REVIEW SYSTEM IN INDONESIA

* Published in Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 16, No. 2, May 2016, pp. 187-195

screen-shootAbstract: Indonesia implements dualism of judicial review system because there are two different judicial institutions that are granted the authority to review laws and regulations, namely the Constitutional Court and the Supreme Court. This research aims to analyse the problems caused by the dualism of judicial review system. It found two main legal problems of the current system. First, there is an inconsistency of decisions concerning judicial review cases for the same legal issues decided by the Constitutional Court and the Supreme Court. Second, there is no mechanism to review the constitutionality of People’s Consultative Assembly (MPR) decisions and regulations under the level of law. Based on these findings, this research suggests that the authority to review all laws and regulations should be integrated under the jurisdiction of the Constitutional Court.

Keywords: Constitutional Court, Constitutional Review, Judicial Review, Indonesian Legal System

Download: here.

Continue reading

Constitutional Complaint and Constitutional Question in the Indonesian Constitutional Court

A PROSPECT AND CHALLENGES FOR ADOPTING CONSTITUTIONAL COMPLAINT AND CONSTITUTIONAL QUESTION IN THE INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT

* Published in Constitutional Review, Vol. 2, No. 1, May 2016, pp. 103-128

constitutional-reviewAbstract: A jurisdiction of the Indonesian Constitutional Court concerning constitutional adjudication is only limited to review the constitutionality of national law. There is no mechanism for challenging any decision or action made by public authorities that violate fundamental rights enshrined in the Indonesian Constitution. This article argues that constitutional complaint and constitutional question might be adopted as new jurisdictions of the Indonesian Constitutional Court in order to strengthen the protection of fundamental rights of its citizen. It also identifies main problems that will be faced by the Constitutional Court in exercising constitutional complaint and constitutional question. For instance, the Court will be burdened with too many cases as experienced by other countries. A clear mechanism for filtering applications lodged to the Constitutional Court and the time limit for deciding cases are important elements that have to be regulated to overcome the problems. In addition, the institutional structure of the Constitutional Court has to be improved, particularly to support its decision-making process.

Keywords: Constitutional Complaint, Constitutional Court, Constitutional Question, Fundamental Rights, Individual Application

Download: here.

Continue reading