Dekonstruksi Ne Bis In Idem di Mahkamah Konstitusi

DEKONSTRUKSI NE BIS IN IDEM DI MAHKAMAH KONSTITUSI

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 144, Februari 2019, hlm. 74-75 – Download)

Majalah Konstitusi Edisi Februari 2019 - CoverSalah satu asas dasar yang sering digunakan dalam bidang hukum adalah ne bis in idem. Secara harfiah, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti “not twice in the same”. Asas ini memberikan pelarangan terhadap kemungkinan bagi seseorang untuk dituntut lebih dari satu kali berdasarkan fakta-fakta yang sama. Bas van Bockel (2010) menjelaskan asas ini dari sejarah panjang Yunani kuno tatkala Demosthenes memproklamirkan ketentuan bahwa “the laws forbid the same man to be tried twice on the same issue.”

Secara umum, asas ini diterapkan sebagai prakondisi dari proses persidangan yang adil dan menjamin adanya kepastian hukum. Ne bis in idem merupakan konsep penting dari suatu negara hukum. Sebab, negara diharuskan untuk menghormati proses dan hasil pengadilan yang telah memutus sebelumnya. Penghormatan terhadap res judicata atau finalitas suatu putusan tersebut merupakan fondasi bagi negara agar memiliki legitimasi hukum. Tanpa hal tersebut, legitimasi negara tak akan terbentuk.

Selain itu, Silke Brammer (2009) mengungkapkan adanya rasionalitas ekonomi di balik asas ne bis in idem, yaitu agar membantu terjaminnya efisiensi penegakan hukum. Dengan adanya asas tersebut maka akan terbentuk proses persidangan dan koordinasi yang efisien dikarenakan hanya akan ada satu kali kesempatan untuk memutuskan suatu kasus di pengadilan.

Asas ne bis in idem atau dikenal juga dengan istilah double jeopardy secara universal diakui sebagai prinsip dasar berhukum di hampir seluruh sistem hukum domestik dan hukum internasional. Secara historis, penerapan dari asas ini dibatasi pada prosedur pidana pada satu yuridiksi negara. Namun, penerapannya kini telah diperluas untuk melindungi terjadinya penjatuhan pidana yang berulang di beberapa yuridiksi negara berbeda. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, asas ne bis in idem diatur di dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP. Sedangkan, asas ne bis in idem pada ranah hukum perdata dapat ditemukan dalam Pasal 1917 KUHPerdata.

Penerapan asas ne bis in idem dalam hukum pidana dan perdata di atas mensyaratkan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu. Kemudian, harus terdapat tuntutan yang sama terhadap pihak yang sama, oleh pihak yag sama, dan waktu (tempus) serta tempat kejadian (locus) yang sama. Bagaimana dengan sistem hukum tata negara di Indonesia, apakah juga terdapat asas ne bis in idem dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi?

Pengujian Undang-Undang

Banyak pihak akan segera merujuk pada Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi ketika mendiskusikan asas ne bis in idem dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan tersebut memberikan batasan untuk mengajukan pengujian undang-undang dengan menyatakan, “(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”

Namun demikian, ayat (2) pada pasal tersebut memberikan pengecualian untuk dapat mengajukan kembali permohonan pengujian undang-undang jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda. Lebih lanjut, Pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 menyatakan perkara yang pernah diputus oleh MK dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitutionalitas yang menjadi alasan permohonan berbeda.

Untuk menentukan apakah suatu permohonan pengujian undang-undang masuk kategori ne bis in idem atau tidak, hal tersebut akan menjadi pertimbangan pertama bagi MK dalam memutus suatu perkara. Misalnya, dalam Perkara Nomor 24/PUU-X/2012 yang diajukan oleh Achmad Wazir Wicaksono dkk. terkait dengan zat adiktif dalam tembakau, MK menyatakan permohonan para Pemohon ne bis in idem karena pada hakikatnya alasan-alasan para Pemohon sama dengan permohonan sebelumnya, sebagaimana termuat dalam Perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 dan Perkara Nomor 34/PUU-VIII/2010 (hlm. 40). Sebaliknya, dalam Perkara Nomor 34/PUU-XI/2013 yang diajukan oleh Antasari Azhar dkk. terkait dengan persyaratan pengajuan peninjauan kembali (PK), MK menyatakan meskipun Pasal 268 ayat (3) KUHAP pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus, namun dasar pengujiannya berbeda, sehingga permohonan para Pemohon dinyatakan tidak ne bis in idem (hlm. 82-83).

