Senja Kala Sistem Noken di Papua

SENJA KALA SISTEM NOKEN DI PAPUA

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 169, Maret 2021, hlm. 122-123 – Download)

Permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Pemilu nasional ataupun Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) adalah praktik sistem noken yang diterapkan di Provinsi Papua. Sistem noken ini berkaitan dengan pemungutan suara yang mekanismenya berbeda dengan tata cara pencoblosan yang diatur secara nasional. Apabila pemungutan suara lazimnya dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia dengan prinsip one person, one vote and one value (OPOVOV), sistem noken justru dilakukan dengan cara memberikan kewenangan kepada kepala suku untuk memilih calon dalam Pemilu atau Pilkada atas nama warganya. Pemberian kuasa ini biasanya didahului dengan adanya kesepakatan atau aklamasi di antara para warga pemilih.

Ada juga kesepakatan yang kemudian dikembalikan kepada para warganya untuk memberikan suara, namun pilihannya harus sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya yang sudah diputuskan atau “diikat”. Para pemilih ini kemudian memasukan pilihannya ke dalam kantong atau tas yang dibuat dari anyaman kulit anggrek, pintalan kulit kayu, ataupun pintalan benang. Kantong atau tas inilah yang disebut dengan noken yang kini telah bertambah fungsi dari sebatas karya tradisonal menjadi media pemilihan dalam Pemilu.

Continue reading