Masa Depan Constitutional Complaint

MASA DEPAN CONSTITUTIONAL COMPLAINT

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 165, November 2020, hlm. 116-117 – Download)

Kajian mengenai pengaduan konstitusional atau lebih dikenal dengan istilah constitutional complaint bukanlah hal yang baru dalam ranah studi hukum dan konstitusi. Penulis sendiri pertama kali menuliskan artikel mengenai constitutional complaint pada 28 Februari 2006. Saat itu, Penulis membuat artikel dengan tajuk “Menabur Benih Constitutional Complaint”. Tulisan tersebut terinspirasi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang menyayangkan ketiadaan constitutional complaint dalam sistem hukum di Indonesia.

Pertanyaannya, setelah hampir 15 tahun sejak artikel tersebut dipublikasikan, bagaimana perkembangan dari benih yang telah ditaburkan itu? Jangankan mulai berbuah, tunasnya pun mungkin tidak terlalu terlihat. Namun, akar kajian dari constitutional complaint tersebut dapat dikatakan semakin kuat dan saling berkelindan dengan gagasan-gagasan serupa yang disampaikan oleh banyak pihak lainnya.

Continue reading

Constitutional Complaint and Constitutional Question in the Indonesian Constitutional Court

A PROSPECT AND CHALLENGES FOR ADOPTING CONSTITUTIONAL COMPLAINT AND CONSTITUTIONAL QUESTION IN THE INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT

* Published in Constitutional Review, Vol. 2, No. 1, May 2016, pp. 103-128

constitutional-reviewAbstract: A jurisdiction of the Indonesian Constitutional Court concerning constitutional adjudication is only limited to review the constitutionality of national law. There is no mechanism for challenging any decision or action made by public authorities that violate fundamental rights enshrined in the Indonesian Constitution. This article argues that constitutional complaint and constitutional question might be adopted as new jurisdictions of the Indonesian Constitutional Court in order to strengthen the protection of fundamental rights of its citizen. It also identifies main problems that will be faced by the Constitutional Court in exercising constitutional complaint and constitutional question. For instance, the Court will be burdened with too many cases as experienced by other countries. A clear mechanism for filtering applications lodged to the Constitutional Court and the time limit for deciding cases are important elements that have to be regulated to overcome the problems. In addition, the institutional structure of the Constitutional Court has to be improved, particularly to support its decision-making process.

Keywords: Constitutional Complaint, Constitutional Court, Constitutional Question, Fundamental Rights, Individual Application

Download: here.

Continue reading

Pilihan Kelembagaan dan Karakter Pembentukan MK Indonesia

PILIHAN KELEMBAGAAN DAN KARAKTER PEMBENTUKAN MK INDONESIA

* Dimuat pada Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 90 – Edisi Agustus 2014 (Hal 52-56)

Screen Shot 2014-08-29 at 8.07.28 pmBerdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari studi komparasi yang dilakukan oleh para anggota MPR ke 21 negara yang berbeda pada 2000 untuk melakukan perubahan UUD 1945. Dari berbagai studi komparasi tersebut, pembentukan MK saat ini ternyata cenderung mengikuti model Mahkamah Konstitusi di Korea Selatan. Mengapa Indonesia lebih memilih karakter institusi MK Korea Selatan di bandingkan dengan negara lainnya? Pertanyaan inilah yang coba dijelaskan oleh Hendrianto, pengajar di Santa Clara University, Amerika Serikat, dalam tulisannya yang berjudul “Institutional Choice and the new Indonesian Constitutional Court” yang dimuat pada salah satu sub-bab dalam “New Courts in Asia” (2010) hasil suntingan Andrew Harding dan Penelope Nicholson.

Dalam mempelajari pembentukan MK di negara-negara yang baru beralih pada sistem demokrasi, Hendrianto berangkat dari analisa beberapa akademisi terkemuka bahwa dinamika politik di suatu negara yang tengah mengalami transisi demokrasi merupakan salah satu alasan kuat di balik pembentukan MK. Misalnya Tom Ginsburg, yang dikenal dengan bukunya “Judicial Review in new Democracies: Constitutional Courts in Asian cases”, memperkenalkan insurance theory dengan mengatakan bahwa hasil-hasil politik tidaklah menentu selama periode transisi demokrasi di berbagai negara, sehingga para politisi banyak yang memutuskan untuk membentuk suatu pengadilan yang independen untuk melindungi kepentingan mereka di masa mendatang. Dengan demikian, mekanisme judicial review akan menyediakan jaminan atau ‘asuransi’ bagi kelompok di masa lalu terhadap kelompok di masa mendatang.

Continue reading