Dekonstruksi Pemahaman

Meskipun terdapat ketentuan dalam UU MK layaknya asas ne bis in idem, namun Penulis berpandangan bahwa ketentuan tersebut bukanlah penerapan asas ne bis in idem. Sama halnya dengan asas ultra petita, peradilan konstitusi juga tidak dalam konteks menerapkan asas ne bis in idem. Setidaknya terdapat tiga alasan utama yang mendasari hal tersebut.

Pertama, ne bis in idem hanya dapat diberlakukan terhadap kasus dengan tuntutan yang sama, para pihak yang sama, tempat yang sama, dan waktu yang sama. Artinya, tidak ada yang berbeda sedikit pun, baik secara substansi maupun para pihak dari perkara saat ini ataupun sebelumnya. Sedangkan, perkara pengujian undang-undang secara esensi merupakan perkara abstrak (abstract review) yang tidak mendasari pada suatu kasus konkret (concrete case) atau individual (individual).

Sehingga, unsur tempat dan waktu dari terjadinya suatu peristiwa hukum, c.q. pembuatan undang-undang, menjadi kurang relevan dalam konteks ne bis in idem. Sebaliknya, pengujian undang-undang terhadap konstitusi justru hendak menyesuaikan pada kondisi masyarakat yang terus berkembang pada waktu yang berbeda-beda. Sehingga, konstitusi sebagai batu uji harus selalu diposisikan sebagai the living constitution.

Kedua, asas ne bis in idem berangkat dari prinsip dasar adanya kondisi ketidakbolehan dari penuntutan dan pemeriksaan terhadap suatu perkara pokok yang sama dengan kriteria-kriteria tertentu. Akan tetapi, ketentuan di dalam UU MK justru memberi ruang, bahkan harus membuka ruang pengecualian dari ketidakbolehan untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap materi yang sama.

Ketidakbolehan secara mutlak untuk menguji kembali materi yang pernah diputus oleh MK justru bisa berbahaya bagi penegakan dan perkembangan konstitusionalisme Indonesia. Sebab, adakalanya pemohon pengujian undang-undang tidak serius, tidak memberi argumentasi memadai, atau bahkan sekadar coba-coba. Apakah permohonan seperti ini harus menggugurkan kesempatan bagi pihak lain untuk menguji undang-undang dengan substansi permohonan yang lebih baik? Pengecualian ini justru untuk mengantisipasi dan mencegah adanya pihak yang sengaja mengajukan permohonan seadanya dengan maksud agar tak ada lagi pihak lain yang bisa mengujinya kembali.

Ketiga, penerapan ne bis in idem lebih diutamakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak fundamental seseorang atau pihak tertentu dari kerugian yang akan terjadi manakala penuntutan terhadap perkara yang sama dilakukan lebih dari satu kali. Sedangkan, proses pengujian undang-undang tidaklah bersifat adversarial atau contentious yang memperhadapkan para pihak yang saling bertabrakan kepentingan satu sama lainnya. Kepentingan dalam perkara pengujian undang-undang bukan sekadar ditujukan kepada pemohon, namun justru merupakan kepentingan yang lebih luas menyangkut kepentingan bagi semua warga negara.

Ketiga kondisi di atas jelas berbeda dengan prinsip dan filosofi dasar dari ne bis in idem, baik secara historis maupun terminologi. Sehingga, pengujian undang-undang sebenarnya tidak memiliki penerapan asas ne bis in idem yang umumnya berlaku untuk perkara-perkara pidana dan perdata. Jika tidak dapat dikatakan ne bis in idem, lalu apa istilah yang tepat bagi permohonan yang diajukan terhadap materi Undang-Undang yang telah diputus oleh MK sebelumnya?

Penamaannya bisa berbeda dan belum ada kesepakatan tentang hal ini. Misalnya, dapat saja digunakan istilah “pembatasan pengujian undang-undang”. Namun yang jelas, apa yang selama ini disebut dan dimaksudkan oleh banyak pihak sebagai ne bis in idem dalam pengujian undang-undang, sebenarnya tidaklah sama dengan terminologi ne bis in idem yang dipahami secara universal. Oleh karenanya, tulisan ini berupaya mendekonstruksi atau setidak-tidaknya membawa diskursus baru mengenai penggunaan istilah ne bis in idem yang kurang tepat dalam konteks pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

* Pan Mohamad Faiz, Ph.D. Peneliti Senior di Mahkamah Konstitusi

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s